Banyuwangi, ...........................
Hal:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. dan Permohonan
Sita Jaminan (CB).
Kepada
Yth: Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Melalui: Kepala Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Di-
Adi Sucipto No 26 Banyuwangi Jatim.
Dengan
hormat.
Untuk dan atas nama diri sendiri: Bambang Hariyanto,
mewakili Ny.Siti Rahayu. (Ibu Kandung), Warga Negara Indonesia, Umur: 47 Tahun, Pekerjaan: Swasta, ber’alamat di: Jl.Perumahan
Pengatigan Indah Blok C No 1 Rt 02/004 Dsn.Gurit. Ds.Pengatigan Kec.Rogojampi, 68462
Banyuwangi, Jawa Timur. Hp. 082341077649.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………… PENGGUGAT
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . .M e l a w a n . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
1. Sdr.
H.M.Cahyono. Pekerjaan, Mantan Pelawak Jayakarta,
ber’alamat di: Komp.Perum Masnaga Blok D 16 Pulogebang,
Gudang Peluru, Cakung, Jakarta Timur.
untuk selanjutnya disebut …………………………………………………………… TERGUGAT
I
2. Sdr.Misbah Imam Subari SH.MHum Pekerjaan Notaris PPAT Gambiran, Jajag.Banyuwangi.
untuk
selanjutnya disebut……………………………………………………………
TERGUGAT II
3. Gubernur
Provinsi Jawa Timur Surabaya Cq; Bupati Banyuwangi Cq;
Camat Rogojampi Cq; Mantan Kades Lemahbangdewo: Abdul Suwardi.
Ber’alamat di Jl.Bolodewo No 69 lemahbangdewo, Rogojampi, Banyuwangi,
Jatim.
untuk selanjutnya disebut
………………………………………………………… … TERGUGAT III
4. Sdr.Mujiono, Pekerjaan, Pengusaha Otobus Kuda Laut/Mujiagung, ber;alamat di Jl. Bolodewo No.
75 RT/RW 002/002, Dsn Kebalen Kidul, Ds Lemahbangdewo, kec. Rogojampi, Kab.Banyuwangi. Alamat baru Jl. Desa Aliyan depan perumahan Mangir Indah, kec. Rogojampi.
untuk selanjutnya disebut…………………………………………………………… TERGUGAT IV
5. Kepolisian RI, Cq. Kepolisian Daerah
Jawa Timur, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq Kepolisian Sektor Rogojampi,
Cq: Bripka Tri Agus Irianto, jabatan
pada saat itu: Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur dan Brigadir M.Amir. Briptu Joko Styono, Anggota Kepolisian Polsek Rogojampi, ber’alamat Jl. Raya Rogojampi di Rogojampi.
Untuk
selanjutnya disebut …………………………………………………… TURUT TERGUGAT I
6. Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan
Banyuwangi. Ber’alamat di: Jl. Dr.Sutomo
No 54 Banyuwangi, Jawa Timur
untuk selanjutnya disebut
………………………………………………… TURUT TERGUGAT II
ADAPUN YANG MENJADI ALASAN-ALASAN DALAM PERISTIWA HUKUM
YANG DIAJUKAN PENGGUGAT ADALAH :
I. TENTANG KEWENANGAN
MENGADILI:
1. Kewenangan Absolut:
Bahwa
Gugatan adalah sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri Banywangi,
karena perkara ini merupakan perkara Perdata perbuatan melawan Hukum. Mengenai
gugatan terhadap para Tergugat, dimana :
a. Perbuatan TERGUGAT I Sdr. HM.Cahyono adalah telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penyalahgunaan Kuasa Mutlak”
menjadi Kuasa men’Jual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli
Waris Pemilik
Tanah/Pemberi Kuasa atau tidak sebagaimana tujuan pokok Penberian Kuasa; untuk
kepentingan Pemberi Kuasa dan dengan Merekayasa Surat Pernyataan tgl
07-02-2002 jelas terselubung kongkalikong dengan tiga oknum reskrim Polsek
Rogojampi pada waktu itu saat terjadi di ruang reskrim Polsek Rogojampi sehingga
perbuatan TERGUGAT I (HM Cahyono) adalah perbuatan melawan Hukum Total
b. Perbuatan TERGUGAT II
Misbah imam subari.SH MHum, Notaris PPAT berdomisili di Jajag Banyuwangi telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dalam menyalahgunakan Kewewenangan yang dimilikinya
selaku PPAT bersama TERGUGAT I (HM CAHYONO),
yang telah melegalkan Kuasa Mutlak/dibawah tangan dalam menjual/belikan tanah
milik IBU
PENGGUGAT yang dituangkan dalam Akta
Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH Mhum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual
Beli No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara
TERGUGAT.I (HM.Cahyono) dengan TERGUGAT IV (Sdr.Mujiono)
berdasarkan Kuasa “dibawah Tangan” tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli
Waris Pemilik tanah bangunan yang sah resmi adalah
perbuatan melawan Hukum total.
c.
Perbuatan TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya Cq. Bupati Banyuwangi, Cq, Camat Rogojampi Cq; Mantan Kades
Lemahbangdewo;
‘Abdul Suwardi’ pada saat itu menjabat Kepala Desa
Lemahbangdewo,
Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi yang telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dalam melakukan Eksekusi/Pengusiran paksa bersama Aparat
setempat terhadap PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik yang Sah resmi BidangTanah/Rumah tempat tinggal PENGGUGAT/
Keluarga. berdasarkan: Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993
Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988
Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya
No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi
No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982 berperkara
antara ibu PENGGUGAT
(Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN
Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100
oleh Kepala Panitera
pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang
ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT).
d. Perbuatan TERGUGAT IV. Sdr.Mujiono/Pembeli pada
waktu itu telah turut
serta dalam Perbuatan Melawan Hukum
dalam Jual beli Tanah sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT
Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual
Beli No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 dan terdaftar
sebagai Pemilik Sertifikat Nomor 463, atas nama; Mujiono tgl 11 Feb 2009 adalah turut serta bersama sama
TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal ini selaku Pembeli dan Pemilik Sertifikat
yang semestinya mengetahui adanya perkara tanah status a’quo :
e. Perbuatan TURUT
TERGUGAT I: Kepolisian Republik
Indonesia, Cq. Kepolisian
Daerah Jawa Timur, Surabaya, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq,
Kepolisian Sektor Rogojampi Cq; Bripka
Tri Agus Irianto, jabatan pada saat itu; Kanit Reskrim Polsek Rogojampi
Banyuwangi Jawa Timur dan Brigadir M.Amir. Briptu Joko Setyono, Anggota
Kepolisian Polsek Rogojampi adalah selaku saksi dalam pembuatan/penanda
tanganan Surat Pernyataan yang ditanda tangani IBU PENGGUGAT ‘Ny.Siti Rahayu’ tertanggal 7-2-2002.
(dalam status tersangka surat panggilan
Reskrim Polsek Rogojampi 06-02-2002) berisi ; membenarkan
surat Kuasa, Pengakuan memiliki Utang dan Tanda
terima Pembayaran tertanggal
7-2-2002 yang dikonsep/dibuat dan disaksikan oleh tiga oknum Petugas
Reskrim Kepolisian Sektor Rogojampi, dimana Surat Pernyataan
tersebut telah dibantah/diklarifikasi
tidak benar oleh IBU PENGGUGAT dengan surat pernyataan juga tgl 17-02-2002
dengan alasan; surat Pernyataan tersebut dibuat dan di tanda tangani dalam
keadaan Terpaksa dan dibawah tekanan/ancaman Sel oleh Kanit Reskrim Bripka Tri Agus Irianto Dkk pada
saat waktu itu terjadi diruang Reskrim(TKP) ; tiga oknum Reskrim Polsek Rogojampi (Aiptu M. Amir, SH
sekarang dinas di propam Polres Jember Alamat rumah Jl. Semeru Blok I No.15
Jember Hp. 08124922345, Aiptu Tri Agus Irianto, SH sekarang dinas di Propam
Polres Banyuwangi alamat rumah Jl. Krajan RT/RW 01/07 Dsn Mangir Kec. Rogojampi
Kab. Banyuwangi Hp. 082141031444, Aiptu Joko Setyono Reskrim Polsek Sempu alamat
Rumah Dsn Gombol RT/RW 03/03 Ds Benelan Kidul Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi
Hp. 082143926782)
f. TURUT TERGUGAT
II; Badan Pertanahan Nasional Cq. KaKanwil Badan Pertanahan Prov.Jawa Timur,
Surabaya Cq,
Kakan. Pertanahan Banyuwangi selaku Institusi Negara
yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat
Hak atas Tanah, telah menerbitkan SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal, 11
Pebruari 2009 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang “Cacat Hukum” (tidak
sesuai dengan fakta fisik dan data Yuridis)
dan Penolakan Pembatalan SHM
NO 463 meski telah dimohonkan dengan patut.
2. KEWEWENANGAN RELATIF :
a.
Bahwa, domisili TERGUGAT I di.Komp.Perum
Masnaga Blok D 16 Pulogebang,
Gudang Peluru, Cakung, Jakarta Timur
b.
Bahwa domisili TERGUGAT II PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari SH.MHum ber’alamat; di Jajag. Banyuwangi.
Jawa Timur.
c.
Bahwa domisili TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya, Cq; Bupati Banyuwangi, Cq; Camat Rogojampi,
Cq; Mantan Kades
Lemahbangdewo:
Abdul Suwardi.
ber’alamat di Jl.Bolodewo No 69 Lemahbangdewo,
Rogojampi, Banyuwangi,
Jawa Timur.
d. Bahwa domisili Turut TERGUGAT I Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Cq. Kapolda Jatim,
Cq.Kapolres Banyuwangi, Cq, Kapolsek Rogojampi. Ber’alamat Jl.
Raya Rogojampi di Rogojampi ;
e. Bahwa domisili Turut TERGUGAT II; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil Pertanahan Provinsi Jawa Timur
Cq. Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi.
Ber’alamat di: Jl. Dr. Sutomo
No 54 Banyuwangi, Jawa Timur
Sehingga mengingat tempat dan letak objek yang
menjadi sengketa yakni perbuatan melawan hukum atas penerbitan SHM NO 463, Akta Perikatan Jual Beli
No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual
Beli No. 942/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003, yang
digunakan sebagai dasar Kepemilikan/perampasan dan pembongkaran
paksa bangunan tempat tinggal IBU PENGGUGAT yang terletak Jl. Bolodewo, Dsn.Kebalenan Kidul
No 75. Rt 02/02, Ds. Lemahbangdewo
Kec.Rogojampi, 68462
Kab.Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut diperkuat
oleh asas actor secuitur forum rei (domicile) sebagaimana diatur
dalam Pasal 118 ayat (2) HIR / Pasal 142 ayat (2) RBG yang merupakan Hukum
Acara Perdata Indonesia yang berlaku umum (Indonesian General Principles of Law) dimana ditentukan
bahwasanya gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri yang me’wilayahi daerah
Hukum Tergugat berdiam atau apabila tergugat berjumlah lebih dari
satu maka dapat dipilih salah satu domisili dari para Tergugat.
I.
TENTANG HAK PENGGUGAT:
Bahwa, PENGGUGAT Ny.Siti Rahayu/Bambang Hariyanto adalah: Pemilik tanah terletak di Jl.
Bolodewo, Dsn.Kebalenan Kidul No 75. Rt 02/02, Desa.Lemahbangdewo Kec.Rogojampi, Kab.Banyuwangi, Jawa Timur dengan Luas Semua: + 4.210 (M²). Berdasarkan
Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993 Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988 Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya No. 364/PDT/1983
tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi No.76/PDT.G/1979 tgl 15
april 1982 berperkara
antara ibu PENGGUGAT
(Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN
Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100
oleh Kepala Panitera
pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang
ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT) ( Bukti: P-1, P-2,
P3, P-8 )
II. ADAPUN YANG MENJADI ALASAN-ALASAN PERISTIWA
HUKUM YANG YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM
GUGATAN INI ADALAH :
1. Bahwa TERGUGAT I Sdr. HM.Cahyono adalah;
Telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum terkait Penerima Kuasa dari PENGGUGAT untuk mengurus
penyelesaikan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993
Jo. Putusan MA RI (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988
Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya
No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi
No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982, guna Kepentingan Pemberi Kuasa, namun dalam
menjalankan Kuasa (mengurus) yang dilakukan; telah terjadi penyalah gunaan kewewenangan/penyimpangan terhadap Kuasa yang
diberikan dari Kuasa mengurus” menjadi Kuasa men’Jual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik
Tanah/Pemberi Kuasa atau tidak sebagaimana tujuan pokok Penberian Kuasa adalah untuk
kepentingan Pemberi Kuasa;
Sehingga penyalahgunaan Surat Kuasa yang
dilakukan TERGUGAT I adalah perbuatan
melawan Hukum sebagaimana; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Maret
1982 nomor 14/1982 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal
14 April 1988 nomor 2584. Tentang Larangan penggunaan Kuasa Mutlak :
a. Pasal 1796 KUHPerdata
menentukan "Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya
meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, untuk memindah tangankan
benda-benda..,hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu
pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
b.
Pasal 39 ayat (1) huruf d PP No. 24 tahun 1997 menentukan bahwa PPAT
menolak pembuatan akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas
dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum
pemindahan hak. Larangan penggunaan surat kusa mutlak sebelumnya diatur di
dalam Instruksi Mendagri no. 14 tahun 1982. Maka surat kuasa tgl 28 januari 1999 yang digunakan
TERGUGAT I (HM. Cahyono) sangat layak dinyatakan cacat Hukum.
(Bukti: P-5, P-6,
P-7)
2.Bahwa
TERGUGAT II “Misbah imam subari.SH. MHum” Notaris PPAT berdomisili di Jajag Banyuwangi adalah:
Telah menyalah gunakan
Kewewenangan yang dimilikinya selaku PPAT bersama TERGUGAT I (HM. Cahyono), yang telah melegalkan
Kuasa Mutlak dalam menjual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan IBU PENGGUGAT yang dituangkan dalam Akta
Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 - 1-2002 dan
Akta Jual Beli No 94/2/RGJ/II/2003
PPAT/NOTARIS;
Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara TERGUGAT.I (HM.Cahyono)
dengan TERGUGAT IV(Sdr.Mujiono)
berdasarkan “Kuasa dibawah Tangan” tanpa
mengikut sertakan PENGGUGAT selaku Pemilik tanah bangunan yang Sah Resmi adalah perbuatan melawan hukum
sebagaimana :
a. Pasal 39 ayat (1)
huruf d PP No. 24 tahun 1997 menentukan bahwa PPAT menolak pembuatan akta,
jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa
mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. Larangan
penggunaan surat kuasa mutlak, sebelumnya diatur di dalam Instruksi Mendagri
no. 14 tahun 1982 dan
b. Peraturan jabatan Notaris
di Indonesia/PJN (Ord. Stb. 1860 No. 3 pada Pasal 1 dan UU No. 30 Tahun 2004
Pasal 15, yang menyatakan bahwa Notaris harus menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta. Dan ketentuan Pasal 17 PJN dan pasal 16 Ayat (1) UU No. 30
Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya harus
jujur, seksama dan tidak berpihak serta mentaati dan seteliti-telitinya semua
peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku atau yang akan diadakan Jo: Pasal
28 PJN dan Pasal 38, 44, 45, 48 UU No. 30 Tahun 2004 yang mengatur bahwa
pembacaan dan penandatanganan akta tidak dapat dilakukan pada hai-hari yang
berlainan yang tujuannya adalah agar para penghadap mempunyai jaminan bahwa
mereka mennandatangani akta yang sama yang telah dibacakan Notaris kepada
mereka ; Undang-Undang mengharuskan bahwa semua penghadap segera menandatangani
akta itu setelah selesai pembacaannya oleh Notaris. Pelanggaran terhadap hal
ini maka akta tidak memiliki kekuatan otentik seperti yang termuat dalam arrest
HR 22 Desember 1916.
Sehingga akta-akta yang diterbitkan
TERGUGAT II, berdasarkan Surat Kuasa dibawah Tangan/Kuasa Mutlak tgl 28
Januari 1999 adalah
Cacat Hukum. (Bukti: P-9,
P-19)
3. Bahwa TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa
Timur Surabaya, Cq; Bupati Banyuwangi, Cq; Camat
Rogojampi Cq; Mantan Kades
Lemahbangdewo;
‘Abdul Suwardi’ pada
saat itu menjabat Kepala Desa Lemahbangdewo, Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi adalah :
Telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Eksekusi/Pengusiran paksa bersama
Aparat setempat terhadap PENGGUGAT/Keluarga dari Rumah tempat tinggalnya yang sedang
dihuni PENGGUGAT bersama keluarga, selaku Pemilik Tanah/Rumah tempat tinggal
yang Sah berdasarkan: Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993
Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl.
10-02-1988 Jo. Pengadilan
Tinggi Jatim Surabaya No.
364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi
No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982 berperkara
antara ibu PENGGUGAT
(Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN
Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100
oleh Kepala Panitera
pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang
ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT), yang kini telah kehilangan
Hak Rumah/Tempat Tinggalnya dan terancam kehilangan Tanah Miliknya dan Kini telah
tidak memiliki kejelasan Rumah Tempat Tinggal lagi selamanya.
Sehingga Perbuatan TERGUGAT III, Sangat Bertentangan
Dengan hak-hak PENGGUGAT
yang dilindungi Hukum Berdasarkan
sebagaimana;
a. Hak
PENGGUGAT atas Hak Mendapatkan Tempat Tinggal sebagaimana
berdasarkan :
- Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria yang menegaskan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai
fungsi sosial” :
- Undang
Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat
(1): “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.
- Pasal
28H ayat (1), Undang-Undang Dasar RI 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
- Pasal
28 H Ayat (4) telah secara jelas menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
b. Berdasarkan General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang
Layak (Pasal 11 ayat (1)) Pasal 1 menegaskan bahwa “hak asasi atas
tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak,
adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social, dan
budaya”.
c. Berdasarkan General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat
Tinggal yang Layak: Pasal 16 menegaskan; “Pengusiran tidak boleh menjadikan
individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi
manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai
kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat,
untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan,
pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergatung kasusnya,
tersedia”.
3-1. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Nasional:
a. Bahwa,
Pembongkaran/Pengusiran paksa dan berusaha mengambil hak orang lain dengan
sewenang wenang adalah pelanggaran atas Hak Konsitusi UUD 1945/ Hak Azasi Manusia
sebagaimana penjelasan: pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang
berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” Jo; Pasal 28 H
Ayat (4) telah secara jelas menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun” ;
b. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Ttg HAM, Pasal 17
menyebutkan: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar. Jo; Pasal 40 “Setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”
c. Berdasarkan Pasal 36 UU RI NOMOR 26 TAHUN 2000 Tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia menyebutkan:
(1) Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya
dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3)
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
d. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)
menyebutkan:
Setiap Negara pihak pada Kovenan ini berjanji:
- Menjamin bahwa setiap
orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif,
walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai
pejabat negara;
- Menjamin agar setiap orang
yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh
lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh
lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan
untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang bersifat hukum.
- Menjamin bahwa lembaga
yang berwenang akan melaksanakan pemulihan tersebut apabila dikabulkan.”
e.Berdasarkan Pasal 14 Undang - Undang No. 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading
Treatment Or Punishment (CAT) menyatakan: “Negara harus menjamin dalam
sistem hukumnya bahwa korban penyiksaan memperoleh ganti rugi, kompensasi, dan
rehabilitasi yang memadai dan seadil mungkin.
f. Pasal 6 Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination (ICERD) menyebutkan: “negara-negara fihak wajib menjamin
setiap orang di dalam wilayahnya memperoleh perlindungan dan upaya penyelesaian
yang efektif melalui peradilan nasional yang berwenang serta lembaga negara
lainya, terhadap tindakan diskriminasi
ras yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang bertentangan dengan
Konvensi ini maupun hak untuk memperoleh perbaikan dan penggantian yang adil
dan layak dari pengadilan tersebut atas kerugian dan penderitaan akibat
diskriminasi semacam itu”.
g. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (CRC) pasal 39 menyatakan: “Negara
harus memberikan pemulihan fisik dan psikis bagi anak yang menjadi korban
eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penyiksaan, bentuk perlakuan tidak
manusiawi dan kejam, atau korban perang.”
h. Berdasarkan U.U RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU 32_2004
Tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 28, berbunyi
: Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dilarang
:
- membuat keputusan yang
secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan
tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat,atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
- melakukan pekerjaan lain
yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan
daerah yang bersangkutan;
- melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain; yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar
sumpah/janji jabatannya;
Sehingga TERGUGAT III, Jelas dan Terang
telah meyalahgunakan Jabatannya untuk kepentingan Pribadi atau kelompok
tertentu yang masuk dalam katagori Perbuatan Melawan Hukum. ( Bukti: P- 8 )
4.
Bahwa Perbuatan TERGUGAT IV.
Sdr.Mujiono telah turut serta dalam
Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH. MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual
Beli No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 dan terdaftar
sebagai Pemilik Sertifikat Nomor 463, atas nama; Mujiono tgl 11 Feb 2009 adalah turut serta bersama sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal
ini selaku Pembeli dan Pemilik Sertifikat yang semestinya mengetahui adanya
perkara tanah a’quo
mengingat letak obyek tanah dan lokasi tempat tinggal TERGUGAT IV (Mujiono)
yang berdekatan dan
adanya pemberitaan beberapa media cetak elektronik
yang mensosialisasikan adanya perkara/sengketa terhadap tanah a’quo tersebut: (Bukti:
P-9, P-11, P-18, P-19)
5.
Bahwa TURUT TERGUGAT I ;
Kepolisian Republik
Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Surabaya, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq,
Kepala Kepolisian Sektor Rogojampi,
Cq; Bripka Tri Agus Irianto, jabatan; Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi,
Jawa Timur, Brigadir M.Amir. Briptu Joko Setyono
Oknum Anggota Reskrim Kepolisian
Polsek Rogojampi pada saat itu adalah; Saksi/pelaku dalam perkara Laporan IBU PENGGUGAT (Polres Banyuwangi) dan Laporan TERGUGAT I (Polsek Rogojampi) terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Ny.Siti Rahayu
yang berisi: membenarkan surat Kuasa, Pengakuan memiliki Utang kepada TERGUGAT
I (HM Cahyono) dan tanda
terima pembayaran uang tertanggal 7-2-2002 yang dimanfaatkan TERGUGAT I (HM Cahyono) untuk: membatalkan Laporan
TERGUGAT I di
Polres Banyuwangi dan digunakan untuk pembuatan Akta Jual/Beli tanah milik IBU PENGGUGAT termasuk mendaftarkan Tanah bangunan tersebut kepada TURUT TERGUGAT II
(BPN Banyuwangi) yang
dijadikan dasar peralihan Hak Penerbitan
SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal, 11 Pebruari 2009 oleh TURUT TERGUGAT
II yakni Surat Pernyataan tgl 07 Feb
2002 dan bukan akte jual beli No 94/2/RGJ/II/2003
PPAT/NOTARIS;
Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara TERGUGAT.I
(HM.Cahyono) dengan TERGUGAT IV(Sdr.Mujiono).
Adapun Kronologis singkat Kejadian
tersebut adalah :
5-1.Bahwa akibat perbuatan para Tergugat
yakni: TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III: PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) telah
melaporkannya ke Polres Banyuwangi Jawa Timur dengan nomor Laporan LP No
K/LP/48/2002/RES tertanggal 27 Januari 2002 atas dugaan Rekayasa
Data/surat-surat dalam penyalah gunaan surat kuasa jual/beli dengan tanpa
mengikut sertakan Ny.Siti Rahayu selaku Pemilik Tanah/Pemberi Kuasa termasuk
Penyerobotan/Pengusiran Paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT III.
5-2.Bahwa akibat dari Laporan PENGGUGAT
tersebut pada Poin 5-1,
TERGUGAT I, (Sdr.HM.Cahyono) telah melaporkan balik PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu)
ke Polsek Metro Rogojampi dengan nomor Surat pemanggilan Polisi No
SPG/50/II/2002/SEK/RGJ. dalam kasus
pencemaran
nama, dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan Petugas pada tanggal 6
Pebruari 2002 sekitar Pukul 12.30 WIB, Ny. Siti Rahayu, Umur; 69 Tahun, didampingi Anaknya “Bambang
Wijiyanto” (Alm) datang memenuhi Panggilan Polsek Rogojampi (atas laporan Sdr.HM.Cahyono
dalam Kasus Pencemaran nama baik) dalam proses penyidikan yang dilakukan
Petugas telah terjadi Pembuatan/penanda tanganan; Surat Pernyataan “Siti Rahayu
tgl, 7-2- 2002. yang pada pokoknya berisi;
membenarkan
surat Kuasa, Pengakuan
memiliki Utang dan Tanda terima Pembayaran tertanggal
7-2-2002 yang dikonsep/dibuat Turut Tergugat I dan disaksikan oleh tiga oknum Petugas Reskrim Kepolisian Sektor Rogojampi, dimana Surat Pernyataan
tersebut telah dibantah/diklarifikasi
tidak benar oleh IBU PENGGUGAT
dengan Surat Pernyataan Juga tertanggal,
17-2-2002 dengan alasan; surat Pernyataan tersebut dibuat dan di tanda tangani
dalam keadaan Terpaksa dan dibawah tekanan/ancaman sel oleh kanit Reskrim Bripka Tri Agus Irianto diruang
Reskrim pada waktu itu
Sehingga
sangat layak dan patut jika Surat Pernyataan Ny.Siti Rahayu tertanggal 7-2-2002
tersebut yang dibuat dibawah tekanan/dihadapan/disaksikan Petugas kepolisian
dalam kondisi berstatus
Tersangka” adalah batal demi hukum sebagaimana penegasan: Putusan Mahkamah Agung yang merupakan penerapan dari Pasal 1323
KUHPer
yang mengatur bahwa “Paksaan yang
dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan
batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. ”Mahkamah Agung menyatakan bahwa kondisi
dimana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain, dalam
hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain tersebut,
membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak
bebas (dalam membuat kesepakatan) Jo: Pendapat Mahkamah Agung tersebut
sejalan dengan Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
“Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi
kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa
dirinya, orang- orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu
dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin
dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas
dalam membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. (Bukti:
P-11, P-12. P-14,P-15, P-16, P-17,P-18,P-22, P-28, P-31)
6. Bahwa TURUT TERGUGAT II ; Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Banyuwangi selaku Institusi Negara yang berwenang
dalam penerbitan dan
Pembatalan Setifikat Hak atas Tanah, adalah telah melakukan kesalahan dalam penerbitkan SHM NO 463, atas
nama; Mujiono tertanggal, 11 Pebruari 2009 dengan berdasarkan Pertimbangan :
a. Akta
Perikatan
Jual Beli No 27 tgl 23-1-2002 Jo Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No
94/2/RGJ/II/2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Misbah Imam Subari,SH.MHum, dikuasakan kepada
Sdr.Cahyono berdasarkan Kuasa dibawah tangan yang dilegalisasi kepada
Sdr.Mujiono melalui Notaris/PPAT Veronika Ratna
Handayani, SH.Mhum Jl. Ahmad Yani No.87 di Banyuwangi.
b. Sdr.Mujiono melakukan Pembatalan sertifikat No 225/
tertanggal 13-9-2007 dengan Surat keputusan Pembatalan Ka BPN Prov.Jawa Timur tgl
7-4-2008 No 04-520.1-35-2008
c. SP3L Polres Banyuwangi
No B/157SP2HP Ke I/IV/2010/Reskrim tgl 19-4-2010; berbunyi “unsur
memasuki rumah tanpa Izin belum memenuhi”
d. Surat kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Tgl 3-8-2011 “Saudari sudah bukan sebagai pihak
yang menguasai tanah lagi”
6-1- Bahwa Perikatan
Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah
imam subari.SH.MHum Tgl
23 - 1 -2002, dan Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No 94/2/RGJ/II/2003 oleh PPAT Misbah Imam Subari,SH.MHum, yang dibuat oleh TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II adalah
berdasarkan; Surat Kuasa Mutlak dan Surat dibawah tangan” adalah “Cacat Hukum”.
Sehingga Penerbitan SHM NO 463, atas nama; Mujiono
tertanggal,11 Pebruari 2009 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II berdasarkan Akta Jual beli
tersebut diatas adalah Cacat Hukum dan layak
Batal demi Hukum.
6-2.Bahwa
Penerbitan SHM
NO 463 berdasarkan SP3L Polres Banyuwangi
No B/157SP2HP Ke I/IV/2010/Reskrim tgl 19-4-2010 dengan alasan “unsur
memasuki rumah tampa Izin belum memenuhi”. Dimana. laporan PENGGUGAT kepada
Kepolisian pada saat itu adalah; atas Dugaan adanya Rekayasa surat pernyataan
tgl 07-02-2002 dan memasuki Pekarangan Tanpa Izin/Perampasan,
Pengerusakan oleh Para TERGUGAT yakni TERGUGAT I dan TERGUGAT III. bukan semata
unsur memasuki rumah tampa Izin sebagaimana disebutkan TURUT TERGUGAT adalah Salah
karena tidak/bukan Perkara utama yang dilaporkan PENGGUGAT Kepada TURUT
TERGUGAT I sebagaimana Bukti Laporan.
6-3.Bahwa Penerbitan SHM NO 463 yang dilakukan TURUT TERGUGAT II pada
Tanah sedang dalam perkara Proses Penyidikan di Kepolisian Resort Banyuwangi dan sejalan dengan adanya
bantahan/keberatan surat pernyataan
juga tgl 17 feb 2002 dari PENGGUGAT/Keluarga yang tidak dipertimbangkan TURUT TERGUGAT
II atau Panitia Penyelesaian Sengketa Badan Pertanahan RI adalah melawan hukum.
karena Turut tergugat telah
tidak melakukan tugasnya dengan baik, yaitu tidak melakukan Verifikasi/penelitian
data Administrasi dan data Yuridis dan data fisik sebagaimana Surat perintah Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Kakan BPN Prov.Jawa
Timur tertanggal, 31-12-2010 dan tgl Tgl
3 – 6 -2013 tersebut ;
6-4.Dasar Pertimbangan Hukum Penerbitan SHM NO
463 yang dilakukan Turut Tergugat II adalah: “Cacat Hukum” sebagaimana petunjuk
:
-
PPRI
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah Jo; PMA Agraria/Ka.BPN Nomor 9 Tahun 1999. Pasal 37, Pasal 106 (1) menegaskan: “Keputusan pembatalan hak
atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat
dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang
berwenang tanpa permohonan” Jo:
- Keputusan
Ka.BPN No 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk
Tehnis Penanganan dan Penyelesaian masalah pertanahan yang menyebutkan bahwa: “Perkara adalah sengketa yang
penyelesaiannya dilakukan melalui badan peradilan sebagaimana, Undang Undang RI
Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal
119. UU No 5 Tahun 1960. Pembatalan hak atas tanah yang dilakukan
oleh Pejabat yang berwenang dilaksanakan apabila diketahui adanya cacad hukum
administratif dalam proses penerbitan keputusan pemberian hak atau
sertipikatnya tanpa adanya permohonan, sebagaimana: Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354
K/Pid/1993 Terbit : 1996 Hal. 418 “Seseorang yang mengaku
berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat
mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main
hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata, Jo;
-
Putusan Mahkamah Agung: tgl. 18-9-1075 No.459
K/Sip/1975 menyatakan: “Mengingat:stelsel negatif
tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya
nama seseorang didalam register bukanlah berarti absoluut menjadi pemilik tanah
tersebut apabila ketidak absahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain Jo:
- Pasal
1365 KUHPerdata menegaskan: “dapat digugat dimuka hakim pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang
menimbulkan adanya kerugian pemegang hak atas tanah.“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” dan sebagaimana arahan: Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No.
981 K/Sip/1972: ”Berdasarkan
Yurisprudensi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Negara
tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum dan
-
Putusan
Mahkamah Agung : tgl. 4-3- 1970 No. 319 K/Sip/1968: “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk
menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah
pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar
peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya”
( Bukti:
P-9, P-19, P- 20, P- 23, P24 )
Bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat yakni:
TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT
IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. telah salah dalam menggunakan
kewewenangannya yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang
(detournement de pouvoir).
Bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat yakni:
TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT
IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. dengan tanpa wewenang yang sah
menurut hukum telah melakukan tindakan tindakan hukum yang merugikan
penggugat (willekeur).
Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan
ini, penggugat memohon pengadilan Negeri Banyuwangi meletakkan sita
jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkarangan
berikut bengunan rumah yang berdiri diatas tanah a’quo terletak di Jl.Bolodewo,
Dsn.Kebalen Kidul No 75. Rt 02/02, Desa.Lemahbangdewo Kec.Rogojampi, Kab.Banyuwangi,
Jawa Timur.
Bahwa permohonan Gugatan Penggugat dalam hal
ini adalah telah memenuhi ketentuan
Undang Undang sebagai obyek sengketa Perdata
Perkara Perbuatan Melawan pada Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Atas hal-hal yang telah diuaraikan PENGGUGAT
tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Banyuwangi untuk berkenan memeriksa dan mengadili dengan menggunakan acara
cepat ex pasal 98 UU no 35 tahun 2009 dan berkenan memutuskan :
PRIMER:
1.
Menerima dan
mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan Para
Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut tergugat I, Turut Tergugat II. telah melakukan perbuatan Melawan Hukum :
3.
Menyatakan Surat Kuasa
Mutlak tgl 28 januari 1999 yang digunakan TERGUGAT
I adalah Bukan Data Autentik dan Cacat Hukum.
4.
Menyatakan
Surat Pernyataan Siti Rahayu tertanggal,
7- 2- 2002, yang dilakukan di dibawah Tekanan (Pemerasan) adalah Cacat dan
Batal demi Hukum.
5.
Menyatakan : Perikatan
Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah
imam subari.SH.MHum
Tgl 23 - 1 -2002 Jo: Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No
94/2/RGJ/II/2003 oleh PPAT Misbah
Imam Subari,SH.MHum adalah;
Cacat Hukum dan batal demi Hukum.
6.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk mencabut
kesaksiannya dalam Surat
Pernyataan “Siti Rahayu Tertanggal, 7-2-
2002 di ruang Reskrim polsek Rogojampi karena Cacat Hukum.
7.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Nomor NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal,11
Pebruari 2009. oleh karena Cacat Hukum.
8.
Menghukum Tergugat I, untuk mengganti rugi segala kerugian Immateril yang
diderita PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (lima Milyard rupiah).
9.
Menghukum Tergugat
II, untuk mengganti rugi segala kerugian Immateriil yang diderita
PENGGUGAT: sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard rupiah).
10.
Menghukum Tergugat III untuk mengganti rugi
segala kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard rupiah)
11.
Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mengembalikan atau
menyerahkan fisik tanah yang dikuasainya secara utuh Kepada PENGGUGAT
sebagaimana semula sebelum adanya putusan tetap Pengadilan.
12.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang
dilakukan oleh pengadilan negeri Banyuwangi terhadap tanah perkarangan berikut
bangunan Rumah di Jl.Bolodewo, Dsn.Kebalen Kidul No 75. Rt 2/02, Desa.Lemahbangdewo Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi,
Jawa Timur.
13.
Menyatakan Putusan
perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,
banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak
ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad ).
14.
Menghukum para
Tergugat yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III TERGUGAT IV
secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).