Minggu, 19 Maret 2017

Kadis Penataan Kota DKI Jakarta Diminta Ambil Tindakan



Piked Jakarta.
      Dari sekian banyaknya Bangunan bermasalah di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, salah satunya yang hingga kini tidak mendapatkan tindakan dari Aparat yang berwenang adalah Bangunan Kontrakan rencana 18 pintu terletak di Jl.H.Muktar Raya, Gg.Bongkeng Rt 13 Rw 01 Kel.Petukangan Utara, Kec.Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
      Hasil pantauan Tim Investgasi Lsm Pijar Keadlan Jaksel, dari beberapa kali datang ke lokasi Bangunan, tidak dapat menemui pemilik bangunan tersebut, menurut informasi yang didapat bangunan tesebut adalah milik mantan pejabat dari daerah dan perizinannya sudah diserahkan kepada seseorang yang belum jelas pasti statusnya.
     Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan yang beberapa kali ditemui Piked selalu tidak berada di tempat, menurut keterangan para Asistennya bangunan tersebut telah ditindak hingga penyegelan oleh Petugas, akan tetapi kenyataan di lapangan tidak ada tanda tanda kebenaran penyegelan yang telah dilakukan.
     Berdasarkan kondisi fisik bangunan dilapangan dan informasi yang simpang siur yang berkembang, layak diduga; perizinan bangunan tersebut telah dijadikan bancakan memperkaya diri oleh Oknum, bekerja sama dengan Oknum Aparat pengawasan dan penindakan bangunan yang ada"
     Untuk itu, dimintakan Kepada Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, untuk mengambil tindakan dengan : memanggil dan memeriksa jajarannya, tekait pembiaran dan dugaan KKN dalam meloloskan pelanggaran yang dilakukan pelaku/pemilik bangunan alamat tersebut diatas. (Mg)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar