Rabu, 09 Desember 2015

GAPENTA DAN BNPT LAKSANAKAN PELATIHAN DAN PENATARAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RADIKALISME/TERORISME SE-INDONESIA

GAPENTA DAN BNPT LAKSANAKAN PELATIHAN DAN PENATARAN
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RADIKALISME/TERORISME SE-INDONESIA

Piked Online Jakarta.
Pelatihan dan Penataran Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( Kepala BNPT) Dan DPN GAPENTA Kepada Warga Gapenta dan Masyarakat Untuk Berperanserta dalam Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme yang dilaksanakan pada hari:  Selasa 8 Desember 2015, ber’tempat di:  Teater Yayasan Brata Bhakti Polres Jakarta Selatan yang diawali dengan Doa dan Nyayian Indonesia Raya.

Acara yang diawali dengan kata sambutan oleh Ketua DPP Gepenta Provinsi DKI JakartaDr.Steven’ yang juga selaku ketua Penyelenggara acara, dihadiri oleh: seluruh Pengurus dan Anggota DPN, DPP, DPK Provinsi yang ada di Indonesia termasuk perwakilan dari beberapa Perguruan Tinggi Jakarta dan beberapa Purnawirawan Kepolisian seperti Bapak Kombes Pol Huta Julu, Brigje Mujiono, Brigjen Kenon Hadianto, Brigjen TNI (Purn) Sumarsono selaku Ketua Gepenta Jogyakarta :

Dalam paparan yang disampaikan Komjen.Pol  DR.DRS.Saut Usman Nasution.SH,MH, Kepala BNPT  selaku pembicara dalam pelatihan tersebut, memaparkan tentang Sejarah dan Bahaya Terorisme hingga  sejarah terbentuknya Undang Undang Terorisme dan dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpinnya oleh Presiden RI, dimana sejak awal beliau naik ke podium telah lebih dahulu meminta Panitia penyelenggara untuk menyingkirkan Rak buku/tempat duduk: “Saya sudah terbiasa mengajar dengan berdiri hingga dua jam” uangkapnya. Hal tersebut dibuktikan beliau dalam acara tersebut dengan Nonstop menyampaikan arahannya tampa Teks dan tampa istrirahat sejak dari pukul 8.30 hingga istrahat makan siang.

Setelah istrahat siang, acara Pelatihan dilanjutkan oleh Ketum Gepenta Bapak Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit,SH.MH, selaku Ketua Umum Gepenta yang dalam paparannya juga memperjelas kembali sejarah keberadaan Terorisme hingga  kejadian sejarah kejadian- kejadian  yang telah terjadi di Negara Indonesia: “kok sama ya.., dengan apa yang dipaparkan kepala BNPT..? Ya Doktornya sama dengan beliau” ucap Bapak Ketum yang membuat peserta Geeer…!

Ketum Gapenta juga menegaskan tentang Tugas dan Fungsi Warga Gepenta dalam Peranserta Warga Gepenta terhadap peranserta penangulanan hingga tata cara pembuatan Pelaporan dan koordinasi- koordinasi kepada pejabat Penyelenggara Daerah, Penyelenggara Negara ; Penegak Hukum, Kantibmas POLRI/BPPT, BIN sebagai mitra kerja Pemerintah dalam Gerakan Bela Negara atau yang juga disaebut sebagai Polisi Masyarakat (POLMAS). Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH, juga menjelaskan kepada Warga Gepenta atas telah dibuatkannya Nota kesefakatan (MOU) antara GEPENTA dengan Badan Intelejen Negara

Dalam pelatihan tersebut diterangkan secara jelas kepada peserta dasar dasar pokok materi yang antara lain :
-          Sejarah Terorisme dan Berdiriya BNPT dan Perihal Bela Negara :
-          Hubungan antara Warga Gepenta dengan BNPT dan POLRI :
Misi/Visi Tugas Pokok dan Fungsi Warga Gapenta :
-          Koordinasi-koordinasi terhadap Rukun Tetangga, Kantipmas di Wilayah masing masing ;
-          Tata Cara Pelaporan ; langsung, Tertulis dan melalui Web site yang telah tersedia ;
-          Tindakan terhadap Pelaku tertangkap tangan; “dapat dlakukan apabila memungkinkan untuk segera di serahkan ke Aparat Kepolisian”
-          Membantu Korban Kejadian/Bencana di NKRI 
-          Penjelasan dasar Hukum Kebijakan Gepenta; Pasal 108, 111 KUHP dan Undang Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002
-          Larangan larangan bagi Warga Gepenta :

Dalam paparannya Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit juga menjelaskan secara diteil Tugas dan Fungsi Warga Gepenta sebagai Tim Bela Negara; sebgaimana yang tertuang dalam Peraturan perundang undangan tentang Hak Masyarakat dalam Hak mendapatkan, mencari Informasi dan melaporkannya kepejabat yang Negara yang berwenang menindak lanjuti temuan/laporan sepanjang laporan/Informai berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Hak-Hak Kontitusi sebagaimana tertuang dalam Undang undang Dasar 1945 yang ber’azaskan Pancasila dan dilanjutkan dengan acara tanya jawab bagi peserta.          

Acara yang berlangsung hingga Pukul 3.30 Wib tersebut ditutup dengan nyayian dan Puisi ciptaan Bapak Ketum Gapenta dan berlanjut dengan Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Peserta peserta pelatihan berupa Sertifikat Badan Nasional Penanggulangan Teroris yang ditanda tangani oleh Kepala BNPT; Komjen.Pol  DR.DRS. Saut Usman Nasution.SH,MH dan Ketum Gepenta; Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit, SH.M H, (DPKJaksel 8/12

Sabtu, 28 November 2015

Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...

Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...: Rahasia                                 CATATAN KEGIATAN “ Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik” Tahun 2009 1.      P...

Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Keadilan

                                                       CATATAN KEGIATAN
Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik”

Tahun 2009
1.     Pembelaan terhadap Hak Warga dalam kasus AMDAL Rusunami Bintaro:
2.     Pendampingan Pekerja PHK “Edy Darmawan” melawan PT Metra Auto Kedoya :
3.     Pelaporan ke KPK adanya indikasi Mark Up NJOP pada Pembebasan tanah RTH Jl M.Khafi II Jagakarsa Jaksel TA 2009.
4.     Pelaporan Ke KPK atas keberadaan Tanah Milik Yayasan Perumahan Pegawai Negeri Jakarta (Soekarno) luas 60.000 ha” (data dipergunakan untuk pengusutan kssTanah di DKI )
5.     Pelaporan Ke Kejaksaan Tinggi atas Kasus Pemerasan oleh P2B Jakarta Selatan :
9      Pendampingan Warga yang tidak mampu di ; RSUP, RS. Fatmawati.
10    Pendampingan Warga Korban Penipuan oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia a.n Samsuri launa ke MABES POLRI. “pada Pasca Kerusuhan
11  Pemantauan Kasus Pembebasan Tanah RTH Pd Labu :
12  Laporan Polisi   No.Pol : LP/2325/K/VIII/SPK Unit III                Tgl. 29 Agst  2009
      Surat Panggilan No Pol : S.pgl 18298/X / 2009/Ditreskrimum Tgl    6  Okt   2009
      Laporan Polisi No LP/1454/K/VIII/2009/Res Jaksel                 Tgl 26 Agst   2009
      Surat Panggilan II No 7784/X/XII/2009/Reskrim Res Jaksel     Tgl   2 Des    2009

Tahun 2010:
13    Pendampingan Warga Desa Tj.Raja Sakti Way Kanan oleh PT.ALindo Embrio Argo membuat Masyarakat Petani Resah. pengambil alihan lahan pertanian Sawit Warga dI 12 Dusun
      1.Dusun I Karya Maju,  2.Dusun II Bumi Jaya.  3.Dusun Cahaya Baru,  4.Dusun IV Jukuh Jaya,  5.Dusun Tanjung Beringin,  6.Dusun Selancar Jaya,  7.Dusun Kedaton,  8.Dusun III Talang sebaris.  9.Dusun IV Talang Rengas .  10.Dusun V Talang  Iman.  11.Dusun VI Talang Rawi.  12.Dusun VII Talang Asahan.
      “Base Camp Pt.ALA ditarik mundur dari lokasi atas Rekomonasi DPRD”
14    Pembelaan terhadap 16 Pekerja korban PHK, PT Trakindo Utama:
      ”dirapatkan di DPR RI,“ : terjadi perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan pekerja”.
15    Pendampingan Kasus Penyerobotan tanah Ahliwaris H.Miri Bin Minem Girik No C 308 Persil 50 2 petak luas + 6000  m2 Vs PT. Cakara Bira Lestari “ ada rekayasa di dalam proses hukum”
16    Pendampingan, Perkara penyerobotan Tanah milik Ny Amah Binti Ma’at, selaku Ahliwaris tunggal Alm Roti binti Bisin seluas: 59.150 M2 berlokasi di Kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat. yang dilakukan oleh PT Bangun Cipta Karya Perkasa ( BCKP). alamat, komplek Perumahan Palem Blok C-5 No 9-10  Jl.Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat, dan Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNAS. Alamat : Jl. DI Panjaitan Kav 11. Jakarta Timur dan adanya dugaan rekayasa surat Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia hukum, Laporan ke: Presiden RI/ Satgas Mafia hukum.
17    Mendampingi Perkara Penyerobotan Tanah Warga/makam Cilangkap a.n: H.NAIH bin MADJAR pemilik; Girik C 765 Persil 20 D II luas +- 8.952 m2 di Rt 02/05 kel, Cilangkap Kec Cipayung Jakarta Timur, asal Girik C434 a.n. Madjar Bin Kiran “munculnya sertifikat kepemilikan Pemda tampa sepengetahuan Ahliwaris selaku pemilik Girik”                                                            PN Jkp
18    Surat Laporan No 08/LBH/DPP/LP/2010  Kasus Erna                                   Tgl  13 Jan   2010
        Surat Laporan No 07/Lsm/JKS/LP/I/2010 Kasus Yudi                                    Tgl  18  Jan  2010
        Surat Laporan No 35/Lsm/Jks/VI/2010      Kasus Djawandih                          Tgl    1 Juni  2010
        Laporan Pengaduan No: LP /982 /K/2010/PMJ/Res.Jaksel.                           Tgl  24 Juni  2010
        Surat Pemberitahuan No B1515/VII/2010/Res Jaksel (SP2HP)                     Tgl    5  Juli  2010
        Surat Pemberitahuan No 2173/X/2010/Res Jaksel                                         Tgl    5  Okt  2010
        Surat Panggilan I No S pgl 5524/IX/2010/Reskrim Res Jaksel                        Tgl 13 Okto  2010
17.  Pendampingan Kasus Warga Cilandak Vs Direktur PT Holcim ‘Jannus Hutapea di Lapor ke Polda Metro  Jaya. terkait pengerusakan barang milik orang lain.  PN JKS
18. Pelaporan ke BPKP untuk terhadap Pengguliran Anggaran yang tidak terprediksi    pada Unit kerja :
      1.Anggaran Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta selatan.
      2.Anggaran Suku Dinas Sosial Jakarta selatan.
      3.Anggaran Suku Dinas Pertamanan.
      4.Anggaran Suku Dinas Kec.Pasanggran Jakarta selatan
      5.Anggaran Kantor Walikota adm Jakarta selatan 3 tahun terakhir.

TAHUN 2011:
Pendampingan terhadap Warga dalam Kasus Tanah Japorman Gultom Vs Merto Group


TAHUN 2012:
19    Pendampingan perkara Kepemilikan tanah Djawandih Bin H. Amir, Tempat/ tgl lahir: Jakarta/ 12 Desember 1942. Penguasaan fisik secara terus menerus (Sporadik), tanah adat Girik C 1569 Persil 77 Blok DII, Jl Perdagangan dalam Rt 02/03 Kel Bintaro, kec.Pasanggra- han- Jakarta  selatan, dengan Luas tanah 967 m2. ( Lp Polres Jakarta selatan )
20    Tahun 2012 Pelaporkan ke Polres Jkasel, pendampingan adanya ketidak jelasan lokasi tanah + 9000 m2 dalam satu Girik No C 1569 a.n Rimun bin Jirun kel Bintaro ( Lp Polres Jaksel)
21    Pendampingan adanya keberatan Warga atas Proyek PT Hutama Karya di,Jl Senopati Kav 41, Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Proyek“Senopati Suyt” di Jl Senopati Raya Kav 41 kel Senayan, Kec. Kebayoran Baru Jakarta selatan yang sedang dikerjakan,
22    Pendampingan terhadap Ahliwaris Kilang bin Iming Kp.Cidodol Rt 011/012 Kelurahan Grogol Selatan,  Kecamatan  Kebayoran lama-Jakarta Selatan. Vs Pemda:
Nomor : 55/LBH-DPP/IX/2011 Prihal : Permohonan pinjaman Dana Ops/pemagaran lahan. Kepada : Managemen  PT.Agung Podomoro
23    Pemantauan terhadap hilangnya fasos/fasum Perumahan Permata Hijau II Keb Lama Jakarta Selatan. Luas 8.000 m2.

TAHUN 2013:
24    Mendampingi dan membela keberadaan kepemilikan tanah Ricard Tumangger Jl MPR III, melawan Sdr Sulidro.“Tahun 2008 Pembongkaran dibatalkan “sulindro disidangkan dalam kasus pemalsuan bukti keputusan MA masalah Tanah sidang di PN Jakarta Pusat”
      Pengaduan ke Polisi No LP/432/K/ II/ 2013PMJ / Res Jaksel Tgl  25  Peb  2013
25    Pemantauan terhadap Lingkungan Hidup /Tata Ruang dan kegiatan Bangun membangun di Pov DKI Jkt. memiliki ratusan data dan foto foto Bangunan bermasalah, dan pelanggaran pelanggaran perizinan / peruntukan Bangunan dan tempat Usaha.
26    Pemantauan kegiatan proses pengguliran Anggaran dan pelaksanaan pekerjaannya di DKI Jkt ”Volume Pelaksanaan Proyek Pekerjaan 40%, dan kasus tidak terprediksi”
27    Pemantauan/pendataan terhadap kegiatan pembebasan Tanah Jakarta selatan;terdiri 32 lokasi”
28    Pendampingan Warga Ulujami dalam Kasus: IMB, AMDAL SPBE Ulujami. Jl.Ulujami:
29    Pelaporan Hasil Pantauan kegiatan Bangun-membangun/IMB di di Jakarta selatan:
30    Pelaporan Hasil Pantauan Kegiatan pengguliran dan pelaksanaan  APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tahun 2014:
31. Ahliwaris Drs.Bambang Soepeno Vs Pt.Oei (Tn.Lasmono)
      Pidana Keterangan Palsu/Issyu Bohong, Pengakuan Yang Bukan Haknya”  Guna Menguasai Hak Waris atas Pendiri dan Pemilik Tanah/Bangunan SD Batutulis.
32. Pelaporan atas Kasus Pembangunan Puluhan Kontrakan dengan Tampa IMB pada lokasi Tanah Rencana Pembebasan Pemda (Joor W2).
-       Pengerusakan, Pembangunan, Penggunaan tanah dan Penutupan Total, jalan akses keluar/masuk Warga yang telah biasa digunakan sebagai Jalan/akses keluar masuk secara turun temurun.
      Srt Panggilan I No S.pgl/452/I/2014/RESKRIM Jaksel. Tertanggal 22 Peb 2014
     Reskrim Polres Metro Jaksel Lt III Jl.Wijaya II No 42 Beb.Baru Jakarta Selatan.
34. Pendampingan Warga atas: Pemagaran Jalan Makmur Tp IMB YANG oleh PT.JMT :
35. Kasus Edy Wibowo Vs Dana talangan ke Bank Danamon oleh: Bp
36. Kasus Ahliwarias H.Kuntet/H Nirin Vs NY TISA- LENG-HIO dan LIE-TJIE-HOUW/DPRD
37.  Penggelapan tanah Warga dan Fasos/Fasum Perum permata hijau II :
38. Pendampingan Perkara Kasus Tanah Mamat: Ke Kelurahan Bintaro: RT 06/07, RT 04/03, RW,03/07
39. Pendampingan Kasus Ricard Tumangger: Tindak lanjut Penyidikan ke Polres Jakarta Selatan dan PN Jaksel:
40. Pendampingan Kasus Tanah Bapak YAYANG Vs GPIB Petukangan Utara :
41. Pelaporan Kasus APBD/IMB ke Polres Jakarta Selatan: Reskrimsus; janji sama Ibu Siti;

Tahun  2015:
1. Pemantauan Dugaan Pencucian Uang Dana BLBI  Eks Dana Bank Harapan Sentosa, untuk Proyek Rislagh Terminal Cililitan a.n PT.Wahyu Permata Jaya ( PT.WPJ). Pusat Grosir Cililitan dengan Modus Rekayasa penjualan dan peralihan Saham BHS/Harapan Group (Rp 10.000.000.000/Saham)
2. Pendampingan terhadap Ny.Siti Rahayu Vs Cahyono : Konsfirasi Rekayasa Surat Kuasa/Jual/Beli Tanah dan Perampasan Tanah / Pembongkaran Paksa Banguan Rumah Tempat Tinggal Siti Rahayu (Banyuwangi) dengan sewenang-wenang oleh: Cahyono Cs (Pelawak Senior)/Aparat”
2.  Kasus Tanah di Bali : Andreas Lukman/PT.Titisan Pusaka Sakti Vs PT Ario Bimo
      Luas 5100, Indikasi Pemalsuan Sertifikat/Ganda :
3.    Pemantauan Kasus Dugaan penggelapan Asset Pemda DKI Jakarta pada Pembebasan Jorr W2 :
a.   Status Wadug Rawa Lindung, Wadug Ulujami, Wadug Martilang.
b.  Status penunjukan Tim Apresial pada kepentingan Pembebasan Tanah pada Tol JORR W2.
c.   Status kewewenangan PT.Jasa Marga Property dalam Pembebasan Tanah diluar Jalur Tol JORR W2.
d.  Status perubahan Peta Tata Ruang/Blok Plane yang berubah berdasarkan Zonasi.
Pada lokasi tanah-tanah yang nota bene adalah Asset Pemerintah Daerah yang tidak tertutup kemungkinan telah didaftarkan atas nama Orang lain selaku pemilik tanah dalam pengajuan Ganti Rugi kepada Tim.Panitia Pengadaan Tanah (P2T) JORR W2.

4. Pemantauan Kasus  Tanah Ulujami Jl.Halimah Rt 04/03 Kel Ulujami Luas 4.5 Ha: “   Athing Arianto     Bc.Hk beli dari  H.Sidik,  Vs Bank Mayapada, Hendra Wijaya
5.  Pemantauan terhadap Perkara Tanah Kasus Tanah Girik Ahliwaris H.Kuntet/H.Nirin
     Alas : Girik C 287 persi 52 Blok S III, Luas : 4.620 m2,  tgl 24 Feb 1977 Lokasi : Jl M.Saidi/Jl Damai Rt 05/05 Petukangan Selatan Rt 01 Rw 02  Psgrhn Jaksel. Vs Pemilik SHM : Ny. TISA – LENG - HIO dan LIE- TJIE – HOUW:

Demikian Daftar Kegiatan ini Saya buat dengan sebenarnya berrdasar data-data yang ada agar dapat dikethui dan mohon Partisifasi dalam menindak lanjutinya :



                                 Ttd: MG.Sormin Kord,Bidang Politik DPP Lsm Pijar Keadilan

Minggu, 06 September 2015

BERITA DUKA;

Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Bapak RO TAMBUNAN SH.
 “Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima Oeh Tuhan YME dan Keluarga Yang Ditinggalkan Selalu Tabah”,  Amin………
Disemayamkan di Rumah Duka,RS Darmais Jl.S.Parman Jakarta Barat.

Biodata Singkat Sang Pahlawan Demokrasi RO.Tabunan.SH:
RO Tambunan, anak ke 3 dari 5 turunan dari Alm.Hendrik Tambunan dengan Ibu Marina Gultom. lahir di Desa Sigotom Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tgl  Juli 1935.

Tahun 1960 Pengurus Nasional Gerakan Pemuda Sosialis
Tahun 1967 menyelesaikan studinya dari Universitas Jayabaya/menjadi pengacara.
Tahun1975 menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Parti Golkar.
Tahun 1977 calon anggota DPR untuk wilayah Kalimantan Timur
Tahun 1982 keluar total dari Golkar.Diakuinya, ketika berada dalam struktur organisasi Golkar,
Tahun 1999 memimpin Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Tahun 1999 mendirikan Partai Pilihan Rakyat (ikut Pemilu 1999).
Tahun 2004 mendeklarasikan Partai Kemerdekaan untuk ikut Pemilu 2004.



Selasa, 18 Agustus 2015

Pohon Rawan Tumbang Tampa Penangung Jawab Antisifasi.

PPSU, LURAH tidak memiliki kewewenangan penebangan pohon Rawan tumbang.


Jakarta PIKED OL,
Satu buah pohon kropos retak dan rawan tumbang terletak di pinggir jalan H.Muktar Raya Rw.II Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dilaporkan Warga  ke Kantor Kelurahan Petukangan Utara untuk dilakukan tindakan pengamanan segera  “tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Unit PPSU dan Lurah setempat dengan alasan tidak memiliki kewewenanagan Penebangan Pohon meski Darurat ”. 18/8.
Warga yang kawatir Pohon tersebut yang akan tumbang mendatangi kantor kelurahan Petukangan Utara bertemu dengan Pimpinan PPSU namun Kepala PPSU tersebut meminta Warga melaporkannya lebih dahulu ke Bapak Lurah, saat Lurah ditemui Warga Bapak Lurah Petukangan Utara menyatkan telah mengetahui hal tersebut atas laporan Ketua RW 11 setempat dan dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk penebangan pohon tersebut dan meminta Pimpinan PPSU untuk menghubungi pihak Pertamanan .
Saat telepon tersambung ke pihak Pertamanan; terdengar jawaban pihak Pertamanan agar Warga atau Lurah selaku pemohon melakukan Prosedur tata cara penebangan pohon dan meminta Lurah membuat laporan terlebih dahulu ke Sudin Pertamanan Jakarta Selatan dengan temusan ke Dinas pertamanan Provinsi DKI Jakarta dan melampirkan foto fisik pohon yang dimohonkan untuk ditebang, terakhir diketahui ternyata jaaban pihak Pertamanan  tersebut  berasal dari Staf Kasie Pertamanan Kecamatan Pesanggrahan yang diketahui bernama “Tarsun” yang tidak mengetahui situasi Darurat dan kepentingan Umum.

Warga Pemohon/Pelapor yang juga seorang Aktivis Lingkungan Hidup terheran-heran, kalau Lurah tidak memiliki Kewewenangan Penangggulangan berbahaya dalam hal ini; kondisi fisik pohon yang sudah sangat rawan tumbang dan perlu dilakukan segera pencegahan penangan segera agar tidak terjadi korban akibat Pohon yang secara fisik sudak keropos dan retak terbelah dua. Apa gunanya Gubernur DKI Jakarta menganggarkan APBD DKI pada Kelurahan terhadap Anggaran Kode Rekening Nomor  1.20 201 27 014 terhadap Penanggulangan Bencana Kelurahan Petukangan Utara mencapai Milyaran rupiah…? (MG)

Kamis, 02 Juli 2015

Pembongkaran Bangunan Satgas PMB DPK DKI Kakatua Bintaro Jaksel

Pembongkaran Bangunan Jl.Kakatua “Bongkar Cantik”
Tempat Parkir Tetangga Rusak Parah
                                  



Senin, 29 Juni 2015

TANAH DIJUAL, DKI, Strategis L, 6300 m2

Tanah Dijual
Siap kosong/tidak sengketa.
Luas : 6300 m2 harga Rp 15 Jt/m2:
SHM/PBB.
Langsung Pemilik.
Lokasi Strategis, pinggir jalan Raya, Prapatan Jl.Pramuka, Jakarta Timur

Hub: 081383999687

Sabtu, 06 Juni 2015

Dibalik Kisru Penyelengaraan PRJ Senayan:



Wagub DKI, 'Saiful Hidajat' tidak mengakui adanya Izin penyelenggaraan dari Gubernur
Sewa lapangan Parkir Timur Senayan mencapai Rp 500 Juta
Panitia gunakan pihak ketiga pungut biaya sewa mencapai Rp 10 Juta per’pedagang UKM.

Jakarta Piked Online.
Sejak dibukanya PRJ Senayan tanggal 30 Mei dan berakhir 5 Juni 2015 telah menuai berbagai masalah, sebanyak 238 peserta dari UKM meminta uang sewa tempat dikembalikan karena sepinya pengunjung dan tidak Profesionalnya panitia penyelenggara acara tersebut :

Tampak kerumunan para pedagang mengelilingi panitia acara PRJ Senayan Grace PR Mangundap dan kuasa hukumnya, Ardy Mbalembout sejak pukul 16.00 di tenda skretariat penyelanggara Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan atas nama PT Pradana Gransindo Convex, yang berlokasi dilapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, tampak para pedagang berkerumun menuntut kepastian atas kesefakatan yang telah dibuat antara Pedagang dan Panitia Penyelenggara terhadap pengembalian uang sewa lapak  yang mereka bayarkan yang besarnya dari Rp 2 Juta hingga Rp 10 Jt per’peserta UKM. 
"Kita gak ada niat memenjarakan Panitia penyelenggara, kita cuma mau duit kita balik," kata Azrina Darwis, perwakilan pedagang dilokasi kejadian. Jumat (5/6).

Perdebatan antara Pedagang dan Panitia penyelenggara tersebut berjalan dengan cukup alot akibat kuasa hukum pihak penyelenggara mencoba membatalkan kesefakatan yang telah dibuat sebelumnya  dengan dalil sama-sama rugi dan mengarah kepada proses hukum dipengadilan, namun para pedagang mengancam akan melaporkan Penyelenggara ke Kepolisian.

Dimana hari sebelumnnya Ketua Panitia Grace Mangundap juga telah mengatakan; kalau mereka telah mengeluarkan biaya cukup besar,  untuk sewa tempat saja telah mencapai Rp 500 juta Senin (1/6/2015).
Permasalahan Perizinan Oleh Gubernur DKI :
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengatakan permasalahan Perizinan tersebut Sudah selesai: ‘itu salah komunikasi saja. Nggak ada masalah," kata Djarot di balai kota,

Dirinya juga mengaku tidak pernah menerbitkan atau memberikan surat perizinan kepada pihak panitia yang mengadakan Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) di Senayan, melainkan hanya berupa surat dukungan. Rabu (3/6).

Surat dukungan tersebut diberikan Djarot karena pihak panitia beralasan kegiatan PRJ Senayan 2015 dimaksudkan untuk mengembangkan para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah)."Kami memberi dukungan penuh, bukan surat izin, tapi surat dukungan," jelasnya.

Surat dukungan yang dibuat melalui proses verbal dalam rapat dan pertemuan bersama dengan Asisten Bidang Perekonomian, Asisten Bidang Pemerintahan dan juga oleh panitia HUT DKI.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI): menilai Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan 2015 adalah kecelakaan sejarah, "Gubernur yang seharusnya peduli dengan PKL dan UKM bukan malah meneror PRJ Senayan dengan kejam dan menuding tak berizin atau ilegal," tegas Ketua Umum APKLI Ali Mahsun dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (6/6/2015).
"Seharusnya Jokowi bisa segera menegur Ahok karena tanpa disadari Jokowi adalah inisiator Pesta Rakyat Jakarta pada masa itu yang digelar di Monas saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," tegas Ali.

Tim Investigasi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin mengatakan: Tahun ini PRJ serentak berlangsung bersamaan di dua tempat yakni;  pada arena JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, PRJ Parkir Timur Senayan yang baru tahun ini diselenggarakan, sehingga secara umum Masyakat DKI tidak mengetahui adanya PRJ selain PRJ Kemayoran yang secara rutin di selenggarakan setiap tahunnya.  

Sehingga PRJ Parkir timur Senayan, mengundang kekecewaan baik dari para pengunjung maupun dari para pedagang penyewa lokasi beragam persoalan pun timbul kepermukaan; mulai dari persoalan teknis seperti mati listrik, kurangnya promosi oleh penyelenggara yang dijadikan penyebab sepinya pengunjung ke lokasi PRJ tersebut. Ungkap MG.


MG, menambahkan selain permasalahan yang telah naik kepermukaan, dilapangan didapati juga adanya kejanggalan kejanggalan terhadap penentuan tarif sewa tempat yang mencapai Rp 10 Juta per’tenda yang tidak diakui oleh Panitia penyelenggara, selain nilai sewa Rp 2 juta yang diakui, termasuk Izin Penyelenggaraan oleh Gubernur yang dipermasalahkan Gubernur DKI “Ahok” dan tidak diakui Wakil Gubernur DKI  Djarot Saiful Hidajat” hal tersebut perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut. ungkap MG (Tim**)    

Selasa, 07 April 2015

- Kadis DKI dan Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan

Terkait Bangunan Bermasalah dan Satgas PMB:
-          Kadis dan Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan “Jangan Diskriminatif”
-          Camat Pesanggrahan: “Saya tidak dianggap Pimpinan”
-          Mika Darwin: “tulis gede gede, tidak ada Anak buah Saya yang terlibat,”




Jakarta Piked.com
“Beritakan saja besar besar ..! setelah Saya Konfirmasi kepada anak buah Saya baik yang berada di tingkat Kelurahan tak satupun Anak buah Saya terlibat” ungkap Kasat Pol PP Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ’Mika Darwin’, saat dimintaI keterangannya oleh Piked Online di Kantornya Gedung Kantor Kecamatan Pesanggrahan Jakarta selatan terkait adanya Issyu dan pernyataan keterlibatan Satpol PP dalam Perizinan Bangunan yang melanggar Perizinan di wilayah kerjanya kecamatan Pesanggrahan, senin 5/4

Mika Darwin, menjelaskan memang ada Pemilk bangunan yang dipertanyakan datang menghadap keruang kerja Saya, namun sebatas tamu dan kalau bukan kewewenangan Saya., ya Saya tolak, dan ada juga yang Saya serahkan ke PTSP agar diurus sesuai Prosedur selanjutnya itu urusan PTSP dan Penataan Kota” ungkapnya.

Ditempat terpisah “Camat Pesanggrahan ’Agus Irwanto, M.Si’ saat di konfirmasi terkait tindak lanjut beberapa laporan Masyarakat atas Bangunan bermasalah di wilayahnya dirinya mengaku sudah menyerahkannya kepada Kasie Penataan Kota, “Tapi ya susah mereka” tidak mengakui Saya sebagai Pimpinanya” ungkap pak Camat didamping sekretarisnya saat dijumpai di halaman Kantor Kecamatan tersebut.    

“Maraknya pelanggaran penataan ruang/IMB yang terjadi di Wilayah Jakarta Selatan tidak terlepas dari adanya Kebijakan Baru yang dilakukan Pemda DKI atas Perubahan Dinas Tata Ruang Kota dan Dinas Penataan Penertiban Bangunan (P2B) menjadi satu dalam Dinas Penataan Kota dengan kelengkapan Staf/ Satgas Pengendalian dan Monitoring Bangunan (PMB) yang hingga kini dipertanyakan tugas pokok dan fungsinya hal tersebut dapat dibuktikan dengan menjanurnya pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Selatan yang diungkap beberapa Media Ibukota Jakarta, termasuk sulitnya Masyarakat selaku sosial kontrol melakukan klarifikasi/konfirmasi atas informasi dan kejelasan temuan/pemberitaan yang ada” ungakap MG. aktivis Lsm Pijar Keadilan kepada Piked.

Akibat dari kelemahan dan ketidak jelasan Pengawasan dan Penertiban terhadap kegiatan bangunan tersebut dibeberapa Wilayah Kecamatan Jakara Selatan, banyak pelaku bangun membangun yang memamfaatkan situasi/kondisi kekosongan P2B tersebut dengan mengkambing hitamkan Aparat Kelurahan dan Kecamatan sebagai penanggung jawab perizinan bangunan miliknya, meskipun jelas jelas tidak memiliki perizianan sebagai mestinya termasuk pelaku penyalahgunaan izin, sebagaimana;
-       Bangunan Kios dan Indomaret Tampa IMB, kini berlanjut menjadi belasan Kios, berjejer tampa IMB terletak di; Jl.H.Muktar Raya Rt 05/01 Kel.Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan tampa adanya tanda-tanda tindakan dari Petugas yang berwenang. hingga kini kondisinya sudah tahap finising.

-       Bangunan beberapa Ruko 4 lantai izin rumah tinggal dibangun di Kawasan Perumahan Bintaro Sektor 2,  Jl Bintaro Utama Blok J 3 no 16, Pesanggrahan hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat”

-       Bangunan Izin Rumah Tinggal No IMB: 3939/IMB/2014 dibangun dengan Rencana RUKO dengan Tampa KDB, Jarak bebas Belakang/Kiri Kanan. Terletak di Jl Bintaro Permai No 1 Rt 05/03 Kel Pesanggrahan, Kec.Pesangrahan Jaksel. “yang hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Petugas”

MG, meminta kepada Kepala Dinas dan Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan agar tidak Diskriminatif didalam melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Tata Ruang mengingat penerapan UU penataan Ruang yang sudah dan mulai diterafkan penegak hukum, Pelanggaran terhadap tata Ruang kapan saja bisa jadi Pidana” ungkap MG

“Bangunan tersebut belum termasuk bangunan yang telah/sudah dilaporkan ke Camat Pesanggrahan dan Kasie Penataan Kota yang terkesan tidak dilakukan tindakan yang berarti, hal terasebut tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan ke Penyidik Kepolisian atau dilakukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri apa bila memungkinkan Ungkap MG kepada Piked”. (**)

Minggu, 22 Maret 2015

Bp.Presiden 'Jokowi' Cq.Sekneg Diminta Usut Kenapa Harga Air Aqua Rp 10.000 per botol kecil di Senayan"

Pedagang Makanan Sewa Lahan Parkir Timur Senayan Uk 3X2 m2 Rp 55 Juta.
Penghasilan Pengelola Mencapai Rp 1.205.000.000/lima hari.
23 maret 2015
Jakarta, Piked Online.
Kejayaan Gedung Jakarta Convention Certer (JCC) Gelora Bung Karno Senayan - Jakarta. Ternyata dibalik kejayaan Gedung tersebut ada peran aktif para pedagang kaki lima yang sanggup menyewa lapak untuk berdagang ukuran 2 X 3 m2, sebesar Rp 55 juta/5 hari. Hal tersebut dibayarkan kepada Panitia penyelenggara Pojok Kuliner yang berlokasi difasilitas Parkir Timur Senayan, yang diguga kesemfatan dalam kesempitan setiap ada acara di lokasi tsb.

Panitia penyelaenggara pojok kuliner: Nurhadi Adnan mengakui besaran dana yang harus dibayar para pedagang Kuliner dilahan parkir yang dikelolanya, sambil memperlihatkan brodur acara dan tarif yang dimintakan, namun salah seorang Pedagang yang meminta lokasi lahan dmana dirinya biasa berjualan, Nurhadi menolak dengan alasan lokasi tersebut sudah diperuntukkan pada Pt.Nestle: “ini sudah milik Pt Nestle selaku Sponsor yang telah membayar duaratus Jutaan” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan Pedagang dengan Panitia Food Cood tersebut akhirnya tidak ada hasil negosiasi. mengingat situasi jadi memanas tentang legalitas penggunaan lahan Parkir dan tidak adanya musyawarah oleh Panitia kepada para pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut, yang berakhir dengan ditinggal pergi oleh Nurhadi yang sebelumnya menyatakan: “Ayok kita ke Segneg” sembari menunjukkan kartu nama ber.Logo lambang Garuda” namun dirampas kembali dan lalu dianya pergi.

Penasaran dengan ulah Nurhadi. Aktifis Lsm Pijar Keadilan MG Sormin mencoba mencari tau siapa dibalik Lahan Parkir yang ternyata bernilai  Rp 1.205.000.000/lima hari tersebut. Menurut Pengurus lapangan parkir timur Senayan yang berkantor di Gudung Renang menyatakan: “kewewenangan penggunanan Lapanangan Parkir tersebut sepenuhnya ada pada Penyewa Gedung JCC, jadi kami tidak ikut campur lagi” ungkap Bapak yang namanya masih dirahasiakan.

Akhirnya MG mengikuti arah” menuju ke Panitia acara Inacraft 2015 yang rencananya akan diselenggarakan Tgl 08 s/d 12 April 2015 tersebut:    
Pegurus AIPHI” yang mengaku Panitia dan Penyewa Gedung JCC tersebut, saat ditemui dikantornya bilangan Keb.Baru Jakarta Selatan menyatakan; “sebenarnaya lapangan Parkir tersebut sudah termasuk fasilitas Gedung yang Kami sewa dalam acara Pameran Handicraft yang akan kami selenggarakan” ungkapnya.

“Kami tidak mengenal siapa itu Panitia Food Cord tersebut, kami sudah 16 Tahun dibohongi dalam acara tersebut”  tandas ibu tersebut, namun tidak menjelaskan detail kebohongan dan kerugian yang diderita lalu menyatakan “baru tahun ini kami mengetahui kalau lapangan yang selama ini dimamfaatkan orang lain, artinya ada even organization didalam even yang ada” tegasnya.

Ditanya besaran nilai yang dibebankan kepada para pedagang. Ibu tersebut menyatakan: “Saya ikut Pameran Handicraft Cuma Rp 15.000.000 saja berat. Saya salut sama kalian (Pedagang K5 Red) sanggup bayar Rp 55.000.000 ucapnya, lalu menyatakan: untuk tahun ini biarlah. Dan tahun berikutnya lokasi lahan Parkir tersebut harus kita ambil pengelolaannya dengan biaya sewa yang lebih manusiawi” ucap sang Panitia Hendicraft. (**).

oleh: MG.Sormin. Aktivis Lsm Pijar Keadilan.