Selasa, 21 Maret 2017

Sistem Pengurugan Paktis & Ekonomis"


Sistem Pengurugan Lahan Resaban Air atau yang lebih dikenal Rawa maupun Empang dengan menggunakan tenaga pasukan Oranye" hal ini terjadi di Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. 
Empang yang tadinya tepat penampungan/resaban Air, kini terlihat hampir rata dengan tanah daratan, hal tersebut dlakukan dengan menguruk/menempatkan sampah/limbah bangunan ke lokasi tersebut dimana sampah yang dapat dibakar, lalu dibakar dengan tampa mengindahkan Polusi Asap termasuk alat pernafasan para siswa SMU yang berada dekat dengan lokasi pembuangan/pembakaran sampah yang dilakukan.
Warga disekitar Jalan Binawarga Kelurahan Petukangan Utara dimana lokasi pembuangan sampah tersebut menyatakan, sebenarnya mereka sangat keberatan atas pembuangan sampah yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka: "yah masalah ini sudah sampai ke Kelurahan dan Pihak sekolah tersebut (sambil menunjuk Gedung Sekolah didekatnya) sudah melaporkan kemana mana tapi tidak ada tanggapan" ucap sang Ibu, setelah di pertanyakan Piked, atas tanggapannya perihal keberadaan Pembuangan sampah dan Pedagang/Penggemukan Kambing yang ada berada dilokasi tersebut.     

Makam Tanah Kusir Jadi Tempat Pembuangan Limbah !.

Susah Buang Limbah Proyek Makam Pun Jadi Korban.


     Foto By. MG Sormin. Lsm Pijar Kadilan Jaksel.

Minggu, 19 Maret 2017

Kadis Penataan Kota DKI Jakarta Diminta Ambil Tindakan



Piked Jakarta.
      Dari sekian banyaknya Bangunan bermasalah di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, salah satunya yang hingga kini tidak mendapatkan tindakan dari Aparat yang berwenang adalah Bangunan Kontrakan rencana 18 pintu terletak di Jl.H.Muktar Raya, Gg.Bongkeng Rt 13 Rw 01 Kel.Petukangan Utara, Kec.Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
      Hasil pantauan Tim Investgasi Lsm Pijar Keadlan Jaksel, dari beberapa kali datang ke lokasi Bangunan, tidak dapat menemui pemilik bangunan tersebut, menurut informasi yang didapat bangunan tesebut adalah milik mantan pejabat dari daerah dan perizinannya sudah diserahkan kepada seseorang yang belum jelas pasti statusnya.
     Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan yang beberapa kali ditemui Piked selalu tidak berada di tempat, menurut keterangan para Asistennya bangunan tersebut telah ditindak hingga penyegelan oleh Petugas, akan tetapi kenyataan di lapangan tidak ada tanda tanda kebenaran penyegelan yang telah dilakukan.
     Berdasarkan kondisi fisik bangunan dilapangan dan informasi yang simpang siur yang berkembang, layak diduga; perizinan bangunan tersebut telah dijadikan bancakan memperkaya diri oleh Oknum, bekerja sama dengan Oknum Aparat pengawasan dan penindakan bangunan yang ada"
     Untuk itu, dimintakan Kepada Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, untuk mengambil tindakan dengan : memanggil dan memeriksa jajarannya, tekait pembiaran dan dugaan KKN dalam meloloskan pelanggaran yang dilakukan pelaku/pemilik bangunan alamat tersebut diatas. (Mg)  

Konsfirasi perampasan Tanah Milik Ahliwaris SD Batutulis XIII Jakpust.

Perihal: Laporan untuk di tindak lanjuti.
Lamp  :

Kepada
      Yth: Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
              Bapak Basuki Cahaya Purnama
Di- Tempat.

Dengan Hormat,
Atas perihal pokok surat dan arahan peraturan perundang undangan tentang Hak dan tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan Informasi, saran, dan pendapat kepada Pejabat Negara.

Dengan ini kami beritahukan/laporkan adanya dugaan penyalahgunaan Jabatan/Pendirian Yayasan dan Sekolah SD Penerima Dana Bos DKI Jakarta yang dilakukan oleh: Ny.Ratna Hardjari, mengaku Ketua Yayasan Perguruan Merpati/SD Merpati, ber’alamat di: Jl. Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

Mengingat :
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan.

1. Bahwa, telah terjadi perubahan SD.Batutulis Drs.Soewondo (Bukan Yayasan) menjadi SDS.Merpati dan Pendirian Yayasan Perguruan Merpati, yang didugakan sengaja dilakukan guna mendapatkan dana Bantuan operasional sekolah dari Pemerintah yang sebelumnya adalah sekolah swasta (bukan Yayasan) dengan dana dari Pendiri “Drs.Soewondo (Alm)” dari Negeri Belanda.

Bahwa, berdasarkan data pada Departemen Pendidikan: Yayasan Perguruan Merpati adalah telah terdaftar sebagai Penerima dana BOS dan BOP, 030071658074000, NPWP Sekolah dengan data-data “Diduga direkayasa” yang antara lain:
a.   Sertifikat                                : No. 401601080,
b.   IMB                                       : 46/1967
c.   Status Kepemilikan                  : Milik Sendiri,
d.   Luas Tanah                            : 1200 M2 / 89 M2,
e.   Dibangun Tahun                     : 25-06-1967,
f.    Direhab Terakhir Tahun            : 15-09-2003,

2. Bahwa, berdasarkan data tersebut; adalah sangat berlawanan dengan Fakta fisik Tanah dan Bangunan Sekolah sebagaimana pada Pasal 2.a; (sertifikat atas nama siapa ?), 2.b; (semestinya IMB Tahun 1987), 2.c; (Kepemilikan siapa ?), 2.d; (Luas tanah, semestinya 350 m2), 2.e; (dibangun semestinya Tahun 1963 2.f; (Rehab diduga Rekayasa) dan perlu dilakukan Audit atas penggunaan Dana BOS/BOP terkait adanya penerimaan uang bulanan dari / tiap siswa. 

3. Bahwa Ny.Ratna Hardjari selaku mengaku Pendiri Sekolah dan Ketua Yayasan Perguruan Merpati telah melakukan perbuatan tidak terfuji yang antara lain:
-   mengaku sebagai Pendiri Sekolah/ketua Yayasan Perguruan Merpati.
-   mengaku Tanah/Bangunan Sekolah milik Ahliwaris telah di Wakaf’kan
-   mengaku tidak mengenal Ahliwaris pemilik/Pendiri Sekolah.

4. Bahwa, berdasarkan Informasi; dalam pelaksanaan penerimaan baru Yayasan yang dipimpinnya; pihak sekolah Dasar Merpati tetap melakukan Pungutan biaya terhadaf murid baru dan Pungutan Iuran bulanan dari Orang Tua Murid pada disetiap tahun Anggaran,dimana SDS: Merpati adalah penerima Dana Bos dan BOP dari APBD.

5. Bahwa, Yayasan Perguruan Merpati juga mengelola Sekolah TK.Merpati yang dinyatakan Sudin Pendidikan Jakarta Pusat  “tidak terdaftar pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat”.

6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Kantor Pajak Pratama Wilayah Jakarta Pusat, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan tersebut juga “tidak menjalankan kewajibannya selaku Wajib Pajak sebagaimana yang telah terdaftar”

7. Bahwa; Yayasan Perguruan SD/TK MERPATI yang telah beroperasi sejak Tahun 1977 dengan pemampangan nama ‘YAYASAN” dan sejak meninggalnya Ahliwaris “Rr.Anny Fatimah (2002): Ny.Ratna.Cs mengaku sebagai Ketua Yayasan telah sewenang-wenang/tidak Transfaran dan menolak/melarang siapapun mengaku Ahliwaris atau kuasanya untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan tidak adanya bukti-bukti pengakuan/ pernyataan Ny.Ratna Hardjari dalam hal :
-   Bukti Akta Pendirian Yayasan Perguruan Merpati
-   Bukti Nomor Keterangan Terdaftar Yayasan Perguruan Merpati pada Kementerian”.
-   Bukti Surat Keterangan Wakaf, atas tanah dan Bangunan yang telah di Wakapkan Ahliwaris.

Maka;
Ny.Ratna Hardjari.Cs layak diduga telah merekayasa/membuat keterangan Palsu kepada pejabat Negara dalam Pendirian Yayasan Perguruan Merpati dan Penyimpangan dalam Pengelolaan/pemamfaatan Nama “Yayasan” sebagaimana: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan;

Pasal 5 ayat 1: "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun"

Guna Penegakan dan Supremasi hukum yang ada dimintakan kepada Gubernur Prov.DKI Jakarta Bapak Basuki Vahaya Purnama untuk :
-   Melakukan pemeriksaan legalitas Pendirian Yayasan Perguruan Merpati yang dipimpin oleh Ny.Ratna Hardjari ber’alamat diJl.Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

-   Melakukan pemeriksaan dan tidakan hukum atas kelayakan/legalitas Sekolah sebagai Penerima Dana BOS dan Kepengurusannya.

Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.

                                                                                                                         Hormat Kami
                                                    
( Mangara.G Sormin )                                                                                       ( Fajar Lesmono )  
    Pendamping                                                                                                      Kel/Ahliwaris.
        Hp 081383.999.687                                                                                         Hp.0813.4001.4764


Teman Minta Jualkan Tanah&Bangunan

RUMAH DIJUAL BUTUH UANG
Luas Tanah           :   115 m2
Luas Bangunan     :      90 m2
Surat                    :   SHM
PBB                     :   Lunas
Lokasi                  :  Jl.Wijaya Kusuma Ujung Rt 11/01 Pd. Aren Tangsel
Contec Person  :  0217379276 – 08161488029 –  081310400667 langsung Pemilik.



Sabtu, 18 Maret 2017

Piked Online: "Redina Djuma" Mencari Keadilan Tuk Anaknya

Piked Online: "Redina Djuma" Mencari Keadilan Tuk Anaknya:  “Satatus Perkara Enggelbert Di Pertanyakan” Piked.com. Enggelbert Kiriwenna Mahasiswa asal Ambon didakwa telah melakukan tindak Pida...