Senin, 08 Februari 2016

"Gubernur DKI Diminta Tertipkan Yayasan Nakal"

Jakarta, 4 Nopember 2015


Perihal:Laporan untuk di tindak lanjuti.
Lamp : 1 (satu) berkas


Kepada
      Yth: Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
              Bapak Basuki Cahaya Purnama
                   
Di- Tempat.


Dengan Hormat,
Atas perihal pokok surat dan arahan peraturan perundang undangan tentang Hak dan tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan Informasi, saran, dan pendapat kepada Pejabat Negara.

Dengan ini kami beritahukan/laporkan adanya dugaan penyalahgunaan Jabatan/Pendirian Yayasan dan Sekolah SD Penerima Dana Bos DKI Jakarta yang dilakukan oleh: Ny.Ratna Hardjari, mengaku Ketua Yayasan Perguruan Merpati/SD Merpati, ber’alamat di: Jl. Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

Mengingat :
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan.

1. Bahwa, telah terjadi perubahan SD.Batutulis Drs.Soewondo (Bukan Yayasan) menjadi SDS.Merpati dan Pendirian Yayasan Perguruan Merpati, yang didugakan sengaja dilakukan guna mendapatkan dana Bantuan operasional sekolah dari Pemerintah yang sebelumnya adalah sekolah swasta (bukan Yayasan) dengan dana dari Pendiri “Drs.Soewondo (Alm)” dari Negeri Belanda.

Bahwa, berdasarkan data pada Departemen Pendidikan: Yayasan Perguruan Merpati adalah telah terdaftar sebagai Penerima dana BOS dan BOP, 030071658074000, NPWP Sekolah dengan data-data “Diduga direkayasa” yang antara lain:
a.   Sertifikat                                : No. 401601080.?
b.   IMB                                       ; 46/1967
c.   Status Kepemilikan                  : Milik Sendiri..?
d.   Luas Tanah                            : 1200 M2 / 89 M2 ?
e.   Dibangun Tahun                     ; 25-06-1967,
f.    Direhab Terakhir Tahun            ; 15-09-2003,"Rehab Bodong"

2. Bahwa, berdasarkan data tersebut; adalah sangat berlawanan dengan Fakta fisik Tanah dan Bangunan Sekolah sebagaimana pada Pasal 2.a; (sertifikat atas nama siapa ?), 2.b; (semestinya IMB Tahun 1987), 2.c; (Kepemilikan siapa ?), 2.d; (Luas tanah, semestinya 350 m2), 2.e; (dibangun semestinya Tahun 1963 2.f; (Rehab diduga Rekayasa) dan perlu dilakukan Audit atas penggunaan Dana BOS/BOP terkait adanya penerimaan uang bulanan dari / tiap siswa. 

3. Bahwa Ny.Ratna Hardjari selaku mengaku Pendiri Sekolah dan Ketua Yayasan Perguruan Merpati telah melakukan perbuatan tidak terfuji yang antara lain:
-   mengaku sebagai Pendiri Sekolah/ketua Yayasan Perguruan Merpati.
-   mengaku Tanah/Bangunan Sekolah milik Ahliwaris telah di Wakaf’kan
-   mengaku tidak mengenal Ahliwaris pemilik/Pendiri Sekolah.

4. Bahwa, berdasarkan Informasi; dalam pelaksanaan penerimaan baru Yayasan yang dipimpinnya; pihak sekolah Dasar Merpati tetap melakukan Pungutan biaya terhadaf murid baru dan Pungutan Iuran bulanan dari Orang Tua Murid pada disetiap tahun Anggaran, dimana SDS: Merpati adalah penerima Dana Bos dan BOP dari APBD.

5. Bahwa, Yayasan Perguruan Merpati juga mengelola Sekolah TK.Merpati yang dinyatakan Sudin Pendidikan Jakarta Pusat  “tidak terdaftar pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat”.

6. Bahwa berdasarkan keterangan dari Kantor Pajak Pratama Wilayah Jakarta Pusat, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan tersebut juga “tidak menjalankan kewajibannya selaku Wajib Pajak sebagaimana yang telah terdaftar”

7. Bahwa; Yayasan Perguruan SD/TK MERPATI yang telah beroperasi sejak Tahun 1977 dengan pemampangan nama ‘YAYASAN” dan sejak meninggalnya Ahliwaris “Rr.Anny Fatimah (2002): Ny.Ratna.Cs mengaku sebagai Ketua Yayasan telah sewenang-wenang/tidak Transfaran dan menolak/melarang siapapun mengaku Ahliwaris atau kuasanya untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan tidak adanya bukti-bukti pengakuan/pernyataan Ny.Ratna Hardjari dalam hal :
-   Bukti Akta Pendirian Yayasan Perguruan Merpati
-   Bukti Nomor Keterangan Terdaftar Yayasan Perguruan Merpati pada Kementerian”.
-   Bukti Surat Keterangan Wakaf, atas tanah dan Bangunan yang telah di Wakapkan Ahliwaris.

Maka;
Ny.Ratna Hardjari.Cs layak diduga telah merekayasa/membuat keterangan Palsu kepada pejabat Negara dalam Pendirian Yayasan Perguruan Merpati dan Penyimpangan dalam Pengelolaan/pemamfaatan Nama “Yayasan” sebagaimana: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Tentang Yasyasan;

Pasal 5 ayat 1: "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun"

Guna Penegakan dan Supremasi hukum yang ada dimintakan kepada Gubernur Prov.DKI Jakarta Bapak Basuki Vahaya Purnama untuk :
-   Melakukan pemeriksaan legalitas Pendirian Yayasan Perguruan Merpati yang dipimpin oleh Ny.Ratna Hardjari ber’alamat di Jl.Batutulis XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat.

-   Melakukan pemeriksaan dan tidakan hukum atas kelayakan/legalitas Sekolah sebagai Penerima Dana BOS dan Kepengurusannya.

Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.

  
                                                                                                                         Hormat Kami
                                                     



( Mangara.G Sormin )                                                                                       ( Fajar Lesmono )  
    Pendamping                                                                                                      Kel/Ahliwaris.
        Hp 081383.999.687                                                                                         Hp.0813.4001.4764


Minggu, 07 Februari 2016

CONGRATULATION ON YOUR ENGGAGEMENT !  
Sara Dameriany Br.Siregar Sormin & Lettu.Sakti Anugrah

Jakarta,7 Pebruari 2016


















Rabu, 09 Desember 2015

GAPENTA DAN BNPT LAKSANAKAN PELATIHAN DAN PENATARAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RADIKALISME/TERORISME SE-INDONESIA

GAPENTA DAN BNPT LAKSANAKAN PELATIHAN DAN PENATARAN
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RADIKALISME/TERORISME SE-INDONESIA

Piked Online Jakarta.
Pelatihan dan Penataran Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( Kepala BNPT) Dan DPN GAPENTA Kepada Warga Gapenta dan Masyarakat Untuk Berperanserta dalam Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme yang dilaksanakan pada hari:  Selasa 8 Desember 2015, ber’tempat di:  Teater Yayasan Brata Bhakti Polres Jakarta Selatan yang diawali dengan Doa dan Nyayian Indonesia Raya.

Acara yang diawali dengan kata sambutan oleh Ketua DPP Gepenta Provinsi DKI JakartaDr.Steven’ yang juga selaku ketua Penyelenggara acara, dihadiri oleh: seluruh Pengurus dan Anggota DPN, DPP, DPK Provinsi yang ada di Indonesia termasuk perwakilan dari beberapa Perguruan Tinggi Jakarta dan beberapa Purnawirawan Kepolisian seperti Bapak Kombes Pol Huta Julu, Brigje Mujiono, Brigjen Kenon Hadianto, Brigjen TNI (Purn) Sumarsono selaku Ketua Gepenta Jogyakarta :

Dalam paparan yang disampaikan Komjen.Pol  DR.DRS.Saut Usman Nasution.SH,MH, Kepala BNPT  selaku pembicara dalam pelatihan tersebut, memaparkan tentang Sejarah dan Bahaya Terorisme hingga  sejarah terbentuknya Undang Undang Terorisme dan dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpinnya oleh Presiden RI, dimana sejak awal beliau naik ke podium telah lebih dahulu meminta Panitia penyelenggara untuk menyingkirkan Rak buku/tempat duduk: “Saya sudah terbiasa mengajar dengan berdiri hingga dua jam” uangkapnya. Hal tersebut dibuktikan beliau dalam acara tersebut dengan Nonstop menyampaikan arahannya tampa Teks dan tampa istrirahat sejak dari pukul 8.30 hingga istrahat makan siang.

Setelah istrahat siang, acara Pelatihan dilanjutkan oleh Ketum Gepenta Bapak Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit,SH.MH, selaku Ketua Umum Gepenta yang dalam paparannya juga memperjelas kembali sejarah keberadaan Terorisme hingga  kejadian sejarah kejadian- kejadian  yang telah terjadi di Negara Indonesia: “kok sama ya.., dengan apa yang dipaparkan kepala BNPT..? Ya Doktornya sama dengan beliau” ucap Bapak Ketum yang membuat peserta Geeer…!

Ketum Gapenta juga menegaskan tentang Tugas dan Fungsi Warga Gepenta dalam Peranserta Warga Gepenta terhadap peranserta penangulanan hingga tata cara pembuatan Pelaporan dan koordinasi- koordinasi kepada pejabat Penyelenggara Daerah, Penyelenggara Negara ; Penegak Hukum, Kantibmas POLRI/BPPT, BIN sebagai mitra kerja Pemerintah dalam Gerakan Bela Negara atau yang juga disaebut sebagai Polisi Masyarakat (POLMAS). Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH, juga menjelaskan kepada Warga Gepenta atas telah dibuatkannya Nota kesefakatan (MOU) antara GEPENTA dengan Badan Intelejen Negara

Dalam pelatihan tersebut diterangkan secara jelas kepada peserta dasar dasar pokok materi yang antara lain :
-          Sejarah Terorisme dan Berdiriya BNPT dan Perihal Bela Negara :
-          Hubungan antara Warga Gepenta dengan BNPT dan POLRI :
Misi/Visi Tugas Pokok dan Fungsi Warga Gapenta :
-          Koordinasi-koordinasi terhadap Rukun Tetangga, Kantipmas di Wilayah masing masing ;
-          Tata Cara Pelaporan ; langsung, Tertulis dan melalui Web site yang telah tersedia ;
-          Tindakan terhadap Pelaku tertangkap tangan; “dapat dlakukan apabila memungkinkan untuk segera di serahkan ke Aparat Kepolisian”
-          Membantu Korban Kejadian/Bencana di NKRI 
-          Penjelasan dasar Hukum Kebijakan Gepenta; Pasal 108, 111 KUHP dan Undang Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002
-          Larangan larangan bagi Warga Gepenta :

Dalam paparannya Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit juga menjelaskan secara diteil Tugas dan Fungsi Warga Gepenta sebagai Tim Bela Negara; sebgaimana yang tertuang dalam Peraturan perundang undangan tentang Hak Masyarakat dalam Hak mendapatkan, mencari Informasi dan melaporkannya kepejabat yang Negara yang berwenang menindak lanjuti temuan/laporan sepanjang laporan/Informai berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Hak-Hak Kontitusi sebagaimana tertuang dalam Undang undang Dasar 1945 yang ber’azaskan Pancasila dan dilanjutkan dengan acara tanya jawab bagi peserta.          

Acara yang berlangsung hingga Pukul 3.30 Wib tersebut ditutup dengan nyayian dan Puisi ciptaan Bapak Ketum Gapenta dan berlanjut dengan Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Peserta peserta pelatihan berupa Sertifikat Badan Nasional Penanggulangan Teroris yang ditanda tangani oleh Kepala BNPT; Komjen.Pol  DR.DRS. Saut Usman Nasution.SH,MH dan Ketum Gepenta; Brigjen.Pol (Purn) DR.Drs. Parasian Simanungkalit, SH.M H, (DPKJaksel 8/12

Sabtu, 28 November 2015

Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...

Piked Online: Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Kea...: Rahasia                                 CATATAN KEGIATAN “ Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik” Tahun 2009 1.      P...

Data kord.Tim.Invet Kord.Bid.Politik Lsm Pijar Keadilan

                                                       CATATAN KEGIATAN
Tim Investigasi DPP Lsm Pijar keadilan Bid.Politik”

Tahun 2009
1.     Pembelaan terhadap Hak Warga dalam kasus AMDAL Rusunami Bintaro:
2.     Pendampingan Pekerja PHK “Edy Darmawan” melawan PT Metra Auto Kedoya :
3.     Pelaporan ke KPK adanya indikasi Mark Up NJOP pada Pembebasan tanah RTH Jl M.Khafi II Jagakarsa Jaksel TA 2009.
4.     Pelaporan Ke KPK atas keberadaan Tanah Milik Yayasan Perumahan Pegawai Negeri Jakarta (Soekarno) luas 60.000 ha” (data dipergunakan untuk pengusutan kssTanah di DKI )
5.     Pelaporan Ke Kejaksaan Tinggi atas Kasus Pemerasan oleh P2B Jakarta Selatan :
9      Pendampingan Warga yang tidak mampu di ; RSUP, RS. Fatmawati.
10    Pendampingan Warga Korban Penipuan oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia a.n Samsuri launa ke MABES POLRI. “pada Pasca Kerusuhan
11  Pemantauan Kasus Pembebasan Tanah RTH Pd Labu :
12  Laporan Polisi   No.Pol : LP/2325/K/VIII/SPK Unit III                Tgl. 29 Agst  2009
      Surat Panggilan No Pol : S.pgl 18298/X / 2009/Ditreskrimum Tgl    6  Okt   2009
      Laporan Polisi No LP/1454/K/VIII/2009/Res Jaksel                 Tgl 26 Agst   2009
      Surat Panggilan II No 7784/X/XII/2009/Reskrim Res Jaksel     Tgl   2 Des    2009

Tahun 2010:
13    Pendampingan Warga Desa Tj.Raja Sakti Way Kanan oleh PT.ALindo Embrio Argo membuat Masyarakat Petani Resah. pengambil alihan lahan pertanian Sawit Warga dI 12 Dusun
      1.Dusun I Karya Maju,  2.Dusun II Bumi Jaya.  3.Dusun Cahaya Baru,  4.Dusun IV Jukuh Jaya,  5.Dusun Tanjung Beringin,  6.Dusun Selancar Jaya,  7.Dusun Kedaton,  8.Dusun III Talang sebaris.  9.Dusun IV Talang Rengas .  10.Dusun V Talang  Iman.  11.Dusun VI Talang Rawi.  12.Dusun VII Talang Asahan.
      “Base Camp Pt.ALA ditarik mundur dari lokasi atas Rekomonasi DPRD”
14    Pembelaan terhadap 16 Pekerja korban PHK, PT Trakindo Utama:
      ”dirapatkan di DPR RI,“ : terjadi perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan pekerja”.
15    Pendampingan Kasus Penyerobotan tanah Ahliwaris H.Miri Bin Minem Girik No C 308 Persil 50 2 petak luas + 6000  m2 Vs PT. Cakara Bira Lestari “ ada rekayasa di dalam proses hukum”
16    Pendampingan, Perkara penyerobotan Tanah milik Ny Amah Binti Ma’at, selaku Ahliwaris tunggal Alm Roti binti Bisin seluas: 59.150 M2 berlokasi di Kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur Kec.Cengkareng Jakarta Barat. yang dilakukan oleh PT Bangun Cipta Karya Perkasa ( BCKP). alamat, komplek Perumahan Palem Blok C-5 No 9-10  Jl.Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat, dan Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNAS. Alamat : Jl. DI Panjaitan Kav 11. Jakarta Timur dan adanya dugaan rekayasa surat Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia hukum, Laporan ke: Presiden RI/ Satgas Mafia hukum.
17    Mendampingi Perkara Penyerobotan Tanah Warga/makam Cilangkap a.n: H.NAIH bin MADJAR pemilik; Girik C 765 Persil 20 D II luas +- 8.952 m2 di Rt 02/05 kel, Cilangkap Kec Cipayung Jakarta Timur, asal Girik C434 a.n. Madjar Bin Kiran “munculnya sertifikat kepemilikan Pemda tampa sepengetahuan Ahliwaris selaku pemilik Girik”                                                            PN Jkp
18    Surat Laporan No 08/LBH/DPP/LP/2010  Kasus Erna                                   Tgl  13 Jan   2010
        Surat Laporan No 07/Lsm/JKS/LP/I/2010 Kasus Yudi                                    Tgl  18  Jan  2010
        Surat Laporan No 35/Lsm/Jks/VI/2010      Kasus Djawandih                          Tgl    1 Juni  2010
        Laporan Pengaduan No: LP /982 /K/2010/PMJ/Res.Jaksel.                           Tgl  24 Juni  2010
        Surat Pemberitahuan No B1515/VII/2010/Res Jaksel (SP2HP)                     Tgl    5  Juli  2010
        Surat Pemberitahuan No 2173/X/2010/Res Jaksel                                         Tgl    5  Okt  2010
        Surat Panggilan I No S pgl 5524/IX/2010/Reskrim Res Jaksel                        Tgl 13 Okto  2010
17.  Pendampingan Kasus Warga Cilandak Vs Direktur PT Holcim ‘Jannus Hutapea di Lapor ke Polda Metro  Jaya. terkait pengerusakan barang milik orang lain.  PN JKS
18. Pelaporan ke BPKP untuk terhadap Pengguliran Anggaran yang tidak terprediksi    pada Unit kerja :
      1.Anggaran Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta selatan.
      2.Anggaran Suku Dinas Sosial Jakarta selatan.
      3.Anggaran Suku Dinas Pertamanan.
      4.Anggaran Suku Dinas Kec.Pasanggran Jakarta selatan
      5.Anggaran Kantor Walikota adm Jakarta selatan 3 tahun terakhir.

TAHUN 2011:
Pendampingan terhadap Warga dalam Kasus Tanah Japorman Gultom Vs Merto Group


TAHUN 2012:
19    Pendampingan perkara Kepemilikan tanah Djawandih Bin H. Amir, Tempat/ tgl lahir: Jakarta/ 12 Desember 1942. Penguasaan fisik secara terus menerus (Sporadik), tanah adat Girik C 1569 Persil 77 Blok DII, Jl Perdagangan dalam Rt 02/03 Kel Bintaro, kec.Pasanggra- han- Jakarta  selatan, dengan Luas tanah 967 m2. ( Lp Polres Jakarta selatan )
20    Tahun 2012 Pelaporkan ke Polres Jkasel, pendampingan adanya ketidak jelasan lokasi tanah + 9000 m2 dalam satu Girik No C 1569 a.n Rimun bin Jirun kel Bintaro ( Lp Polres Jaksel)
21    Pendampingan adanya keberatan Warga atas Proyek PT Hutama Karya di,Jl Senopati Kav 41, Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Proyek“Senopati Suyt” di Jl Senopati Raya Kav 41 kel Senayan, Kec. Kebayoran Baru Jakarta selatan yang sedang dikerjakan,
22    Pendampingan terhadap Ahliwaris Kilang bin Iming Kp.Cidodol Rt 011/012 Kelurahan Grogol Selatan,  Kecamatan  Kebayoran lama-Jakarta Selatan. Vs Pemda:
Nomor : 55/LBH-DPP/IX/2011 Prihal : Permohonan pinjaman Dana Ops/pemagaran lahan. Kepada : Managemen  PT.Agung Podomoro
23    Pemantauan terhadap hilangnya fasos/fasum Perumahan Permata Hijau II Keb Lama Jakarta Selatan. Luas 8.000 m2.

TAHUN 2013:
24    Mendampingi dan membela keberadaan kepemilikan tanah Ricard Tumangger Jl MPR III, melawan Sdr Sulidro.“Tahun 2008 Pembongkaran dibatalkan “sulindro disidangkan dalam kasus pemalsuan bukti keputusan MA masalah Tanah sidang di PN Jakarta Pusat”
      Pengaduan ke Polisi No LP/432/K/ II/ 2013PMJ / Res Jaksel Tgl  25  Peb  2013
25    Pemantauan terhadap Lingkungan Hidup /Tata Ruang dan kegiatan Bangun membangun di Pov DKI Jkt. memiliki ratusan data dan foto foto Bangunan bermasalah, dan pelanggaran pelanggaran perizinan / peruntukan Bangunan dan tempat Usaha.
26    Pemantauan kegiatan proses pengguliran Anggaran dan pelaksanaan pekerjaannya di DKI Jkt ”Volume Pelaksanaan Proyek Pekerjaan 40%, dan kasus tidak terprediksi”
27    Pemantauan/pendataan terhadap kegiatan pembebasan Tanah Jakarta selatan;terdiri 32 lokasi”
28    Pendampingan Warga Ulujami dalam Kasus: IMB, AMDAL SPBE Ulujami. Jl.Ulujami:
29    Pelaporan Hasil Pantauan kegiatan Bangun-membangun/IMB di di Jakarta selatan:
30    Pelaporan Hasil Pantauan Kegiatan pengguliran dan pelaksanaan  APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tahun 2014:
31. Ahliwaris Drs.Bambang Soepeno Vs Pt.Oei (Tn.Lasmono)
      Pidana Keterangan Palsu/Issyu Bohong, Pengakuan Yang Bukan Haknya”  Guna Menguasai Hak Waris atas Pendiri dan Pemilik Tanah/Bangunan SD Batutulis.
32. Pelaporan atas Kasus Pembangunan Puluhan Kontrakan dengan Tampa IMB pada lokasi Tanah Rencana Pembebasan Pemda (Joor W2).
-       Pengerusakan, Pembangunan, Penggunaan tanah dan Penutupan Total, jalan akses keluar/masuk Warga yang telah biasa digunakan sebagai Jalan/akses keluar masuk secara turun temurun.
      Srt Panggilan I No S.pgl/452/I/2014/RESKRIM Jaksel. Tertanggal 22 Peb 2014
     Reskrim Polres Metro Jaksel Lt III Jl.Wijaya II No 42 Beb.Baru Jakarta Selatan.
34. Pendampingan Warga atas: Pemagaran Jalan Makmur Tp IMB YANG oleh PT.JMT :
35. Kasus Edy Wibowo Vs Dana talangan ke Bank Danamon oleh: Bp
36. Kasus Ahliwarias H.Kuntet/H Nirin Vs NY TISA- LENG-HIO dan LIE-TJIE-HOUW/DPRD
37.  Penggelapan tanah Warga dan Fasos/Fasum Perum permata hijau II :
38. Pendampingan Perkara Kasus Tanah Mamat: Ke Kelurahan Bintaro: RT 06/07, RT 04/03, RW,03/07
39. Pendampingan Kasus Ricard Tumangger: Tindak lanjut Penyidikan ke Polres Jakarta Selatan dan PN Jaksel:
40. Pendampingan Kasus Tanah Bapak YAYANG Vs GPIB Petukangan Utara :
41. Pelaporan Kasus APBD/IMB ke Polres Jakarta Selatan: Reskrimsus; janji sama Ibu Siti;

Tahun  2015:
1. Pemantauan Dugaan Pencucian Uang Dana BLBI  Eks Dana Bank Harapan Sentosa, untuk Proyek Rislagh Terminal Cililitan a.n PT.Wahyu Permata Jaya ( PT.WPJ). Pusat Grosir Cililitan dengan Modus Rekayasa penjualan dan peralihan Saham BHS/Harapan Group (Rp 10.000.000.000/Saham)
2. Pendampingan terhadap Ny.Siti Rahayu Vs Cahyono : Konsfirasi Rekayasa Surat Kuasa/Jual/Beli Tanah dan Perampasan Tanah / Pembongkaran Paksa Banguan Rumah Tempat Tinggal Siti Rahayu (Banyuwangi) dengan sewenang-wenang oleh: Cahyono Cs (Pelawak Senior)/Aparat”
2.  Kasus Tanah di Bali : Andreas Lukman/PT.Titisan Pusaka Sakti Vs PT Ario Bimo
      Luas 5100, Indikasi Pemalsuan Sertifikat/Ganda :
3.    Pemantauan Kasus Dugaan penggelapan Asset Pemda DKI Jakarta pada Pembebasan Jorr W2 :
a.   Status Wadug Rawa Lindung, Wadug Ulujami, Wadug Martilang.
b.  Status penunjukan Tim Apresial pada kepentingan Pembebasan Tanah pada Tol JORR W2.
c.   Status kewewenangan PT.Jasa Marga Property dalam Pembebasan Tanah diluar Jalur Tol JORR W2.
d.  Status perubahan Peta Tata Ruang/Blok Plane yang berubah berdasarkan Zonasi.
Pada lokasi tanah-tanah yang nota bene adalah Asset Pemerintah Daerah yang tidak tertutup kemungkinan telah didaftarkan atas nama Orang lain selaku pemilik tanah dalam pengajuan Ganti Rugi kepada Tim.Panitia Pengadaan Tanah (P2T) JORR W2.

4. Pemantauan Kasus  Tanah Ulujami Jl.Halimah Rt 04/03 Kel Ulujami Luas 4.5 Ha: “   Athing Arianto     Bc.Hk beli dari  H.Sidik,  Vs Bank Mayapada, Hendra Wijaya
5.  Pemantauan terhadap Perkara Tanah Kasus Tanah Girik Ahliwaris H.Kuntet/H.Nirin
     Alas : Girik C 287 persi 52 Blok S III, Luas : 4.620 m2,  tgl 24 Feb 1977 Lokasi : Jl M.Saidi/Jl Damai Rt 05/05 Petukangan Selatan Rt 01 Rw 02  Psgrhn Jaksel. Vs Pemilik SHM : Ny. TISA – LENG - HIO dan LIE- TJIE – HOUW:

Demikian Daftar Kegiatan ini Saya buat dengan sebenarnya berrdasar data-data yang ada agar dapat dikethui dan mohon Partisifasi dalam menindak lanjutinya :



                                 Ttd: MG.Sormin Kord,Bidang Politik DPP Lsm Pijar Keadilan

Minggu, 06 September 2015

BERITA DUKA;

Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Bapak RO TAMBUNAN SH.
 “Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima Oeh Tuhan YME dan Keluarga Yang Ditinggalkan Selalu Tabah”,  Amin………
Disemayamkan di Rumah Duka,RS Darmais Jl.S.Parman Jakarta Barat.

Biodata Singkat Sang Pahlawan Demokrasi RO.Tabunan.SH:
RO Tambunan, anak ke 3 dari 5 turunan dari Alm.Hendrik Tambunan dengan Ibu Marina Gultom. lahir di Desa Sigotom Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tgl  Juli 1935.

Tahun 1960 Pengurus Nasional Gerakan Pemuda Sosialis
Tahun 1967 menyelesaikan studinya dari Universitas Jayabaya/menjadi pengacara.
Tahun1975 menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Parti Golkar.
Tahun 1977 calon anggota DPR untuk wilayah Kalimantan Timur
Tahun 1982 keluar total dari Golkar.Diakuinya, ketika berada dalam struktur organisasi Golkar,
Tahun 1999 memimpin Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Tahun 1999 mendirikan Partai Pilihan Rakyat (ikut Pemilu 1999).
Tahun 2004 mendeklarasikan Partai Kemerdekaan untuk ikut Pemilu 2004.



Selasa, 18 Agustus 2015

Pohon Rawan Tumbang Tampa Penangung Jawab Antisifasi.

PPSU, LURAH tidak memiliki kewewenangan penebangan pohon Rawan tumbang.


Jakarta PIKED OL,
Satu buah pohon kropos retak dan rawan tumbang terletak di pinggir jalan H.Muktar Raya Rw.II Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dilaporkan Warga  ke Kantor Kelurahan Petukangan Utara untuk dilakukan tindakan pengamanan segera  “tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Unit PPSU dan Lurah setempat dengan alasan tidak memiliki kewewenanagan Penebangan Pohon meski Darurat ”. 18/8.
Warga yang kawatir Pohon tersebut yang akan tumbang mendatangi kantor kelurahan Petukangan Utara bertemu dengan Pimpinan PPSU namun Kepala PPSU tersebut meminta Warga melaporkannya lebih dahulu ke Bapak Lurah, saat Lurah ditemui Warga Bapak Lurah Petukangan Utara menyatkan telah mengetahui hal tersebut atas laporan Ketua RW 11 setempat dan dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk penebangan pohon tersebut dan meminta Pimpinan PPSU untuk menghubungi pihak Pertamanan .
Saat telepon tersambung ke pihak Pertamanan; terdengar jawaban pihak Pertamanan agar Warga atau Lurah selaku pemohon melakukan Prosedur tata cara penebangan pohon dan meminta Lurah membuat laporan terlebih dahulu ke Sudin Pertamanan Jakarta Selatan dengan temusan ke Dinas pertamanan Provinsi DKI Jakarta dan melampirkan foto fisik pohon yang dimohonkan untuk ditebang, terakhir diketahui ternyata jaaban pihak Pertamanan  tersebut  berasal dari Staf Kasie Pertamanan Kecamatan Pesanggrahan yang diketahui bernama “Tarsun” yang tidak mengetahui situasi Darurat dan kepentingan Umum.

Warga Pemohon/Pelapor yang juga seorang Aktivis Lingkungan Hidup terheran-heran, kalau Lurah tidak memiliki Kewewenangan Penangggulangan berbahaya dalam hal ini; kondisi fisik pohon yang sudah sangat rawan tumbang dan perlu dilakukan segera pencegahan penangan segera agar tidak terjadi korban akibat Pohon yang secara fisik sudak keropos dan retak terbelah dua. Apa gunanya Gubernur DKI Jakarta menganggarkan APBD DKI pada Kelurahan terhadap Anggaran Kode Rekening Nomor  1.20 201 27 014 terhadap Penanggulangan Bencana Kelurahan Petukangan Utara mencapai Milyaran rupiah…? (MG)