Selasa, 23 September 2014
JUAL SAPI QURBAN
JUAL SAPI QURBAN
JABODETABEK
-
Sapi Jawa
-
Sapi Bali
-
Sapi Limosine
Hub: Pak, EDY Hp: 0813 8110 9113
Jumat, 05 September 2014
Warga Tebet Dalam Menolak Keberadaan Pt.Pionerbeton.
Pt, Pionerbeton beroperasi Tampa AMDAL.
“ada Kong kali kong antara Pengusaha dan Oknum Pengawas
LH”
Gubernur DKI Jakarta diminta Periksa Perizinan Pt.Pionerbeton
dan Oknum Pejabat LH Jakarta Selatan.
Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
diduga Kong kali kong.
Jakarta Pikedol.
Beroperasinya Perusahaan pengolahan Semen ‘Pionerbeton’ Jl.Casablanca,
Kel.Tebet Dalam tampa melibatkan Warga sekitar lingkungan proyek pekerjaan RT 9,10,11,16 RW 11 Kelurahan Menteng Dalam, Kec.
Tebet Jakarta Selatan. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi
terhadap Warga lingkungan sekitar tentang adanya Analis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) atas keberadaan dan kegiatan yang dilakukan pihak Perusahaan kepada
Warga Lingkungannya yang terkena Imbas langsung keberadaan/kegiatan perusahaan
Pionerbeton Jl.Casablanka Jakarta Selatan, namun demikian ada juga warga yang
mengaku telah diberikan konfensasi oleh pihak perusahaan sebesar Rp 200 per
Orang sebagian” 26/8
Dampak
langsung yang ditimbulkan selama beroperasinya Perusahaan tersebut (8/2014)
terlihat dengan jelas debu debu ber’terbangan ke Lingkungan pemukiman Warga
sekitar dan Jalan Raya, dengan menimbulkan aroma yang tidak sedap kedalam
pernafasan dan licinnya jalanann apabila disirami air hujan, hal tersebut
sangat jelas terlihat dan dirasakan pada Trotoar pejalan kaki di lingkungan
proyek tersebut.
Menurut
keterangan Warga sekitar (yang namnya sementara minta dirahasiakan) beraperasinya
perusahaan tersebut ditenggarai belum/tidak mengantongi Izin AMDAL maupun
persetujuan dari Warga sekitar, Warga menjelaskan; telah ada teguran dari
Pejabat Tata Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan atas nama Ibu Sita
Damayanti dan Bp. Mahfud selaku penjamin Perizinan beroperasinya Perusahaan
tersebut yang perlu klarifikasi, namun Kabag Tata Kota dan Lingkungan Hidup
Jakarta selatan, Ny.Sita Damayanti tidak bersedia ditemui oleh Piked dikantornya
Jl.Prapanca Raya Lt 9 Gd Walikota Jakarta selatan, dengan alasan; konfirmasi
harus melalui surat, tegas petugas jaga (Saypol PP) yang dipasang didepan
kantor tersebut.1/9
Dari hasil
pantauan/kejadian dan keterangan Warga sekitar yang dilakukan Piked, layak
diduga kuat; telah ada refrensi/jaminan
dari Oknum pejabat setempat (memback Up) Perizinan Pt.Pionerbeton didalam beroperasinya
perusahaan dengan tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku,
khusunya tentang Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) dan
PPRI Nomor 27 Tahun 2012; Tentang Lingkungan Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh
izin Usaha dan/atau Kegiatan” Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL
Atas
adanya keberatan Warga sekitar dan keterlibatan Oknum Pejabat didalam
penyalahgunaan kewewenangan Perizinan dan Pengawasan yang dimilikinya,
dimohonkan kepada Gubernur DKI Jakarta Cq. Insfektorat, Badan Pengawasan
Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD) untuk memeriksa status kelayakan Analis
mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki Pihak Pt.Pionerbeton berlokasi
di Jl.Casablanka Kel.Tebet Dalam Jakarta Selatan dan Keterkaitannya atas adanya
dugaan penyalahgunaan kewewenngan yang dilakukan Oknum Pejabat Pemko Jakarta
Selatan atas Perizinan dan beroperasinaya Perusahaan tersebut tampa Sosialisasi
terhadap Warga lingkungan yang ada. (MG)
Langganan:
Postingan (Atom)