Lsm Pijar Keadilan Laporkan:
Ir H.Widyo Dwiyono M.si Ke Kapolda Metro Jaya.
Jakarta PK
Kapolda Metro Jaya diminta lakukan Penegakan
Hukum, memanggil dan memeriksa para pelaku Pidana dan Pelanggaran Tata Ruang
Proyek SPPBE Gas Ulujami Jakarta Selatan.
Dalam surat laporan tertulis Lsm Pijar Keadilan
Nomor 46/LSM-PK/DPP-Pol/XI/2010 tertangal 25 Nopember 2010 prihal, adanya
indikasi penyalah gunaan kewewenangan; dalam perubahan peruntukan Rencana Tata
Ruang Wilayah, dan Pengesahan / Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPPBE
No 1203/IMB/ 2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan
Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, yang dilakukan oleh Ir H.Widyo Dwiyono M.si yang pada saat itu menjabat sebagai Plh Sudin
Perizinan Bangunan Jakarta Selatan, sekarang menjabat sebagai Ka.SUDIN
Pengawasan dan Penataan Bangunan Jakarta Selatan, Gd Walikota Jakarta Selatan,
Jl Prapanca Raya No 9 Keb.Baru Jakarta Selatan termasuk adanya Perbuatan Pidana
pemalsuan surat pernyataan Warga (tanda tangan dan setempel Rt, Rw, Lurah), Pidana perampasan hak/kemerdekaan orang lain
dengan kekerasan, Pidana Pelanggaran Undang Undang RI No 26 Tahun 2007 Tentang
Tata Ruang yang dilakukan oleh Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. lokasi Poryek; Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01
kel. Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta Selatan, alamat kantor : Jl Bayumas
No 11 Rt 03/04 kelurahan Menteng- Jakarta Pusat. untuk digunakan sebagai dasar
mengurus (alas) Perizinan Bangunan SPPBE (IMB) No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl
Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan,
yang mengakibatkan adanya keberatan Warga sekitar lingkungan proyek pekerjaan
dan kerugian atas hak hak Warga selaku Warga/Masyarakat yang terkena Imbas
langsung daripada pelaksanaan proyek yang dikerjakan.
Adapun kronologis singkat kejadian dalam laporan tersebut adalah ;
”sejak dimulainya proyek SPPBE berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01
Kel.Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta-Selatan (Januari 2010), telah terjadi
sanggahan sanggahan/keberatan Warga sekitar lingkungan proyek yang dikerjakan
berdasarkan -Tidak dilakukan Sosialisasi terhadap Warga sekitar lingkungan
Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada kegiatan yang dilakukan.
-adanya kekawatiran Warga sekitar Proyek terhadap keselamatan dan kesehatan
Warga sekitar mengingat lokasi Proyek SPPBE yang dibangun berdampingan langsung
dengan lokasi pemukiman Warga.dan adanya surat Pernyataan persetujuan Warga
yang diduga sengaja di Palsukan.yang dipergunakan sebagai dasar/alas mengurus
perizinan yang du ajukan, yang tidak mengikut sertakan Warga sekitar lingkungan
Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada pelaksanaan pekerjaan
proyek tersebut.
Berdasarkan data Surat
yang diajukan PT Karsa Buana Lestari selaku Konsultan penyusun Dokumen
UKL - UPL kegiatan SPPBE Tgl 25 Nop 2009 berdasarkan .(1)
Surat Persetujuan Warga Lingkungan Jl Ulujami Rt 11/01 kel. Pasanggrahan, kec
Pasanggrahan, Jakarta Selatan, ttd Lurah Pasanggrahan : Drs Saodji Ismail M.Si.RW 01 ’RW 02 dan Rt 11, yang digunakan sebagai alas
kepengurusan perizinan AMDAL dan IMB adalah; “nama penanda tangan tidak dikenal/diakui Warga sekitar Proyek
pekerjaan termasuk tanda tangan RT, RW, LURAH dan setempel yang
dicantumkan”
(2).Surat persetujuan
izin prinsif pembangunan SPPBE Pertamina No 1029/F10000/ 2008 -S3 tgl 06
Juni 2008 untuk pengisian LPG 3 Kg PT.Bumi Mitra Witra “di
terbitkan oleh Pertamina Tangerang.”(3) Surat Manager Gas
Domestik Region II. ttd ROMULO HUTAPEA. tentang Pengecekan lokasi N0
4654/F12500/2008-S3 tgl 16 Sep 2009 kepada Manager Pemasaran SPBG
menerangkan bahwa, Alamat Lokasi : di Jl Ulujami Raya Kelurahan Pasanggrahan. “alamat
tidak jelas / salah Lokasi”
Luas Tanah : 10.000 m2. “Lokasi yang dibangun + 4.000
m2. Jarak dengan SPPBE
Exiting : 6 Km dari SPPBE PT Sinar Mutiara Indah.“jarak dengan SPPBE
Srengseng + 2,5 Km”Kondisi
: Areal Kebun “ dibangun di Pemukiman Warga” Lingkungan sekitar : Sebelah kanan Jalan
Tol, Joor, belakang kebun dan depan Sekolahan; ”seharusnya sebelah kanan Makam, kiri
Pemukiman warga, belakang pemukiman Warga depan jalan Tol” (4).Surat Direktorat Pemasaran dan Niaga No 2516
/ F105000/2008 - S3 tgl 26 September 2009 Tentang
Persetujuan Lokasi SPPBE PT. Wira Mitra Witra. ttd “ Wahyudin Akbar ” selaku
Vice Presiden Gas Domestik Poin 3.Berdasarkan hasil penninjauan lokasi, maka
pada prinsifnya kami setuju lokasi di Jl Ulujami Raya kelurahan Pasanggrahan
kecamatan Pasanggrahan Jakarta selatan, dengan Luas 10.000 m2 (1120 m2 X 90 m2) untuk pembangunan SPBE dan harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Poin 4.Persetujuan lokasi ini menitik beratkan
pada Aspek marketing dan kelayakan usaha aspek aspek lain seperti AMDAL IPPT, Ijin Gangguan/HO dan Persetujuan Warga atau
Masyarakat, dll agar diurus
perijinannya kepada Intansi yang berwenang.
Berdasarkan data data kelengkapan Perizinan yang di ajukan
Pengusaha/terlapor; lokasi yang di Surve PT Pertaminan adalah berbeda dengan Lokasi yang dibangun oleh PT Bumi Mitra Witra, luas 10.000 m2 yang dibangun 4000m2 dengan alamat lokasi berbeda (salah Loaksi Tanah).
MG dalam surat laporanya menyatakan Ir.H.Widyo Dwiyono M.si selaku Plh Sudin Perizinan Bangunan
Jakarta Selatan pada saat itu.telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan SPPBE
No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 Kel. Pasanggrahan
Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, pada Lingkungan Perumahan Warga dengan Tampa
mengindahkan Keberatan Warga sekitar, atau telah terjadi Perubahan Rencana Tata
Ruang Wilayah dari kawasan Hunian/Rumah tinggal menjadi Kawasan
Perkantoran/Tempat usaha yang layak diduga telah memamfaatkan kewewenangan yang
dimiliki untuk kepentingan Pribadi atau Korforasi.
Ir H.Widyo Dwyono M.si selaku Plh Ka. SUDIN Perizinan Bangunan Jakarta selatan, didugakan telah melakukan Pidana penyalah gunaan
Jabatan/kelalaian didalam penerbitan perizinan yang dilakukan, termasuk
Pelanggaran Tata Ruang sesuai dengan undang-undang RI N0 26 Tahun 2007., dan Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. atas adanya Indikasi Rekayasa Surat Pernyataan
Warga Palsu yang digunakan sebagai alas Perizinan sebagai Pelanggaran Tata
Ruang yang dapat di katagorikan melanggar Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang RI No 26 Tahun 2007.
Surat yang ditanda tangani Kordinator DPP Bidang Politik, Sekretaris Jendral
Lsm Pijar Keadilan termasuk ditanda tangani Warga lingkungan yang keberatan dan
dilampiri bukti bukti surat lainya dinyakini dapat menyelesaikan Tuntutan Warga
atas hak haknya selaku Warga Negara yang dilindungi hukum dan Penegakan
keadilan yang ada, Ungkap MG. ( ** )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar