Jumat, 25 Maret 2016

"Diskriminasi Penegakan Perda Tata Ruang Oleh Pemkot Jaksel"


Siapa Yg Tanggung Jawab: Niat baik Urus Izin, dinyatakan Palsu: Bangunan di Beco Walikota stelah 95 % selesai: Apakah Sie Pengawasan Piara Pelaku Mafia IMB..?




Minggu, 20 Maret 2016

Piked Online: "TATA CARA SEPERTI PERAMPOKAN" Dinyatakan "KALIAN ...

Piked Online: "TATA CARA SEPERTI PERAMPOKAN" Dinyatakan "KALIAN ...: A   Adapun keberatan atas perbuatan yang dilakukan antara lain: 1. Melarang melakukan Pemotretan”                                  2. ...

"TATA CARA SEPERTI PERAMPOKAN" Dinyatakan "KALIAN DITUDUH PERAMPOK"

A  Adapun keberatan atas perbuatan yang dilakukan antara lain:
1. Melarang melakukan Pemotretan”                                 
2. Menuding Saya menyatakan:“Satpol PP dan PPSU Perampok”   
3. Menuduh Saya  mengancam dengan mengaku-ngaku Orang Pasar Minggu Asli”  
4. Di abadikan seperti Penjahat”: Difoto dan diperintahkan Pegang KTA.
5. Dipaksa minta maaf: Saya lakukan demi Keselamatan.

Kronologis singkat kejadian:
Bahwa Kamis 17/3 2016 sekitar Pkl; 20.00, sepulangnya Saya dari Bogor (stasion Kereta Api Pasar Minggu), Saya melihat adanya serombongan satu Unit Truk Petugas............diiringi beberapa kendaraan motor didepan dan belakang, bergerak berlahan dari dalam Terminal........ Setelah mencapai Jl.Raya, motor yang berada didepan Truk melaju kencang mengarah ke arah Pedagang Kaki Lima dan menahan beberapa Pedagang Sayuran, pedagang Gerobak dorong yang berada Jalan Raya, disusul dengan kedatangan Kenderaan Milik ........., barang barang pedagang yang dirazia dinaikkan ke Truk tersebut, tiba-tiba Saya melihat keberadaan Mibil Pick Up bertuliskan PPSU Kel........, Saya mempertanyakan keberatdaan Truk PPSU tersebut kepada Bapak Wakil Camat .......yang juga telah lebih dahulu berada dilokasi: Bapak Wakil menyatakan kalau Truck Pic Up tersebut untuk digunakan mengangkut sampah” namun  beberapa saat kemudian Saya melihat Truk PPSU tersebut ternyata digunakan mengangkut beberapa Gerobak pedagang makanan buah.

Saya mengikuti rombongan hingga ke halaman kantot Kecamatan dan bertemu dengan Kasatpol PP, lalu Saya mempertanyakan perihal pernyataan Bapak Wakil Camat namun beliau menyatakan: “iya itu kan sampah” ucapnya sambil menunjuk ke Gerobak Pedagang yang telah diletakkan didekat Kontener sampah dan melarang Saya untuk mengabadikan Gerobak yang dinyatakan sampah tersebut: “bagaimana kalau Pedagang..........tau dan datang kemari semua, dagangan Mereka dinyatakan sampah, sejak Awal pelaksanaan Operasi tersebut Saya sudah melihat pergerakan Petugas yang saya nilai tata caranya seperti perampokan” ceplos ku, sehingga ucapan tersebut telah dimamfaatkan oleh Ka........dengan menyampaikan kepada Anggotanya: “Kalian dituduh perampok !” akibat dari seruan tersebut terjadilah kericuhan dan emosi para Anggotanya; Saya diamankan dan digiring ke depan Kantor Kecamatan dan sempat terjadi dorongan fisik diiringi caci maki miring yang saya anggap Arogan dan tidak Manusiawi” yang mengakibatkan Saya sangat merasa terhina/tertekan dan trauma yang amat sangat, untunglah Bapak Wakil Camat datang mengamankan situasi dan membebaskan Saya dari kepungan massa Anggota satpol PP dan berhasil lolos pulang.                                                                                              (Rec)
                                                                                                                        
Maksud ingin mendapatkan data guna memberi Informasi/masukan kepada penyelenggara Negara agar pelaksanaan penertiban tersebut lebih manusiawi : mengingat: Pedagang yang terjaring adalah pedagang-pedagang Gerobak dorongan yang dapat bergerak dan berpindah pindah tempat dengan cepat” kemungkinan mereka tidak akan berdagang dilokasi tersebut apabila ditiadakan kesemfatan/diperingatkan, sedangkan diarea lokasi yang sama terlihat menumpuk kenderaan Ojek Parkir dan Mikrolet termasuk Metro mini yang mengetem berjejer tampa tindakan oleh yang berwenang apakah hal ini tidak layak Saya kritisi..?

Atas hal-hal tersebut Pembaca diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapat yang dapat diputar balikkan permasalahan dengan menganggap tidak adanya saksi saksi dari Korbannya, namun dalam hal ini: untunglah kejadian tersebut ada dalam rekaman milik Saya, sehingga Saya bermaksud untuk melakukan Pengaduan sebagai mana Pasal Kebencian yang di Kumandangkan Kapolri dalam Surat Edarannya.(Mg)

.