Kamis, 07 Maret 2013


Pemilik Bangunan Jl MPR III Lapor Polisi.

Atas dugaan
-Unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang merugikan Orang lain.
-Misteri; Pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa   
 memerintah Pejabat Negara membongkar, Merampas kemerdekaan Rakyat.
-kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum

Piked Online Jakarta.
Penguasa fisik Bangunan Jl MPR III yang dibongkar Pemko Jakarta Selatan 12/2  ‘Ricard Tumangger’ melapor ke MAPOLRES  Jakarta selatan atas kejadian Pembongkaran bangunan yang dihuni bersma keluarga 25/2. Srt Tanda terima Laporan /Pengaduan No: Lp/432/K/II/2013/PMJ/Res Jaksel Tgl 25 Peb         3013
Laporan tersebut diterima Petugas Pelayanan Polres Jakarta Selatan, setelah melalui hasil Interviw oleh penyidik yang bertugas pada saat itu dengan pertanyaan dan membahas bukti bukti yang diajukan atas kebenaran kejadian yang dilaporkan, sesuai dengan prosedur pelayanan dan yang ada.
Ricard Tumangger didampingi Aktivis Keadilan MG.Sormin menyatakan dirinya dan keluarga sangat menderita atas kejadian pembongkaran rumah yang sedang dihuninya sejak Tahun 1969 berasal dari peninggalan Orang tuanya Alm. Marisisi Tumangger, Ricart dan pendampingnya juga telah menunjukkan bukti bukti Pembelian tanah tersebut yang berasal dari jual beli Hak Guna Pakai  dan adanya Srt Izin Penggunaan Tanah  yang ditanda tangani oleh mantan walikota ‘Muctar Zakaria.BA’, Lrh/Bupati dengan nomor surat No 33/TN/64 tertanggal 3 Maret 1964.
MG.Sormn menambahkan “apapun alasannya kita tidak mempermasalahkan kepemilikan itu nanti ada Proses selanjutnya, ini permasalahan prikemanusiaan dan keadilan, yang memiliki  unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang dilakukan Oknum yang mengakibatkan ada yang sengsara dan dirugikan secara fisik maupun materil dan Inmateril”
Kita akan tetap berjuang, ibarat semut melawan Gajah tambah MG.
Ricard Tumangger Juga mengatakan akan berjuang semampunya, mengikuti proses hukum yang ada dan mengaku “ secepatnya kami akan mengajukan gugatan hukum perdata sebagaiman mestinya dilakukan “ ungkapnya menjawab pertanyaan Piked.    
“Pelaporan juga menindak anjuti Laporan Ricard Tumangger  ke Polres Jakses tertanggal 10 Januari   2008 atas penyerangan Preman ke lokasi yang sama yang diduga atas Perintah Orang yang sama mengaku pemilik tanah miliknya” uangkap MG.Sormin selaku kuasa pendamping Ricard Tumangger dalam permasalahan tersebut yang juga mengaku pada Tahun 2008 telah mengirimlan surat ke Kapolri dan ke Walikota Jakarta Selatan termasuk BPN Jakarta Selatan terkait kejadian, keberatan dan Penguasaan fisik tanah yang dimiliki Keluarga Ricad Tumangger.
“ Kejadian tersebut penuh misteri, ada pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa memerintah Pejabat Negara membongkar rumah oran lain, terkai SHGB, dimana, SHGB tersebut semestinya timbul dari Tanah Negara yang tanahnya dikuasai Negara secara langsung, bukan merampas yang sudah dikuasai Rakyat, apalagi sudah dikuasai fisiknya selama 44 Tahun ada dasar penguasaan fisik lagi dari pejabat Negara yang sama, yang pasti kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang ada”  Jelas MG. 25/2 dibilangan kebayoran Baru  (**) 
Baca kronologis kejadian…..     

Kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2013, Rombongan Tim. Bongkar Walikota Jakarta Selatan, telah melakukan pembongkaran sebuah bangunan rumah milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. Yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP Jakarta. Selatan, berserta Aparat lainnya dengan menggunakan Alat berat Beco, hingga bangunan permanen tersebut rata dengan Tanah, dan langsung dipagari dengan seng dan diberi Sepanduk bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/Cilandak Barat. Dan dijaga Ketat Oleh Oknum Militer.
2.    Bahwa, akibat dari perbuatan tersebut Sdr.Ricart.Tumangger /Keluarga beserta 3 Orang anaknya sangat merasa menderita/ Trauma dan kehilangan tempat tinggal/rumah yang sedang/telah dihuninya yang lamanya telah mencapai + 44 Tahun sejak dari Orang Tuanya dan terancam kehilangan lahan/tanah seluas + 200 m2 asal peninggalan Orang Tuanya; Alm.Marisi Tumangger” Ex Wartawan Sinar Harapan’ asal Jual beli Tanah Kavling penampungan Wijaya I. Tahun 1966” dan fisiknya dikuasai secara terus menerus. ( Data, Kwitansi pembayaran ).
3.    Bahwa, sebelumnya Sdr.Sulindro a.n Benjamin Sulindro telah melakukan upaya proses hukum di Mako Polres Jakarta Selatan (Srt.panggilan Polres Jaksel No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel Tgl 22 Mei 2007) ditindak lanjuti dengan aksi penyerangan Preman yang diduga keras atas suruhan/bayaran Sdr.Sulindro.
4.    Bahwa, akibat perbuatan dan penyerangan tersebut Sdr.Ricard Tumangger telah melaporkan ke Mako Polres Jakarta Selatan tertanggal  10 Januari  2008 dengan Nomor laporan /2008 reskrim Res Jaksel dan laporan tertulis ke Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008 Tgl  21-8 2008 dan laporan/somasi ke Pemko Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 Tgl,18- 2008 dengan tembusan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. (copy surat laporan terlampir)
5.    Bahwa, merasa gagal dengan upaya sebelumnya, Sdr Sulindro Cs, mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Selatan dan pertemuan sempat dihadiri oleh Sdr.Ricard Tumangger, dimana pelaksanaannya hanya pada penekanan pemberian uang kerohiman oleh Pihak Walikota.dan tidak pernah menghadirkan Pemilik SHGB/Kuasanya terkecuali dihadiri oleh Sdr.Sulindro” ( Bukti daftar Absen rapat ).
6.    Bahwa, surat kuasa tertanggal 15 Oktober 1986 yang digunakan oleh Sdr.Sulindro/Bambang Sulindro ternyata telah Gugur/Batal atau tidak dapat dipakai lagi, mengingat telah meninggalnya Pemberi kuasa a.n Tjondro Santoso sebagaimana ditegaskan oleh: Pasal 1792, pasal 1819 KUHPer jo.Pasal 1813 KUHPer Tentang Batlnya Surat Kuasa (Surat Kutipan Akta Kematian No 914/Umum a.n Tjondro Santoso Tgl 17 Desember  2007).
7.     Bahwa, pada saat proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota tersebut tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar kalau kuasa Tjondro Santoso ( Benjamin Sulindro ) sedang terlibat kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Mako Polda Metro Jaya ( Klip.Koran ).
8.    Bahwa, pada Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013, Pkl 14.00, Kel.Ricard Tumangger, benar telah menerima surat dari Walikota Jakarta Selatan perihal Perintah “Pengosongan” dan pengambilan uang kerohiman dalam tempo  3X24 Jam yang ditanda tangani oleh Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Effendi SH. pada saat itu ber-tepatan Kel.Ricard Tumanggor sedang dalam keadaan  berduka atas meninggalnya keponakan (kandung) yang tinggal bersebelahan langsung dengan kediamanya Rumah/lokasi bangunan yang akan di bongkat.
9.    Bahwa, Selasa 12 Pebruari 2013. Pkl,09.00 pihak penertiban Pemko Jakarta Selatan telah datang kelokasi Rumah Sdr.Ricard Tumangger dengan maksud melakukan eksekusi pembongkaran, meskipun pihak keluarga telah memohon penundaan dan keberatan atas pelaksanaan pembongkaran yang akan dilaksanakan namun pembongkaran paksa tetap dilakukan Satpol PP hingga rata dengan tanah, seiring dengan nyayian kebaktian berkabung yang sedang berjalan persis bersebelahan dengan lokasi pembongkaran bangunan tersbut.
10.  Bahwa, Prosedur Administratif pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut juga dinilai sangatlah tidak Tranfaran, Akuntable dan tidak Proforsional mengingat tidak diterimanya oleh Pemilik/korban surat peringatan Bongkar dan surat Perintah/Tugas pelaksanaan eksekusi Pembongkaran” dari Aparat, hingga Korban/pemilik dan Masyarakat pada umumnya masih bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembongkaran tersebut ?, menurut Wakil Walikota Jakarta slatan dalam siaran Persnya mrngatakan “Pembongkaran atas perintah Pemilik Tanah Bambang Sulindro” hal tersebut disampaikan melalui brita Humas Pemko Jakarta selatan (Klip berita Online) 
11.  Bahwa, dalam penetapan hak SHGB/Kuasanya dan pelakasanaan eksekusi yang dilakukan Penyelenggara Negara Pemko Jakarta Selatan tersebut, kami berpendapat; perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan dengan azas Pancasila dan azas umum penyelenggara Negara yang baik sebagaimana ter’tuang pada U.U RI No 28 Tahun 1999 sebagaimana: Azas kepastiam Hukum, Azas keterbukaan, Azas Proforsionalitas, Azas Akuntabilitas yang juga layak didugakan telah melakukan persekongkolan di dalam pengerusakan/perampasan hak milik Orang lain dan guna kepentingan prinadi atau kelompoknya /KKN terkait SHGB adalah mutlak berasal dariTanah Negara yang dikuasai fisiknya oleh Negara” dan tata cara prosedur penetapan pemberian hak kepemilikan Tanah tersebut juga; diwajibkan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana; Pasal 1955,  Pasal 562, Pasal 1365, KUHPer tentang tata cara perolehan hak dan Hukum Agraria, Peraturan dasar Pokok Agraria; UU No.5 /1960; LN 1960-104 TLN 2043/Tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah; Pasal 37, Pasal 40.huruf e. dan masuk dalam katagori telah melakukan perbuatan melawan hokum yang mengarah kepada perbuatan Pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP, pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP Tentang Pidana.

Atas hal hal tersebut diatas layak diduga telah terjadi kelalaian dalam penerbitan sertikat HGB No 1254/Cilandak, berdasarkan data Yuridis dan Adminstrasi.” atas adanya dua kepemilikan, dan unsure penyalahgunaan kewewenangan denagn itikat tidak baik yang mengalkibatkan adanya kerugian orang laian dan hilangnya hak seseorang dengan menderita kerugian yang bukup besar.( MG.Sormin)

Senin, 04 Februari 2013


Supriyanto Diduga Pelaku Surat Kaleng Didatangi Puluhan Warga.
Surat pernyataan atas keterlibat dirinya dinyataka hasil rekayasa.
Memilki 2 Rumah mewah milyaran rupiah tetap masih bercokol di Rumah Dinas.
Tahun 1980 Di Issyu kan sudah berhasil Lengserkan Kepala Dinas dengan surat Kaleng.

Piked Jakarta.
Supriyanto (60thn) mantan kabid. rekreasi dan ka.sekretariat Kantor Taman Margasatwa Ragunan membantah dirinya terlibat Aktor dibalik bombardir surat kaleng Taman Margasatwa Ragunan, hal tersebut dinyatakan beliau saat ditemui dikediamannya di komplek Kelautan dan Perikanan No 28 Jl. Harsono RM, Pasar Minggu  Jakarta Selatan.4/2

Kedatangan puluhann warga yang terdiri dari beberapa elemen Masyarakat termasuk perwakilan dari pedagang Ragunan guna meminta keterangan Sdr Supriyanto atas keterlibatannya dalam surat kaleng yang cukup merepotkan Pemerintah Daerah dan meresahkan para pedagang dan karyawan yang ada di BLUD Taman Margasatwa Ragunan dua tahun terakhir ini. Terkait pemberitaan, Piked Online 31/1/2013 

Pertemuan yang berjalan alot dan berharap masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, ternyata  Sdr Supriyanto tetap bersi kukuh tidak mengakui isi pernyataan mantan mantan bawahannya yang menyatakan dirinya terlibat dalam pembuatan surat kaleng tersebut “saya minta dikonfrontir dengan yang menyatakan, itu semua dibuat dibawah tekanan ” ungkapnya dan dirinya sempat mengancam Aktifis Lsm Pijar Keadilan (MG) yang memnta keterangan denagan mengkaitkan adanya Lembaga lembaga Palsu didalam masalah tersbut “nanti juga ketauan siapa anda” ungkapnya sembari mengancam, yang akhirnya pertemuan tersebut berakhir dengan kesefakatan agar dilanjutkan secara hokum, pertemuan tersebut juga disaksikan Ka.Pospol  Pasar Minggu dan Kanit Intel Polsek Pasar Minggu yang sengaja hadir atas kordinasi dari Warga sebelumnya.   

Surat kaleng yang masuk ke berbagai Pemerintahan Daerah Peovinsi DKI Jakarta mulai terkuak atas adanya pengakuan beberapa pelaku terkait yang menyatakan bahwa perbuatan surat kaleng tersebut dilakukan/diedarkan atas perintah sdr.Soepriyanto, mantan Kabid. rekreasi dan Ka.sekretariat Kantor TMR, berdasarkan pernyataan Sdr. Muhamad Nur dan Sdr. Carta meraka mengaku disuruh membuat dan mengedarkan surat kaleng tersebut oleh Sdr Supriyanto dan pernyataan Sdr.Didik Purwanto yang dilibatkan namanya dalam surat kaleng tersebut menyatakan “tidak tahu menahu soal surat kaleng tersebut yang dinyatakannya sebagai fitnah dan memutar balikkan fakta” dan didukung pernyataan pernyataan para pedagang Ragunan yang menyatakan mereka tidak tau menahu atas surat kaleng tersebut meski namanya dilibatkan sebagai pelapor. Berdasarkan keterangan dari Pimpinan BLUD Ragunan ’Ibu. Ir.Marsawitri Gumai’ kedua Oknum bawahanya yang terlibat sudah dikenakan sanksi adminstratif dan sudah tidak sebagai Karyawan Taman Margasatwa Ragunan sejak tanggal 4/2 hal tersebut dijelaskannya saat ditemui di Kantornya (Ragunan) 4/2. dan ditegaskannya: dirinya dan bawahannya akan secepatnya berkordinasi/melaporkan permasalahan yang ada ke Aparat Kepolisian. tambahnya  Berdasarkan Informasi yang dihinpun Piked, dugaan kuat surat kaleng tersebut dilakukan berhubungan dengan dendam kepentingan Pribadi antara pelaku dan awal yang dilaporkan, surat yang merasa tidak ditanggapi menyusul isi surat kaleng yang menyerang nama nama hampir seluruh Pejabat di Intansi TMR termasuk adanya perintah pemecatan dan perintah pembubaran Tim Pengawas Ragunan yang ada.

Pelaku diduga Supriyanto masih berkeinginan mendapat loyalitas dari mantan bawahannya, hal tersebut dibenarkan salah seorang mantan bawahannya, namun dirinya mengaku tidak lagi dapat memenuhi keinginan pelaku dan memilih taat pada pimpinann saat ini. Yang diduga Pelaku termasuk orang maniak” hal tersebut terbutti atas kekayaan yang dia miliki seperti Rumah Mewah di Panorama Kayangan yang ahrga Milyaran Rupiah dan Rumah di Jl Benda beberapa Mobil dan masih mempertahankan menempati Rumah dinas, mungkin dengan cara surat kaleng tersebut Supriyanto termasuk Sekses” mengingat sejak tahun 1980 Supriyanto sudah diduga pernah melakukan edaran surat kaleng yang mengorbankan salah satu kepala dinas di Instansi Peternakan dimana dirinya bekerja, ada dugaan kebiasaan tersebut sudah menjadi kebiasaan melekat” (MG)




Sabtu, 02 Februari 2013


Pelaku Surat Kaleng, Fitnah, Bohong, Palsu “Terancam Dipidana”
-          Hasil Pemeriksaan Tipikor dan Pejabat Pemda DKI; Laporan Surat kaleng tidak terbukti.
-          Beberapa Pelaku surat kaleng mengaku atas perintah seseorang.
-          Perbuatan Pelaku masuk dalam katagori Pidana Pencemaran nama baik, Fitnah dan laporan palsu.    

Oleh MG Sormin 2 Peb 2013
Sial bagi pelaku Surat kaleng, kebebasa berbicara, melaporkan, menyiarkan suatu peristiwa bukanlah berarti bebas buat pelaku surat kaleng, apalagi surat dirancang dengan berkonsfirasi/ kelompok semata Guna kepentingan Pribadi/Kelompok ternyata kemungkinan akan terungkap atas dasar pengakuan dari beberapa orang Pelaku sebagai saksi Terlapor.
Seperti apa yang terjadi pada Jajaran Taman Margasatwa Ragunan yang tadinya dibawah Pemda DKI Jakarta sejak Tahun 2010 terus diteror oleh Surat kaleng, hingga Status TMR berubah dibawah Dinas Perikanan dan Kelautan sampai Tahun 2013, Jajaran tersebut terus di hantui adanya Surat kaleng yang ditujukan kepada Gubernur DKI, Kejaksaan, BPK dll dan ditindak lanjuti oleh bebrapa Media termasuk munculnya petugas Petugas palsu yang mengambil bagian dalam menyikapi isi Surat kaleng yang ditebar pelaku dan mengakibatkan beberapa Pejabat kalang kabut mengambil kebijakan belum lagi berapa penderitaan korban surat kaleng yang namanya disebut secara jelas dalam surat tersebut sebagai Pelaku Pidana Korupsi, meras, dan merasa dirinya terancam dipidana atau dikenakan Hukuman disiplin oleh Pimpinan yang dianggap akan salah dalam penilaan atau percaya kepada “Fitnah”
Pelaku Surat kaleng mulai terungkap:
Sejak Tahun 2011 Jajaran Taman Marga satwa Ragunan secara bertubi tubi dilaporkan oleh Orang dengan mengatas namakan Abdul Somat dan Tugino dll, mengaku Pedagang dan PT. AA selaku Penjung dengan membuat laporan kepada Gubernur Prov DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI. perihal; Adanya penyalahgunaan kewewenangan/ Pungli yang anatara lain:   
1.       28 0ktober 2012 .a.n Karyawan.
Hal: Laporan Penyalahgunaan Kewewenangan dan Korupsi di Kebun Binatang Raguan
Ttd. Karyawan Kebon binatan Ragunan dengan laporan; Saya mohon: 1. Agar segala bentuk Pungli yang dilakukan Oleh Ahmat dan Jarkasih diusut Tuntas. 2. Ir.Marsawitri Gumas, Drs Bambang Triono, Jarkasih, Achmat dan Maskana harus dipindahkan daritempat tugasnya sekarang. Badan Pengawas BPLD Harus di Bubarkkan.
2.       18 Juli 2011; a.n Pedagang
Kepada Kepala Pemeriksa BPK yang sedang memeriksa Kebun binatang  Ttd. Tugino,
3.       10 Juli 2011;  a.n pedagang. Kpd Gubernur DKI, Perihal Pungli. TTd Sdr.Abdul Somat dan Tugino
4.       20 Juli 2011, Kepada Bp BPK yang sedang bertugas. Ttd. Awing Kebagusan, di ikuti oleh Pemberitaan beberapa Media Ibu Kota:
Berdasarkan pengakuan beberapa orang Pelaku, semuanya mengaku atas perintah sesorang bernama; Spt ( mantan Kabid. Rekreasi dan Ka.sekretarist Kantor TMR )            

Hasil Audit, pemeriksaan Inspektarat Prov DKI Jakarta atas laporan tersebut:
1.    UPT Taman Margasatwa Ragunan telah ditetapkan sebagai Unit Pengelola yang menerapakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 323 Tahun 2010 tertanggal 23 Pebruari 2010.
2.    Adanya perubahan tentang Tarip lama dengan tarif baru sesuai dengan PERGUB No 96 Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011. Tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
3.    Pelaksanaan Pungutan Tarif berdaarkan Putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Noomor 96 Oktober 2011 dilakukan dengan penggunaan karcis lama dengan stempel Baru, dengan system manual dan Komputerisai yang hasilnya pungutan karcis tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah dan seolah olah Ilegal dan saat ini Pelayanan Karcis lama Taman Margasatwa Ragunan telah menerafkan system Baru. 

Sehingga Jelas dan terang keberadaan Surat Kaleng tersebut hanyalah laporan Fiktif atas Ada Konflik Pribadi antara Soepriyanto dengan Sdr Achmat dan Jarkasih yang dianggap tidak loyal kepadanya.
Layaklah kitanya korban Fitnah surat kaleng tersebut merasa kawatir akan kebijakan salah dari pimpinannya dan pasti memohon agar kebijakan Managemen tidak mengambil keputusan berdasarkan konflik pribadi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Yang dirugikan:
Selain Institusi, Karyawan yang dirugikan nama baiknya, terdapat nama nama yang dicantumkan selaku pengirim surat diantaranya: Sdr Tugino, Sdr.Abdul Soma menyatakan dan bersumpah tidak mengetahu soal surat kalrng tersebut meski nama dan tanda tangannya dicantumkan dalam surat kaleng tersebut oleh orang yang tidak dikenalnya.
Akibatnya seluruh Pedagang Taman Margasatwa Ragunan dan Ratusan kelompok Pedagang Asongan dari Koperasi Pengasong Indonesia (KOPA) berjumlah + 150 Orang merasa dicemarkan namanya dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bomerang bagi Pelaku kapan mereka mengetahu pelakunya.

Pelaku dapat dipidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Membuat Laporan Palsu kepejabat Negara sesuai dengan Bukti surat dan keterangan Saksi saksi:
Sebagaimana diatur pada:
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;
Pasal 317 KUHP.
1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,  

Atas permsalahan tersebut dimintakan kepada Aparat terkait penegak hokum khususnya Kepolisian untuk menindak lanjuti permasalahan ini dengan melakkan pelidikan, penyidikan atas adanya Keresahan Masyarakat akibat dari Surat kaleng yang tebar Pelaku.

Penulis adalah Aktivis pada DPP Lsm Pijar Keadilan.
Alamat Gd.Majapahit B 112 No 18-21 Jl.Majapahit Jakarta Pusat.
Hp 081393999687. 

Kamis, 31 Januari 2013


Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Di Cemarkan Surat Kaleng dan Edaran Gelap
Pemda DKI Jakarta diminta untuk tidak menanggapi laporan surat yang tidak Jelas.
Pelaku surat kaleng akan segera terungkap.
Pengaduan fitnah diancam 4 Tahun Penjara, Pencemaran nama baik diancam 9 Tahun pemjara.

Piked Jakarta 31/1.
“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kehilapan, sekejam kejamnya IbuTiri lebih kejam Ibu Kota, kejam Ibu Kota, paling kejam “Fitnah”, apalagi fitnah yang didukung Pimpinan” ancam sirna kredibilitas yang dipertahankan selama mengabdi”

Menyikapi beredarnya surat kaleng dan sebaran Issyu seputar lingkungan Taman Margasatwa Ragunan. dengan ini Kami beritahukan/laporkan adanya dugaan kuat pelaku laporan palsu melalui surat kaleng/selebaran gelap yang mendiskreditkan Institusi dan Pribadi yang sengaja dilakukan guna memperkeruh suasana dengan merekayasa isi laporan dan nama nama pelapor;

Mengingat surat Laporan/edaran seakan berasal dari pedagang Taman Margasatwa Ragunan ter-tanggal 11 mei 2012 yang di tujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bp.Ahok, perihal; adanya penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan Penyelenggara Negara / petugas Taman Margasatwa Ragunan.

Menyimpulkan:
1.   Bahwa, surat Laporan/edaran tersebut tidak memiliki unsur pembenaran.
2.   Bahwa surat kaleng tersebut layak diduga palsu, mengingat nama dan tanda tangan pelapor pada surat tersebut, tidak diakui pelapor yang namanya tertera pada surat dan Orang tersebut sangat tidak layak membuat surat, sudah cukup tua dan tidak dapat membaca dan menulis.
3.   Bahwa, dapat dipastikan: Ada Oknum yang sengaja mengirim dan mengedarkan laporan/Informasi ‘bohong’ guna kepentingan pribadi dengan maksud mendiskreditkan Institusi dan pencemaran nama baik orang lain
4.   Bahwa, kejadian tersebut sudah sering dilakukan, bahkan hamper terjadi pada tahun tahun terakhir kini.
5.   Bahwa, perbuatan tersebut adalah masuk dalan katagori perbuatan melawan hukum sebagaimana:
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;

Pasal 317 KUHP,
1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,   

Atas hal hal tersebut dan guna menjaga hal hal yang tidak di Inginkan pihak pihak dengan ini:
-       Dihimbau kepada Pelaku untuk tidak melakukan/mengulang perbuatan tersebut dan menarik pernyataan, laporan / surat edaran yang telah diperbuat sebelum anda dilaporkan ke yang berwajib.

-       Dimintakan kepada Penyelenggara Negara, pengambil keputusan dan kebijakan untuk:
a.       tidak mengambil keputusan dan kebijakan berdasarkan Informasi, surat laporan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
b.      mewajibkan setiap pelayanan khusunya penerimaan surat, wajib melampirkan foto Copy KTP atau ber Kop dan alamat sipengirim.
Semoga tulisan singkat ini dapat berkembang dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan demi kebenaran dan keadilan. 

Ttd: MG.Sormin. Kord.Tim.Invest Bid Politik DPP. 
  

Minggu, 04 November 2012

Usut Anggaran Pembebasan Tanah MRT.



DPRD Larang Jokowi Kaji Ulang Anggran MRT.
Jokowi memilih ngurusin proyek Mono Rel.
Total pengguliran Anggran Pembebasan Tanah untuk MRT mencapai  Rp 730.590.766.297,

Jakarta Piked.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan, jika pengkajian ulang yang dilakukan mengarah pada sisi anggaran dan desain proyek, hal itu dinilainya hanya akan membuat rencana pembangunan MRT tertunda.
Padahal, kalau sampai tertunda, Pemprov DKI Jakarta diharuskan membayar bunga sebagai konsekuensi pinjaman pembiayaan mega proyek tersebut kepada JICA. Besarnya pinjaman itu sebesar Rp 15 triliun untuk pembanguan MRT koridor selatan-utara tahap I, Lebakbulus-Bundaran HI.

Dikatakan politisi asal PKS ini, besaran bunga yang harus ditanggung Pemprov DKI sebesar Rp 0,25 persen per tahun. Jika dihitung-hitang, kata Selamat, jumlah itu mencapai Rp 800 juta per hari. Sedangkan jangka waktu pengembaliannya selama 30 tahun.
 

"Upaya mengevaluasi proyek MRT ini sebenarnya merupakan suatu masalah. Sebab, Hal itu bagian dari legitimasi seorang kepala daerah terhadap pembangunan Jakarta. Apalagi pemaparan dari PT MRT Jakarta itu untuk menjelaskan tataran transparansi anggaran dan penjelasan sistem kerja. Kecuali untuk pengawasan manajemen, hal itu tidak menjadi persoalan. Kami khawatir kalau jadwal pembangunannya mundur, maka seluruh rangkaian tahapan kelangsungan mega proyek ini akan berantakan," ujar Selamat Nurdin. Kamis (18/10).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, evaluasi atau kajian ulang mengenai proyek NRT hanya dilakukan untuk masalah harga saja. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), nilai proyek MRT di Jakarta terbilang mahal. Pihaknya memastikan, siapapun konsorsiumnya tidak akan dipersoalkan.

"Sebenarnya, untuk membuktikan nilai proyek ini mahal atau tidak sangat sederhana. Bila realistis, maka jalan. Toh bukan duit kita
 kok. Tetapi itu harus dihitung," tegas Ahok, sapaan akrabnya.

Dirinya juga menambahkan, evaluasi ini untuk mengkaji rute yang telah ditetapkan. Saat ini di koridor selatan-utara (Lebakbulus-Kampungbandan) mengorbankan Stadion Lebakbulus. Sebaiknya, kata Ahok, pembangunan ini dibalik arahnya menjadi utara-selatan (Kampungbandan-Lebakbulus) sehingga tidak mengorbankan Stadion Lebakbulus. Terlebih, lahan di Kampungbandan lebih luas sehingga Stadion Lebakbulus tidak perlu dibongkar. 

Pengguliran Anggaran PJU Layak Diperiksa.


Total Anggaran Pembangunan dan Perawatan PJU 2012 Jakarta Selatan sebesar
Rp 17.100.000.000.00.
Jakarta Piked Online.
Warga Jakarta keluhkan Lampu penerangan Jalan Umum, sementara Pemprov DKI Jakarta gulirkan Anggaran PJU melalui Kecamatan se DKI diperkirakan mencapai Rp 13.000.000.000/Tahun dan melalui Sudin Perndustrian dan Perdaangan sebesar Rp 4,100,000,000.00 namun Pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak jelas, dan kondisi Penerangan Lampu Jalan di Jakarta selatan memprihatinkan dan seringnya pemadaman listrik yang dilakukan.

Berikut sselintas pengamatan:
Pulahan titik lampu Penerangan Jalan (PJU) disepanjang Jalan Cileduk Raya Jakarta Selatan, di sepanjang Jl.H.Muktar Raya,  Kel.Petukangan Utara, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan yang hanya berjarak -+ 2.5 Km didapati 19 titik Lampu tak berpungsi (mati), termasuk di Jl.H.Najih yang hanya memiliki 6 titik lampu penerangan Jalan hanya 3 titik yang berfungsi, hal tersebut belum termasuk beberapa diantaranya cahanya tidak berfungsi akibat redup dan ditutupi oleh daun pepohonan jalan.

Anggaran perawatan melalui Ktr Kecamatan.
Besaran anggaran yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pengalokasian APBD DKI Jakarta setiap tahunnya semestinya PLN tidak perlu turun tangan:
Pengalokasisan Anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Sarana Jaringan Utilitasi (SJU),disetiap Kelurahan Jakarta selatan rata rata Rp 43,000,000.00 per tiap Kelurahan yang ada, sehingga hanya untuk satu wilayah Jakarta selatan Pemprov DKI menghabiskan Anggaran untuk Penerangan Jalan Umum Tersebut sebesar: 65 Kelurahan X Rp 40 Juta = Rp 2.600.000.000 per tiap Tahun, sehingga Anggaran PJU melalui Kantor Kecamatan yang ada di DKI Jakarta mencapai kira kira Rp 13.000.000.000 per Tahun, Anggaran

Anggaran PJU melalui Dinas Peridag:
 Program Pengembangan Penerangan Jalan dan Sarana Umum Rp 4,100,000,000.00
1.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 09 Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru   50,000,000.00
2.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 10 Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru    12,000,000.00
3.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 05 Gunung Kec. Kebayoran Baru                        100,000,000.00
4.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 08 Gunung Kec. Kebayoran Baru                          86,400,000.00
5.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru     40,000,000.00
6.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama              5,000,000.00
7.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 03 Keb.Lama Selatan Kec.Keb.Lama      50,000,000.00
8.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 06 Keb.Lama Selatan Kec. Keb.Lama   100,000,000.00
9.   Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Keb.Lama Utara Selatan Kec. Keb.Lama         100,000,000.00
10. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 01 Cipulir Kec. Kebayoran Lama                         100,000,000.00
11. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Cipulir Kec. Kebayoran Lama                         100,000,000.00
12. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 06 Cipulir Kec. Kebayoran Lama                         100,000,000.00
13. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 05 Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama              100,000,000.00
14. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 11 Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama              100,000,000.00
15. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan      100,000,000.00
16. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 12 Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan      100,000,000.00
17. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 01 Mampang Prapatan Kec. Mp Prapatan          100,000,000.00
18. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 03 Mampang Prapatan Kec. Mp Prapatan          100,000,000.00
19. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 04 Mampang Prapatan Kec. Mp Prapatan          100,000,000.00
20. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 04 Bangka Kec. Mampang Prapatan   100,000,000.00
21. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 01 Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan     100,000,000.00
22. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan     100,000,000.00
23. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 07 Rawajati Kec. Pancoran                  100,000,000.00
24. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 10 Bukit Duri Kec. Tebet                       100,000,000.00
25. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 12 Bukit Duri Kec. Tebet                       100,000,000.00
26. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 07 Tebet Barat Kec. Tebet                     100,000,000.00
27. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 10 Tebet Timur Kec. Tebet                    100,000,000.00
28. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 04 Manggarai Kec. Tebet                     100,000,000.00
29. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 10 Manggarai Kec. Tebet                     100,000,000.00
30. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 05 Kuningan Timur Kec. Setiabudi      100,000,000.00
31. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 14 Menteng Atas Kec. Setiabudi                          100,000,000.00
32. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 02 Pasar Manggis Kec. Setiabudi                        100,000,000.00
33. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 08 Pejaten Barat Kec. Setiabudi                           100,000,000.00
34. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 07 Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu  100,000,000.00
35. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 01 Pondok Labu Kec. Cilandak                           100,000,000.00
36. Pembangunan Penerangan Jalan Lokal/MHT RW. Kumuh RW. 01 Cilandak Barat Kec. Cilandak                         100,000,000.00
37. Pembangunan Lampu PJU Jalan MHT/Lingkungan                                                                                     228,661,000.00
38. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Tebet (Tahun Jamak)              223,576,000.00
39. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Setiabudi (Tahun Jamak)        177,317,000.00
40. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Mp Prapatan (Thn Jamak) 203,115,000.00
41. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Pancoran (Tahun Jamak)       244,213,000.00
42. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Keb. Baru (Tahun Jamak)       500,000,000.00
43. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Cilandak (Tahun Jamak)        213,406,000.00
44. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Psr Minggu (Thn Jamak)        234,044,000.00
45. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Jagakarsa (Thn Jamak)          218,491,000.00
46. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Keb.Lama (TahunJamak)        239,129,000.00
47. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Januari s.d Juni 2012 Kec. Psnggrhn (Thn Jamak)          187,614,000.00
48. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Tebet (Tahun Jamak)           274,393,200.00
49. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Setiabudi (Thn Jamak)         268,291,200.00
50. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Mp.Prptn (Thn Jamak)         212,780,400.00
51. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Pancoran (Tahn Jamak) 243,738,000.00
52. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Keb.Baru (Thn Jamak)         293,110,400.00
53. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Cilandak (Thn Jamak)         256,087,200.00
54. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Psr Mnggu (Thn Jamak) 280,852,800.00
55. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Jagakarsa (Thn Jamak)       262,189,200.00
56. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Keb.Lama (Thn Jamak)        286,954,800.00
57. Pemeliharaan/Perawatan Pencahayaan Kota Periode Juli s.d Desember 2012 Kec. Psnggrhn (Thn Jamak)   225,136,800.00
58. Pemeliharaan/Perawatan, perbaikan dan pemasangan Lp.Hias Dalam Rangka HUT DKI Ke-482 Thn 2012           52,600,000.00
59. Pemeliharaan/Perawatan, perbaikan dan pemasangan Lp.Hias Dalam Rangka HUT RI Ke-64 Tahun 2012           52,600,000.00
60. Pemeliharaan/Perawatan, perbaikan dan pemasangan Lp.Hias Dalam Rangka Idul Fitri 1 Syawal 1433 H            52,600,000.00
61. Pemeliharaan/Perawatan, perbaikan dan pemasangan Lp.Hias Dalam Rangka Natal 2012 & Thn Baru 2013                52,600,000.00
62. Menyambut Thn Baru Islam 1 Muharam 1433 H                                                                                               52,600,000.00
63. Pengadaan Komponen Lampu HPS 70 Watt                                                                                                   700,000,000.00
64. Pengadaan Ballast HPS 70 Watt                                                                                                                      350,000,000.00
65. Pengadaan Komponen Lampu HPS 150 Watt                                                                                                                 550,000,000.00
66. Pengadaan Ballast HPS 150 Watt                                                                                                                    350,000,000.00
67. Pengadaan Ignitor HPS 150 Watt                                                                                                                     450,000,000.00
68. Penata Cahayaan Lampu Dalam Rangka Event Lebaran Betawi 2012                                                             50,000,000.00
69. Penata Cahayaan Lampu Dalam Rangka Flora dan Fauna 2012                                                                     50,000,000.00
70. Pengadaan Miniatur Light                                                                                                                                 100,000,000.00
71. Pengadaan None Neon                                                                                                                                    100,000,000.00
72. Pelaksanaan Pasokan Listrik Untuk event Nasional dan Keagamaan                                                            100,000,000.00
73. Relokasi Tiang PJU Akibat Normalisasi Jalan Di Wilayah Jakarta Selatan                                                     200,000,000.00
74. Program peningkatan energy                                                                                                                           400,000,000.00
75. Monitoring dan Pengawasan Penghematan Energi                                                                                          100,000,000.00
76. Pembinaan Di BIdang energi dan Mineral                                                                                                         100,000,000.00
77. Pengawasan dan Pengendalian Genset                                                                                                          100,000,000.00
78. Penyelenggaraan Upakarti 2012                                                                                                                        50,000,000.00
79. Bimbingan Teknis Kemasan dan Labeling Makanan dan Minuman                                                                 100,000,000.00
80. Pendampingan Industri Garmen                                                                                                                       150,000,000.00

Sehingga Total biaya pembangunan dan Perawatan PJU untuk satu wilayah Jakarta Selatan sebesar Rp 17.100 000 000,00 per Tahun 2012

Bermasalah:
Sebagaimana yang tealah kita ketahui bersama, setiap Warga DKI Jakarta. selaku pengguna/pemegang rekening Listrik, telah terdaftar sebagai donatur pada pembiayaan rekening lampu Penerangan Jalan Umum tersebut yang dipungut langsung pada saat melakukan pembayaran Rekening Listrik masing masing Warga, ( tercatat pada rekening tagihan)
Ternyata; segala perawatan Lampu Jalan Umum tersebut tercatat ditanggung oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta disetiap tahunnya, dimana berdasarkan Pantauan Tim Investigasi Lsm Pijar Keadilan, Pelaksana pengguliran pengalokasian Anggaran tersebut layak di pertanyakan, mengingat kondisi lampu dilapangan dan pelaksanaan pengalokasian, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut kami nilai tidak tranfaran dan akuntable, pekerjaan yang dikerjakan oleh Orang itu itu Juga di setiap Tahunnya (tidak di pihak ketigakan) atau dimonopoli oleh orang tertentu di setiap tahunnya atau menggunakan Perusahaan dalam laci pengguna Anggaran dalam proses penagihanya biaya pekerjaan yang ada”

Layak di Audit:
Mengingat Anggaran yang digulirkan Ssetiap Tahunnya, kondisi penerangan lampu (PJU) yang ada di setiap kelurahan/kecamatan dan tidak transfarannya penanggung jawab dan pengguna Anggaran terkait pelaksanaan penguliran Anggaran tersebut dalam hal ini, layaklah kiranya Kami selaku Warga Masyarakat, meminta kepada Pejabat Pengawas Aparatur Pemerintah Prov DKI Jakarta, Pengawas Anggara maupun Aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan; memeriksa para Pejabat penanggung jawab dan Pengguna Anggaran terkait Anggaran PJU tersebut atas “Adanya dugaan Rekayasa dalam Pengadaan/Pengalokasian Anggaran PJU di setiap Kantor Kecamatan yang ada di Provinsi DKI Jakarta khususnya di Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.(MG)