Somasi atas Pemberitaan Bohong Walikota Jakarta Selatan.
Terkait Pernyataan Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor perihal
pembongkaran Bangunan Jl MPR III (http://selatan.jakarta.go.id/v5/images/berita
danhttp://www.pancanaka.org) dengan ini kami Jelaskan
Bahwa:
-
TS ( Tjondro Santoso ) adalah telah meninggal Dunia Tahun 2007.
-
TS, Benjamin Sulindro dan Sulindro, tidak pernah menguasai fisik Tanah
dan tidak dikenal Pemilik.
-
RT (Pemilik) sudah menyatakan keberatannya dan menghadiri rapat rapat pada
tahun 2008.
-
RT (Pemilik ) sudah menguasai dan tinggal di Tanah tersebut sejak Tahun
1969. Tak pernah diganggu gugat.
-
RT (Pemilik ) Tidak pernah menerima Uang Kerohiman seperti yang
diberitakan.
-
Bangunan tersebut dibangun adalah sebelum adanya Perda Tetang IMB.
-
Undang Undang yang digunakan Pemkot Jaksel dalam Pembongkaran Bangunan tersebut
seyogianya digunakan untuk kepentingan Umum bukan untuk kepentingan Pribadi
Sulindro/Benjamin Sulindro.
“ Bagaimana Sulindro seorang
terpidana (PT MA Psl 266 ) dapat memerintah Pekot Jakarta Selatan untuk mengeksekusi
Tanah sengketa..?
“ Berapa banyak Uang
Sulindro yang telah digulirkan Ke Aparat Pemda sejak Tahun 2008 hingga eksekusi
dilakukan..?
“ Bisakah Surat Perintah
Terpidana (Budiman Simarmata.PLH Walikota 2008 ) digunakan sebagai alas Surat
Perintah Bongkar, kenapa Walikota 2013 Bp.Anas Effendi hanya mengirimkan surat Permohonan
Pengosongan dan Perintah Pengambilan Uang Kerohiman ?. demikian Ralat kami ini
dibuat ( Kuasa R.Ricard Tumangger).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar