Selasa, 23 Februari 2016

“Gara-Gara Uang Nomor Pendaftaran Rp 2000 Harga Diri Peguna Kartu BPJS Melayang”

Piked Jakarta.
Sebut saja Aktivis, Warga Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan pemilik Kartu BPJS yang bermaksud berobat ke Puskesmas Kelurahan Petukangan Uatara Jakarta Selatan, dirinya mengaku mendapatkan pelayanan Diskriminatif dari Petugas pelayanan Puskesmas tersebut, yang ternyata hanya karena uang sebesar Rp 2000,- yang sebelumnya tidak ketahuinya.
Aktivis yang mengaku telah mengantri sejak pukul 6.00 namun hingga Pkl 10.30 tidak kunjung dipanggil oleh Petugas untuk mendapatkan nomor pendaftaran Pasein Puskesmas tersebut. mulai curiga ada sesuatu yang tak beres lalu dirinya mempertanyakan kepada Petugas Puskesmas tersebut: “maaf pak, kenapa Saya kok tidak dipanggil panggil, apakah nama Saya sudah dipanggil..? Jawab Sang petugas malah melotot: “Saya tidak ingat, kan banyak Orang yang Saya layani” ucapnya dan memerintahkan Saya masuk menghadap petugas lainnya: “kalau mau nanya kedalam saja kesana..! ucapnya sambil meunjuk ke Petugas lainnya. Anehnya, Petuagas yang ditunjuk ternyata sangat menakutkan seolah sengaja dipasang/Akting untuk menakut nakuti Pasien yang macam macam”
    Saat dirinya masuk kedalam didampingi oleh petugas Puskesmas lainnya, Aktivis melihat tumpukan uang receh yang menumpuk dilaci petugas pelayanan tersebut, melihat uang yang berserakan tersebut; barulah Aktivis mengaku sadar kalau dirinya menggunakan Kartu BPJS Resmi “pantas kartu Saya dan Istri masih berada dibawah tumpukan paling bawah, rupanya yang didahulukan adalah Pasien yang menggunakan KTP dan Kartu berobat lainnya dengan pembayaran sebesar Rp 2000 per Orang, ucapnya.


“Menyesal Saya menggukanan Kartu BPJS kalau hanya karena uang Rp 2000 harga diri tidak ada” ungkap Aktivis kepada Piked. 23/2/16
    Kesal atas perbuatan Petugas pelayanan tersebut, lalu Aktivis mengaku melaporkannya ke Kepala Puskesmas yang ternyata seoarang Dokter Gigi pada Puskesmas tersebut, dengan sigap Sang Dokter menghampiri petugas pelayanan dan kembali dengan membawa Kartu pendaftaran Pasien dengan Nomor antrian 2 lalu  memberikannya kepada Aktivis: “jangan bapak bilang tidak dilayani ya.., ucap Dokter. Namun karena sudah terlanjur merasa kesal, Aktivis menolak tawaran yang ditawarkan Sang Dokter agar Sang Aktivis segera bersedia di jamah. Apa boleh buat harga diri sudah terlanjur direndahkan dan emosi sudah memuncak Sang Aktivis mengaku tetap menolak untuk diperiksa Sang Dokter dan memilih Pulang dengan menerima kembali dua buah Kartu BPJS miliknya dari Sang Dokter dengan Konsekwensi Giginya kumat.
     Alhamdulillah ternyata saat ditemui Piked Gigi Sang Aktivis dinayatakannya membaik, karena marah -marah dan merasa puas atas temuan jawaban; kenapa pengguna Kartu BPJS selalu di terbelakangkan..? dan jawabannya; "ternyata sejak pendaftaran pengambilan nomor pendaftaran Pasien hingga penanganan oleh Dokter” Pasien Non BPJS selalu dikenakan biaya pendaftaran dan Biaya penangan/Perobatan oleh Oknum pihak Rumah Sakit, meskipun menggunakan fasilitas/obat Pemerintah, hal tersebut sempat dibenarkan oleh Kepala Puskesmas, namun setelah dipertanyakan apakah Uang tersebut distorkan ke KAS Daerah..? Sang Dokter terdiam, Permasalahannya adalah bukan Besaran Uangnya namun Harga diri Pengguna BPJS yang diperlakukan Diskriminatif dan mengesalkan,  Kapan Pengawasan BPJS yang baru dilantik Jokowi Berfungsi ..?  (MG)

Senin, 08 Februari 2016

H.M Cahyono Di Gugat Kembali Oleh Siti Rahayu

                                                                                                                   Banyuwangi, ...........................
Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. dan Permohonan Sita Jaminan (CB)

Kepada
       Yth: Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Melalui: Kepala Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi.
                                             
Di- Adi Sucipto No 26 Banyuwangi Jatim.                                              


Dengan hormat.
Untuk dan atas nama diri sendiri: Bambang Hariyanto, mewakili Ny.Siti Rahayu. (Ibu Kandung), Warga Negara Indonesia, Umur: 47 Tahun, Pekerjaan: Swasta, ber’alamat di: Jl.Perumahan Pengatigan Indah Blok C No 1 Rt 02/004 Dsn.Gurit. Ds.Pengatigan Kec.Rogojampi, 68462 Banyuwangi, Jawa Timur. Hp. 082341077649.
Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………     PENGGUGAT

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .M e l a w a n  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

1. Sdr. H.M.Cahyono. Pekerjaan, Mantan Pelawak Jayakarta, ber’alamat di: Komp.Perum Masnaga Blok D 16 Pulogebang, Gudang Peluru, Cakung, Jakarta Timur.
    untuk selanjutnya disebut ……………………………………………………………        TERGUGAT I

2. Sdr.Misbah Imam Subari SH.MHum Pekerjaan Notaris PPAT Gambiran, Jajag.Banyuwangi.
     untuk selanjutnya disebut……………………………………………………………       TERGUGAT II

3. Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya Cq; Bupati Banyuwangi Cq; Camat Rogojampi Cq; Mantan Kades Lemahbangdewo: Abdul Suwardi. Ber’alamat di Jl.Bolodewo No 69 lemahbangdewo, Rogojampi, Banyuwangi, Jatim. 
     untuk selanjutnya disebut ………………………………………………………… …    TERGUGAT III

4. Sdr.Mujiono, Pekerjaan, Pengusaha Otobus Kuda Laut/Mujiagung, ber;alamat di Jl. Bolodewo No. 75 RT/RW 002/002, Dsn Kebalen Kidul, Ds Lemahbangdewo, kec. Rogojampi, Kab.Banyuwangi. Alamat baru Jl. Desa Aliyan depan perumahan Mangir Indah, kec. Rogojampi.
     untuk selanjutnya disebut……………………………………………………………      TERGUGAT IV

5. Kepolisian RI, Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq Kepolisian Sektor Rogojampi, Cq: Bripka Tri Agus Irianto, jabatan pada saat itu: Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur dan Brigadir M.Amir. Briptu Joko Styono, Anggota Kepolisian Polsek Rogojampi, ber’alamat Jl. Raya Rogojampi di Rogojampi.
     Untuk selanjutnya disebut ……………………………………………………    TURUT TERGUGAT I

6.  Badan Pertanahan Nasional  Cq. Kanwil Pertanahan Provinsi  Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi.  Ber’alamat di: Jl. Dr.Sutomo No 54 Banyuwangi, Jawa Timur
    untuk selanjutnya disebut …………………………………………………        TURUT TERGUGAT II

ADAPUN YANG MENJADI ALASAN-ALASAN DALAM PERISTIWA HUKUM YANG DIAJUKAN PENGGUGAT ADALAH :

I. TENTANG KEWENANGAN MENGADILI:
1.  Kewenangan Absolut:
Bahwa Gugatan adalah sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri Banywangi, karena perkara ini merupakan perkara Perdata perbuatan melawan Hukum. Mengenai gugatan terhadap para Tergugat, dimana :

a. Perbuatan TERGUGAT I Sdr. HM.Cahyono adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penyalahgunaan Kuasa Mutlak” menjadi Kuasa men’Jual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik Tanah/Pemberi Kuasa atau tidak sebagaimana tujuan pokok Penberian Kuasa; untuk kepentingan Pemberi Kuasa dan dengan Merekayasa Surat Pernyataan tgl 07-02-2002 jelas terselubung kongkalikong dengan tiga oknum reskrim Polsek Rogojampi pada waktu itu saat terjadi di ruang reskrim Polsek Rogojampi sehingga perbuatan TERGUGAT I (HM Cahyono) adalah perbuatan melawan Hukum Total

b. Perbuatan TERGUGAT II Misbah imam subari.SH MHum, Notaris PPAT berdomisili di Jajag Banyuwangi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menyalahgunakan Kewewenangan yang dimilikinya selaku PPAT bersama TERGUGAT I (HM CAHYONO), yang telah melegalkan Kuasa Mutlak/dibawah tangan dalam menjual/belikan tanah milik IBU

PENGGUGAT yang dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH Mhum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual Beli  No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara TERGUGAT.I (HM.Cahyono) dengan TERGUGAT IV (Sdr.Mujiono) berdasarkan Kuasa “dibawah Tangan” tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik tanah bangunan yang sah resmi adalah perbuatan melawan Hukum total.

c. Perbuatan TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya Cq. Bupati Banyuwangi, Cq, Camat Rogojampi Cq; Mantan Kades Lemahbangdewo; ‘Abdul Suwardi pada saat itu menjabat Kepala Desa Lemahbangdewo, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Eksekusi/Pengusiran paksa bersama Aparat setempat terhadap PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik yang Sah resmi BidangTanah/Rumah tempat tinggal PENGGUGAT/ Keluarga. berdasarkan: Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993 Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988 Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982 berperkara antara ibu PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100 oleh Kepala Panitera pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT).

