Perihal: Laporan
untuk di tindak lanjuti.
Lamp :
Kepada
Yth: Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Bapak Basuki Cahaya Purnama
Di- Tempat.
Dengan Hormat,
Atas perihal pokok surat dan arahan peraturan perundang undangan tentang Hak dan
tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan Informasi,
saran, dan pendapat kepada Pejabat Negara.
Dengan ini kami beritahukan/laporkan adanya dugaan
penyalahgunaan Jabatan/Pendirian Yayasan dan Sekolah SD Penerima Dana Bos DKI
Jakarta yang dilakukan oleh: Ny.Ratna Hardjari, mengaku Ketua Yayasan Perguruan Merpati/SD
Merpati, ber’alamat di: Jl. Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa,
Kec.Gambir Jakarta Pusat.
Mengingat :
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004
tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan.
1. Bahwa, telah terjadi perubahan SD.Batutulis Drs.Soewondo (Bukan Yayasan) menjadi SDS.Merpati dan Pendirian Yayasan Perguruan Merpati, yang didugakan sengaja dilakukan guna
mendapatkan dana Bantuan operasional sekolah dari Pemerintah yang sebelumnya
adalah sekolah swasta (bukan Yayasan) dengan dana dari Pendiri “Drs.Soewondo
(Alm)” dari Negeri Belanda.
Bahwa, berdasarkan data pada Departemen Pendidikan: Yayasan
Perguruan Merpati adalah telah terdaftar sebagai Penerima dana BOS dan BOP, 030071658074000, NPWP Sekolah dengan data-data “Diduga direkayasa” yang antara lain:
a. Sertifikat
: No. 401601080,
b. IMB : 46/1967
c. Status
Kepemilikan : Milik Sendiri,
d. Luas
Tanah
: 1200 M2 / 89 M2,
e. Dibangun
Tahun : 25-06-1967,
f. Direhab Terakhir Tahun : 15-09-2003,
2. Bahwa, berdasarkan data tersebut; adalah sangat berlawanan
dengan Fakta fisik Tanah dan Bangunan Sekolah sebagaimana pada Pasal 2.a;
(sertifikat atas nama siapa ?), 2.b; (semestinya IMB Tahun 1987), 2.c; (Kepemilikan
siapa ?), 2.d; (Luas tanah, semestinya 350 m2), 2.e; (dibangun semestinya Tahun
1963 2.f; (Rehab diduga Rekayasa) dan perlu dilakukan Audit atas penggunaan
Dana BOS/BOP terkait adanya penerimaan uang bulanan dari / tiap siswa.
3. Bahwa Ny.Ratna Hardjari selaku mengaku Pendiri Sekolah dan Ketua
Yayasan Perguruan Merpati telah melakukan perbuatan tidak terfuji yang antara
lain:
- mengaku sebagai
Pendiri Sekolah/ketua Yayasan Perguruan Merpati.
- mengaku Tanah/Bangunan
Sekolah milik Ahliwaris telah di Wakaf’kan”
- mengaku tidak mengenal
Ahliwaris pemilik/Pendiri Sekolah.
4. Bahwa, berdasarkan Informasi; dalam pelaksanaan penerimaan baru
Yayasan yang dipimpinnya; pihak sekolah Dasar Merpati tetap melakukan Pungutan
biaya terhadaf murid baru dan Pungutan Iuran bulanan dari Orang Tua Murid pada
disetiap tahun Anggaran,dimana SDS: Merpati adalah penerima Dana Bos dan BOP
dari APBD.
5. Bahwa, Yayasan Perguruan Merpati juga mengelola Sekolah
TK.Merpati yang dinyatakan Sudin Pendidikan Jakarta Pusat “tidak
terdaftar pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat”.
6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Kantor Pajak Pratama Wilayah
Jakarta Pusat, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan tersebut juga “tidak
menjalankan kewajibannya selaku Wajib Pajak sebagaimana yang telah terdaftar”
7. Bahwa; Yayasan Perguruan SD/TK MERPATI yang telah beroperasi
sejak Tahun 1977 dengan pemampangan nama ‘YAYASAN” dan sejak meninggalnya
Ahliwaris “Rr.Anny Fatimah (2002): Ny.Ratna.Cs mengaku sebagai Ketua Yayasan telah sewenang-wenang/tidak
Transfaran dan menolak/melarang siapapun mengaku Ahliwaris atau kuasanya untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan tidak adanya bukti-bukti
pengakuan/ pernyataan Ny.Ratna Hardjari dalam hal :
- Bukti Akta Pendirian
Yayasan Perguruan Merpati
- Bukti Nomor Keterangan
Terdaftar Yayasan Perguruan Merpati pada Kementerian”.
- Bukti Surat Keterangan
Wakaf, atas tanah dan Bangunan
yang telah di Wakapkan Ahliwaris.
Maka;
Ny.Ratna Hardjari.Cs layak diduga telah merekayasa/membuat
keterangan Palsu kepada pejabat Negara dalam Pendirian Yayasan Perguruan
Merpati dan Penyimpangan dalam Pengelolaan/pemamfaatan Nama “Yayasan” sebagaimana: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001,
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001,
Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:
Tentang Yasyasan;
Pasal 5 ayat 1: "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji,
upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun"
Guna Penegakan dan Supremasi hukum yang ada dimintakan kepada
Gubernur Prov.DKI Jakarta Bapak Basuki Vahaya Purnama untuk :
- Melakukan pemeriksaan
legalitas Pendirian Yayasan Perguruan Merpati yang dipimpin oleh Ny.Ratna Hardjari ber’alamat diJl.Batutulis
XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.
- Melakukan pemeriksaan
dan tidakan hukum atas kelayakan/legalitas Sekolah sebagai Penerima Dana BOS
dan Kepengurusannya.
Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu
kami mengucapkan terimakasih adanya.
Hormat Kami
( Mangara.G Sormin )
( Fajar Lesmono )
Pendamping
Kel/Ahliwaris.
Hp
081383.999.687
Hp.0813.4001.4764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar