A Adapun
keberatan atas perbuatan yang dilakukan antara lain:
1.
Melarang
melakukan Pemotretan”
2.
Menuding
Saya menyatakan:“Satpol PP dan PPSU Perampok”
3.
Menuduh
Saya mengancam dengan mengaku-ngaku
Orang Pasar Minggu Asli”
4.
Di
abadikan seperti Penjahat”: Difoto dan diperintahkan Pegang KTA.
5.
Dipaksa
minta maaf: Saya lakukan demi Keselamatan.
Kronologis singkat
kejadian:
Bahwa Kamis 17/3 2016
sekitar Pkl; 20.00, sepulangnya Saya dari Bogor (stasion Kereta Api Pasar
Minggu), Saya melihat adanya serombongan satu Unit Truk Petugas............diiringi beberapa kendaraan motor didepan dan belakang, bergerak berlahan
dari dalam Terminal........ Setelah mencapai Jl.Raya, motor yang berada
didepan Truk melaju kencang mengarah ke arah Pedagang Kaki Lima dan menahan
beberapa Pedagang Sayuran, pedagang Gerobak dorong yang berada Jalan Raya, disusul
dengan kedatangan Kenderaan Milik ........., barang barang pedagang yang
dirazia dinaikkan ke Truk tersebut, tiba-tiba Saya melihat keberadaan Mibil
Pick Up bertuliskan PPSU Kel........, Saya mempertanyakan keberatdaan
Truk PPSU tersebut kepada Bapak Wakil Camat .......yang juga telah lebih
dahulu berada dilokasi: Bapak Wakil menyatakan kalau Truck Pic Up tersebut untuk
digunakan mengangkut sampah” namun
beberapa saat kemudian Saya melihat Truk PPSU tersebut ternyata digunakan
mengangkut beberapa Gerobak pedagang makanan buah.
Saya mengikuti rombongan
hingga ke halaman kantot Kecamatan dan bertemu dengan Kasatpol PP, lalu Saya mempertanyakan
perihal pernyataan Bapak Wakil Camat namun beliau menyatakan: “iya itu kan
sampah” ucapnya sambil menunjuk ke Gerobak Pedagang yang telah diletakkan didekat
Kontener sampah dan melarang Saya untuk mengabadikan Gerobak yang dinyatakan
sampah tersebut: “bagaimana kalau Pedagang..........tau dan datang kemari semua, dagangan Mereka dinyatakan
sampah, sejak Awal pelaksanaan Operasi tersebut Saya sudah melihat pergerakan
Petugas yang saya nilai tata caranya
seperti perampokan” ceplos ku, sehingga ucapan tersebut telah dimamfaatkan oleh
Ka........dengan menyampaikan kepada Anggotanya: “Kalian dituduh perampok !” akibat dari seruan tersebut terjadilah kericuhan
dan emosi para Anggotanya; Saya diamankan dan digiring ke depan Kantor
Kecamatan dan sempat terjadi dorongan fisik diiringi caci maki miring yang saya
anggap Arogan dan tidak Manusiawi” yang mengakibatkan Saya sangat merasa
terhina/tertekan dan trauma yang amat sangat, untunglah Bapak Wakil Camat
datang mengamankan situasi dan membebaskan Saya dari kepungan massa Anggota
satpol PP dan berhasil lolos pulang. (Rec)
Maksud ingin mendapatkan
data guna memberi Informasi/masukan kepada penyelenggara Negara agar
pelaksanaan penertiban tersebut lebih manusiawi : mengingat: Pedagang yang terjaring
adalah pedagang-pedagang Gerobak dorongan yang dapat bergerak dan berpindah
pindah tempat dengan cepat” kemungkinan mereka tidak akan berdagang dilokasi
tersebut apabila ditiadakan kesemfatan/diperingatkan, sedangkan diarea lokasi
yang sama terlihat menumpuk kenderaan Ojek Parkir dan Mikrolet termasuk Metro
mini yang mengetem berjejer tampa tindakan oleh yang berwenang apakah hal ini
tidak layak Saya kritisi..?
Atas hal-hal tersebut Pembaca diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapat yang dapat diputar balikkan permasalahan dengan menganggap tidak adanya saksi saksi dari Korbannya, namun dalam hal ini: untunglah kejadian tersebut ada dalam rekaman milik Saya, sehingga Saya bermaksud untuk melakukan Pengaduan sebagai mana Pasal Kebencian yang di Kumandangkan Kapolri dalam Surat Edarannya.(Mg)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar