Kamis, 25 Oktober 2012


Terkait Kasus Tanah + 6 ha  di Cengkareng
Ny.Amah Lapor ke Presiden RI
Minta Satgas Mafia Hukum ungkap adanya Mafia Peradilan atas haknya.

Jakarta Piked.
            Ny Amah Ahliwaris tunggal Alm Roti binti Bisin pemilik Tanah seluas 59.150 M2 yang terletak di kampung kedaung Rt 06/14 kel Cengkareng Timur kec.Cengkareng Jakarta Barat, melaporkan permasalahan yang dimilikinya ke Presiden SBY dengan harapan dapat ditindak lanjuti Tim Satgas anti Mafia hukum atas adanya dugaan rekayasa keputusan keputusan Pengadilan yang terindikasi dilakukan Mafia Hukm  Peradilan .
            Dalam suratnya yang didampingi oleh Aktivis Lsm Pijar keadilan nomor: 35 /LSM-PK/ DPP/VII/2010 Perihal, ‘permohonan penegakan hukum’.yang ditujukan Kepada Yth: Bapak Presiden Republik Indonesia. DR H.Susilo Bambang Yudoyono. Cq :Satgas anti Mafia Hukum:
Memberitahukan/laporkan adanya perbuatan penyerobotan Tanah  milik Ny Amah Binti Ma’at, yang dilakukan  oleh PT BCKP. Dan Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNASatas adanya dugaan rekayasa surat Putusan Pengadilan Tinggi JakartaPutusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia Hukum Peradilan. yang mengakibatkan hilangnya kewibawaan hukum dan hak ahliwaris yang dimenangkan melalui putusan Pngadilan Negeri Jakarta Barat, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan memerlukan campur tangan Bapak Presiden Republik Indonesia bersama Jajaran Satgas anti Mafia hukum dalam mengungkap kebenaran hukum yang ada.
            Adapun kronologis singkat kejadian yang disampaikan pada surat laporan tersebut :
Selain menjelaskan Status Ny.AMAH binti MA’AT. umur 74 Tahun. Ahlwaris Alm. Roti binti Bisin  pemilik Girik No C. 66 persil 71.72 dan 73 seluas: 59.150 M2 berlokasi tersebut diatas
Sejak tahun 2002 PT.BCKP telah melakukan penyerobotan tanah miliknya dengan melakukan pengurukan dan pembangunan Gedung Ruko, atas dasar kepemilikan tanah dari PERUM PERUMNAS.
tgl 1 Juli 2003. Ny Amah telah melakukan upaya hukum melalui pengacaranya  BS.SH  dengan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No 221/ PDT.G/2003/PN.JKT.BAR. tgl 24 Oktober 2003  melawan  para tergugat :  PT BCKP. dan tergugat II Perumahan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum-Perumnas) dan. Kantor Badan Pertanahan Nasiomal Kotamadya  Jakarta Barat. sebagai tergugat III
Tgl,8 April 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Putusan yang memenangkan Ny Amah, dengan dikeluarkannya surat penetapan sita jaminan. Tgl 24 oktober 2003 dan  Brita Acara Sita Jaminan  tgl 27 Oktober 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anehnya, setelah putusan ditetapkan, tgl 5 Peb 2004  Sdr. SUTOYO Tdan SUHARTO SHPeg Perum Perumnas Jakarta Timur berbalik melaporkan Ny AMAH ke Sat.Reskrim Harda/Bangtah Polres Jakarta Barat dengan tuduhan pemalsuan bukti yang diajukan pengacaranya pada Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakata Barat (bukti surat pernyataan pejabat Perum Perumnas) yang berakhir dengan; Ny Amah di vonis bersalah dengan kurungan 6 Bulan penjara. namun, tidak dilakukan penahanan fisik/kurungan, dengan pesan hakim “jangan mengusik usik Tanah yang disengketakan” (ket Ny Amah).
Selama proses hukum Pidana berjalan, lokasi tanah yang disengketakan  terus dikuasai dan pelaksanaan proyek pekerjaan terus berlanjut dengan tampa mengindahkan, putusan Pengadilan yang telah ditetapkan dengan; surat penetapan sita jaminan dan Brita Acara Sita Jaminan  Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil keputusan sidang majelis hakim “ para tergugat tidak dapat memberikan bukti bukti kepemilikan tanah yang digarapnya”
Atas putusan Pidana tersebut. “timbulah putusan-putusan yang dinyatakan mengalahkan Putusan Perdata” dan  menyatakan  Ny Amah  telah dikalahkan melalui putusan putusan pengadilan hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK)Namun Ny Amah mengaku tidak pernah mengetahui adanya sidang sidang yang mengalahkan keputusan Pengadilan Negeri yang dimenangkannya.
