Kamis, 25 Oktober 2012


Lsm Pijar Keadilan Laporkan:
                        Ir H.Widyo Dwiyono M.si  Ke Kapolda Metro Jaya.

Jakarta PK
       Kapolda Metro Jaya diminta lakukan Penegakan Hukum, memanggil dan memeriksa para pelaku Pidana dan Pelanggaran Tata Ruang Proyek SPPBE Gas Ulujami Jakarta Selatan. 
       Dalam surat laporan tertulis Lsm Pijar Keadilan Nomor 46/LSM-PK/DPP-Pol/XI/2010 tertangal 25 Nopember 2010 prihal, adanya indikasi penyalah gunaan kewewenangan; dalam perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Pengesahan / Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPPBE No 1203/IMB/ 2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, yang dilakukan oleh Ir H.Widyo Dwiyono M.si yang pada saat itu menjabat sebagai Plh Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Selatan, sekarang menjabat sebagai Ka.SUDIN Pengawasan dan Penataan Bangunan Jakarta Selatan, Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca Raya No 9 Keb.Baru Jakarta Selatan termasuk adanya Perbuatan Pidana pemalsuan surat pernyataan Warga (tanda tangan dan setempel Rt, Rw, Lurah), Pidana perampasan hak/kemerdekaan orang lain dengan kekerasan, Pidana Pelanggaran Undang Undang RI No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang yang dilakukan oleh Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. lokasi Poryek; Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta Selatan, alamat kantor : Jl Bayumas No 11 Rt 03/04 kelurahan Menteng- Jakarta Pusat. untuk digunakan sebagai dasar mengurus (alas) Perizinan Bangunan SPPBE (IMB) No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, yang mengakibatkan adanya keberatan Warga sekitar lingkungan proyek pekerjaan dan kerugian atas hak hak Warga selaku Warga/Masyarakat yang terkena Imbas langsung daripada pelaksanaan proyek yang dikerjakan.
Adapun kronologis singkat kejadian dalam laporan tersebut adalah ; ”sejak dimulainya proyek SPPBE berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 Kel.Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta-Selatan (Januari 2010), telah terjadi sanggahan sanggahan/keberatan Warga sekitar lingkungan proyek yang dikerjakan berdasarkan -Tidak dilakukan Sosialisasi terhadap Warga sekitar lingkungan Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada kegiatan yang dilakukan. -adanya kekawatiran Warga sekitar Proyek terhadap keselamatan dan kesehatan Warga sekitar mengingat lokasi Proyek SPPBE yang dibangun berdampingan langsung dengan lokasi pemukiman Warga.dan adanya surat Pernyataan persetujuan Warga yang diduga sengaja di Palsukan.yang dipergunakan sebagai dasar/alas mengurus perizinan yang du ajukan, yang tidak mengikut sertakan Warga sekitar lingkungan Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan data Surat yang diajukan PT Karsa Buana Lestari selaku  Konsultan  penyusun Dokumen UKL - UPL  kegiatan  SPPBE  Tgl 25 Nop 2009 berdasarkan .(1) Surat Persetujuan Warga Lingkungan Jl Ulujami Rt 11/01 kel. Pasanggrahan, kec Pasanggrahan, Jakarta Selatan, ttd  Lurah Pasanggrahan : Drs Saodji Ismail M.Si.RW 01 ’RW 02 dan Rt 11, yang digunakan sebagai alas kepengurusan perizinan AMDAL dan IMB adalah; “nama penanda tangan tidak dikenal/diakui Warga sekitar Proyek pekerjaan termasuk tanda tangan RT, RW, LURAH dan setempel  yang dicantumkan
(2).Surat persetujuan izin prinsif pembangunan SPPBE Pertamina No 1029/F10000/ 2008 -S3  tgl 06 Juni  2008 untuk pengisian LPG 3 Kg  PT.Bumi Mitra Witra “di terbitkan oleh Pertamina Tangerang.”(3)  Surat Manager Gas Domestik Region II. ttd ROMULO HUTAPEA. tentang  Pengecekan lokasi N0 4654/F12500/2008-S3  tgl 16 Sep 2009 kepada Manager Pemasaran SPBG menerangkan bahwa, Alamat Lokasi : di Jl Ulujami Raya Kelurahan Pasanggrahan. “alamat tidak jelas / salah Lokasi”
Luas Tanah : 10.000 m2. “Lokasi yang dibangun  +  4.000 m2. Jarak dengan SPPBE Exiting  : 6 Km dari SPPBE PT Sinar Mutiara Indah.“jarak dengan SPPBE Srengseng + 2,5 Km”Kondisi                                             : Areal Kebun  dibangun di Pemukiman Warga” Lingkungan sekitar : Sebelah kanan Jalan Tol, Joor, belakang kebun dan depan Sekolahan; ”seharusnya sebelah kanan Makam,  kiri Pemukiman warga, belakang pemukiman Warga  depan jalan Tol” (4).Surat Direktorat Pemasaran dan Niaga No 2516 / F105000/2008 - S3 tgl 26    September 2009 Tentang  Persetujuan Lokasi SPPBE PT. Wira Mitra Witra. ttd “ Wahyudin Akbar ” selaku Vice Presiden Gas Domestik Poin 3.Berdasarkan hasil penninjauan lokasi, maka pada prinsifnya kami setuju lokasi di Jl Ulujami Raya kelurahan Pasanggrahan kecamatan Pasanggrahan Jakarta selatan, dengan Luas  10.000 m2 (1120 m2 X 90 m2) untuk pembangunan SPBE  dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Poin 4.Persetujuan lokasi ini menitik beratkan pada Aspek marketing dan   kelayakan usaha aspek aspek lain seperti AMDAL IPPT, Ijin Gangguan/HO dan Persetujuan Warga atau Masyarakat, dll agar diurus perijinannya kepada Intansi yang berwenang.
Berdasarkan data data kelengkapan Perizinan yang di ajukan Pengusaha/terlapor; lokasi yang di Surve PT Pertaminan adalah berbeda dengan Lokasi yang dibangun oleh PT Bumi Mitra Witra, luas 10.000 m2 yang dibangun 4000m2 dengan alamat lokasi berbeda (salah Loaksi Tanah).
MG dalam surat laporanya menyatakan Ir.H.Widyo Dwiyono M.si  selaku Plh Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Selatan pada saat itu.telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan SPPBE No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 Kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, pada Lingkungan Perumahan Warga dengan Tampa mengindahkan Keberatan Warga sekitar, atau telah terjadi Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dari kawasan Hunian/Rumah tinggal menjadi Kawasan Perkantoran/Tempat usaha yang layak diduga telah memamfaatkan kewewenangan yang dimiliki untuk kepentingan Pribadi atau Korforasi.
       Ir H.Widyo Dwyono M.si selaku Plh Ka. SUDIN Perizinan Bangunan Jakarta selatan, didugakan telah melakukan Pidana penyalah gunaan Jabatan/kelalaian didalam penerbitan perizinan yang dilakukan, termasuk Pelanggaran Tata Ruang sesuai dengan undang-undang RI N0 26 Tahun 2007., dan Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. atas adanya Indikasi Rekayasa Surat Pernyataan Warga Palsu yang digunakan sebagai alas Perizinan sebagai Pelanggaran Tata Ruang yang dapat di katagorikan melanggar Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang RI No 26 Tahun 2007.
                Surat yang ditanda tangani Kordinator DPP Bidang Politik, Sekretaris Jendral Lsm Pijar Keadilan termasuk ditanda tangani Warga lingkungan yang keberatan dan dilampiri bukti bukti surat lainya dinyakini dapat menyelesaikan Tuntutan Warga atas hak haknya selaku Warga Negara yang dilindungi hukum dan Penegakan keadilan yang ada, Ungkap MG. ( ** )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar