Pemilik
Bangunan Jl MPR III Lapor Polisi.
Atas dugaan
-Unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang merugikan Orang lain.
-Misteri; Pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa
memerintah Pejabat Negara
membongkar, Merampas kemerdekaan Rakyat.
-kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya keadilan dan supremasi
hukum
Piked Online Jakarta.
Penguasa fisik Bangunan Jl MPR
III yang dibongkar Pemko Jakarta Selatan 12/2
‘Ricard Tumangger’ melapor ke MAPOLRES Jakarta selatan atas kejadian Pembongkaran
bangunan yang dihuni bersma keluarga 25/2. Srt Tanda terima Laporan /Pengaduan
No: Lp/432/K/II/2013/PMJ/Res Jaksel Tgl 25 Peb 3013
Laporan tersebut diterima
Petugas Pelayanan Polres Jakarta Selatan, setelah melalui hasil Interviw oleh penyidik
yang bertugas pada saat itu dengan pertanyaan dan membahas bukti bukti yang
diajukan atas kebenaran kejadian yang dilaporkan, sesuai dengan prosedur
pelayanan dan yang ada.
Ricard Tumangger didampingi
Aktivis Keadilan MG.Sormin menyatakan dirinya dan keluarga sangat menderita
atas kejadian pembongkaran rumah yang sedang dihuninya sejak Tahun 1969 berasal
dari peninggalan Orang tuanya Alm. Marisisi Tumangger, Ricart dan pendampingnya
juga telah menunjukkan bukti bukti Pembelian tanah tersebut yang berasal dari
jual beli Hak Guna Pakai dan adanya Srt
Izin Penggunaan Tanah yang ditanda
tangani oleh mantan walikota ‘Muctar
Zakaria.BA’, Lrh/Bupati dengan
nomor surat No 33/TN/64 tertanggal 3 Maret 1964.
MG.Sormn menambahkan “apapun
alasannya kita tidak mempermasalahkan kepemilikan itu nanti ada Proses
selanjutnya, ini permasalahan prikemanusiaan dan keadilan, yang memiliki unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang
dilakukan Oknum yang mengakibatkan ada yang sengsara dan dirugikan secara fisik
maupun materil dan Inmateril”
Kita akan tetap berjuang,
ibarat semut melawan Gajah tambah MG.
Ricard Tumangger Juga
mengatakan akan berjuang semampunya, mengikuti proses hukum yang ada dan
mengaku “ secepatnya kami akan mengajukan gugatan hukum perdata sebagaiman
mestinya dilakukan “ ungkapnya menjawab pertanyaan Piked.
“Pelaporan juga menindak
anjuti Laporan Ricard Tumangger ke Polres
Jakses tertanggal 10 Januari 2008 atas
penyerangan Preman ke lokasi yang sama yang diduga atas Perintah Orang yang
sama mengaku pemilik tanah miliknya” uangkap MG.Sormin selaku kuasa pendamping
Ricard Tumangger dalam permasalahan tersebut yang juga mengaku pada Tahun 2008
telah mengirimlan surat ke Kapolri dan ke Walikota Jakarta Selatan termasuk BPN
Jakarta Selatan terkait kejadian, keberatan dan Penguasaan fisik tanah yang
dimiliki Keluarga Ricad Tumangger.
“ Kejadian tersebut penuh
misteri, ada pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa
memerintah Pejabat Negara membongkar rumah oran lain, terkai SHGB, dimana, SHGB
tersebut semestinya timbul dari Tanah Negara yang tanahnya dikuasai Negara
secara langsung, bukan merampas yang sudah dikuasai Rakyat, apalagi sudah
dikuasai fisiknya selama 44 Tahun ada dasar penguasaan fisik lagi dari pejabat
Negara yang sama, yang pasti kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya
keadilan dan supremasi hukum yang ada”
Jelas MG. 25/2 dibilangan kebayoran Baru
(**)
Baca kronologis kejadian…..
Kronologi singkat kejadian adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2013,
Rombongan Tim. Bongkar Walikota Jakarta Selatan, telah melakukan pembongkaran sebuah bangunan rumah
milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak
Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. Yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP
Jakarta. Selatan, berserta Aparat lainnya dengan menggunakan Alat berat Beco,
hingga bangunan permanen tersebut rata dengan Tanah, dan langsung dipagari
dengan seng dan diberi Sepanduk bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro
berdasarkan SHGB No 1254/Cilandak Barat. Dan dijaga Ketat Oleh Oknum Militer.
2. Bahwa, akibat dari perbuatan tersebut
Sdr.Ricart.Tumangger /Keluarga beserta 3 Orang anaknya sangat merasa menderita/ Trauma dan kehilangan
tempat tinggal/rumah yang sedang/telah dihuninya yang lamanya telah
mencapai + 44 Tahun sejak dari Orang Tuanya dan terancam kehilangan
lahan/tanah seluas + 200 m2 asal peninggalan Orang Tuanya; Alm.Marisi
Tumangger” Ex Wartawan Sinar Harapan’ asal Jual beli Tanah Kavling penampungan
Wijaya I. Tahun 1966” dan fisiknya dikuasai secara terus menerus. ( Data,
Kwitansi pembayaran ).
3. Bahwa, sebelumnya Sdr.Sulindro a.n
Benjamin Sulindro telah melakukan upaya proses
hukum di Mako Polres Jakarta Selatan (Srt.panggilan Polres Jaksel No Pol:
S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel Tgl 22 Mei 2007) ditindak lanjuti dengan
aksi penyerangan Preman yang diduga keras atas suruhan/bayaran Sdr.Sulindro.
4. Bahwa, akibat perbuatan dan
penyerangan tersebut Sdr.Ricard
Tumangger telah melaporkan ke Mako Polres Jakarta Selatan tertanggal 10 Januari
2008 dengan Nomor laporan /2008 reskrim Res Jaksel dan laporan tertulis
ke Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008 Tgl 21-8 2008 dan laporan/somasi ke Pemko Jakarta
Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 Tgl,18- 2008 dengan tembusan kepada Kepala
Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. (copy surat laporan
terlampir)
5.
Bahwa,
merasa gagal dengan upaya sebelumnya, Sdr Sulindro Cs, mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Selatan dan pertemuan
sempat dihadiri oleh Sdr.Ricard Tumangger, dimana pelaksanaannya hanya pada
penekanan pemberian uang kerohiman oleh Pihak Walikota.dan tidak pernah
menghadirkan Pemilik SHGB/Kuasanya terkecuali dihadiri oleh Sdr.Sulindro” ( Bukti
daftar Absen rapat ).
6.
Bahwa,
surat kuasa tertanggal 15 Oktober 1986
yang digunakan oleh Sdr.Sulindro/Bambang Sulindro ternyata telah Gugur/Batal
atau tidak dapat dipakai lagi, mengingat telah meninggalnya Pemberi kuasa a.n
Tjondro Santoso sebagaimana ditegaskan oleh: Pasal 1792, pasal 1819 KUHPer
jo.Pasal 1813 KUHPer Tentang Batlnya Surat Kuasa (Surat Kutipan Akta Kematian No 914/Umum a.n Tjondro Santoso Tgl 17
Desember 2007).
7.
Bahwa,
pada saat proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota tersebut tidak ditindak lanjuti
menyusul adanya khabar kalau kuasa Tjondro Santoso ( Benjamin Sulindro ) sedang
terlibat kasus pidana pemalsuan surat
data Autentik di Mako Polda Metro Jaya ( Klip.Koran ).
8.
Bahwa,
pada Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013, Pkl 14.00, Kel.Ricard Tumangger, benar
telah menerima surat dari Walikota
Jakarta Selatan perihal Perintah “Pengosongan” dan pengambilan uang
kerohiman dalam tempo 3X24 Jam yang
ditanda tangani oleh Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Effendi SH. pada saat
itu ber-tepatan Kel.Ricard Tumanggor sedang dalam keadaan berduka atas meninggalnya keponakan (kandung)
yang tinggal bersebelahan langsung dengan kediamanya Rumah/lokasi bangunan yang
akan di bongkat.
9.
Bahwa,
Selasa 12 Pebruari 2013. Pkl,09.00 pihak penertiban Pemko Jakarta Selatan telah
datang kelokasi Rumah Sdr.Ricard Tumangger dengan maksud melakukan eksekusi pembongkaran, meskipun pihak keluarga telah
memohon penundaan dan keberatan atas pelaksanaan pembongkaran yang akan
dilaksanakan namun pembongkaran paksa tetap dilakukan Satpol PP hingga rata
dengan tanah, seiring dengan nyayian kebaktian berkabung yang sedang berjalan persis
bersebelahan dengan lokasi pembongkaran bangunan tersbut.
10. Bahwa, Prosedur Administratif pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut
juga dinilai sangatlah tidak Tranfaran, Akuntable dan tidak Proforsional
mengingat tidak diterimanya oleh Pemilik/korban surat peringatan Bongkar dan
surat Perintah/Tugas pelaksanaan eksekusi Pembongkaran” dari Aparat, hingga
Korban/pemilik dan Masyarakat pada umumnya masih bertanya-tanya siapa yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pembongkaran tersebut ?, menurut Wakil
Walikota Jakarta slatan dalam siaran Persnya mrngatakan “Pembongkaran atas
perintah Pemilik Tanah Bambang Sulindro” hal tersebut disampaikan melalui brita
Humas Pemko Jakarta selatan (Klip berita Online)
11. Bahwa, dalam penetapan hak
SHGB/Kuasanya dan pelakasanaan eksekusi yang dilakukan Penyelenggara Negara
Pemko Jakarta Selatan tersebut, kami berpendapat;
perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi
dan tidak sesuai dengan dengan azas Pancasila dan azas umum penyelenggara
Negara yang baik sebagaimana ter’tuang pada U.U RI No 28 Tahun 1999 sebagaimana: Azas kepastiam Hukum,
Azas keterbukaan,
Azas Proforsionalitas,
Azas Akuntabilitas
yang juga layak didugakan telah melakukan persekongkolan di dalam
pengerusakan/perampasan hak milik Orang lain dan guna kepentingan prinadi atau
kelompoknya /KKN terkait SHGB adalah mutlak berasal dariTanah Negara yang
dikuasai fisiknya oleh Negara” dan tata cara prosedur penetapan pemberian hak kepemilikan
Tanah tersebut juga; diwajibkan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan
Negeri, sebagaimana; Pasal 1955, Pasal
562, Pasal 1365, KUHPer tentang tata cara perolehan hak dan Hukum Agraria, Peraturan dasar Pokok Agraria; UU No.5 /1960;
LN 1960-104 TLN 2043/Tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah; Pasal
37, Pasal 40.huruf e. dan masuk dalam katagori telah melakukan perbuatan
melawan hokum yang mengarah kepada perbuatan Pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP,
pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP Tentang Pidana.
Atas
hal hal tersebut diatas layak diduga telah terjadi kelalaian dalam penerbitan
sertikat HGB No 1254/Cilandak, berdasarkan data Yuridis dan Adminstrasi.” atas
adanya dua kepemilikan, dan unsure penyalahgunaan kewewenangan denagn itikat
tidak baik yang mengalkibatkan adanya kerugian orang laian dan hilangnya hak
seseorang dengan menderita kerugian yang bukup besar.( MG.Sormin)