Dalam suratnya Nyonya Amah juga melampirkan; data data surat yang dimilikinya didalam surat keterangan tersebut jelas tercantum nama nama hakim dan laporan laporan dan panggilan kepolisian yang dialamainya.
Anehnya lagi, data data berkaitan dengan surat keputusan tersebut didapati Ny Amah dari seseorang bernama Ir Iwan Idris yang dikenal sebelumnya sebagai orang yang pernah menawarkan diri ingin membeli sebagian Tanah miliknya, bukan dari Pihak Pengadilan maupun Pengacara yang dinayatakan Ny Amah tidak diketahuinya kalau ada kelanjutan persidangan persidangan setelah persidangan pertama pada pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
MG.Sormin Aktivis Lsm selaku pendamping Ny Amah menjelaskan kepada Expse; “putusan - putusan tersebut adalah sangat layak dan patut dipertanyakan ke-absahannya mengingat :
“Tidak adanya pemberitahuan/panggilan Resmi dari Pengadilan terkait adanya proses hukum atas dirinya, termasuk dari Pengacara, baik surat tertulis maupun secara lisan selama proses jalannya persidangan hingga adanya Putusan Putusan Pengadilan terhadap Ny Amah, yang mengalakan haknya.
“Putusan Pidana, atas pemalsuan surat pernyataan yang diajukan kuasa Penggugat di sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, adalah semestinya tidak mempengaruhi keputusan Perdata/kepemilikan tanah Ny Amah, sehingga Putusan Pidana tersebut, tidak layak dijadikan dasar mengalahkan putusan Perdata yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.”
Seperti; adanya surat penggilan penyidik Polres Jakarta Barat tgl 13 Agustus 2007 stelah adanya surat putusan Mahkama Agung  tgl 13 Agustus  2007. dan tidak adanya transfaransi hukum oleh Peradilan termasuk dari keberadaan kuasa hukum Ny Amah yang tidak jelas statusnya.
Atas hal hal tersebut MG. menjelaskan; “layak diduga telah terjadi rekayasa Pernyataan Banding, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung RI hingga PK, guna kepentingan kepentingan dengan menghalalkan segala cara yang dilakukan para pelaku
dengan bermaksud merampas hak milik orang lain dan mencoreng ke-wibawaan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum yang perlu ditindak lanjuti oleh Tim Satgas anti Mafia hukum.
Guna penegakan hukum dan keadilan mereka memohon kepada Bapak Presiden SBY untuk memberikan Rekomondasi kepada Satgas anti Mafia hukum RI, menindak lanjuti laporannya, mengungkap para pelaku guna kejelasan hukum dan keadilan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 221/PDT.G/ 2003 / PN.JKT.BAR tertanggal  06 April 2003, memanggil dan memeriksan para pelaku terkait yang antara lain : Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait Realisasi keputusan Gugatan No 221/PDT. G/2003/PN.JKT.BAR, Sdr Hendro SH. selaku Ketua Majelis Hakim sidang Perdata PN Jakarta Barat Terkait adanya dugaan merekayasa Putusan Pengadilan Pidana, memanggil dan memeriksa Pimpinan  PT. BCKP. Memanggil dan memeriksa Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNAS. terkait; laporan tindak Pidana pada Polres Jakarta Barat terhadap Ny Amah dan pertanggung jawaban foto copy pembuktian pada sidang Perdata di PN Jakarta Barat yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Memanggil dan memeriksa Sdr Ir Iwan Idris, terkait penggelapan data surat- surat tanah dan Girik No C. 66 milik pelapor dan dugaan rekayasa Putusan Pengadilan Tinggi  dan Putusan Mahkamah Agung RI. Memanggil dan memeriksa Sdr BANGUN  SUCIPTO. SH selaku kuasa huku Ahliwaris, terkait tidak adanya Transfaransi    
dan tanggung jawabnya dalam menangani kasus yang ditanganinya kepada pemberi kuasa  dan keterkaitannya pada masalah yang ada dan pada poin terakhir Ny Amah meminta kepada Presiden RI agar Menghentikan sementara kegiatan bangun membangun yang dilakukan oleh PT. BCKP di lokasi tanah Girik No C. 66 persil 71.72 dan 73 kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur kec.Cengkareng Jakarta Barat, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Barat  tertanggal  06 April 2003  Gugatan No 221/PDT.G/ 2003 / PN.JKT.BAR a.n Ny Amah binti Ma’at,
            Pada Akhir kalimat suratnya Ny Amah memohon agar para terlapor dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan tersangka atas adanya indikasi dugaan rekayasa putusan Banding Pengadilan Tinggi, keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Berasal dari keputusan Pidana yang diatur mengalakan putusan tetap Perdata Pengadilan Negari Jakarta Barat. yang menghilangkan hak hak Ny Amah. (**).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar