Jakarta, 4 Nopember 2015
Perihal:Laporan untuk di tindak lanjuti.
Lamp : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Bapak Basuki Cahaya Purnama
Di- Tempat.
Dengan
Hormat,
Atas perihal
pokok surat dan arahan
peraturan perundang undangan tentang Hak
dan tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan Informasi,
saran, dan pendapat kepada Pejabat Negara.
Dengan ini kami beritahukan/laporkan adanya
dugaan penyalahgunaan Jabatan/Pendirian Yayasan dan Sekolah SD Penerima Dana
Bos DKI Jakarta yang dilakukan oleh: Ny.Ratna Hardjari, mengaku Ketua
Yayasan Perguruan Merpati/SD Merpati, ber’alamat di: Jl. Batutulis XIII No 18
Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.
Mengingat
:
Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16
Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan.
1. Bahwa, telah terjadi
perubahan SD.Batutulis Drs.Soewondo (Bukan
Yayasan) menjadi SDS.Merpati dan
Pendirian Yayasan Perguruan Merpati,
yang didugakan sengaja dilakukan guna mendapatkan dana Bantuan operasional
sekolah dari Pemerintah yang sebelumnya adalah sekolah swasta (bukan Yayasan)
dengan dana dari Pendiri “Drs.Soewondo
(Alm)” dari Negeri Belanda.
Bahwa, berdasarkan
data pada Departemen Pendidikan: Yayasan Perguruan Merpati adalah telah terdaftar
sebagai Penerima dana BOS dan BOP, 030071658074000, NPWP Sekolah dengan data-data “Diduga direkayasa” yang antara lain:
a. Sertifikat :
No. 401601080.?
b. IMB ;
46/1967
c.
Status Kepemilikan : Milik Sendiri..?
d.
Luas Tanah :
1200 M2 / 89 M2 ?
e.
Dibangun Tahun ; 25-06-1967,
f.
Direhab Terakhir Tahun ; 15-09-2003,"Rehab Bodong"
2.
Bahwa,
berdasarkan data tersebut; adalah sangat berlawanan dengan Fakta fisik Tanah
dan Bangunan Sekolah sebagaimana pada Pasal 2.a; (sertifikat atas nama siapa
?), 2.b; (semestinya IMB Tahun 1987), 2.c; (Kepemilikan siapa ?), 2.d; (Luas
tanah, semestinya 350 m2), 2.e; (dibangun semestinya Tahun 1963 2.f; (Rehab
diduga Rekayasa) dan perlu dilakukan Audit atas penggunaan Dana BOS/BOP terkait
adanya penerimaan uang bulanan dari / tiap siswa.
3.
Bahwa
Ny.Ratna Hardjari selaku mengaku Pendiri Sekolah dan Ketua
Yayasan Perguruan Merpati telah melakukan perbuatan tidak terfuji yang antara
lain:
-
mengaku
sebagai Pendiri Sekolah/ketua Yayasan Perguruan Merpati.
-
mengaku
Tanah/Bangunan Sekolah milik Ahliwaris telah di Wakaf’kan”
-
mengaku
tidak mengenal Ahliwaris pemilik/Pendiri Sekolah.
4. Bahwa, berdasarkan
Informasi; dalam pelaksanaan penerimaan baru Yayasan yang dipimpinnya; pihak
sekolah Dasar Merpati tetap melakukan Pungutan biaya terhadaf murid baru dan
Pungutan Iuran bulanan dari Orang Tua Murid pada disetiap tahun Anggaran, dimana SDS: Merpati adalah penerima Dana Bos
dan BOP dari APBD.
5. Bahwa, Yayasan
Perguruan Merpati juga mengelola Sekolah TK.Merpati yang dinyatakan Sudin
Pendidikan Jakarta Pusat “tidak
terdaftar pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat”.
6. Bahwa berdasarkan keterangan
dari Kantor Pajak Pratama Wilayah Jakarta Pusat, Kepala Sekolah dan Ketua
Yayasan tersebut juga “tidak menjalankan kewajibannya selaku Wajib Pajak sebagaimana
yang telah terdaftar”
7. Bahwa; Yayasan
Perguruan SD/TK MERPATI yang telah beroperasi sejak Tahun 1977 dengan
pemampangan nama ‘YAYASAN” dan sejak meninggalnya Ahliwaris “Rr.Anny Fatimah
(2002): Ny.Ratna.Cs mengaku sebagai Ketua
Yayasan telah sewenang-wenang/tidak Transfaran dan menolak/melarang siapapun
mengaku Ahliwaris atau kuasanya untuk
berkomunikasi.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan tidak
adanya bukti-bukti pengakuan/pernyataan Ny.Ratna Hardjari
dalam hal :
-
Bukti
Akta Pendirian Yayasan Perguruan Merpati
-
Bukti
Nomor Keterangan Terdaftar Yayasan Perguruan Merpati pada Kementerian”.
-
Bukti
Surat Keterangan Wakaf, atas tanah
dan Bangunan yang telah di Wakapkan Ahliwaris.
Maka;
Ny.Ratna
Hardjari.Cs layak diduga telah merekayasa/membuat
keterangan Palsu kepada pejabat Negara dalam Pendirian Yayasan Perguruan Merpati
dan Penyimpangan dalam Pengelolaan/pemamfaatan Nama “Yayasan” sebagaimana:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:
Tentang Yasyasan;
Pasal 5
ayat 1: "Kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium,
atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan
Pengawas."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun"
Guna Penegakan dan Supremasi hukum yang ada
dimintakan kepada Gubernur Prov.DKI Jakarta Bapak Basuki Vahaya Purnama untuk :
-
Melakukan
pemeriksaan legalitas Pendirian Yayasan Perguruan Merpati yang dipimpin oleh Ny.Ratna Hardjari ber’alamat di Jl.Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel.
Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.
-
Melakukan
pemeriksaan dan tidakan hukum atas kelayakan/legalitas Sekolah sebagai Penerima
Dana BOS dan Kepengurusannya.
Atas perhatian dan penegakan hukum yang
dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.
Hormat Kami
( Mangara.G Sormin ) ( Fajar
Lesmono )
Pendamping Kel/Ahliwaris.
Hp 081383.999.687 Hp.0813.4001.4764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar