Kelurahan Bintaro rawan Pungli, DPRD diminta proaktif lakukan
pengawasan.
- Sertifikasi PRONA dipungut mencapai Rp 5.650.000 per sertifikat
oleh RT.04/03 Cs. sertifikat jadi;
“warga terpaksa jual tanah untuk bayar biaya sertifikat”
- Pengurus Koperasi dipertanyakan, peminjam dipotong langsung Rp
300.000/anggota dan bunga pinjaman mencapai 10 % pertiap bulan.
- Lurah “terindikasi berkoalisi dengan para Mafia Tanah”.
Jakarta Piked.
KKN tidak hanya terjadi pada saat pelaksanaan pengguliran Anggaran
akan tetapi pada Pelaksanaan program program pemerintah yang diselenggarakan
bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat dan peningkatan pendapatan
asli Daerah, juga selalu di mamfaatkan para pelaku untuk kepentingan Pribadi
atau kelompoknya.
Hasil pantauan salah satu Aktivis Lsm di kelurahan Bintaro Jakarta
selatan masih terlihat adanya budaya kejahatan memperkaya diri dengan merobah
pemeran/pelaku dan sutradarnya yang terkesan mulus dan bersih namun tampa
disadari para korbanya telah tertipu dan dirugikan.
Sesuai dengan apa yang
dialami beberapa Warga diwilayah bintaro mengungkapkan kepada Pikedonline,
mengurus
KTP saja dimintai Rp 400 ribu per-satu KTP oleh Ketua Rukun
tetangganya (nama dirahasiakan) dan maraknya kasus kasus tanah yang tidak
terselesaikan karena Aparat dan Dewan kelurahan yang terkesan tutup mata dan
tidak menganut Azas keadilan dan kebenaran hukum.
Warga diwilayah tersebut juga mengaku adanya Pungutan biaya
Program Nasional sertifikasi Tanah oleh BPN Jakarta selatan (PRONA)
dipungut hinggsa sebesar Rp 4.650.000 s/d 5.650 per sertifikat. oleh
Ketua Rukun tetangga Rt 04/03 kel Bintaro “ Enjen Sumantri langsung kepada
Piked.
MG.Sormin Aktivis Lsm Pijar keadilan yang dimintai keterangannya
oleh Tim Piked membenarkan kejadian tersebut bahkan menunjukkan bukti bukti
Asli, dan dirinya menyatakan “sangat menyayangkan cara cara Lurah diwilayah
tersebut seakan tidak mengerti membedakan yang benar dan yang salah” seakan
cuci tangan, semua permasalahan dikembalikan pada pelaku langsung Dekel dan
bawahannya, termasuk pengguliran Anggaran dan pertanggung jawaban Dana PPMK
oleh Dekel dan Pengguliran dana pinjaman Koperasi kelurahan dengan adanya
pemotongan langsung Rp 300.000 per peminjam dengan bunga pinjaman mencapai
diatas10 persen atau lebih tinggi dari Bunga Bank.
Atas kejadian tersebut MG. meminta agar DPRD dan Insfektorat DKI
Jakarta untuk memeriksa dan turun langsung kelapangan termasuk adanya ketidak
jelasan pengalokasian Anggran kelurahan Bintaro dan Anggaran Pembangunan
Daerah yang digulirkan berasal dari APBD Sudin, APBD Kecamatan hingga yang
layak dipertanyakan, khususnya; Anggaran Pembangunan Saluran (APBD kecamatan
Pasanggrahan), Pengalokasian Anggaran perbaikan jalan MHT, pengalokasian
Anggaran penopingan pohon termasuk, penyisipan pohon di wilayah kel.Bintaro,
yang lokasi pekerjaan tidak ditemukan yang diduga kuat ada keterlibatan Lurah
“Lasimin S.sos” selaku penyelenggara Negara di wilayah tersebut dalam
meloloskan proyek proyek yang di ajukan. ungkap MG.sormin kepada Piked/ Berita ulangan 2010.. **.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar