Kamis, 23 Mei 2013

Somasi atas Pemberitaan Bohong Walikota Jakarta Selatan.

Terkait Pernyataan Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor perihal pembongkaran Bangunan Jl MPR III (http://selatan.jakarta.go.id/v5/images/berita danhttp://www.pancanaka.org) dengan ini kami Jelaskan Bahwa:
-    TS ( Tjondro Santoso ) adalah telah meninggal Dunia Tahun 2007.
-    TS, Benjamin Sulindro dan Sulindro, tidak pernah menguasai fisik Tanah dan tidak dikenal Pemilik.
-    RT (Pemilik) sudah menyatakan keberatannya dan menghadiri rapat rapat pada tahun 2008.
-    RT (Pemilik ) sudah menguasai dan tinggal di Tanah tersebut sejak Tahun 1969. Tak pernah diganggu gugat.
-    RT (Pemilik ) Tidak pernah menerima Uang Kerohiman seperti yang diberitakan.
-    Bangunan tersebut dibangun adalah sebelum adanya Perda Tetang IMB.
-    Undang Undang yang digunakan Pemkot Jaksel dalam Pembongkaran Bangunan tersebut seyogianya digunakan untuk kepentingan Umum bukan untuk kepentingan Pribadi Sulindro/Benjamin Sulindro.
“ Bagaimana Sulindro seorang terpidana (PT MA Psl 266 ) dapat memerintah Pekot Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Tanah sengketa..?
“ Berapa banyak Uang Sulindro yang telah digulirkan Ke Aparat Pemda sejak Tahun 2008 hingga eksekusi dilakukan..?
“ Bisakah Surat Perintah Terpidana (Budiman Simarmata.PLH Walikota 2008 ) digunakan sebagai alas Surat Perintah Bongkar, kenapa Walikota 2013 Bp.Anas Effendi  hanya mengirimkan surat Permohonan Pengosongan dan Perintah Pengambilan Uang Kerohiman ?. demikian Ralat kami ini dibuat ( Kuasa R.Ricard Tumangger).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar