Kepada
Yth : Kepala BPN RI
Yth : Kepala Kantor BPN Wilayal
Prov.DKI Jakarta.
Yth :
Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat.
Di-
Tempat.
Hal :
Laporan/Informasi dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan
dibawah ini:
Nama: MG Sormin. Tempat/Tgl Lahir:
Medan/2 Juli 1960, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan: Aktivis Sosial, No
KTP: 2174 1002 0760 0003, ber’alamat: Jl.H.Najih Rt 09 / 01 No 79 Petukangan
Utara, Kec.Pasanggrahan - Jakarta Selatanm berkantor di Gd. Perkantoran majapahit Blok B 112 Jl Majapahit No 18 - 23 Jakarta Pusat..
Adalah Kuasa berdasarkan kuasa
tertanggal: 24 juni 2011
Untuk dan atas nama: Drs.R.Bambang Supeno. Tempat/tgl Lahir: Jakarta 30-11-1949, Pekerjaan: EX. PNS, NIK : 0950010206379 Alamat
Jl.Batutulis VIII No 18, RT/RW; 08/02, Kel.Kebon kelapa, Kec.Gambir,
Jakarta-Pusat, Alamat tempat tinggal:
Lingkungan I Rt/001Kel. Bahu.Kec. Malalayang, Sulawesi Utara. Kota
Manado
Selaku Ahliwaris Pemilik
Tanah dan Bangunan atas nama R.Ayoe Noerbaiti/Dr.Moehadjir, terletak di Jl.Batutulis VIII No 18, RT/RW; 08/02, Kel.Kebon
kelapa, Kec.Gambir, Jakarta-Pusat luas + 400 m2.
Untuk selanjutnya
diasebut……………………………………………………………………………. Pemohon
Melawan
Nama: Ny.Anna, Pekerjaan
Guru, mengaku “Pendiri, Ketua
Yayasan Perguruan Merpati” ber’alamat di Jl.Batutulis VIII No 18, RT/RW; 08/02,
Kel.Kebon kelapa, Kec.Gambir, Jakarta-Pusat
Untuk selanjutnya
disebut …………………………………………………………………………… Termohon.
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan peristiwa yang diajukan dalam
permohonan ini adalah:
I.
Pemohon adalah Ahliwaris Pemilik
Tanah/Pendiri SD Merpati, menguasai fisik tanah turun-temurun yang lamanya
telah mencapai 86 Tahun” Srt Ket Waris)
1.
Surat Ferklaring tertanggal 16 September 1928,
2.
Surat Keterangan Hakim Rad Agama Ponorogo Tanggal
10 luni L928,
3.
Akta Jual Beli Notaris GH.Thomas, Sub Nomor 68
Batavia tertanggal 16 Oktober 1930,
4.
Surat Keterangan R.NV Notoatmodjo Comunis Dep.BB
tertanggal 16 September 1931.
5.
Bukti-bukti telah membayar Pajak (Kota Praja Ttd
Walikota Sudiro)
6.
Bukit memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 27 luni 1963, Nr.618/IB.
II. Termohon adalah;
Mengaku Pendiri dan
Ketua Yayasan Perguruan Merpati, terletak di. Jl.Batutulis XIII No 18 Rt 08/02
Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat, diduga rekayasa bohong untuk
menguasai Hak Ahliwaris.
Adapun perbuatan
tersebut dilakukan dengan:
1. Merubah status “SD
Batutulis Drs.R,Suwondo” menjadi ‘Yayasan Perguruan Merpati” diduga menggunakan
data/keterangan rekayasa “Palsu” dengan tampa persetujuan pemilik/Ahliwaris,
2. Melakukan
penyerobotan ruangan rumah tinggal sekolah dalam perluasan ruang belajar Yayasan
Perguruan Merpati: dengan Tampa Izin Pemilik/Ahliwaris.
3. Menyatakan/menyebar
Issyu: Tanah/Bangunan Sekolah SD Batutulis milik Ahliwaris telah di hibahkan”
tampa kejelasan dan tampa dapat membuktikan, “Guna menghalangi hak Ahliwaris. (Rec)
4. Mengaku sebagai
Pendiri Yayasan Merpati Sejak Tahun 1967
(RT 08/02, Notulen
Rapat)
5. Tidak mengindahkan Somasi
Ahliwaris melalui Kuasan Hukumnya . (2 Lbr Srt.Somasi)
6. Menolak setiap kedatangan
Pihak Ahliwaris Bambang S./Kuasanya. (Saksi-saksi)
7. Menolak memberikan
keterangan/rekomondasi dukungan rencana Ahliwaris dalam pendaftaran Tanah.ke
BPN dan Pembayaran Pajak ke Kantor Pajak DKI.dengan alasan: “Tanah/Bangunan/sekolah tersebut telah di Wakaf’kan ke Yayasan
Perguruan Merpati yang dipimpinnya (Saksi-saksi,
Rec)
8. Melakukan perbuatan
tidak terpuji atas Pemasangan Benner persis di depan Pintu masuk Rumah/teras tampa
seizin pemilik/penjaga rumah maupun Ahliwaris yang ber-Hak (Foto-foto)
9. Melakukan
penyerobotan sebagian ruangan Rumah Tinggal dan Intimidasi pengusiran terhadap
penjaga Rumah (Bp.F.Obit) (Saksi
korban)
III.
kronologis singkat kejadian:
1.
Bahwa
Drs.Bambang Soepeno Adalah Ahliwaris
Tunggal,Anak kandung dari: Drs.R.Soewondo
/R.Melanie (Alm) keturunan dari Dr.
Moehadjir/R.Ayoe Nurbaiti. (Surat Ket/Pernyataan Waris)
2.
Bahwa,
pada Tahun 1967, Drs.R.Soewondo Moehadjir mendirikan sekolah
Dasar gratis bernama SD Batutulis
Drs.Soewondo terletak di Jl.Batutulis
XIII No 18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, guna membatu anak anak yang tidak
mendapatkan pendidikan di sekolah Negeri. (Srt.Permohonan ke PDK)
3.
Bahwa,
kisaran Tahun 1971 Alm.R.Soewondo Moehadjir, berangkat ke Negeri Belanda dengan
maksud berobat namun tidak kembali lagi ke Indonesia dan dikhabarkan telah
meninggal dunia disana pada Tanggal 28
Juli 1971, (Bukti kematian)
4.
Bahwa,
sepeninggal Alm.Drs. R.Soewondo ke Negeri Belanda kepengurusan Sekolah/Rumah di
kuasakan kepada Kakak perempuannya bernama; Rr.Anni Fatimah Moehadjir berikut seorang Penjaga Rumah bernama Bp
Obit hingga kini. (Saksi)
5.
Bahwa.
pada tanggal, 25 Maret 1977 status SD.Batutulis
berubah menjadi Yayasan Perguruan Merpati
tampa diketahui/musyawarah dengan Ahliwaris (Bambang Supeno) dengan Akta Notari Ny Sri Soe Abdul Syoekoer di Jakarta No 32 tgl 25 Maret 1977. “diduga sengaja direkayasa guna mencari
pendanaan dari Pemerintah untuk kelanjutan sekolah tersebut, mengingat telah
meninggalnya Drs.Bambang Soepeno (28-7-1971)
yang selama itu selaku pendana”
6.
Bahwa,
pada tanggal 8 Juni 2002 Rr.Anni Fatimah
Moehadjir (Tanta Ahliwaris) selaku
Wakil Alm Drs.R.Suwondo) pendiri SD Batutulis meninggal dunia di lokasi tersebut (keterangan saksi “Jatuh dari lantai II”namun dalam surat kematian
disebutkan karena Sakit).dan sejak
saat itu kepemimpinan Yayasan
diambil alih oleh Ny. Anna Cs.
7.
Bahnwa
sejak wafatnya Rr.Anni Fatimah (Tante
Ahliwaris) Pihak Yayasan telah menyebar Issyu ”Rekayasa/Bohong” yang dilakukan
Ny.Anna.CS yang layak diuduga sengaja dilakukan guna mengusai hak Ahliwaris,
dengan pernyataan/Pengakuan:”Tanah/Bangunan sekolah yang dikuasainya adalah
telah dihibah’kan kepada Yayasan Perguruan Merpati” yang dipimpinnya dan
menolak segala campur tangan Ahliwaris dan secara tegas tidak mengakui Hak
Ahliwaris dan merubah/melakukan penyerobotan sebagian
bangunan Rumah Tinggal milik Ahliwaris yang berdampingan langsung dengan
Bangunan Sekolah.
8.
Bahwa
pada tgl 22 Agustus 2002 Ahliwaris Drs.Bambang Supeno melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum ‘Lailawati Laisyak Edwan & Rekan’ Alamat: Jl
Letjen Suprapto (Perkantoran Cempaka Putih Lt.II N0 3 Jakarta Pusat. ttd :
Edwan H Daulay SH.- H.Ramly Dahlan.SH.–
Madjono.SH. telah melakukan Somasi kepada Pihak Yayasan Perguruan Merpati
namun tidak di indahkan pihak Yayasan dan tidak ada niat baik dalam
penyelesainnya.
9.
Bahwa;
hal-hal tersebut dipertegas oleh Ny.Anna.
pada rapat Mediasi yang diselenggaran oleh Lurah Kebon Kelapa. di Kantor Kelurahan
Kebon kelapa Tgl 9 Januari 2014, dihadiri oleh 4 Orang pihak Yayasan; yang
dipimpin Ny/Anna, Kuasa Ahliwaris, Lurah Eddy.dan Staf Pemerintahan kelurahan, Babinsa
dan Ketua RW setempat)
10. Bahwa pada tanggal 20
Agustus 2014 Lokasi Tanah di ukur oleh Oknum BPN mengaku atas Permintaan
Ny.Anna mengaku selaku Ketua Yayasan dengan maksud yang tidak jelas, tampa
persetujuan Ahliwaris/Penjaga.
11. Bahwa, Akibat dari
perbuatan Termohon tersebut telah terjadi penolakan aparat RT/RW hingga Lurah
dalam memberikan surat pengantar maupun rekoondasi tanah yang dimohonkan
pemohon, termasuk adanya penolakan Oknum Kantor BPN Jakarta Pusat dalam
permohonan pengukuran tanah sementara yang dimohonkan Pemohon.
IV. Maka Kami
berpendapat;
Bahwa, telah terjadi
rekayasa data dalam Pendaftaran/pendirian Yayasan Perguruan Merpati dan
penyebaran khabar bohong atas Pengakuan kepemilikan dan penyerobotan sebagian
Bangunan Rumah tinggal milik Ahliwaris yang dilakukan oleh Ny.Anna mengaku
Pendiri dan Kutua Yayasan Perguruan Merpati terletak di: Jl. Batutulis XIII No
18 Rt 08/02 Kel. Kebon Kelapa, Kec.Gambir Jakarta Pusat. adalah masuk dalam katagori
Perbuatan melawan Hukum: yang mengakibatkan adanya kerugian Ahliwaris Drs.R.Bambang Supeno (Termohon) dan terancam kehilangan haknya atas pendaftaran Tanah Ke Kantor Badan Pertanahan
sebagaimana mestinya telah dilakukan
Atas hal hal tersebut
diatas dan guna klrifikasi/penyelesaian permasalahan yang ada dengan ini
dimohonkan kepada Bapak Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta
Pusat untuk:
- menyelesaikan
permasalahan yang ada sebagaimana kejadian yang ada tersebut diatas.
- memanggil
pihak pihak Pemohon dan Termohon guna klarifikasi dan penyelesaiannya.
- tidak
memberikan hak kepada siapapun terkecuali persetujuan Pemohon (Bambang Soepeno)
-
dimohonkan
arahan dan petunjuknya atas syarat syarat, kelengkapan data kepeilikan Tanah
yang semestinya dimiliki para Termohon dan Pemohon dengan pembuktiannya.
Demikian surat
permohonan ini kami buat dengan apa adanya dan didukung dengan bukti bukti yang
ada. Atas perhatian dan tanggapannya lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih
adanya.
Jakarta
23 Agustus 2014
Hormat Kami;
NB: menyusul akan dibuatkan
Laporan/permohonan langsung.
(MG Sormin)
Hp 081383.999.687
Tidak ada komentar:
Posting Komentar