Kamis, 20 April 2017

TRUK TABRAK KABUR, DALIL DAMAI


Piked Online.
Janji Tanggung jawab, pihak PT. ARIEF MITRA RAYA balik tantang korban proses hukum,, korban akan membuat laporan polisi dan minta periksa dan tahan Truk Fuso B 9376 NYU milik PT. Arief Mitra Raya, terkait peristiwa penubrukan sedan minibus A.1736 ZC yang ringsek dan Pengemudi sempat dirawat akibat mengalami trauma yang amat sangat”, dimana Sopir truk tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan Truk yang dikemudikannya, termasuk tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi yang semestinya yang saat itu ber’janji akan bertanggungjawab, ternyata jawaban terakhir dari pihak perusahaan “Minta proses hukum melalui Kepolisian”

Kronologi singkat kejadian:
Pada saat ini Saya sudah berhenti dengan maksud ingin memutar arah, membuka kaca jendela bermaksud ingin memberikan receh kepada Pak Ogah yang mengtur lalu lintas, tiba tiba saja Saya terhentak kaget terasa ada dorongan keras dari belakang, yang ternyata Mobil yang Saya kendarai sedan Honda HR.V , Plat Nomor A.1736 ZC Tahun 2016 a.n: DIDIK BARKI MURDYONO, ditabrak oleh: Truk Fuso B 9376 NYU. Lokasi kejadian persis di Jalan Raya, depan Kantor Kecamatan Jayanti, Cisoka, Tangerang Tgl 14 April 2017

Atas kejadian tersebut “Akrama” mengaku utusan dari Perusahaan PT.ARIEF MITRA RAYA yang ber’alamat di Jl. Wijaya Kusuma No: 49A Blok F-IV Cinere, Depok: mengatakan kepada Ibu Rini, perusahaan akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita pemilik mobil yang di tabrak, namun setelah beberapa hari di tunggu tunggu sopir dan mengaku Pengurus dari Perusahaan tersebut tidak kunjung datang memberikan niat baiknya,

MG.Sormin Aktivis Lsm Pijar Keadilan yang dimintai oleh keluarga korban untuk menelusuru kebenaran Perusahaan tersebut , mengaku telah menemukan lokasi Kantor Perusahaan PT.AMR yang berada di salah satu Pemukiman Perumahan di Wilayah Cinere Depok dan membenarkan Alamat yang diberikan:

MG mengaku telah bertemu dengan dua Orang senior Perusahaan yang mengaku sebagai Kepala Ops Anggkutan yang menyatakan: “pada dasarnya pihak perusahaan sangat mendukung penyelesaianya dilakukan dengan jalan musyawarah,” Hasil dari pertemuan tersebut disampaikan ke Keluarga Korban ditindak lanjuti dengan kunjungan ke Kantor Pt AMR tgl 19/4, namun keluarga Korban hanya berhasil memui seorang  Staf Perusahaan bernama Ahmat” yang menyatakan pimpinan mereka sedang berada diluar Daerah.

Kamis Tgl, 20 April 2017 MG.Mendapatkan khabar dari Kel.Korban “Ibu Rini” yang menjelaskan bahwa: dirinya telah berhasil menghubungi Pihak Perusahaan melalui Nomer Hand phone mereka yang intinya: “Pihak perusahaan menegaskan agar permasalahan tersebut supaya di proses melalui Hukum saja” hingga MG menyarankan kepada pihak Korban agar segera mengadukan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian dimana tempat kejadian terjadi” hal hal lainnya bisa menyusul kemudian melalui proses hukum selanjutnya bila ada kerugian dari keluarga Korban atau melalui hukum Perdata” saran MG lalu menutup telepon, maka Tim Keluarga Korban akan melakukan upaya hukum pelaporan Polisi dan tidak tertutup akan mengupayakan hukum hukum lainya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar