Piked Online -
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta
Selatan mengadakan uji
emisi kendaraan dinas dan
pribadi roda 4 di lingkungan Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor.
Menurut Kasie Lingkungan
Hidup Pasanggrahan Asep Kurniawan
mengatakan kebijakan tersebut merupakan kegiatan rutin yang akan
diselenggarakan di tingkat kecamatan dan dilakukan
secara bergilir di kantor-kantor kecamatan di lingkungan Jakarta Selatan.
"Ini kita lakukan tiap bulan, bergilir di kantor-kantor
kecamatan. Sekarang ini berada di wilayah Kita, Pasanggrahan," ujarnya, senin (23/6/2013).
Sejak
dibukanya kegiatan tersebut pada pukul 07.30 hingga jam Istrirahat siang Total kenderaan yang sudah di uji emisinya sudah
mencapai 110 kendaraan
roda 4 dalam kegiatan tersebut. Terbagi dalam kendaraan yang menggunakan bahan
bakar solar sebanyak 31 unit dan
menggunakan bahan bakar bensin sebanyak 79
unit.
"Total 110
kendaraan, terdiri dari kendaraan operasional dan juga kendaraan pribadi,"
imbuhnya.
Hingga
pada saat itu belum ditemukan kendaraan dinyatakan
tidak lulus uji
emisi, semisal karena melebihi
ambang batas gas buang Carbon Monoksida (CO) dan Hidro Carbon (HC). Batasan gas
buang sendiri tergantung dari jenis, tahun pembuatan, dan penggunaan BBM dari
kendaraan yang bersangkutan.
"Jadi patokan setiap kendaraan itu berbeda,"
tukasnya.
Apabila
ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji
emisi akan direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan di bengkel.
“Ini Gratis toh, kalau dibengkel uji emisi lainnya kan Bayar ? ” ungkapnya.
A.Kurniawan
Juga menjelaskan “hasil Uji emisi yang mereka lakukan akan diberikan,
sertifikat “layak uji” yang dapat digunakan pemilik kenderaan dalam melakukan
KIR pad Dinas DLLAJR” ungkapnya saat
diwawancarai singkat di lokasi Uji emisi kantor kecamatan Pasanggrahan.(MG)