Ketua Rt O6 Kel.Bintaro Tolak Layani Warga Terkait Mafia Tanah.
5 Oktober 2013 pukul
8:15
- Ketua Rt 06/07
Bintaro Asep Stiawan Tolak permohonan Keterangan Waris.
- Diduga ada
Kepentingan Mafia Tanah Staf Kelurahan Bintaro.
- Tanah tanah Adat di
Kel.Bintaro di perjualbelikan/dirampas "Status Tanah Desa"
Jakarta PikedOnline.
Bermaksud ingin mempertahankankepemilikan
Tanah Leluhurnya, Mamat selakuAhliwarisLimun
Bin Jirun beserta
Ahliwarislainnya, Minah, Nanih danUdin Muhidin, warga ber’alamat di Jl.H.Ali Rt06 Rw 07
Kel.Bintaro Kec.Pasanggrahan, Jaksel. SelakuAhliwarisAlm.Limun Bin Jimun yang memohon tanda tangan Rtdan Rw setempat
“ditolak Rt dan Rw” dengan alasan itu kewewenanagan Lurah,kasian Pak Mamat yang
datang kerumah Pak Rt,berkali kali tetap di tolak.
Awalnya ditolak dengan
alasanharus dibuatkan pernyataan Rt dan Rw tidak akan dilibatkan apabila ada
gugatanpihak pihak lain dikemudian hari dalam surat yang dimohonkan di Acc,
setelahdibuatkan dan Pak Rt meminta lagi agar surat keterangan Waris dibuat
rangkap 3Asli bermaterai, satu untuk Rt satu untuk Pak Rw, (Asli) namun
MG.Sormin selakukuasa pendamping Ahliwaris, menyarankan agar menolak permintaan
Rt tersebutkarena dianggap melanggar prifasi Warga. Setelah pak mamat
mendatangi Rt dengantampa Surat Pernyataan rankap Asli yang dimintakan; ketua
Rukun Tetanggatersebut juga tetap menolak permintaan Ahliwaris sehingga
Ahliwaris pemohonsangat merasa kecewa, dan menuding ada sesuatu yang
tersembunyi dibalikpenolakan Pak Rt nya, demikian dijelaskan mamat saat ditemui
Piked Online dikediamannnyaBintaro 2/10
Dalam permohonan
Ahliwaris yang menyatakan danbersedia diangkat sumpah: “Bahwa kami adalah benar
Ahliwaris dari dari OrangTua kami Alm.Limun Bin Djirun, yangsemasa
hidupnya mempunyai seorang istri benama Almh.Bajot,
meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 1975. dari hasildari pernikahannya
dengan Almh.Nyinten dikaruniai turunan Anak: Alm.Limun,Alm.Benong, Alm.Kanim
(tampa Pewaris) Alm.Riman (tampa Pewaris). Alm.Neman(tampa Pewaris) dan
Alm.Rimun. Dari perkawinan Alm.H.Limun dengan Alm.Bajot.mendapat keturunan
bernama Alimah,dan Alimah memperanakkan Mamat,Manih, Nanih dan dariketurunan Niran mendapat keturunanbenama Udin MuhidinselakuAhliwaris. Dan bahwa selain nama tersebut diatas tidak ada
lagi Ahli warislainnya, selain nama nama tersebut diatas sebagai penerima
Hak waris dari Alm.Limun bin Djirun. Demikian surat pernyataan Ahli Waris ini
kamibuat dengan sebenar benarnya, dan dalam keadaan sehat walaufiat, sehat
jasmanidan rohani tampa adanya unsur-unsur paksaan dari pihak pihak manapun
juga danuntuk dapat dipergunakan dimana diperlukan. Dan apabila dikemudian hari timbul gugatan dan
tuntutan dari pihakpihak lainnya yang bertanda tangan bertanda tangan dibawah
ini tidak akandilibatkan, maka pemohon akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Kegunaan Surat
Ahliwaris:
Ahliwaris Djirun
mepersiapkan SuratPernyataan Ahliwaris tersebut adalah guna kejelasan
kepemilikan atas tanah sepanjang bantaran KaliPasanggrahan Block Djirun
seluas 8000 meter yang selama ini tidak jelas statuskepemilikannya karena tidak
pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan, yangfisiknya masih dikuasai dengan
bercocok tanam (sebagian) yang kini sedang dalamproses pengukuran oleh
Departemen PU dalam Program Normalisasi kaliPasanggrahan,
Menurut MG Sormin
Aktivis Lsm Pijar Keadilan,penolakan Rt tersebut berkaitan dengan adanya Mafia
Tanah di Kelurahan Bintaroyang masih bercokol akan merampas tanah tanah Warga
yang selama ini dianggaptidak mengetahui haknya,
MG.menambahkan tidak
tertutup kemungkinan Staf lama kantor kelurahan tersebut masih mempertahankan
titipan titipan para MafiaTanah yang secara terang terangan membela kepentingan
Mafia, hal tersebut harus di usut hukum, mengingat ada beberap lokasi tanah
Miik Adat yang dinyatakan pihak kelurahan sebagai tanah Desa yang telah
diperjual belikan dan menjadi polimik berkepanjangan d wilayah tersebut. (**)