Kamis, 31 Januari 2013


Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Di Cemarkan Surat Kaleng dan Edaran Gelap
Pemda DKI Jakarta diminta untuk tidak menanggapi laporan surat yang tidak Jelas.
Pelaku surat kaleng akan segera terungkap.
Pengaduan fitnah diancam 4 Tahun Penjara, Pencemaran nama baik diancam 9 Tahun pemjara.

Piked Jakarta 31/1.
“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kehilapan, sekejam kejamnya IbuTiri lebih kejam Ibu Kota, kejam Ibu Kota, paling kejam “Fitnah”, apalagi fitnah yang didukung Pimpinan” ancam sirna kredibilitas yang dipertahankan selama mengabdi”

Menyikapi beredarnya surat kaleng dan sebaran Issyu seputar lingkungan Taman Margasatwa Ragunan. dengan ini Kami beritahukan/laporkan adanya dugaan kuat pelaku laporan palsu melalui surat kaleng/selebaran gelap yang mendiskreditkan Institusi dan Pribadi yang sengaja dilakukan guna memperkeruh suasana dengan merekayasa isi laporan dan nama nama pelapor;

Mengingat surat Laporan/edaran seakan berasal dari pedagang Taman Margasatwa Ragunan ter-tanggal 11 mei 2012 yang di tujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bp.Ahok, perihal; adanya penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan Penyelenggara Negara / petugas Taman Margasatwa Ragunan.

Menyimpulkan:
1.   Bahwa, surat Laporan/edaran tersebut tidak memiliki unsur pembenaran.
2.   Bahwa surat kaleng tersebut layak diduga palsu, mengingat nama dan tanda tangan pelapor pada surat tersebut, tidak diakui pelapor yang namanya tertera pada surat dan Orang tersebut sangat tidak layak membuat surat, sudah cukup tua dan tidak dapat membaca dan menulis.
3.   Bahwa, dapat dipastikan: Ada Oknum yang sengaja mengirim dan mengedarkan laporan/Informasi ‘bohong’ guna kepentingan pribadi dengan maksud mendiskreditkan Institusi dan pencemaran nama baik orang lain
4.   Bahwa, kejadian tersebut sudah sering dilakukan, bahkan hamper terjadi pada tahun tahun terakhir kini.
5.   Bahwa, perbuatan tersebut adalah masuk dalan katagori perbuatan melawan hukum sebagaimana:
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;

Pasal 317 KUHP,
1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,   

Atas hal hal tersebut dan guna menjaga hal hal yang tidak di Inginkan pihak pihak dengan ini:
-       Dihimbau kepada Pelaku untuk tidak melakukan/mengulang perbuatan tersebut dan menarik pernyataan, laporan / surat edaran yang telah diperbuat sebelum anda dilaporkan ke yang berwajib.

-       Dimintakan kepada Penyelenggara Negara, pengambil keputusan dan kebijakan untuk:
a.       tidak mengambil keputusan dan kebijakan berdasarkan Informasi, surat laporan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
b.      mewajibkan setiap pelayanan khusunya penerimaan surat, wajib melampirkan foto Copy KTP atau ber Kop dan alamat sipengirim.
Semoga tulisan singkat ini dapat berkembang dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan demi kebenaran dan keadilan. 

Ttd: MG.Sormin. Kord.Tim.Invest Bid Politik DPP.