Minggu, 19 Maret 2017

Konsfirasi perampasan Tanah Milik Ahliwaris SD Batutulis XIII Jakpust.

Perihal: Laporan untuk di tindak lanjuti.
Lamp  :

Kepada
      Yth: Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
              Bapak Basuki Cahaya Purnama
Di- Tempat.

Dengan Hormat,
Atas perihal pokok surat dan arahan peraturan perundang undangan tentang Hak dan tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan Informasi, saran, dan pendapat kepada Pejabat Negara.

Dengan ini kami beritahukan/laporkan adanya dugaan penyalahgunaan Jabatan/Pendirian Yayasan dan Sekolah SD Penerima Dana Bos DKI Jakarta yang dilakukan oleh: Ny.Ratna Hardjari, mengaku Ketua Yayasan Perguruan Merpati/SD Merpati, ber’alamat di: Jl. Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

Mengingat :
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan.

1. Bahwa, telah terjadi perubahan SD.Batutulis Drs.Soewondo (Bukan Yayasan) menjadi SDS.Merpati dan Pendirian Yayasan Perguruan Merpati, yang didugakan sengaja dilakukan guna mendapatkan dana Bantuan operasional sekolah dari Pemerintah yang sebelumnya adalah sekolah swasta (bukan Yayasan) dengan dana dari Pendiri “Drs.Soewondo (Alm)” dari Negeri Belanda.

Bahwa, berdasarkan data pada Departemen Pendidikan: Yayasan Perguruan Merpati adalah telah terdaftar sebagai Penerima dana BOS dan BOP, 030071658074000, NPWP Sekolah dengan data-data “Diduga direkayasa” yang antara lain:
a.   Sertifikat                                : No. 401601080,
b.   IMB                                       : 46/1967
c.   Status Kepemilikan                  : Milik Sendiri,
d.   Luas Tanah                            : 1200 M2 / 89 M2,
e.   Dibangun Tahun                     : 25-06-1967,
f.    Direhab Terakhir Tahun            : 15-09-2003,

2. Bahwa, berdasarkan data tersebut; adalah sangat berlawanan dengan Fakta fisik Tanah dan Bangunan Sekolah sebagaimana pada Pasal 2.a; (sertifikat atas nama siapa ?), 2.b; (semestinya IMB Tahun 1987), 2.c; (Kepemilikan siapa ?), 2.d; (Luas tanah, semestinya 350 m2), 2.e; (dibangun semestinya Tahun 1963 2.f; (Rehab diduga Rekayasa) dan perlu dilakukan Audit atas penggunaan Dana BOS/BOP terkait adanya penerimaan uang bulanan dari / tiap siswa. 

3. Bahwa Ny.Ratna Hardjari selaku mengaku Pendiri Sekolah dan Ketua Yayasan Perguruan Merpati telah melakukan perbuatan tidak terfuji yang antara lain:
-   mengaku sebagai Pendiri Sekolah/ketua Yayasan Perguruan Merpati.
-   mengaku Tanah/Bangunan Sekolah milik Ahliwaris telah di Wakaf’kan
-   mengaku tidak mengenal Ahliwaris pemilik/Pendiri Sekolah.

4. Bahwa, berdasarkan Informasi; dalam pelaksanaan penerimaan baru Yayasan yang dipimpinnya; pihak sekolah Dasar Merpati tetap melakukan Pungutan biaya terhadaf murid baru dan Pungutan Iuran bulanan dari Orang Tua Murid pada disetiap tahun Anggaran,dimana SDS: Merpati adalah penerima Dana Bos dan BOP dari APBD.

5. Bahwa, Yayasan Perguruan Merpati juga mengelola Sekolah TK.Merpati yang dinyatakan Sudin Pendidikan Jakarta Pusat  “tidak terdaftar pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat”.

6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Kantor Pajak Pratama Wilayah Jakarta Pusat, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan tersebut juga “tidak menjalankan kewajibannya selaku Wajib Pajak sebagaimana yang telah terdaftar”

7. Bahwa; Yayasan Perguruan SD/TK MERPATI yang telah beroperasi sejak Tahun 1977 dengan pemampangan nama ‘YAYASAN” dan sejak meninggalnya Ahliwaris “Rr.Anny Fatimah (2002): Ny.Ratna.Cs mengaku sebagai Ketua Yayasan telah sewenang-wenang/tidak Transfaran dan menolak/melarang siapapun mengaku Ahliwaris atau kuasanya untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan tidak adanya bukti-bukti pengakuan/ pernyataan Ny.Ratna Hardjari dalam hal :
-   Bukti Akta Pendirian Yayasan Perguruan Merpati
-   Bukti Nomor Keterangan Terdaftar Yayasan Perguruan Merpati pada Kementerian”.
-   Bukti Surat Keterangan Wakaf, atas tanah dan Bangunan yang telah di Wakapkan Ahliwaris.

Maka;
Ny.Ratna Hardjari.Cs layak diduga telah merekayasa/membuat keterangan Palsu kepada pejabat Negara dalam Pendirian Yayasan Perguruan Merpati dan Penyimpangan dalam Pengelolaan/pemamfaatan Nama “Yayasan” sebagaimana: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan;

Pasal 5 ayat 1: "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun"

Guna Penegakan dan Supremasi hukum yang ada dimintakan kepada Gubernur Prov.DKI Jakarta Bapak Basuki Vahaya Purnama untuk :
-   Melakukan pemeriksaan legalitas Pendirian Yayasan Perguruan Merpati yang dipimpin oleh Ny.Ratna Hardjari ber’alamat diJl.Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

-   Melakukan pemeriksaan dan tidakan hukum atas kelayakan/legalitas Sekolah sebagai Penerima Dana BOS dan Kepengurusannya.

Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.

                                                                                                                         Hormat Kami
                                                    
( Mangara.G Sormin )                                                                                       ( Fajar Lesmono )  
    Pendamping                                                                                                      Kel/Ahliwaris.
        Hp 081383.999.687                                                                                         Hp.0813.4001.4764


Tidak ada komentar:

Posting Komentar