d. Perbuatan TERGUGAT IV. Sdr.Mujiono/Pembeli pada waktu itu telah turut serta dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual beli Tanah sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual Beli  No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 dan terdaftar sebagai Pemilik Sertifikat Nomor 463, atas nama; Mujiono tgl 11 Feb 2009 adalah turut serta bersama sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal ini selaku Pembeli dan Pemilik Sertifikat yang semestinya mengetahui adanya perkara tanah status a’quo :

e. Perbuatan TURUT TERGUGAT I: Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq, Kepolisian Sektor Rogojampi Cq; Bripka Tri Agus Irianto, jabatan pada saat itu; Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur dan  Brigadir M.Amir. Briptu Joko Setyono, Anggota Kepolisian Polsek Rogojampi  adalah selaku saksi dalam pembuatan/penanda tanganan Surat Pernyataan yang ditanda tangani IBU PENGGUGAT ‘Ny.Siti Rahayu’ tertanggal 7-2-2002. (dalam status tersangka surat panggilan Reskrim Polsek Rogojampi 06-02-2002) berisi ; membenarkan surat Kuasa, Pengakuan memiliki Utang dan Tanda terima Pembayaran tertanggal 7-2-2002 yang dikonsep/dibuat dan disaksikan oleh tiga oknum Petugas Reskrim Kepolisian Sektor Rogojampi, dimana Surat Pernyataan tersebut telah dibantah/diklarifikasi tidak benar oleh IBU PENGGUGAT dengan surat pernyataan juga tgl 17-02-2002 dengan alasan; surat Pernyataan tersebut dibuat dan di tanda tangani dalam keadaan Terpaksa dan dibawah tekanan/ancaman Sel oleh Kanit Reskrim Bripka Tri Agus Irianto Dkk pada saat waktu itu terjadi diruang Reskrim(TKP) ; tiga oknum Reskrim Polsek Rogojampi (Aiptu M. Amir, SH sekarang dinas di propam Polres Jember Alamat rumah Jl. Semeru Blok I No.15 Jember Hp. 08124922345, Aiptu Tri Agus Irianto, SH sekarang dinas di Propam Polres Banyuwangi alamat rumah Jl. Krajan RT/RW 01/07 Dsn Mangir Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi Hp. 082141031444, Aiptu Joko Setyono Reskrim Polsek Sempu alamat Rumah Dsn Gombol RT/RW 03/03 Ds Benelan Kidul Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi Hp. 082143926782)  

f. TURUT TERGUGAT II; Badan Pertanahan Nasional Cq. KaKanwil Badan Pertanahan Prov.Jawa Timur, Surabaya Cq, Kakan. Pertanahan Banyuwangi selaku Institusi Negara yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah, telah menerbitkan SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal, 11 Pebruari 2009 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang “Cacat Hukum” (tidak sesuai dengan fakta fisik dan data Yuridis) dan Penolakan Pembatalan SHM NO 463 meski telah dimohonkan dengan patut.

2. KEWEWENANGAN RELATIF :
a. Bahwa, domisili TERGUGAT I di.Komp.Perum Masnaga Blok D 16 Pulogebang, Gudang Peluru, Cakung, Jakarta Timur
b. Bahwa domisili  TERGUGAT II PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari SH.MHum ber’alamat; di Jajag. Banyuwangi. Jawa Timur.
c. Bahwa domisili TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya, Cq; Bupati Banyuwangi, Cq; Camat Rogojampi, Cq; Mantan Kades Lemahbangdewo: Abdul Suwardi. ber’alamat di Jl.Bolodewo No 69 Lemahbangdewo, Rogojampi, Banyuwangi,  Jawa Timur.
d. Bahwa domisili Turut TERGUGAT I Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kapolda Jatim, Cq.Kapolres Banyuwangi, Cq, Kapolsek Rogojampi. Ber’alamat Jl. Raya Rogojampi di Rogojampi ;
e. Bahwa domisili Turut TERGUGAT II; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  Cq. Kakanwil Pertanahan Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi.  Ber’alamat di: Jl. Dr. Sutomo No 54 Banyuwangi, Jawa Timur

Sehingga mengingat tempat dan letak objek yang menjadi sengketa yakni perbuatan melawan hukum atas penerbitan SHM NO 463, Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual Beli  No. 942/RGJ/II/2003 PPAT; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003, yang digunakan sebagai dasar Kepemilikan/perampasan dan pembongkaran paksa bangunan tempat tinggal IBU PENGGUGAT yang terletak Jl. Bolodewo, Dsn.Kebalenan Kidul No 75. Rt 02/02, Ds. Lemahbangdewo Kec.Rogojampi, 68462 Kab.Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut diperkuat oleh asas  actor secuitur forum rei (domicile)  sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) HIR / Pasal 142 ayat (2) RBG yang merupakan Hukum Acara Perdata Indonesia yang berlaku umum (Indonesian General Principles of Law) dimana ditentukan bahwasanya gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri yang me’wilayahi daerah Hukum Tergugat berdiam  atau apabila tergugat berjumlah lebih dari satu maka dapat dipilih salah satu domisili dari para Tergugat.

I.    TENTANG HAK PENGGUGAT:
Bahwa, PENGGUGAT Ny.Siti Rahayu/Bambang Hariyanto adalah: Pemilik tanah terletak di Jl. Bolodewo, Dsn.Kebalenan Kidul No 75. Rt 02/02, Desa.Lemahbangdewo Kec.Rogojampi, Kab.Banyuwangi, Jawa Timur  dengan Luas Semua: + 4.210 (M²). Berdasarkan Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993 Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988 Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982 berperkara antara ibu PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100 oleh Kepala Panitera pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT) ( Bukti: P-1, P-2, P3, P-8 )

II. ADAPUN YANG MENJADI ALASAN-ALASAN PERISTIWA HUKUM YANG YANG DIAJUKAN  PENGGUGAT DALAM GUGATAN INI ADALAH : 

1. Bahwa TERGUGAT I Sdr. HM.Cahyono adalah;
    Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait Penerima Kuasa dari PENGGUGAT untuk mengurus penyelesaikan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993 Jo. Putusan MA RI (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988 Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982, guna Kepentingan Pemberi Kuasa, namun dalam menjalankan Kuasa (mengurus) yang dilakukan; telah terjadi penyalah gunaan kewewenangan/penyimpangan terhadap Kuasa yang diberikan dari Kuasa mengurus” menjadi Kuasa men’Jual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Pemilik Tanah/Pemberi Kuasa atau tidak sebagaimana tujuan pokok Penberian Kuasa adalah untuk kepentingan Pemberi Kuasa;                        
Sehingga penyalahgunaan Surat Kuasa yang dilakukan TERGUGAT I adalah perbuatan melawan Hukum sebagaimana; Instruksi Menteri Dalam Negeri  tanggal 6 Maret 1982 nomor  14/1982 jo Jurisprudensi  Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor  2584. Tentang Larangan penggunaan Kuasa Mutlak :
a. Pasal 1796 KUHPerdata menentukan "Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, untuk memindah tangankan benda-benda..,hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
b. Pasal 39 ayat (1)  huruf d PP No. 24 tahun 1997 menentukan bahwa PPAT menolak pembuatan akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. Larangan penggunaan surat kusa mutlak sebelumnya diatur di dalam Instruksi Mendagri no. 14 tahun 1982. Maka surat kuasa tgl 28 januari 1999 yang digunakan TERGUGAT I (HM. Cahyono) sangat layak dinyatakan cacat Hukum.
                                                                                                          (Bukti: P-5, P-6, P-7)

2.Bahwa TERGUGAT II “Misbah imam subari.SH. MHum” Notaris PPAT berdomisili di Jajag Banyuwangi adalah:
   Telah menyalah gunakan Kewewenangan yang dimilikinya selaku PPAT bersama TERGUGAT I (HM. Cahyono), yang telah melegalkan Kuasa Mutlak dalam menjual/belikan tanah milik IBU PENGGUGAT dengan tanpa mengikutsertakan IBU PENGGUGAT yang dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH.MHum tertanggal 23 - 1-2002 dan Akta Jual Beli  No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara TERGUGAT.I (HM.Cahyono) dengan TERGUGAT IV(Sdr.Mujiono) berdasarkan “Kuasa dibawah Tangan” tanpa mengikut sertakan PENGGUGAT selaku Pemilik tanah bangunan yang Sah Resmi adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana :     
a. Pasal 39 ayat (1)  huruf d PP No. 24 tahun 1997 menentukan bahwa PPAT menolak pembuatan akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. Larangan penggunaan surat kuasa mutlak, sebelumnya diatur di dalam Instruksi Mendagri no. 14 tahun 1982 dan

b. Peraturan jabatan Notaris di Indonesia/PJN (Ord. Stb. 1860 No. 3 pada Pasal 1 dan UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 15, yang menyatakan bahwa Notaris harus menjamin kepastian tanggal pembuatan akta. Dan ketentuan Pasal 17 PJN dan pasal 16 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya harus jujur, seksama dan tidak berpihak serta mentaati dan seteliti-telitinya semua peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku atau yang akan diadakan Jo: Pasal 28 PJN dan Pasal 38, 44, 45, 48 UU No. 30 Tahun 2004 yang mengatur bahwa pembacaan dan penandatanganan akta tidak dapat dilakukan pada hai-hari yang berlainan yang tujuannya adalah agar para penghadap mempunyai jaminan bahwa mereka mennandatangani akta yang sama yang telah dibacakan Notaris kepada mereka ; Undang-Undang mengharuskan bahwa semua penghadap segera menandatangani akta itu setelah selesai pembacaannya oleh Notaris. Pelanggaran terhadap hal ini maka akta tidak memiliki kekuatan otentik seperti yang termuat dalam arrest HR 22 Desember 1916.

Sehingga akta-akta yang diterbitkan TERGUGAT II, berdasarkan Surat Kuasa dibawah Tangan/Kuasa Mutlak tgl 28 Januari 1999 adalah Cacat Hukum.                                                   (Bukti: P-9, P-19)

3. Bahwa TERGUGAT III Gubernur Provinsi Jawa Timur Surabaya, Cq; Bupati Banyuwangi, Cq; Camat Rogojampi Cq; Mantan Kades Lemahbangdewo; ‘Abdul Suwardi pada saat itu menjabat Kepala Desa Lemahbangdewo, Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi adalah :
     Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Eksekusi/Pengusiran paksa bersama Aparat setempat terhadap PENGGUGAT/Keluarga dari Rumah tempat tinggalnya yang sedang dihuni PENGGUGAT bersama keluarga, selaku Pemilik Tanah/Rumah tempat tinggal yang Sah berdasarkan: Putusan MA RI (PK)No 177 PK/Pdt/1991 Tgl 25-2-1993 Putusan (Kasasi No 2204 K/Pdt/1985) Tgl. 10-02-1988 Jo. Pengadilan Tinggi Jatim Surabaya No. 364/PDT/1983 tgl 15 Des 1983 Jo putusan pengadilan negeri Banyuwangi No.76/PDT.G/1979 tgl 15 april 1982 berperkara antara ibu PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) dengan Sdr.Santoso Gunawan dan Berita acara eksekusi PN Banyuwangi tgl 07-03- 2000 No.W.10.D.31-105.PA.01.07-100 oleh Kepala Panitera pengadilan Negeri Banyuwangi yang bernama I GUSTI AJU PUSPADI, SH Nip : 040012030, telah diserahkan kepada pihak yang ber’hak Sdr’i.Siti Rahayu (IBU PENGGUGAT), yang kini telah kehilangan Hak Rumah/Tempat Tinggalnya dan terancam kehilangan Tanah Miliknya dan Kini telah tidak memiliki kejelasan Rumah Tempat Tinggal lagi selamanya.

Sehingga Perbuatan TERGUGAT III, Sangat Bertentangan Dengan hak-hak PENGGUGAT yang dilindungi Hukum Berdasarkan sebagaimana;
a. Hak PENGGUGAT atas Hak Mendapatkan Tempat Tinggal sebagaimana berdasarkan  :
-  Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menegaskan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” :

-  Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1): “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.

-  Pasal 28H ayat (1), Undang-Undang Dasar RI 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
            
-  Pasal 28 H Ayat (4) telah secara jelas menyebutkan bahwa:  “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

b. Berdasarkan General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat (1)) Pasal 1 menegaskan bahwa “hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social, dan budaya”.

c. Berdasarkan General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pasal 16 menegaskan; “Pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat, untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergatung kasusnya, tersedia”.                                             

3-1. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Nasional:
a. Bahwa, Pembongkaran/Pengusiran paksa dan berusaha mengambil hak orang lain dengan sewenang wenang adalah pelanggaran atas Hak Konsitusi UUD 1945/ Hak Azasi Manusia sebagaimana penjelasan: pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” Jo; Pasal 28 H Ayat (4) telah secara jelas menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” ;

b. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Ttg HAM, Pasal 17 menyebutkan: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Jo; Pasal 40 “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”

c. Berdasarkan Pasal 36 UU RI NOMOR 26 TAHUN 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan: 
  (1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi   pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
  (2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
  (3)  Hak milik mempunyai fungsi sosial.

d. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) menyebutkan:
     Setiap Negara pihak pada Kovenan ini berjanji:
- Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar,  akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang  orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat negara;
- Menjamin agar setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang bersifat hukum.
- Menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan pemulihan tersebut apabila dikabulkan.”

e.Berdasarkan Pasal 14 Undang - Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CAT) menyatakan: “Negara harus menjamin dalam sistem hukumnya bahwa korban penyiksaan memperoleh ganti rugi, kompensasi, dan rehabilitasi yang memadai dan seadil mungkin.

f. Pasal 6 Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) menyebutkan: “negara-negara fihak wajib menjamin setiap orang di dalam wilayahnya memperoleh perlindungan dan upaya penyelesaian yang efektif melalui peradilan nasional yang berwenang serta lembaga negara lainya,  terhadap tindakan diskriminasi ras yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang bertentangan dengan Konvensi ini maupun hak untuk memperoleh perbaikan dan penggantian yang adil dan layak dari pengadilan tersebut atas kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi semacam itu”.

g. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC) pasal 39 menyatakan: “Negara harus memberikan pemulihan fisik dan psikis bagi anak yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penyiksaan, bentuk perlakuan tidak manusiawi dan kejam, atau korban perang.”
                                                                                                                          
h. Berdasarkan U.U RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU 32_2004 Tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 28, berbunyi : Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dilarang :
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat,atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
- melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun   tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
- melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain; yang  mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
-  menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

Sehingga TERGUGAT III, Jelas dan Terang telah meyalahgunakan Jabatannya untuk kepentingan Pribadi atau kelompok tertentu yang masuk dalam katagori Perbuatan Melawan Hukum.                                                                                                       ( Bukti: P- 8 )

4. Bahwa Perbuatan TERGUGAT IV. Sdr.Mujiono telah turut serta dalam Akta Perikatan Jual Beli No 27: Notaris PPAT Misbah imam subari.SH. MHum tertanggal 23 -1-2002 dan Akta Jual Beli  No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 dan terdaftar sebagai Pemilik Sertifikat Nomor 463, atas nama; Mujiono tgl 11 Feb 2009 adalah turut serta bersama sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal ini selaku Pembeli dan Pemilik Sertifikat yang semestinya mengetahui adanya perkara tanah a’quo mengingat letak obyek tanah dan lokasi tempat tinggal TERGUGAT IV (Mujiono) yang berdekatan dan adanya pemberitaan beberapa media cetak elektronik yang mensosialisasikan adanya perkara/sengketa terhadap tanah a’quo tersebut: (Bukti: P-9, P-11, P-18, P-19)

5. Bahwa TURUT TERGUGAT I ; Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Surabaya, Cq. Kepolisian Resort Banyuwangi, Cq, Kepala Kepolisian Sektor Rogojampi, Cq; Bripka Tri Agus Irianto, jabatan; Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Brigadir M.Amir. Briptu Joko Setyono Oknum Anggota Reskrim Kepolisian Polsek Rogojampi pada saat itu adalah; Saksi/pelaku dalam perkara Laporan IBU PENGGUGAT (Polres Banyuwangi) dan Laporan TERGUGAT I (Polsek Rogojampi) terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Ny.Siti Rahayu yang berisi: membenarkan surat Kuasa, Pengakuan memiliki Utang kepada TERGUGAT I (HM Cahyono) dan tanda terima pembayaran uang tertanggal 7-2-2002 yang dimanfaatkan TERGUGAT I (HM Cahyono) untuk: membatalkan Laporan TERGUGAT I di Polres Banyuwangi dan digunakan untuk pembuatan Akta Jual/Beli tanah milik IBU PENGGUGAT termasuk mendaftarkan Tanah bangunan tersebut kepada TURUT TERGUGAT II (BPN Banyuwangi) yang dijadikan dasar peralihan Hak Penerbitan SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal, 11 Pebruari 2009 oleh TURUT TERGUGAT II yakni Surat Pernyataan tgl 07 Feb 2002 dan bukan akte jual beli No 94/2/RGJ/II/2003 PPAT/NOTARIS; Misbah Imam Subari.SH.MHum, tertanggal, 15-2-2003 antara TERGUGAT.I (HM.Cahyono) dengan TERGUGAT IV(Sdr.Mujiono).

Adapun Kronologis singkat Kejadian tersebut adalah :
5-1.Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yakni: TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III: PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) telah melaporkannya ke Polres Banyuwangi Jawa Timur dengan nomor Laporan LP No K/LP/48/2002/RES tertanggal 27 Januari 2002 atas dugaan Rekayasa Data/surat-surat dalam penyalah gunaan surat kuasa jual/beli dengan tanpa mengikut sertakan Ny.Siti Rahayu selaku Pemilik Tanah/Pemberi Kuasa termasuk Penyerobotan/Pengusiran Paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT III.
                                                                                            
5-2.Bahwa akibat dari Laporan PENGGUGAT tersebut pada Poin 5-1, TERGUGAT I, (Sdr.HM.Cahyono) telah melaporkan balik PENGGUGAT (Ny.Siti Rahayu) ke Polsek Metro Rogojampi dengan nomor Surat pemanggilan Polisi No SPG/50/II/2002/SEK/RGJ. dalam kasus
pencemaran nama, dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan Petugas pada tanggal 6 Pebruari 2002 sekitar Pukul 12.30 WIB, Ny. Siti Rahayu, Umur; 69 Tahun, didampingi Anaknya “Bambang Wijiyanto” (Alm) datang memenuhi Panggilan Polsek Rogojampi (atas laporan Sdr.HM.Cahyono dalam Kasus Pencemaran nama baik) dalam proses penyidikan yang dilakukan Petugas telah terjadi Pembuatan/penanda tanganan; Surat Pernyataan “Siti Rahayu  tgl, 7-2- 2002. yang pada pokoknya berisi; membenarkan surat Kuasa, Pengakuan memiliki Utang dan Tanda terima Pembayaran tertanggal 7-2-2002 yang dikonsep/dibuat Turut Tergugat I dan disaksikan oleh tiga oknum Petugas Reskrim Kepolisian Sektor Rogojampi, dimana Surat Pernyataan tersebut telah dibantah/diklarifikasi tidak benar oleh IBU PENGGUGAT dengan Surat Pernyataan Juga tertanggal, 17-2-2002 dengan alasan; surat Pernyataan tersebut dibuat dan di tanda tangani dalam keadaan Terpaksa dan dibawah tekanan/ancaman sel oleh kanit Reskrim Bripka Tri Agus Irianto diruang Reskrim pada waktu itu
Sehingga sangat layak dan patut jika Surat Pernyataan Ny.Siti Rahayu tertanggal 7-2-2002 tersebut yang dibuat dibawah tekanan/dihadapan/disaksikan Petugas kepolisian dalam kondisi berstatus Tersangka” adalah batal demi hukum sebagaimana penegasan: Putusan Mahkamah Agung yang merupakan penerapan dari Pasal 1323 KUHPer yang mengatur bahwa Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. ”Mahkamah Agung menyatakan bahwa kondisi dimana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain, dalam hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain tersebut, membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan) Jo: Pendapat Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang- orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas dalam membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.         (Bukti: P-11, P-12. P-14,P-15, P-16, P-17,P-18,P-22, P-28, P-31)
            
6. Bahwa TURUT TERGUGAT II ; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Banyuwangi selaku Institusi Negara yang berwenang dalam penerbitan dan Pembatalan Setifikat Hak atas Tanah, adalah telah melakukan kesalahan dalam penerbitkan SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal, 11 Pebruari 2009 dengan berdasarkan Pertimbangan :
a. Akta Perikatan Jual Beli No 27 tgl 23-1-2002 Jo Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No 94/2/RGJ/II/2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Misbah Imam Subari,SH.MHum, dikuasakan kepada Sdr.Cahyono berdasarkan Kuasa dibawah tangan yang dilegalisasi kepada Sdr.Mujiono melalui Notaris/PPAT Veronika Ratna Handayani, SH.Mhum Jl. Ahmad Yani No.87 di Banyuwangi.

b. Sdr.Mujiono melakukan Pembatalan sertifikat No 225/ tertanggal 13-9-2007 dengan Surat keputusan Pembatalan Ka BPN Prov.Jawa Timur tgl 7-4-2008 No 04-520.1-35-2008
 
c. SP3L Polres Banyuwangi No B/157SP2HP Ke I/IV/2010/Reskrim tgl 19-4-2010; berbunyi “unsur memasuki rumah tanpa Izin belum memenuhi”      

d. Surat kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Tgl 3-8-2011 “Saudari sudah bukan sebagai pihak yang menguasai tanah lagi”
                                                                                                                                   
6-1- Bahwa Perikatan Jual Beli No 27: Notaris  PPAT Misbah imam subari.SH.MHum Tgl 23 - 1 -2002, dan Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No 94/2/RGJ/II/2003 oleh PPAT Misbah Imam Subari,SH.MHum, yang dibuat oleh TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II adalah berdasarkan; Surat Kuasa Mutlak dan Surat dibawah tangan” adalah “Cacat Hukum”.

Sehingga Penerbitan SHM NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal,11 Pebruari 2009 yang diterbitkan oleh  TURUT TERGUGAT II berdasarkan Akta Jual beli tersebut diatas adalah Cacat Hukum dan layak Batal demi Hukum.

6-2.Bahwa Penerbitan SHM NO 463 berdasarkan SP3L Polres Banyuwangi No B/157SP2HP Ke I/IV/2010/Reskrim tgl 19-4-2010 dengan alasan “unsur memasuki rumah tampa Izin belum memenuhi”. Dimana. laporan PENGGUGAT kepada Kepolisian pada saat itu adalah; atas Dugaan adanya Rekayasa surat pernyataan tgl 07-02-2002 dan memasuki Pekarangan Tanpa Izin/Perampasan, Pengerusakan oleh Para TERGUGAT yakni TERGUGAT I dan TERGUGAT III. bukan semata unsur memasuki rumah tampa Izin sebagaimana disebutkan TURUT TERGUGAT adalah Salah karena tidak/bukan Perkara utama yang dilaporkan PENGGUGAT Kepada TURUT TERGUGAT I sebagaimana Bukti Laporan.

6-3.Bahwa Penerbitan SHM NO 463 yang dilakukan TURUT TERGUGAT II pada Tanah sedang dalam perkara Proses Penyidikan di Kepolisian Resort Banyuwangi dan sejalan dengan adanya bantahan/keberatan surat pernyataan juga tgl 17 feb 2002 dari PENGGUGAT/Keluarga yang tidak dipertimbangkan TURUT TERGUGAT II atau Panitia Penyelesaian Sengketa Badan Pertanahan RI adalah melawan hukum. karena Turut tergugat telah tidak melakukan tugasnya dengan baik, yaitu tidak melakukan Verifikasi/penelitian data Administrasi dan data Yuridis dan data fisik sebagaimana Surat perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Kakan BPN Prov.Jawa Timur tertanggal, 31-12-2010 dan tgl Tgl  3 – 6 -2013 tersebut ;

6-4.Dasar Pertimbangan Hukum Penerbitan SHM NO 463 yang dilakukan Turut Tergugat II adalah: “Cacat Hukum” sebagaimana petunjuk :
-   PPRI Nomor 24 Tahun  1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo; PMA Agraria/Ka.BPN Nomor 9 Tahun 1999. Pasal 37, Pasal 106 (1) menegaskan: “Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan” Jo:
-  Keputusan Ka.BPN No 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnis Penanganan dan Penyelesaian masalah pertanahan yang menyebutkan bahwa: “Perkara adalah sengketa yang penyelesaiannya dilakukan melalui badan peradilan sebagaimana, Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 119. UU No 5 Tahun 1960. Pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dilaksanakan apabila diketahui adanya cacad hukum administratif dalam proses penerbitan keputusan pemberian hak atau sertipikatnya tanpa adanya permohonan, sebagaimana: Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354 K/Pid/1993 Terbit : 1996 Hal. 418 “Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata, Jo;
-  Putusan Mahkamah Agung: tgl. 18-9-1075 No.459 K/Sip/1975 menyatakan: “Mengingat:stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absoluut menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidak absahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain Jo:
-  Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan: dapat digugat dimuka hakim pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan adanya kerugian pemegang hak atas tanah.“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” dan sebagaimana arahan: Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972: ”Berdasarkan Yurisprudensi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum dan
-  Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 4-3- 1970 No. 319 K/Sip/1968: “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya”               
                                                                                          ( Bukti: P-9, P-19, P- 20, P- 23, P24 )

Bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat yakni: TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. telah salah dalam menggunakan kewewenangannya yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang (detournement de pouvoir).

Bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat yakni: TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. dengan tanpa wewenang yang sah menurut hukum telah melakukan tindakan tindakan hukum yang merugikan penggugat  (willekeur).  

Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan ini, penggugat memohon pengadilan Negeri Banyuwangi meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkarangan berikut bengunan rumah yang berdiri diatas tanah a’quo terletak di Jl.Bolodewo, Dsn.Kebalen Kidul No 75. Rt 02/02, Desa.Lemahbangdewo Kec.Rogojampi, Kab.Banyuwangi, Jawa Timur.

Bahwa permohonan Gugatan Penggugat dalam hal ini adalah  telah memenuhi ketentuan Undang Undang sebagai obyek sengketa Perdata Perkara Perbuatan Melawan pada Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Atas hal-hal yang telah diuaraikan PENGGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk berkenan memeriksa dan mengadili dengan menggunakan acara cepat ex pasal 98 UU no 35 tahun 2009 dan berkenan memutuskan :



PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut tergugat I, Turut Tergugat II. telah melakukan perbuatan Melawan Hukum :

3.    Menyatakan Surat Kuasa Mutlak tgl 28 januari 1999 yang digunakan TERGUGAT I adalah Bukan Data Autentik dan Cacat Hukum.

4.    Menyatakan Surat Pernyataan Siti Rahayu  tertanggal, 7- 2- 2002, yang dilakukan di dibawah Tekanan (Pemerasan) adalah Cacat dan Batal demi Hukum.

5.    Menyatakan : Perikatan Jual Beli No 27: Notaris  PPAT Misbah imam subari.SH.MHum Tgl 23 - 1 -2002 Jo: Akta Jual Beli tgl 15-2-2003 No 94/2/RGJ/II/2003 oleh PPAT Misbah Imam Subari,SH.MHum adalah; Cacat Hukum dan batal demi Hukum.

6.    Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk mencabut kesaksiannya dalam Surat Pernyataan “Siti Rahayu  Tertanggal, 7-2- 2002 di ruang Reskrim polsek Rogojampi karena Cacat Hukum.

7.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Nomor NO 463, atas nama; Mujiono tertanggal,11 Pebruari 2009. oleh karena Cacat Hukum.

8.    Menghukum Tergugat I, untuk  mengganti rugi segala kerugian Immateril yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (lima Milyard rupiah).

9.     Menghukum Tergugat II, untuk mengganti rugi segala kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT: sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard rupiah).

10.  Menghukum Tergugat III untuk mengganti rugi segala kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard rupiah)

11.  Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mengembalikan atau menyerahkan fisik tanah yang dikuasainya secara utuh Kepada PENGGUGAT sebagaimana semula sebelum adanya putusan tetap Pengadilan.

12.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang dilakukan oleh pengadilan negeri Banyuwangi terhadap tanah perkarangan berikut bangunan Rumah di Jl.Bolodewo, Dsn.Kebalen Kidul No 75. Rt 2/02, Desa.Lemahbangdewo Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

13.  Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad ).

14.  Menghukum para Tergugat yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).