Warga
Bintaro Tolak Pembangunan Apartemen LEXINGTON
Piked Online.
Forum Warga Lingkungan Pembangunan Apartemen
LEXINGTON Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan menyatakan keberatan dan mempertanyakan
Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikerjakan oleh PT.ENVITEK INDONESIA
berlokasi di Jl.Deplu Raya Bintaro Jakarta Selatan.
Pembangunan Apartemen yang rencananya 30
lantai tersebut yang terdiri dari 2 Tower yang telah memulai kegiatannya sejak
Mei 2014 di ditolak keras oleh warga sekitar lingkungan Proyek yang terkena
imbas langsung dalam kegiatan tersebut.yang terdiri dari 3 RT di sati RW yang
diantaranya RT 01,02 dan RT 03 / RW 03. Warga sekitar telah menyatakan
keberatanya sejak mengetahui masuknya alat berat ke lokasi proyek tersebut
dengan memasang sepanduk pernyataan keberatannya namun pelaksanaan pemasangan
sepanduk tersebut di halangi oleh pihak Pengembang dan untuk sementara Warga vacuum
guna mendukung suksesnya Pemilu yang baru Kita lalui..
Salah seorang Warga Rt 03/03 berinisial (HT) yang berhail ditemui Pikedol di
kediamannya dengan beberapa Wartawan lainnya menbenarkan adanya keberatan Warga
lingkungan Proyek tersebut yang hingga kini (kamis 23/7) belum ada
penyelesaiannya. “Bintaro 23/27
HT menyatakan pihak
Pengembang meng’klem telah memiliki Rekomondasi AMDAL yang terakhir diketahui
hanyalah sebagai Berita Acara Konsultasi Publik Setudi AMDAL yang telah ditanda
tangani Kasudin KLH Jakarta Selatan Syafrudin
Amin dan pihak Kelurahan Bintaro oleh: Erwandi yang dinyatakan pihak pengembang
sebagai bukti rekomondasi AMDAL yang dimiliki hal tersebut pun masih
dipertanyakan Warga mengingat Warga masih merasa belum dilibatkan dalam
penetapan perwakilan Warga didalam keputusan tersebut. “Benar Warga sekitar telah membentuk Forum
Warga tertanggal 26 Juni 2014 yang terdiri dari 3 ketua Rukun tetangga dan
Ketua Rukun Warga yang ada dilingkungan Proyek tersebut diantaranya Rt,01, Rt,
02 dan Rt,03dan RW 03 yang menyatakan dengan Tegas “menolak Pembangunan
Apartemen tersebut” sebelum adanya kesefakatan Warga melalui Forum yang dibentuk
dipimpin oleh Bp Eros Djarot sebagai
ketua Forum yang ditunjuk dan dipilih Warga secara Demokrasi dalam
memperjuangkan hak hak mereka.”jelasnya.
Adapun alasan pembentukan Forum Warga
tersebut adalah guna memperjungkan Hak Warga atas pernyataan pihak pengembang
yang telah memiliki AMDAL dan terakhir diketahui telah menetapkan sendiri
Perwakilan Warga lingkungan Proyek dengan tampa sepengetahuan/persetujuan Warga
yang sesungguhnya dan mereka sefakat akan tetap menuntuk agar pembangunan
Apartemen tersebut tidak melanggar peraturan dan perundang undangan tentang syarat
syarat Izin Mensirikan Bangunan (IMB) yang diantaranya tentang Koepesiensi Dasar
Bangunan (KDB), Batas Ketinggian Bangunan dan undang undang tentang Analis
Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berdampak pada kemacetan, Limbah dan Penggunaan
Air yang diyakini Warga akan bermasalah dikemudian hari, jelas HT kepada beberapa Wartawan di Bintaro
24/7.
“ini bukan bukti AMDAL” ungkap MG Aktivis Lsm Pijar Keadilan yang
turut dalam Wawancara tersebut setelah meneliti lembar kertas yang diberikan
Warga yang dinyatakan digunakan pihak pengembang sebagai bukti AMDAL miliknya, “Kalau
memang ada tanda tangan Warga yang dipalsukan seolah olah benar, pemilik tanda
tangan tersebut dapat melaporkannya ke yang berwajib agar diproses secara hukum”
jelas MG.;”Syarat pembagunan Apartemen sebagaimana tertuang pada Undang undang
Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, salah satunya adalah Syarat ekologis dimana
mewajibkan adanya Rekomondasi AMDAL dari BPLHD DKI Jakarta, dalam penerbitan
Surat Izin Mendirikan Bangunan ‘katanya, “Keberadaan IMB tampa AMDAL layak
diduga telah ter’indikasi tindak Pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, tidak mungkin
Gubernur DKI Jakarta setaraf Jokowi telah masuk Angin” mengeluarkan IMB tampa
AMDAL” jelas MG.
Oleh karenanya Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan dan Warga yang terkena imbas
langsung atas pekerjaan Proyek Lexington Residen Bintaro tersebut meminta dan
mendesak BPLHD DKI Jakarta agar melakukan investigasi dan memeriksa kelayakan
Administrasi Proyek Lexington tersebut sebagaimana keberatan Warga yang ada.
Selain itu MG juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ahok agar
melakukan peninjauan kembali atas SK IMB 014/P-IMB/PSG/1/2014 - 10-02-2014 dan No
IP/POND; 08/IP-PON/8/2014 13/02/2014 sesuai dengan Palnk Proyek yang
dipampangkan Pengebang. termasuk rencana pembuatan pengaduan kepada Aparat
kepolisian setempat atas adanya dugaan Rekayasa dan Pembohongan Publik atas
kebenararan Plank yasng dipampangkan dan menjurus kepada tindak pidana Korupsi
yang sedang digalakkan Pemerintah kini, “pungas MG (Piked).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar