Sabtu, 05 Oktober 2013

Ketua Rt O6 Kel.Bintaro Tolak Layani Warga Terkait Mafia Tanah.
5 Oktober 2013 pukul 8:15
- Ketua Rt 06/07 Bintaro Asep Stiawan Tolak permohonan Keterangan Waris.
- Diduga ada Kepentingan Mafia Tanah Staf Kelurahan Bintaro.
- Tanah tanah Adat di Kel.Bintaro di perjualbelikan/dirampas "Status Tanah Desa"

Jakarta PikedOnline.
Bermaksud ingin mempertahankankepemilikan Tanah Leluhurnya, Mamat selakuAhliwarisLimun Bin Jirun beserta Ahliwarislainnya, Minah, Nanih danUdin Muhidin, warga ber’alamat di Jl.H.Ali Rt06 Rw 07 Kel.Bintaro Kec.Pasanggrahan, Jaksel. SelakuAhliwarisAlm.Limun Bin Jimun yang memohon tanda tangan Rtdan Rw setempat “ditolak Rt dan Rw” dengan alasan itu kewewenanagan Lurah,kasian Pak Mamat yang datang kerumah Pak Rt,berkali kali tetap di tolak.
Awalnya ditolak dengan alasanharus dibuatkan pernyataan Rt dan Rw tidak akan dilibatkan apabila ada gugatanpihak pihak lain dikemudian hari dalam surat yang dimohonkan di Acc, setelahdibuatkan dan Pak Rt meminta lagi agar surat keterangan Waris dibuat rangkap 3Asli bermaterai, satu untuk Rt satu untuk Pak Rw, (Asli) namun MG.Sormin selakukuasa pendamping Ahliwaris, menyarankan agar menolak permintaan Rt tersebutkarena dianggap melanggar prifasi Warga. Setelah pak mamat mendatangi Rt dengantampa Surat Pernyataan rankap Asli yang dimintakan; ketua Rukun Tetanggatersebut juga tetap menolak permintaan Ahliwaris sehingga Ahliwaris pemohonsangat merasa kecewa, dan menuding ada sesuatu yang tersembunyi dibalikpenolakan Pak Rt nya, demikian dijelaskan mamat saat ditemui Piked Online dikediamannnyaBintaro 2/10  
Dalam permohonan Ahliwaris yang menyatakan danbersedia diangkat sumpah: “Bahwa kami adalah benar Ahliwaris dari dari OrangTua kami Alm.Limun Bin Djirun, yangsemasa hidupnya mempunyai seorang istri benama Almh.Bajot, meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 1975. dari hasildari pernikahannya dengan Almh.Nyinten dikaruniai turunan Anak: Alm.Limun,Alm.Benong, Alm.Kanim (tampa Pewaris) Alm.Riman (tampa Pewaris). Alm.Neman(tampa Pewaris) dan Alm.Rimun. Dari perkawinan Alm.H.Limun dengan Alm.Bajot.mendapat keturunan bernama Alimah,dan Alimah memperanakkan Mamat,Manih, Nanih dan dariketurunan Niran mendapat keturunanbenama Udin MuhidinselakuAhliwaris. Dan bahwa selain nama tersebut diatas tidak ada lagi Ahli warislainnya, selain nama nama tersebut diatas sebagai penerima  Hak waris dari Alm.Limun bin Djirun. Demikian surat pernyataan Ahli Waris ini kamibuat dengan sebenar benarnya, dan dalam keadaan sehat walaufiat, sehat jasmanidan rohani tampa adanya unsur-unsur paksaan dari pihak pihak manapun juga danuntuk dapat dipergunakan dimana diperlukan. Dan apabila dikemudian hari timbul gugatan dan tuntutan dari pihakpihak lainnya yang bertanda tangan bertanda tangan dibawah ini tidak akandilibatkan, maka pemohon akan bertanggung jawab sepenuhnya.

Kegunaan Surat Ahliwaris:
Ahliwaris Djirun mepersiapkan SuratPernyataan Ahliwaris tersebut adalah guna kejelasan kepemilikan  atas tanah sepanjang bantaran KaliPasanggrahan Block Djirun seluas 8000 meter yang selama ini tidak jelas statuskepemilikannya karena tidak pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan, yangfisiknya masih dikuasai dengan bercocok tanam (sebagian) yang kini sedang dalamproses pengukuran oleh Departemen PU dalam Program Normalisasi kaliPasanggrahan,

Menurut MG Sormin Aktivis Lsm Pijar Keadilan,penolakan Rt tersebut berkaitan dengan adanya Mafia Tanah di Kelurahan Bintaroyang masih bercokol akan merampas tanah tanah Warga yang selama ini dianggaptidak mengetahui haknya,

MG.menambahkan tidak tertutup kemungkinan Staf lama kantor kelurahan tersebut masih mempertahankan titipan titipan para MafiaTanah yang secara terang terangan membela kepentingan Mafia, hal tersebut harus di usut hukum, mengingat ada beberap lokasi tanah Miik Adat yang dinyatakan pihak kelurahan sebagai tanah Desa yang telah diperjual belikan dan menjadi polimik berkepanjangan d wilayah tersebut. (**)