Kepala Sekolah SD N 5
Bintara Jaya Bekasi Lindungi Guru Nakal.
Kepala Dinas Pendidikan
dan Inspektorat Prov.DKI Jakarta diminta bertindak..
Jkt Piked 5/3
Orang Tua
Murid tidak lah mungkin menolak permintaan Guru Anaknya, apalagi permintaan
tersebut dilakukan Walikelas yang dianggap sebagai penentu nasif pendidikan
Anaknya.
Guru yang
layak digugu dan dipatuhi ternyata dapat menjadi momok yang membuat Orang Tua
Murid Stres berkelanjutan, tidak tau akan berbuat apa, melapor ke Kepala Sekolah,
mendapat Jawaban seakan membela dan membiarkan penyimpangan yang dilakukan bawahannya
menjadi jadi.
“Haruskah Anak anak Kami menuntut Ilmu di SD Negeri memdapat perlakuan
seperti ini”
Inilah kalimat teriakan dari yang
mengaku Orang Tua Murid SD N 5 Bintara Jaya 5 Jl.Bintara Jaya Bekasi Barat
kepada Piked 4/4.
Dan menyampaikan unek unek kepada Piked; atas perilakua Oknum Guru Wali kelas
5A ber;Inisial HYT Spd NIP 19630711 983052012:
dan menyatakan perbuatan Wali kelas Anaknya tersebut yang sudah tidak terfuji
yang diantaranya:
-
Mewajibkan Murid membayar biaya Les tambahan sebesar Rp
50 Ribu s/d 150 ribu/Siswa padahal kesefakatan Orang Tua Murid sebalumnya hanya
Rp 20 ribu.
-
Sering memungut biaya denda terhadap Siswa yang terlamat
atau tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).
-
Sering meninggalkan Ruang kelas pada saat mengajar ber
Jam jam.
-
Tidak menerima kritikan Orang Tua Murid terhadap klarifikasi
pelajaran yang salah.
Hal tersebut dinyatakannya sudah
berlangsung selama selama 2 semester ini
Dirinya mengaku sudah melaporkannya ke
Kepala Sekolah tersebut H.Mada Ahmad Spd. namun hanya dijawab “dia itu Guru
Senior“ dan beredar juga Rumor kalau sang Walikelas memiliki Backingan di
Kanwil” sehingga bisa seenaknya berbuat apa saja dan sering terlambat masuk jam
mengajar, Kepala sekolah pun takut padanya, ungkap nara sumber. Namun sumber
lain mengatakan “mungkin saja kalau hasil pungli pungli yang dilakukan Oknum
Guru tersebut disetor ke Pimpinannya”
Atas hal hal tersebut dan guna Penegakan
hukum dan Citra Dunia Pendididkan yang ada dimintakan Kepada Kepala Dinas
Pendidikan Prov DKI Jakarta dan Inspektorat untuk menindak lanjuti laporan/Informasi
yang ada dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya.(Tim.Piked )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar