Sabtu, 28 November 2015
Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...
Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...: Rahasia CATATAN KEGIATAN “ Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik” Tahun 2009 1. P...
Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Keadilan
CATATAN KEGIATAN
“Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik”
Tahun 2009
1. Pembelaan terhadap Hak Warga dalam kasus AMDAL Rusunami
Bintaro:
2.
Pendampingan Pekerja
PHK “Edy Darmawan”
melawan PT Metra Auto Kedoya :
3.
Pelaporan ke KPK adanya indikasi Mark
Up NJOP pada Pembebasan tanah RTH Jl M.Khafi II Jagakarsa Jaksel TA 2009.
4.
Pelaporan Ke KPK atas
keberadaan Tanah Milik Yayasan Perumahan Pegawai Negeri Jakarta (Soekarno) luas
60.000 ha” (data
dipergunakan untuk pengusutan kssTanah di DKI )
5. Pelaporan Ke Kejaksaan Tinggi atas Kasus Pemerasan oleh
P2B Jakarta Selatan :
9
Pendampingan Warga yang tidak mampu di ; RSUP, RS. Fatmawati.
10
Pendampingan Warga
Korban Penipuan oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia a.n Samsuri launa ke MABES POLRI. “pada Pasca
Kerusuhan”
11
Pemantauan Kasus Pembebasan
Tanah RTH Pd Labu :
12
Laporan
Polisi No.Pol : LP/2325/K/VIII/SPK Unit
III Tgl. 29 Agst 2009
Surat Panggilan No Pol : S.pgl 18298/X /
2009/Ditreskrimum Tgl 6
Okt 2009
Laporan Polisi No LP/1454/K/VIII/2009/Res
Jaksel Tgl 26 Agst 2009
Surat Panggilan II No
7784/X/XII/2009/Reskrim Res Jaksel Tgl 2 Des
2009
Tahun 2010:
13
Pendampingan Warga Desa Tj.Raja Sakti Way Kanan oleh PT.ALindo Embrio Argo membuat Masyarakat Petani Resah. pengambil
alihan lahan pertanian Sawit Warga dI 12 Dusun
1.Dusun I Karya Maju, 2.Dusun
II Bumi Jaya. 3.Dusun Cahaya Baru, 4.Dusun IV Jukuh Jaya, 5.Dusun
Tanjung Beringin, 6.Dusun Selancar Jaya, 7.Dusun Kedaton, 8.Dusun
III Talang sebaris. 9.Dusun IV Talang Rengas . 10.Dusun V Talang Iman. 11.Dusun VI Talang Rawi. 12.Dusun
VII Talang Asahan.
“Base
Camp Pt.ALA ditarik mundur dari lokasi atas Rekomonasi DPRD”
14
Pembelaan terhadap 16
Pekerja korban PHK, PT Trakindo Utama:
”dirapatkan di DPR RI,“ : terjadi
perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan pekerja”.
15
Pendampingan Kasus Penyerobotan
tanah Ahliwaris H.Miri Bin Minem Girik No C 308 Persil 50 2 petak luas +
6000 m2 Vs PT. Cakara Bira Lestari “ ada rekayasa di dalam proses hukum”
16
Pendampingan, Perkara
penyerobotan Tanah milik Ny Amah Binti
Ma’at, selaku Ahliwaris tunggal Alm Roti binti Bisin seluas: 59.150 M2
berlokasi di Kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur Kec.Cengkareng
Jakarta Barat. yang dilakukan oleh PT
Bangun Cipta Karya Perkasa ( BCKP). alamat, komplek Perumahan Palem Blok
C-5 No 9-10 Jl.Kamal Raya Outer Ring
Road Cengkareng Jakarta Barat, dan Sdr
SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM PERUMNAS. Alamat : Jl. DI Panjaitan Kav 11.
Jakarta Timur dan adanya dugaan rekayasa surat Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia hukum, Laporan ke: Presiden RI/ Satgas Mafia
hukum.
17
Mendampingi Perkara Penyerobotan
Tanah Warga/makam Cilangkap a.n: H.NAIH bin
MADJAR pemilik; Girik C 765 Persil
20 D II luas +- 8.952 m2 di Rt 02/05 kel, Cilangkap Kec Cipayung Jakarta
Timur, asal Girik C434 a.n. Madjar Bin
Kiran “munculnya sertifikat
kepemilikan Pemda tampa sepengetahuan Ahliwaris selaku pemilik Girik” PN Jkp
18
Surat
Laporan No 08/LBH/DPP/LP/2010 Kasus Erna Tgl 13 Jan
2010
Surat Laporan No 07/Lsm/JKS/LP/I/2010
Kasus Yudi Tgl 18
Jan 2010
Surat Laporan No 35/Lsm/Jks/VI/2010 Kasus Djawandih Tgl
1 Juni 2010
Laporan Pengaduan No: LP /982 /K/2010/PMJ/Res.Jaksel.
Tgl 24 Juni
2010
Surat Pemberitahuan No
B1515/VII/2010/Res Jaksel (SP2HP) Tgl 5
Juli 2010
Surat Pemberitahuan No 2173/X/2010/Res
Jaksel Tgl 5
Okt 2010
Surat Panggilan I No S pgl
5524/IX/2010/Reskrim Res Jaksel Tgl
13 Okto 2010
17. Pendampingan Kasus
Warga Cilandak Vs Direktur PT Holcim ‘Jannus Hutapea di Lapor ke Polda
Metro Jaya. terkait pengerusakan barang
milik orang lain. PN JKS
18.
Pelaporan ke BPKP untuk terhadap Pengguliran
Anggaran yang tidak terprediksi pada
Unit kerja :
1.Anggaran Suku Dinas Pendidikan Dasar
Jakarta selatan.
2.Anggaran Suku Dinas Sosial Jakarta
selatan.
3.Anggaran Suku Dinas Pertamanan.
4.Anggaran Suku Dinas Kec.Pasanggran
Jakarta selatan
5.Anggaran Kantor Walikota adm Jakarta selatan
3 tahun terakhir.
TAHUN 2011:
Pendampingan
terhadap Warga dalam Kasus Tanah Japorman Gultom Vs Merto Group
TAHUN 2012:
19
Pendampingan perkara
Kepemilikan tanah Djawandih Bin H. Amir, Tempat/ tgl lahir: Jakarta/ 12 Desember
1942. Penguasaan fisik secara terus menerus (Sporadik), tanah adat Girik C 1569
Persil 77 Blok DII, Jl Perdagangan
dalam Rt 02/03 Kel Bintaro, kec.Pasanggra- han- Jakarta selatan, dengan Luas tanah 967 m2. ( Lp
Polres Jakarta selatan )
20
Tahun 2012 Pelaporkan
ke Polres Jkasel, pendampingan adanya ketidak jelasan lokasi tanah +
9000 m2 dalam satu Girik No C 1569 a.n Rimun bin Jirun kel Bintaro ( Lp Polres
Jaksel)
21
Pendampingan adanya
keberatan Warga atas Proyek PT Hutama Karya di,Jl Senopati Kav 41, Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
pembangunan Proyek“Senopati Suyt” di Jl Senopati Raya Kav 41 kel Senayan, Kec.
Kebayoran Baru Jakarta selatan yang sedang dikerjakan,
22
Pendampingan terhadap Ahliwaris Kilang bin Iming Kp.Cidodol Rt 011/012 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran lama-Jakarta
Selatan.
Vs Pemda:
Nomor : 55/LBH-DPP/IX/2011 Prihal :
Permohonan pinjaman Dana Ops/pemagaran lahan. Kepada : Managemen PT.Agung
Podomoro
23
Pemantauan
terhadap hilangnya fasos/fasum Perumahan
Permata Hijau II Keb Lama Jakarta Selatan. Luas 8.000 m2.
TAHUN 2013:
24
Mendampingi dan
membela keberadaan kepemilikan tanah Ricard Tumangger Jl MPR III, melawan Sdr
Sulidro.“Tahun 2008 Pembongkaran dibatalkan “sulindro disidangkan dalam kasus pemalsuan
bukti keputusan MA masalah Tanah sidang di PN Jakarta Pusat”
Pengaduan ke Polisi No LP/432/K/ II/ 2013PMJ / Res Jaksel Tgl
25 Peb 2013
25
Pemantauan terhadap
Lingkungan Hidup /Tata Ruang dan kegiatan Bangun membangun di Pov DKI Jkt.
memiliki ratusan data dan foto foto Bangunan bermasalah, dan pelanggaran pelanggaran
perizinan / peruntukan Bangunan dan tempat Usaha.
26
Pemantauan kegiatan
proses pengguliran Anggaran dan pelaksanaan pekerjaannya di DKI Jkt ”Volume
Pelaksanaan Proyek Pekerjaan 40%, dan kasus tidak terprediksi”
27
Pemantauan/pendataan
terhadap kegiatan pembebasan Tanah Jakarta selatan;“terdiri 32 lokasi”
28
Pendampingan Warga
Ulujami dalam Kasus: IMB, AMDAL SPBE Ulujami. Jl.Ulujami:
29
Pelaporan Hasil
Pantauan kegiatan Bangun-membangun/IMB di di Jakarta selatan:
30
Pelaporan
Hasil Pantauan Kegiatan pengguliran dan pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Tahun 2014:
31. Ahliwaris
Drs.Bambang Soepeno Vs Pt.Oei (Tn.Lasmono)
Pidana Keterangan Palsu/Issyu Bohong, Pengakuan Yang Bukan Haknya” Guna Menguasai Hak Waris atas Pendiri dan
Pemilik Tanah/Bangunan SD Batutulis.
32. Pelaporan atas Kasus Pembangunan
Puluhan Kontrakan dengan Tampa IMB pada lokasi Tanah Rencana Pembebasan Pemda
(Joor W2).
-
Pengerusakan,
Pembangunan, Penggunaan tanah dan Penutupan Total, jalan akses keluar/masuk
Warga yang telah biasa digunakan sebagai Jalan/akses keluar masuk secara turun
temurun.
Srt Panggilan I No
S.pgl/452/I/2014/RESKRIM Jaksel. Tertanggal 22 Peb 2014
Reskrim Polres Metro Jaksel Lt III Jl.Wijaya II
No 42 Beb.Baru Jakarta Selatan.
34. Pendampingan Warga atas: Pemagaran Jalan Makmur Tp
IMB YANG oleh PT.JMT :
35. Kasus Edy Wibowo Vs Dana talangan ke Bank
Danamon oleh: Bp
36. Kasus Ahliwarias H.Kuntet/H Nirin Vs NY TISA-
LENG-HIO dan LIE-TJIE-HOUW/DPRD
37.
Penggelapan tanah Warga dan Fasos/Fasum
Perum permata hijau II :
38. Pendampingan Perkara Kasus Tanah Mamat: Ke
Kelurahan Bintaro: RT 06/07, RT 04/03, RW,03/07
39. Pendampingan Kasus Ricard Tumangger: Tindak
lanjut Penyidikan ke Polres Jakarta Selatan dan PN Jaksel:
40. Pendampingan Kasus Tanah Bapak YAYANG Vs
GPIB Petukangan Utara :
41. Pelaporan Kasus APBD/IMB ke Polres Jakarta
Selatan: Reskrimsus; janji sama Ibu Siti;
Tahun
2015:
1. Pemantauan Dugaan
Pencucian Uang Dana BLBI Eks Dana Bank
Harapan Sentosa, untuk Proyek Rislagh Terminal Cililitan a.n PT.Wahyu Permata Jaya
( PT.WPJ). Pusat Grosir
Cililitan dengan Modus Rekayasa penjualan dan peralihan Saham BHS/Harapan Group
(Rp 10.000.000.000/Saham)
2. Pendampingan
terhadap Ny.Siti Rahayu Vs Cahyono : “Konsfirasi
Rekayasa Surat Kuasa/Jual/Beli Tanah dan Perampasan Tanah / Pembongkaran Paksa
Banguan Rumah Tempat Tinggal Siti Rahayu (Banyuwangi) dengan sewenang-wenang
oleh: Cahyono Cs (Pelawak Senior)/Aparat”
2. Kasus
Tanah di Bali : Andreas Lukman/PT.Titisan Pusaka Sakti Vs PT Ario
Bimo
Luas 5100, Indikasi
Pemalsuan Sertifikat/Ganda :
3. Pemantauan
Kasus Dugaan penggelapan Asset Pemda DKI Jakarta pada Pembebasan Jorr W2 :
a.
Status Wadug Rawa Lindung, Wadug Ulujami,
Wadug Martilang.
b.
Status penunjukan Tim Apresial pada
kepentingan Pembebasan Tanah pada Tol JORR W2.
c.
Status kewewenangan PT.Jasa Marga Property
dalam Pembebasan Tanah diluar Jalur Tol JORR W2.
d.
Status perubahan Peta Tata Ruang/Blok Plane
yang berubah berdasarkan Zonasi.
Pada lokasi tanah-tanah yang nota bene
adalah Asset Pemerintah Daerah yang tidak tertutup kemungkinan telah
didaftarkan atas nama Orang lain selaku pemilik tanah dalam pengajuan Ganti
Rugi kepada Tim.Panitia Pengadaan Tanah (P2T) JORR W2.
4.
Pemantauan Kasus Tanah Ulujami Jl.Halimah
Rt 04/03 Kel Ulujami Luas 4.5 Ha: “ Athing
Arianto Bc.Hk beli dari H.Sidik,
Vs Bank Mayapada, Hendra Wijaya
5.
Pemantauan terhadap Perkara Tanah Kasus Tanah
Girik Ahliwaris H.Kuntet/H.Nirin
Alas : Girik C 287 persi 52 Blok S III, Luas : 4.620 m2, tgl 24 Feb 1977 Lokasi : Jl M.Saidi/Jl Damai
Rt 05/05 Petukangan Selatan Rt 01 Rw 02
Psgrhn Jaksel. Vs Pemilik SHM : Ny. TISA – LENG - HIO dan LIE- TJIE – HOUW:
Demikian Daftar Kegiatan ini Saya buat dengan
sebenarnya berrdasar data-data yang ada agar dapat dikethui dan mohon
Partisifasi dalam menindak lanjutinya :
Ttd: MG.Sormin Kord,Bidang Politik DPP Lsm
Pijar Keadilan
Minggu, 06 September 2015
BERITA DUKA;
Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Bapak RO TAMBUNAN SH.
“Semoga Amal Ibadah
Beliau Diterima Oeh Tuhan YME dan Keluarga Yang Ditinggalkan Selalu Tabah”, Amin………
Disemayamkan di Rumah Duka,RS Darmais Jl.S.Parman Jakarta Barat.
Biodata Singkat Sang Pahlawan Demokrasi
RO.Tabunan.SH:
RO
Tambunan, anak ke 3 dari 5 turunan
dari Alm.Hendrik Tambunan dengan Ibu Marina Gultom. lahir di Desa Sigotom Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tgl Juli 1935.
Tahun 1960 Pengurus Nasional Gerakan Pemuda Sosialis
Tahun 1967 menyelesaikan
studinya dari Universitas Jayabaya/menjadi pengacara.
Tahun1975 menjabat
sebagai Anggota DPR RI dari Parti Golkar.
Tahun 1977 calon anggota
DPR untuk wilayah Kalimantan Timur
Tahun 1982 keluar total
dari Golkar.Diakuinya, ketika berada dalam struktur organisasi Golkar,
Tahun 1999 memimpin Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Tahun 1999 mendirikan Partai Pilihan Rakyat (ikut Pemilu 1999).
Tahun 2004 mendeklarasikan Partai Kemerdekaan untuk ikut Pemilu
2004.
Selasa, 18 Agustus 2015
Pohon Rawan Tumbang Tampa Penangung Jawab Antisifasi.
PPSU, LURAH
tidak memiliki kewewenangan penebangan pohon Rawan tumbang.
Jakarta PIKED OL,
Satu buah pohon kropos retak dan
rawan tumbang terletak di pinggir jalan H.Muktar Raya Rw.II Kelurahan
Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dilaporkan Warga
ke Kantor Kelurahan Petukangan Utara
untuk dilakukan tindakan pengamanan segera “tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Unit
PPSU dan Lurah setempat dengan alasan tidak memiliki kewewenanagan Penebangan
Pohon meski Darurat ”. 18/8.
Warga yang kawatir Pohon tersebut
yang akan tumbang mendatangi kantor kelurahan Petukangan Utara bertemu dengan
Pimpinan PPSU namun Kepala PPSU tersebut meminta Warga melaporkannya lebih
dahulu ke Bapak Lurah, saat Lurah ditemui Warga Bapak Lurah Petukangan Utara
menyatkan telah mengetahui hal tersebut atas laporan Ketua RW 11 setempat dan dirinya
mengaku tidak memiliki wewenang untuk penebangan pohon tersebut dan meminta
Pimpinan PPSU untuk menghubungi pihak Pertamanan .
Saat telepon tersambung ke pihak
Pertamanan; terdengar jawaban pihak Pertamanan agar Warga atau Lurah selaku
pemohon melakukan Prosedur tata cara penebangan pohon dan meminta Lurah membuat
laporan terlebih dahulu ke Sudin Pertamanan Jakarta Selatan dengan temusan ke
Dinas pertamanan Provinsi DKI Jakarta dan melampirkan foto fisik pohon yang
dimohonkan untuk ditebang, terakhir diketahui ternyata jaaban pihak
Pertamanan tersebut berasal dari Staf Kasie Pertamanan Kecamatan
Pesanggrahan yang diketahui bernama “Tarsun” yang tidak mengetahui situasi
Darurat dan kepentingan Umum.
Warga Pemohon/Pelapor yang juga
seorang Aktivis Lingkungan Hidup terheran-heran, kalau Lurah tidak memiliki
Kewewenangan Penangggulangan berbahaya dalam hal ini; kondisi fisik pohon yang
sudah sangat rawan tumbang dan perlu dilakukan segera pencegahan penangan segera
agar tidak terjadi korban akibat Pohon yang secara fisik sudak keropos dan
retak terbelah dua. Apa gunanya Gubernur DKI Jakarta menganggarkan APBD DKI
pada Kelurahan terhadap Anggaran Kode Rekening Nomor 1.20 201 27 014 terhadap Penanggulangan Bencana Kelurahan Petukangan
Utara mencapai Milyaran rupiah…? (MG)
Kamis, 02 Juli 2015
Senin, 29 Juni 2015
TANAH DIJUAL, DKI, Strategis L, 6300 m2
Tanah Dijual
Siap kosong/tidak sengketa.
Luas : 6300 m2 harga Rp 15 Jt/m2:
SHM/PBB.
Langsung Pemilik.
Lokasi Strategis, pinggir jalan Raya, Prapatan
Jl.Pramuka, Jakarta Timur
Hub: 081383999687
Sabtu, 06 Juni 2015
Dibalik Kisru Penyelengaraan PRJ Senayan:
Wagub DKI, 'Saiful Hidajat' tidak mengakui adanya Izin penyelenggaraan dari Gubernur
Sewa lapangan Parkir Timur Senayan mencapai Rp 500 Juta
Panitia gunakan pihak ketiga pungut biaya sewa mencapai
Rp 10 Juta per’pedagang UKM.
Jakarta
Piked Online.
Sejak dibukanya
PRJ Senayan tanggal 30 Mei dan berakhir 5 Juni 2015 telah menuai berbagai
masalah, sebanyak
238 peserta dari UKM meminta uang sewa tempat dikembalikan karena sepinya
pengunjung dan tidak Profesionalnya panitia penyelenggara acara tersebut :
Tampak kerumunan
para pedagang mengelilingi panitia acara PRJ Senayan Grace PR Mangundap dan kuasa hukumnya, Ardy Mbalembout sejak pukul 16.00 di tenda skretariat penyelanggara
Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan atas nama PT Pradana Gransindo Convex, yang berlokasi dilapangan Parkir Timur
Senayan Jakarta, tampak para pedagang berkerumun menuntut kepastian atas
kesefakatan yang telah dibuat antara Pedagang dan Panitia Penyelenggara
terhadap pengembalian uang sewa lapak
yang mereka bayarkan yang besarnya dari Rp 2 Juta hingga Rp 10 Jt
per’peserta UKM.
"Kita gak
ada niat memenjarakan Panitia penyelenggara, kita cuma mau duit kita
balik," kata Azrina Darwis, perwakilan pedagang dilokasi kejadian. Jumat
(5/6).
Perdebatan antara Pedagang dan
Panitia penyelenggara tersebut berjalan dengan cukup alot akibat kuasa hukum
pihak penyelenggara mencoba membatalkan kesefakatan yang telah dibuat
sebelumnya dengan dalil sama-sama rugi
dan mengarah kepada proses hukum dipengadilan, namun para pedagang mengancam
akan melaporkan Penyelenggara ke Kepolisian.
Dimana hari sebelumnnya Ketua
Panitia Grace Mangundap juga telah mengatakan; kalau mereka telah mengeluarkan biaya cukup besar, untuk sewa tempat saja telah mencapai Rp 500
juta Senin (1/6/2015).
Permasalahan
Perizinan Oleh Gubernur DKI :
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful
Hidajat mengatakan permasalahan Perizinan tersebut Sudah selesai: ‘itu salah
komunikasi saja. Nggak ada masalah," kata Djarot di balai
kota,
Dirinya juga mengaku tidak pernah menerbitkan
atau memberikan surat perizinan kepada pihak panitia yang mengadakan Pesta
Rakyat Jakarta (PRJ) di Senayan, melainkan hanya berupa surat dukungan. Rabu
(3/6).
Surat dukungan tersebut diberikan Djarot
karena pihak panitia beralasan kegiatan PRJ Senayan 2015 dimaksudkan untuk
mengembangkan para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah)."Kami memberi
dukungan penuh, bukan surat izin, tapi surat dukungan," jelasnya.
Surat dukungan yang dibuat melalui proses
verbal dalam rapat dan pertemuan bersama dengan Asisten Bidang Perekonomian,
Asisten Bidang Pemerintahan dan juga oleh panitia HUT DKI.
Asosiasi
Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI): menilai Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) Senayan
2015 adalah kecelakaan sejarah, "Gubernur yang seharusnya peduli dengan
PKL dan UKM bukan malah meneror PRJ Senayan dengan kejam dan menuding tak
berizin atau ilegal," tegas Ketua Umum APKLI Ali Mahsun dalam rilis yang
diterima Sindonews, Sabtu (6/6/2015).
"Seharusnya Jokowi bisa segera menegur
Ahok karena tanpa disadari Jokowi adalah inisiator Pesta Rakyat Jakarta pada
masa itu yang digelar di Monas saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta," tegas Ali.
Tim Investigasi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin
mengatakan: Tahun ini PRJ serentak
berlangsung bersamaan di dua tempat yakni;
pada arena JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, PRJ Parkir Timur Senayan
yang baru tahun ini diselenggarakan, sehingga secara umum Masyakat DKI tidak
mengetahui adanya PRJ selain PRJ Kemayoran yang secara rutin di selenggarakan
setiap tahunnya.
Sehingga PRJ Parkir timur Senayan, mengundang
kekecewaan baik dari para pengunjung maupun dari para pedagang penyewa lokasi beragam
persoalan pun timbul kepermukaan; mulai dari persoalan teknis seperti mati listrik, kurangnya promosi oleh
penyelenggara yang dijadikan penyebab sepinya
pengunjung ke lokasi PRJ tersebut. Ungkap MG.
MG, menambahkan selain permasalahan yang
telah naik kepermukaan, dilapangan didapati juga adanya kejanggalan kejanggalan
terhadap penentuan tarif sewa tempat yang mencapai Rp 10 Juta per’tenda yang
tidak diakui oleh Panitia penyelenggara, selain nilai sewa Rp 2 juta yang
diakui, termasuk Izin Penyelenggaraan oleh Gubernur yang dipermasalahkan
Gubernur DKI “Ahok” dan tidak diakui Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat” hal tersebut perlu
dilakukan penyidikan lebih lanjut. ungkap MG (Tim**)
Selasa, 07 April 2015
- Kadis DKI dan Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan
Terkait Bangunan
Bermasalah dan Satgas PMB:
-
Kadis dan
Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan “Jangan Diskriminatif”
-
Camat Pesanggrahan: “Saya tidak dianggap Pimpinan”
-
Mika Darwin: “tulis gede gede, tidak ada Anak buah
Saya yang terlibat,”
Jakarta Piked.com
“Beritakan saja besar besar ..! setelah Saya
Konfirmasi kepada anak buah Saya baik yang berada di tingkat Kelurahan tak
satupun Anak buah Saya terlibat” ungkap Kasat Pol PP Kecamatan Pesanggrahan
Jakarta Selatan ’Mika Darwin’, saat dimintaI keterangannya oleh Piked Online di
Kantornya Gedung Kantor Kecamatan Pesanggrahan Jakarta selatan terkait adanya
Issyu dan pernyataan keterlibatan Satpol PP dalam Perizinan Bangunan yang
melanggar Perizinan di wilayah kerjanya kecamatan Pesanggrahan, senin 5/4
Mika Darwin, menjelaskan memang ada Pemilk
bangunan yang dipertanyakan datang menghadap keruang kerja Saya, namun sebatas
tamu dan kalau bukan kewewenangan Saya., ya Saya tolak, dan ada juga yang Saya
serahkan ke PTSP agar diurus sesuai Prosedur selanjutnya itu urusan PTSP dan
Penataan Kota” ungkapnya.
Ditempat terpisah “Camat Pesanggrahan ’Agus Irwanto, M.Si’ saat di konfirmasi
terkait tindak lanjut beberapa laporan Masyarakat atas Bangunan bermasalah di
wilayahnya dirinya mengaku sudah menyerahkannya kepada Kasie Penataan Kota, “Tapi
ya susah mereka” tidak mengakui Saya sebagai Pimpinanya” ungkap pak Camat
didamping sekretarisnya saat dijumpai di halaman Kantor Kecamatan tersebut.
“Maraknya pelanggaran penataan ruang/IMB yang
terjadi di Wilayah Jakarta Selatan tidak terlepas dari adanya Kebijakan Baru
yang dilakukan Pemda DKI atas Perubahan Dinas Tata Ruang Kota dan Dinas Penataan
Penertiban Bangunan (P2B) menjadi satu dalam Dinas Penataan Kota dengan
kelengkapan Staf/ Satgas Pengendalian dan Monitoring Bangunan (PMB) yang hingga
kini dipertanyakan tugas pokok dan fungsinya hal tersebut dapat dibuktikan
dengan menjanurnya pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Selatan yang diungkap
beberapa Media Ibukota Jakarta, termasuk sulitnya Masyarakat selaku sosial
kontrol melakukan klarifikasi/konfirmasi atas informasi dan kejelasan temuan/pemberitaan
yang ada” ungakap MG. aktivis Lsm Pijar Keadilan kepada Piked.
Akibat dari kelemahan dan ketidak jelasan
Pengawasan dan Penertiban terhadap kegiatan bangunan tersebut dibeberapa
Wilayah Kecamatan Jakara Selatan, banyak pelaku bangun membangun yang
memamfaatkan situasi/kondisi kekosongan P2B tersebut dengan mengkambing
hitamkan Aparat Kelurahan dan Kecamatan sebagai penanggung jawab perizinan bangunan
miliknya, meskipun jelas jelas tidak memiliki perizianan sebagai mestinya
termasuk pelaku penyalahgunaan izin, sebagaimana;
-
Bangunan
Kios dan Indomaret Tampa IMB, kini berlanjut menjadi belasan Kios, berjejer tampa
IMB terletak di; Jl.H.Muktar Raya Rt 05/01 Kel.Petukangan Utara, Kec.
Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan tampa adanya tanda-tanda tindakan dari
Petugas yang berwenang. hingga kini kondisinya sudah tahap finising.
-
Bangunan
beberapa Ruko 4 lantai izin rumah tinggal dibangun di Kawasan Perumahan Bintaro
Sektor 2, Jl Bintaro Utama Blok J 3 no
16, Pesanggrahan hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat”
-
Bangunan
Izin Rumah Tinggal No IMB: 3939/IMB/2014 dibangun dengan Rencana RUKO dengan
Tampa KDB, Jarak bebas Belakang/Kiri Kanan. Terletak di Jl Bintaro Permai No 1
Rt 05/03 Kel Pesanggrahan, Kec.Pesangrahan Jaksel. “yang hingga kini tidak ada
tindakan nyata dari Petugas”
MG, meminta kepada Kepala Dinas dan Kasudin
Penataan Kota Jakarta Selatan agar tidak Diskriminatif didalam melakukan
tindakan terhadap Pelanggaran Tata Ruang mengingat penerapan UU penataan Ruang
yang sudah dan mulai diterafkan penegak hukum, Pelanggaran terhadap tata Ruang kapan
saja bisa jadi Pidana” ungkap MG
“Bangunan tersebut belum termasuk
bangunan yang telah/sudah dilaporkan ke Camat Pesanggrahan dan Kasie Penataan
Kota yang terkesan tidak dilakukan tindakan yang berarti, hal terasebut tidak
tertutup kemungkinan akan dilaporkan ke Penyidik Kepolisian atau dilakukan
Gugatan melalui Pengadilan Negeri apa bila memungkinkan Ungkap MG kepada Piked”.
(**)
Minggu, 22 Maret 2015
Bp.Presiden 'Jokowi' Cq.Sekneg Diminta Usut Kenapa Harga Air Aqua Rp 10.000 per botol kecil di Senayan"
Pedagang Makanan Sewa Lahan Parkir Timur Senayan Uk 3X2
m2 Rp 55 Juta.
Penghasilan Pengelola Mencapai Rp 1.205.000.000/lima hari.
23 maret 2015
Jakarta, Piked Online.
Kejayaan Gedung Jakarta Convention Certer (JCC) Gelora Bung
Karno Senayan - Jakarta. Ternyata dibalik kejayaan Gedung tersebut ada peran
aktif para pedagang kaki lima yang sanggup menyewa lapak untuk berdagang ukuran
2 X 3 m2, sebesar Rp 55 juta/5 hari. Hal tersebut dibayarkan kepada Panitia
penyelenggara Pojok Kuliner yang berlokasi difasilitas Parkir Timur Senayan,
yang diguga kesemfatan dalam kesempitan setiap ada acara di lokasi tsb.
Panitia penyelaenggara pojok kuliner: Nurhadi Adnan mengakui besaran dana
yang harus dibayar para pedagang Kuliner dilahan parkir yang dikelolanya,
sambil memperlihatkan brodur acara dan tarif yang dimintakan, namun salah
seorang Pedagang yang meminta lokasi lahan dmana dirinya biasa berjualan,
Nurhadi menolak dengan alasan lokasi tersebut sudah diperuntukkan pada
Pt.Nestle: “ini sudah milik Pt Nestle selaku Sponsor yang telah membayar duaratus
Jutaan” ungkapnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan Pedagang
dengan Panitia Food Cood tersebut akhirnya tidak ada hasil negosiasi. mengingat
situasi jadi memanas tentang legalitas penggunaan lahan Parkir dan tidak adanya
musyawarah oleh Panitia kepada para pedagang yang biasa berjualan di lokasi
tersebut, yang berakhir dengan ditinggal pergi oleh Nurhadi yang sebelumnya
menyatakan: “Ayok kita ke Segneg” sembari menunjukkan kartu nama ber.Logo lambang
Garuda” namun dirampas kembali dan lalu dianya pergi.
Penasaran dengan ulah Nurhadi. Aktifis Lsm
Pijar Keadilan MG Sormin mencoba mencari tau siapa dibalik Lahan Parkir yang
ternyata bernilai Rp 1.205.000.000/lima
hari tersebut. Menurut Pengurus lapangan parkir timur Senayan yang berkantor di
Gudung Renang menyatakan: “kewewenangan penggunanan Lapanangan Parkir tersebut sepenuhnya
ada pada Penyewa Gedung JCC, jadi kami tidak ikut campur lagi” ungkap Bapak
yang namanya masih dirahasiakan.
Akhirnya MG mengikuti arah” menuju ke Panitia
acara Inacraft 2015 yang rencananya akan diselenggarakan Tgl 08 s/d 12 April
2015 tersebut:
Pegurus AIPHI” yang mengaku Panitia dan
Penyewa Gedung JCC tersebut, saat ditemui dikantornya bilangan Keb.Baru Jakarta
Selatan menyatakan; “sebenarnaya lapangan Parkir tersebut sudah termasuk
fasilitas Gedung yang Kami sewa dalam acara Pameran Handicraft yang akan kami
selenggarakan” ungkapnya.
“Kami tidak mengenal siapa itu Panitia Food
Cord tersebut, kami sudah 16 Tahun dibohongi dalam acara tersebut” tandas ibu tersebut, namun tidak menjelaskan
detail kebohongan dan kerugian yang diderita lalu menyatakan “baru tahun ini
kami mengetahui kalau lapangan yang selama ini dimamfaatkan orang lain, artinya
ada even organization didalam even yang ada” tegasnya.
Ditanya besaran nilai yang dibebankan kepada
para pedagang. Ibu tersebut menyatakan: “Saya ikut Pameran Handicraft Cuma Rp
15.000.000 saja berat. Saya salut sama kalian (Pedagang K5 Red) sanggup bayar
Rp 55.000.000 ucapnya, lalu menyatakan: untuk tahun ini biarlah. Dan tahun
berikutnya lokasi lahan Parkir tersebut harus kita ambil pengelolaannya dengan
biaya sewa yang lebih manusiawi” ucap sang Panitia Hendicraft. (**).
oleh:
MG.Sormin. Aktivis Lsm Pijar Keadilan.
Senin, 16 Maret 2015
Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Gubernur DKI Jakarta; "Era Jokowi/Ahok"
“Perbuatan Melawan Hukum/Pelanggaran HAM Berat”
Dugaan Rekayasa Bukti Kepemilikan Tanah dan Penyalah
Gunaan Kewewenangan/Membongkar Paksa dan merampas Tanah milik Orang Lain, Untuk
Kepentingan Pribadi/Kelompok.
Yang
dilakukan oleh:
BPN Jakarta Selatan, Tn.Sulidro,
Walikota Jakarta Selatan/Satpol.PP
Terhadap Korban;
Sdr. R. Ricard.W Tumangger ber’alamat: Jl.MPR
III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah:
Pemilik/Penguasa fisik tanah/ bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun,
Milik; Alm. Marisi Tumangger, asal beli Tanah Kavling penampungan Warga Wijaya I.Tahun.1966”
dengan Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA,
Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964, Secara fisik Tanah/Bangunan dikuasai
secara turun temurun dengan itikat baik: tidak pernah menjual belikan/dialihkan
Haknya kepada siapaun juga dan tidak pernah diganggu gugat:
Kronologis
Kejadian:
1. Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger
mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol:
S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
2.
Pada Tgl 17 Agustus
2007,
Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai
Pembeli Tanah a.quo. Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group
Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalau Kel.Ricard
Tumangger.
3.
Pada Tgl 10 Januari 2008. Kel.Ricard melaporkan ke Polres Jakarta
Selatan Lp No 174/K/2008/ reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme
yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.
Pada Tgl 21 Agustus 2008 Ricard T, dengan
Kuasa didampingi MG.Sormin/Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada
Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.
Pada Tgl 19 Agustus
2008.
Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan I No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. Sdr,Budiman Simarmata Pada saat itu, selaku PLH
Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Kasus Tipikor.
6. Pada Tgl 15 September 2008 Sdr.Ricard
menerima Srt Peringatan II No
1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar
M.Si., pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. “beredar Issyu
terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
7.
Pada Tgl 21-8-2008 Ricard Tumangger
didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin mengirimkan surat Somasi ke Walikota Jakarta
Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional Jakarta Selatan.
8. Pada tanggal 18 Agust
2008 Ricard
Tumangger mengirim Surat ke Ka.Kan BPN
Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/2008.
9. Pada Tgl, 21 Agust
2008, Ricard
Tumangger mengirim telah menirim Surat ke
Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008. “Proses Intimidasi” yang dilaksanakan
Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya
khabar bahwa Tn.Sulindro divonis terpidana pemalsuan data Autentik dengan
hukuman;1,6 Tahun oleh PN Jakarta Pusat/Putusan Mahkamah Agung No.
2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dalam kasus Lp Polda Metro Jaya (
Klip.Koran ). Namun tidak ditahan oleh Kejaksaan”
10.Pada Tgl,8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat
pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan
H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar
Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan
penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang
dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24
Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan
pembongkaran sudah dilaksanakan’ pada selasa Tgl 12 Peb 2013
11.Pada Tgl 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 Pelaksanaan pembongkaran
paksa bangunan dengan menggunakan Alat berat/rata dengan Tanah, yang dilaksanakan
oleh Satpol PP. didukung Aparat lainnya dengan Tampa kejelasan Surat Perintah Eksekusi Pelaksanaan
Pembongkaran. Ironisnya pada saat pelaksanaan Pembongkaran, Kel.Ricard
Tumangger sedang melaksanakan acara kebaktian kematian Ponakannya disamping
lokasi Pembongkaran.
12.Pada Tgl 25 Pebruari 2013.Ricard Tumangger
telah melaporkan kejadian Pembongkaran ke Polres Jakarta Selatan dengan No:LP/432/K/II/2013.PMJ/Res
Jaksel.
13.Pada Tgl 7 Oktober 2013 Ricard Tumangger
telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima dengan Nomor; 01/Pdt.Prodeo/2013/PN.Jkt.Sel.
dan Terdaftar tgl 8 Oktober 2013 Pdt No 577/Pdt.G/2013/PN. Jaksel. Perkara Perdata
Perbuatan Melawan Hukum.
14.Pada Tanggal 2 Juni
2014 Putusan Sela Oleh Hakim PN Jaksel.
Pada proses persidangan terkesan
banyak kejanggalan: hakim menolak bukti bukti Penggugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel.
15. Pada Tgl 16 Juli 2014 Ricad Tumangger telah melakukan
Pendaftaran Banding ke PN Jakarta Selatan.
Cttn: hingga surat ini
dibuat upaya hukum yang dilakukan baik dari Pengadilan Perdata dan Kepolisian
tidak ada kejelasan.
-
eksekusi dilakukan berdasarkan SK GUBernur DKI Jakarta
No 886 /1983 Tentang Petunjuk Pelaksanaan yang dimohonkan oleh
Sdr.Benjamin Sulindro, telah menempuh prosedursesuai ketentuan yang berlaku.
-
Bahwasebelum Penertiban diadakan rapat
teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yangdihadiri oleh Forum Komunikasi Kota
(Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri,dan Instansi terkait lainnya)
Bahwa;
sebelum/sesudah terjadinya eksekusi, korban Sdr.Ricard Tumangger telah beberapa
kali menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun tidak di indahkan, hingga layaklah
Kami berpendapat Gubernur DKI Jakarta; telah melakukan Pembiaran terhadap
kejahatan kemanusiaan dan Tidak Manusiawi " (MG)
Langganan:
Postingan (Atom)











