Pelaku Surat Kaleng,
Fitnah, Bohong, Palsu “Terancam Dipidana”
-
Hasil Pemeriksaan Tipikor dan Pejabat Pemda DKI;
Laporan Surat kaleng tidak terbukti.
-
Beberapa Pelaku surat kaleng mengaku atas
perintah seseorang.
-
Perbuatan Pelaku masuk dalam katagori Pidana Pencemaran
nama baik, Fitnah dan laporan palsu.
Oleh MG Sormin 2 Peb 2013
Sial bagi pelaku Surat kaleng, kebebasa
berbicara, melaporkan, menyiarkan suatu peristiwa bukanlah berarti bebas buat pelaku
surat kaleng, apalagi surat dirancang dengan berkonsfirasi/ kelompok semata Guna
kepentingan Pribadi/Kelompok ternyata kemungkinan akan terungkap atas dasar pengakuan
dari beberapa orang Pelaku sebagai saksi Terlapor.
Seperti apa yang
terjadi pada Jajaran Taman Margasatwa Ragunan yang tadinya dibawah Pemda DKI
Jakarta sejak Tahun 2010 terus diteror oleh Surat kaleng, hingga Status TMR
berubah dibawah Dinas Perikanan dan Kelautan sampai Tahun 2013, Jajaran
tersebut terus di hantui adanya Surat kaleng yang ditujukan kepada Gubernur DKI,
Kejaksaan, BPK dll dan ditindak lanjuti oleh bebrapa Media termasuk munculnya
petugas Petugas palsu yang mengambil bagian dalam menyikapi isi Surat kaleng
yang ditebar pelaku dan mengakibatkan beberapa Pejabat kalang kabut mengambil
kebijakan belum lagi berapa penderitaan korban surat kaleng yang namanya
disebut secara jelas dalam surat tersebut sebagai Pelaku Pidana Korupsi, meras,
dan merasa dirinya terancam dipidana atau dikenakan Hukuman disiplin oleh Pimpinan
yang dianggap akan salah dalam penilaan atau percaya kepada “Fitnah”
Pelaku Surat
kaleng mulai terungkap:
Sejak Tahun 2011 Jajaran Taman
Marga satwa Ragunan secara bertubi tubi dilaporkan oleh Orang dengan mengatas
namakan Abdul Somat dan Tugino dll, mengaku Pedagang dan PT. AA selaku Penjung
dengan membuat laporan kepada Gubernur Prov DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI.
perihal; Adanya penyalahgunaan kewewenangan/ Pungli yang anatara lain:
1.
28 0ktober 2012 .a.n Karyawan.
Hal: Laporan Penyalahgunaan
Kewewenangan dan Korupsi di Kebun Binatang Raguan
Ttd. Karyawan Kebon binatan
Ragunan dengan laporan; Saya mohon: 1. Agar segala bentuk Pungli yang dilakukan
Oleh Ahmat dan Jarkasih diusut Tuntas. 2. Ir.Marsawitri Gumas, Drs Bambang
Triono, Jarkasih, Achmat dan Maskana harus dipindahkan daritempat tugasnya
sekarang. Badan Pengawas BPLD Harus di Bubarkkan.
2.
18 Juli 2011; a.n Pedagang
Kepada Kepala Pemeriksa BPK yang
sedang memeriksa Kebun binatang Ttd.
Tugino,
3.
10 Juli 2011;
a.n pedagang. Kpd Gubernur DKI, Perihal Pungli. TTd Sdr.Abdul Somat dan
Tugino
4.
20 Juli 2011, Kepada Bp BPK yang sedang
bertugas. Ttd. Awing Kebagusan, di ikuti oleh Pemberitaan beberapa Media Ibu
Kota:
Berdasarkan pengakuan beberapa orang Pelaku, semuanya
mengaku atas perintah sesorang bernama; Spt ( mantan Kabid. Rekreasi dan
Ka.sekretarist Kantor TMR )
Hasil Audit, pemeriksaan
Inspektarat Prov DKI Jakarta atas laporan tersebut:
1. UPT
Taman Margasatwa Ragunan telah ditetapkan sebagai Unit Pengelola yang
menerapakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD) berdasarkan
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 323 Tahun 2010 tertanggal 23
Pebruari 2010.
2. Adanya
perubahan tentang Tarip lama dengan tarif baru sesuai dengan PERGUB No 96 Tahun
2011 tanggal 13 Oktober 2011. Tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
3. Pelaksanaan
Pungutan Tarif berdaarkan Putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Noomor 96
Oktober 2011 dilakukan dengan penggunaan karcis lama dengan stempel Baru,
dengan system manual dan Komputerisai yang hasilnya pungutan karcis tersebut
telah disetorkan ke Kas Daerah dan seolah olah Ilegal dan saat ini Pelayanan
Karcis lama Taman Margasatwa Ragunan telah menerafkan system Baru.
Sehingga
Jelas dan terang keberadaan Surat Kaleng tersebut hanyalah laporan Fiktif atas Ada
Konflik Pribadi antara Soepriyanto dengan Sdr Achmat dan Jarkasih yang dianggap
tidak loyal kepadanya.
Layaklah kitanya korban Fitnah
surat kaleng tersebut merasa kawatir akan kebijakan salah dari pimpinannya dan
pasti memohon agar kebijakan Managemen tidak mengambil keputusan berdasarkan
konflik pribadi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Yang dirugikan:
Selain Institusi, Karyawan yang
dirugikan nama baiknya, terdapat nama nama yang dicantumkan selaku pengirim
surat diantaranya: Sdr Tugino, Sdr.Abdul Soma menyatakan dan bersumpah tidak mengetahu
soal surat kalrng tersebut meski nama dan tanda tangannya dicantumkan dalam surat
kaleng tersebut oleh orang yang tidak dikenalnya.
Akibatnya seluruh Pedagang Taman Margasatwa Ragunan dan
Ratusan kelompok Pedagang Asongan dari Koperasi Pengasong Indonesia (KOPA)
berjumlah + 150 Orang merasa dicemarkan namanya dan tidak tertutup
kemungkinan akan menjadi bomerang bagi Pelaku kapan mereka mengetahu pelakunya.
Pelaku dapat dipidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
dan Membuat Laporan Palsu kepejabat Negara sesuai dengan Bukti surat dan
keterangan Saksi saksi:
Sebagaimana diatur pada:
Pasal
310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;
Pasal 317 KUHP.
1) Barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik
secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
Atas permsalahan tersebut
dimintakan kepada Aparat terkait penegak hokum khususnya Kepolisian untuk
menindak lanjuti permasalahan ini dengan melakkan pelidikan, penyidikan atas
adanya Keresahan Masyarakat akibat dari Surat kaleng yang tebar Pelaku.
Penulis adalah Aktivis pada DPP Lsm Pijar Keadilan.
Alamat Gd.Majapahit B 112 No 18-21 Jl.Majapahit Jakarta
Pusat.
Hp 081393999687.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar