Wagub DKI, 'Saiful Hidajat' tidak mengakui adanya Izin penyelenggaraan
dari Gubernur
Sewa lapangan Parkir Timur Senayan mencapai Rp 500 Juta
Panitia gunakan pihak ketiga pungut biaya sewa mencapai
Rp 10 Juta per’pedagang UKM.
Jakarta
Piked Online.
Sejak dibukanya
PRJ Senayan tanggal 30 Mei dan berakhir 5 Juni 2015 telah menuai berbagai
masalah, sebanyak
238 peserta dari UKM meminta uang sewa tempat dikembalikan karena sepinya
pengunjung dan tidak Profesionalnya panitia penyelenggara acara tersebut :
Tampak kerumunan
para pedagang mengelilingi panitia acara PRJ Senayan Grace PR Mangundap dan kuasa hukumnya, Ardy Mbalembout sejak pukul 16.00 di tenda skretariat penyelanggara
Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan atas nama PT Pradana Gransindo Convex, yang berlokasi dilapangan Parkir Timur
Senayan Jakarta, tampak para pedagang berkerumun menuntut kepastian atas
kesefakatan yang telah dibuat antara Pedagang dan Panitia Penyelenggara
terhadap pengembalian uang sewa lapak
yang mereka bayarkan yang besarnya dari Rp 2 Juta hingga Rp 10 Jt
per’peserta UKM.
"Kita gak
ada niat memenjarakan Panitia penyelenggara, kita cuma mau duit kita
balik," kata Azrina Darwis, perwakilan pedagang dilokasi kejadian. Jumat
(5/6).
Perdebatan antara Pedagang dan
Panitia penyelenggara tersebut berjalan dengan cukup alot akibat kuasa hukum
pihak penyelenggara mencoba membatalkan kesefakatan yang telah dibuat
sebelumnya dengan dalil sama-sama rugi
dan mengarah kepada proses hukum dipengadilan, namun para pedagang mengancam
akan melaporkan Penyelenggara ke Kepolisian.
Dimana hari sebelumnnya Ketua
Panitia Grace Mangundap juga telah mengatakan; kalau mereka telah mengeluarkan biaya cukup besar, untuk sewa tempat saja telah mencapai Rp 500
juta Senin (1/6/2015).
Permasalahan
Perizinan Oleh Gubernur DKI :
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful
Hidajat mengatakan permasalahan Perizinan tersebut Sudah selesai: ‘itu salah
komunikasi saja. Nggak ada masalah," kata Djarot di balai
kota,
Dirinya juga mengaku tidak pernah menerbitkan
atau memberikan surat perizinan kepada pihak panitia yang mengadakan Pesta
Rakyat Jakarta (PRJ) di Senayan, melainkan hanya berupa surat dukungan. Rabu
(3/6).
Surat dukungan tersebut diberikan Djarot
karena pihak panitia beralasan kegiatan PRJ Senayan 2015 dimaksudkan untuk
mengembangkan para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah)."Kami memberi
dukungan penuh, bukan surat izin, tapi surat dukungan," jelasnya.
Surat dukungan yang dibuat melalui proses
verbal dalam rapat dan pertemuan bersama dengan Asisten Bidang Perekonomian,
Asisten Bidang Pemerintahan dan juga oleh panitia HUT DKI.
Asosiasi
Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI): menilai Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan
2015 adalah kecelakaan sejarah, "Gubernur yang seharusnya peduli dengan
PKL dan UKM bukan malah meneror PRJ Senayan dengan kejam dan menuding tak
berizin atau ilegal," tegas Ketua Umum APKLI Ali Mahsun dalam rilis yang
diterima Sindonews, Sabtu (6/6/2015).
"Seharusnya Jokowi bisa segera menegur
Ahok karena tanpa disadari Jokowi adalah inisiator Pesta Rakyat Jakarta pada
masa itu yang digelar di Monas saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta," tegas Ali.
Tim Investigasi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin
mengatakan: Tahun ini PRJ serentak
berlangsung bersamaan di dua tempat yakni;
pada arena JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, PRJ Parkir Timur Senayan
yang baru tahun ini diselenggarakan, sehingga secara umum Masyakat DKI tidak
mengetahui adanya PRJ selain PRJ Kemayoran yang secara rutin di selenggarakan
setiap tahunnya.
Sehingga PRJ Parkir timur Senayan, mengundang
kekecewaan baik dari para pengunjung maupun dari para pedagang penyewa lokasi beragam
persoalan pun timbul kepermukaan; mulai dari persoalan teknis seperti mati listrik, kurangnya promosi oleh
penyelenggara yang dijadikan penyebab sepinya
pengunjung ke lokasi PRJ tersebut. Ungkap MG.
MG, menambahkan selain permasalahan yang
telah naik kepermukaan, dilapangan didapati juga adanya kejanggalan kejanggalan
terhadap penentuan tarif sewa tempat yang mencapai Rp 10 Juta per’tenda yang
tidak diakui oleh Panitia penyelenggara, selain nilai sewa Rp 2 juta yang
diakui, termasuk Izin Penyelenggaraan oleh Gubernur yang dipermasalahkan
Gubernur DKI “Ahok” dan tidak diakui Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat” hal tersebut perlu
dilakukan penyidikan lebih lanjut. ungkap MG (Tim**)