Kamis, 25 Oktober 2012


Kelurahan Bintaro rawan Pungli, DPRD diminta proaktif lakukan pengawasan.

- Sertifikasi PRONA  dipungut mencapai Rp 5.650.000 per sertifikat oleh RT.04/03  Cs. sertifikat jadi; “warga terpaksa jual tanah untuk bayar biaya sertifikat”
- Pengurus Koperasi dipertanyakan, peminjam dipotong langsung Rp 300.000/anggota dan bunga pinjaman mencapai 10 % pertiap bulan.
- Lurah “terindikasi berkoalisi dengan para Mafia Tanah”.

Jakarta Piked.
KKN tidak hanya terjadi pada saat pelaksanaan pengguliran Anggaran akan tetapi pada Pelaksanaan program program pemerintah yang diselenggarakan bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat dan peningkatan pendapatan asli Daerah, juga selalu di mamfaatkan para pelaku untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya. 
Hasil pantauan salah satu Aktivis Lsm di kelurahan Bintaro Jakarta selatan masih terlihat adanya budaya kejahatan memperkaya diri dengan merobah pemeran/pelaku dan sutradarnya yang terkesan mulus dan bersih namun tampa disadari para korbanya telah tertipu dan dirugikan.
Sesuai dengan apa yang dialami beberapa Warga diwilayah bintaro mengungkapkan kepada Pikedonline, mengurus
KTP saja dimintai Rp 400 ribu per-satu KTP oleh Ketua Rukun tetangganya (nama dirahasiakan) dan maraknya kasus kasus tanah yang tidak terselesaikan karena Aparat dan Dewan kelurahan yang terkesan tutup mata dan tidak menganut Azas keadilan dan kebenaran hukum.
Warga diwilayah tersebut juga mengaku adanya Pungutan biaya Program Nasional  sertifikasi Tanah oleh BPN Jakarta selatan (PRONA)  dipungut hinggsa sebesar Rp 4.650.000 s/d 5.650 per sertifikat. oleh Ketua Rukun tetangga Rt 04/03 kel Bintaro “ Enjen Sumantri langsung kepada Piked.
MG.Sormin Aktivis Lsm Pijar keadilan yang dimintai keterangannya oleh Tim Piked membenarkan kejadian tersebut bahkan menunjukkan bukti bukti Asli, dan dirinya menyatakan “sangat menyayangkan cara cara Lurah diwilayah tersebut seakan tidak mengerti membedakan yang benar dan yang salah” seakan cuci tangan, semua permasalahan dikembalikan pada pelaku langsung Dekel dan bawahannya, termasuk pengguliran Anggaran dan pertanggung jawaban Dana PPMK oleh Dekel dan Pengguliran dana pinjaman Koperasi kelurahan dengan adanya pemotongan langsung Rp 300.000 per peminjam dengan bunga pinjaman mencapai diatas10 persen atau lebih tinggi dari Bunga Bank.
Atas kejadian tersebut MG. meminta agar DPRD dan Insfektorat DKI Jakarta untuk memeriksa dan turun langsung kelapangan termasuk adanya ketidak jelasan pengalokasian  Anggran kelurahan Bintaro dan Anggaran Pembangunan Daerah yang digulirkan berasal dari APBD Sudin, APBD Kecamatan hingga yang layak dipertanyakan, khususnya; Anggaran Pembangunan Saluran (APBD kecamatan Pasanggrahan), Pengalokasian Anggaran perbaikan jalan MHT, pengalokasian Anggaran penopingan pohon termasuk, penyisipan pohon di wilayah kel.Bintaro, yang lokasi pekerjaan tidak ditemukan yang diduga kuat ada keterlibatan Lurah “Lasimin S.sos” selaku penyelenggara Negara di wilayah tersebut dalam meloloskan proyek proyek yang di ajukan. ungkap MG.sormin kepada Piked/ Berita ulangan 2010.**.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar