“Perbuatan Melawan Hukum/Pelanggaran HAM Berat”
Dugaan Rekayasa Bukti Kepemilikan Tanah dan Penyalah
Gunaan Kewewenangan/Membongkar Paksa dan merampas Tanah milik Orang Lain, Untuk
Kepentingan Pribadi/Kelompok.
Yang
dilakukan oleh:
BPN Jakarta Selatan, Tn.Sulidro,
Walikota Jakarta Selatan/Satpol.PP
Terhadap Korban;
Sdr. R. Ricard.W Tumangger ber’alamat: Jl.MPR
III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah:
Pemilik/Penguasa fisik tanah/ bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun,
Milik; Alm. Marisi Tumangger, asal beli Tanah Kavling penampungan Warga Wijaya I.Tahun.1966”
dengan Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA,
Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964, Secara fisik Tanah/Bangunan dikuasai
secara turun temurun dengan itikat baik: tidak pernah menjual belikan/dialihkan
Haknya kepada siapaun juga dan tidak pernah diganggu gugat:
Kronologis
Kejadian:
1. Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger
mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol:
S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
2.
Pada Tgl 17 Agustus
2007,
Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai
Pembeli Tanah a.quo. Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group
Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalau Kel.Ricard
Tumangger.
3.
Pada Tgl 10 Januari 2008. Kel.Ricard melaporkan ke Polres Jakarta
Selatan Lp No 174/K/2008/ reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme
yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.
Pada Tgl 21 Agustus 2008 Ricard T, dengan
Kuasa didampingi MG.Sormin/Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada
Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.
Pada Tgl 19 Agustus
2008.
Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan I No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. Sdr,Budiman Simarmata Pada saat itu, selaku PLH
Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Kasus Tipikor.
6. Pada Tgl 15 September 2008 Sdr.Ricard
menerima Srt Peringatan II No
1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar
M.Si., pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. “beredar Issyu
terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
7.
Pada Tgl 21-8-2008 Ricard Tumangger
didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin mengirimkan surat Somasi ke Walikota Jakarta
Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional Jakarta Selatan.
8. Pada tanggal 18 Agust
2008 Ricard
Tumangger mengirim Surat ke Ka.Kan BPN
Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/2008.
9. Pada Tgl, 21 Agust
2008, Ricard
Tumangger mengirim telah menirim Surat ke
Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008. “Proses Intimidasi” yang dilaksanakan
Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya
khabar bahwa Tn.Sulindro divonis terpidana pemalsuan data Autentik dengan
hukuman;1,6 Tahun oleh PN Jakarta Pusat/Putusan Mahkamah Agung No.
2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dalam kasus Lp Polda Metro Jaya (
Klip.Koran ). Namun tidak ditahan oleh Kejaksaan”
10.Pada Tgl,8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat
pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan
H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar
Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan
penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang
dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24
Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan
pembongkaran sudah dilaksanakan’ pada selasa Tgl 12 Peb 2013
11.Pada Tgl 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 Pelaksanaan pembongkaran
paksa bangunan dengan menggunakan Alat berat/rata dengan Tanah, yang dilaksanakan
oleh Satpol PP. didukung Aparat lainnya dengan Tampa kejelasan Surat Perintah Eksekusi Pelaksanaan
Pembongkaran. Ironisnya pada saat pelaksanaan Pembongkaran, Kel.Ricard
Tumangger sedang melaksanakan acara kebaktian kematian Ponakannya disamping
lokasi Pembongkaran.
12.Pada Tgl 25 Pebruari 2013.Ricard Tumangger
telah melaporkan kejadian Pembongkaran ke Polres Jakarta Selatan dengan No:LP/432/K/II/2013.PMJ/Res
Jaksel.
13.Pada Tgl 7 Oktober 2013 Ricard Tumangger
telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima dengan Nomor; 01/Pdt.Prodeo/2013/PN.Jkt.Sel.
dan Terdaftar tgl 8 Oktober 2013 Pdt No 577/Pdt.G/2013/PN. Jaksel. Perkara Perdata
Perbuatan Melawan Hukum.
14.Pada Tanggal 2 Juni
2014 Putusan Sela Oleh Hakim PN Jaksel.
Pada proses persidangan terkesan
banyak kejanggalan: hakim menolak bukti bukti Penggugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel.
15. Pada Tgl 16 Juli 2014 Ricad Tumangger telah melakukan
Pendaftaran Banding ke PN Jakarta Selatan.
Cttn: hingga surat ini
dibuat upaya hukum yang dilakukan baik dari Pengadilan Perdata dan Kepolisian
tidak ada kejelasan.
-
eksekusi dilakukan berdasarkan SK GUBernur DKI Jakarta
No 886 /1983 Tentang Petunjuk Pelaksanaan yang dimohonkan oleh
Sdr.Benjamin Sulindro, telah menempuh prosedursesuai ketentuan yang berlaku.
-
Bahwasebelum Penertiban diadakan rapat
teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yangdihadiri oleh Forum Komunikasi Kota
(Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri,dan Instansi terkait lainnya)
Bahwa;
sebelum/sesudah terjadinya eksekusi, korban Sdr.Ricard Tumangger telah beberapa
kali menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun tidak di indahkan, hingga layaklah
Kami berpendapat Gubernur DKI Jakarta; telah melakukan Pembiaran terhadap
kejahatan kemanusiaan dan Tidak Manusiawi " (MG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar