Kamis, 04 April 2013

Kadis Dikdas DKI Diminta Turun Tangan


Kepala Sekolah SD N 5 Bintara Jaya Bekasi Lindungi Guru Nakal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Prov.DKI Jakarta diminta bertindak..

Jkt Piked 5/3
Orang Tua Murid tidak lah mungkin menolak permintaan Guru Anaknya, apalagi permintaan tersebut dilakukan Walikelas yang dianggap sebagai penentu nasif pendidikan Anaknya.
Guru yang layak digugu dan dipatuhi ternyata dapat menjadi momok yang membuat Orang Tua Murid Stres berkelanjutan, tidak tau akan berbuat apa, melapor ke Kepala Sekolah, mendapat Jawaban seakan membela dan membiarkan penyimpangan yang dilakukan bawahannya menjadi jadi.    

“Haruskah Anak anak Kami menuntut Ilmu di SD Negeri memdapat perlakuan seperti ini”
Inilah kalimat teriakan dari yang mengaku Orang Tua Murid SD N 5 Bintara Jaya 5 Jl.Bintara Jaya Bekasi Barat kepada Piked 4/4.
   Dan menyampaikan unek unek kepada Piked; atas perilakua Oknum Guru Wali kelas 5A  ber;Inisial HYT Spd NIP 19630711 983052012: dan menyatakan perbuatan Wali kelas Anaknya tersebut yang sudah tidak terfuji yang diantaranya:
-          Mewajibkan Murid membayar biaya Les tambahan sebesar Rp 50 Ribu s/d 150 ribu/Siswa padahal kesefakatan Orang Tua Murid sebalumnya hanya Rp 20 ribu.
-          Sering memungut biaya denda terhadap Siswa yang terlamat atau tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).
-          Sering meninggalkan Ruang kelas pada saat mengajar ber Jam jam.
-          Tidak menerima kritikan Orang Tua Murid terhadap klarifikasi pelajaran yang salah.
Hal tersebut dinyatakannya sudah berlangsung selama selama 2 semester ini
      Dirinya mengaku sudah melaporkannya ke Kepala Sekolah tersebut H.Mada Ahmad Spd. namun hanya dijawab “dia itu Guru Senior“ dan beredar juga Rumor kalau sang Walikelas memiliki Backingan di Kanwil” sehingga bisa seenaknya berbuat apa saja dan sering terlambat masuk jam mengajar, Kepala sekolah pun takut padanya, ungkap nara sumber. Namun sumber lain mengatakan “mungkin saja kalau hasil pungli pungli yang dilakukan Oknum Guru tersebut disetor ke Pimpinannya”
     Atas hal hal tersebut dan guna Penegakan hukum dan Citra Dunia Pendididkan yang ada dimintakan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta dan Inspektorat untuk menindak lanjuti laporan/Informasi yang ada dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya.(Tim.Piked )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar