Sabtu, 27 Juli 2013

Tim Pengacara Lsm Pijar Keadilan Daftarkan Gugatan ke Panitra PN Jakarta Selatan.

Serobot Jalan, Bangun Tampa IMB dan Menutup Pintu masuk Rumah Warga; H.Heru Sukoco digugat, turut Tergugat Gubernur DKI Cq.Dinas P2B.

Jakarta PIKOL 25/7/2013.
Tim Kuasa Hukum Lsm Pijar Keadilan dipimpin oleh Erlinan.R Tambunan,SH.,dan Anggotanya Jhon Saud Damanaik.SH,. Yeve Limbong,SH,. yang dimotori oleh MG Sormin selaku Koord.Bidang Politk/ket DPC Jaksel berkantor di Gd. Majapahit B-113 Jl.Majapahit Raya No 18-24 Jakarta Pusat, bertindak dan untuk nama Warga Petukangan Selatan Tn Sunarso mendaftarkan Gugatan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 24/7

Gugatan tersebut dilakukan atas permohonan Warga Petukangan selatan ‘Sunarso’ yang merasa dirugikan atas pelaksanaan pembangunan + 20 Unit Bangunan kontrakan yang didirikan diatas Jalan (sebagian) dan menutup Total pintu keluar masuk Rumah Warga tersebut dengan tampa Izin, yang terletak di Jalan Makmur Rt 03/06 Kel.Petukangan Selatan, Kec Pasanggrahan Jakarta selatan.

Gugatan yang didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPP Lsm Pijar Keadilan yang juga Pengacara pada Kantor Pengacara RO Tambunan SH,. didampingi oleh MG Sormin selaku Ketua DPC Pijar Keadilan Jakarta Selatan kemarin tanggal 24 Juli 2013 dengan nomor Gugatan 446/PDTG/2013 para Tergugat H.Heru Sukoco  dan turut tergugat Penda DKI Jakarta Cq Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

Dalam Gugatannya Erlina R Tambunan SH, menjelaskan, Penutupan pintu masuk Rumah Klien nya ‘Sunarso’ dengan tidak memberikan sedikit pun akses keluar masuk apalagi Jalan tersebut sudah ada sejak turun temurun yang biasa digunakan sebagai jalan Umum akses keluar masuk ke Jalan Utama Warga adalah suatu perbuatan yang tidak Manusiawi dan jelas jelas telah melanggar Hak Azasi Manusis dan Hak selaku Warga Negara Republik Indonesia yang dilindungi oleh Peraturan Perundfang undangan yanga ada.

Ditambahkannya klienya ‘Sunarso’ sudah berupaya mencari keadilan atas Haknya dengan Melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Ham dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dijadikan bukti bukti namun rupanya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya Tim kami “MG Sormin’ yang selama ini mendampingi Klien menggiring Warga datang ke Kantor Pusat dan memohon untuk dilakukannya Proses Gugatan ini, ungkap Erlina.


Selain masalah keadilan atas akses keluar masuk rumah yang diajukan, Gugatan juga mencantumkan tuntutan ganti kerugian yang diajukan Pemohon yang besarnya mencapai millyaran rupiah atas segala kerugian Materil maupun Imateril yang diderita Klien Kami. Jelas Erlina kepada Piked Online. (Red)..