Minggu, 22 Maret 2015

Bp.Presiden 'Jokowi' Cq.Sekneg Diminta Usut Kenapa Harga Air Aqua Rp 10.000 per botol kecil di Senayan"

Pedagang Makanan Sewa Lahan Parkir Timur Senayan Uk 3X2 m2 Rp 55 Juta.
Penghasilan Pengelola Mencapai Rp 1.205.000.000/lima hari.
23 maret 2015
Jakarta, Piked Online.
Kejayaan Gedung Jakarta Convention Certer (JCC) Gelora Bung Karno Senayan - Jakarta. Ternyata dibalik kejayaan Gedung tersebut ada peran aktif para pedagang kaki lima yang sanggup menyewa lapak untuk berdagang ukuran 2 X 3 m2, sebesar Rp 55 juta/5 hari. Hal tersebut dibayarkan kepada Panitia penyelenggara Pojok Kuliner yang berlokasi difasilitas Parkir Timur Senayan, yang diguga kesemfatan dalam kesempitan setiap ada acara di lokasi tsb.

Panitia penyelaenggara pojok kuliner: Nurhadi Adnan mengakui besaran dana yang harus dibayar para pedagang Kuliner dilahan parkir yang dikelolanya, sambil memperlihatkan brodur acara dan tarif yang dimintakan, namun salah seorang Pedagang yang meminta lokasi lahan dmana dirinya biasa berjualan, Nurhadi menolak dengan alasan lokasi tersebut sudah diperuntukkan pada Pt.Nestle: “ini sudah milik Pt Nestle selaku Sponsor yang telah membayar duaratus Jutaan” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan Pedagang dengan Panitia Food Cood tersebut akhirnya tidak ada hasil negosiasi. mengingat situasi jadi memanas tentang legalitas penggunaan lahan Parkir dan tidak adanya musyawarah oleh Panitia kepada para pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut, yang berakhir dengan ditinggal pergi oleh Nurhadi yang sebelumnya menyatakan: “Ayok kita ke Segneg” sembari menunjukkan kartu nama ber.Logo lambang Garuda” namun dirampas kembali dan lalu dianya pergi.

Penasaran dengan ulah Nurhadi. Aktifis Lsm Pijar Keadilan MG Sormin mencoba mencari tau siapa dibalik Lahan Parkir yang ternyata bernilai  Rp 1.205.000.000/lima hari tersebut. Menurut Pengurus lapangan parkir timur Senayan yang berkantor di Gudung Renang menyatakan: “kewewenangan penggunanan Lapanangan Parkir tersebut sepenuhnya ada pada Penyewa Gedung JCC, jadi kami tidak ikut campur lagi” ungkap Bapak yang namanya masih dirahasiakan.

Akhirnya MG mengikuti arah” menuju ke Panitia acara Inacraft 2015 yang rencananya akan diselenggarakan Tgl 08 s/d 12 April 2015 tersebut:    
Pegurus AIPHI” yang mengaku Panitia dan Penyewa Gedung JCC tersebut, saat ditemui dikantornya bilangan Keb.Baru Jakarta Selatan menyatakan; “sebenarnaya lapangan Parkir tersebut sudah termasuk fasilitas Gedung yang Kami sewa dalam acara Pameran Handicraft yang akan kami selenggarakan” ungkapnya.

“Kami tidak mengenal siapa itu Panitia Food Cord tersebut, kami sudah 16 Tahun dibohongi dalam acara tersebut”  tandas ibu tersebut, namun tidak menjelaskan detail kebohongan dan kerugian yang diderita lalu menyatakan “baru tahun ini kami mengetahui kalau lapangan yang selama ini dimamfaatkan orang lain, artinya ada even organization didalam even yang ada” tegasnya.

Ditanya besaran nilai yang dibebankan kepada para pedagang. Ibu tersebut menyatakan: “Saya ikut Pameran Handicraft Cuma Rp 15.000.000 saja berat. Saya salut sama kalian (Pedagang K5 Red) sanggup bayar Rp 55.000.000 ucapnya, lalu menyatakan: untuk tahun ini biarlah. Dan tahun berikutnya lokasi lahan Parkir tersebut harus kita ambil pengelolaannya dengan biaya sewa yang lebih manusiawi” ucap sang Panitia Hendicraft. (**).

oleh: MG.Sormin. Aktivis Lsm Pijar Keadilan.


Senin, 16 Maret 2015

Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Gubernur DKI Jakarta; "Era Jokowi/Ahok"

“Perbuatan Melawan Hukum/Pelanggaran HAM Berat”
Dugaan Rekayasa Bukti Kepemilikan Tanah dan Penyalah Gunaan Kewewenangan/Membongkar Paksa dan merampas Tanah milik Orang Lain, Untuk Kepentingan Pribadi/Kelompok.
Yang dilakukan oleh:
BPN Jakarta Selatan, Tn.Sulidro, Walikota Jakarta Selatan/Satpol.PP
Terhadap Korban;
Sdr. R. Ricard.W Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Pemilik/Penguasa fisik tanah/ bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, Milik; Alm. Marisi Tumangger, asal beli Tanah Kavling penampungan Warga Wijaya I.Tahun.1966” dengan Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964, Secara fisik Tanah/Bangunan dikuasai secara turun temurun dengan itikat baik: tidak pernah menjual belikan/dialihkan Haknya kepada siapaun juga dan tidak pernah diganggu gugat:

Kronologis Kejadian:
1.   Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
2.   Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo. Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalau Kel.Ricard Tumangger. 
3.   Pada Tgl 10 Januari  2008. Kel.Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/ reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.   Pada Tgl 21 Agustus 2008 Ricard T, dengan Kuasa didampingi MG.Sormin/Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.   Pada Tgl 19 Agustus 2008. Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan I  No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. Sdr,Budiman Simarmata Pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Kasus Tipikor.
6.   Pada Tgl 15  September  2008 Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan II No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar M.Si., pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. “beredar Issyu terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
7.   Pada Tgl 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin mengirimkan surat Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
8.   Pada tanggal 18 Agust  2008 Ricard Tumangger mengirim Surat ke Ka.Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/2008.
9.   Pada Tgl, 21 Agust  2008, Ricard Tumangger mengirim telah menirim Surat ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008. “Proses Intimidasi” yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Tn.Sulindro divonis terpidana pemalsuan data Autentik dengan hukuman;1,6 Tahun oleh PN Jakarta Pusat/Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dalam kasus Lp Polda Metro Jaya ( Klip.Koran ). Namun tidak ditahan oleh Kejaksaan”
10.Pada Tgl,8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ pada selasa Tgl 12 Peb 2013
11.Pada Tgl 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 Pelaksanaan pembongkaran paksa bangunan dengan menggunakan Alat berat/rata dengan Tanah, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. didukung Aparat lainnya dengan Tampa kejelasan Surat Perintah Eksekusi Pelaksanaan Pembongkaran. Ironisnya pada saat pelaksanaan Pembongkaran, Kel.Ricard Tumangger sedang melaksanakan acara kebaktian kematian Ponakannya disamping lokasi Pembongkaran.
12.Pada Tgl 25 Pebruari 2013.Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian Pembongkaran ke Polres Jakarta Selatan dengan No:LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel.
13.Pada Tgl 7 Oktober 2013 Ricard Tumangger telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima dengan Nomor; 01/Pdt.Prodeo/2013/PN.Jkt.Sel. dan Terdaftar tgl 8 Oktober 2013  Pdt No 577/Pdt.G/2013/PN. Jaksel. Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14.Pada Tanggal 2 Juni  2014 Putusan Sela Oleh Hakim PN Jaksel.
Pada proses persidangan terkesan banyak kejanggalan: hakim menolak bukti bukti Penggugat.
       Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel.
15.  Pada Tgl 16 Juli 2014 Ricad Tumangger telah melakukan Pendaftaran Banding ke PN Jakarta Selatan.


    Cttn: hingga surat ini dibuat upaya hukum yang dilakukan baik dari Pengadilan Perdata dan Kepolisian tidak ada kejelasan.
     Berdasarkan Eksepsi Kuasa Hukum Walikota Jakarta Selatan;
-     eksekusi dilakukan berdasarkan SK GUBernur DKI Jakarta  No 886 /1983 Tentang Petunjuk Pelaksanaan yang dimohonkan oleh Sdr.Benjamin Sulindro, telah menempuh prosedursesuai ketentuan yang berlaku.
-     Bahwasebelum Penertiban diadakan rapat teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yangdihadiri oleh Forum Komunikasi Kota (Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri,dan Instansi terkait lainnya)

Bahwa; sebelum/sesudah terjadinya eksekusi, korban Sdr.Ricard Tumangger telah beberapa kali menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun tidak di indahkan, hingga layaklah Kami  berpendapat Gubernur DKI Jakarta; telah melakukan Pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan dan Tidak Manusiawi " (MG)  




Kamis, 12 Maret 2015

Camat Kebayoran Lama Diminta Tingkatkan Disiplin Bawahannya

Jakarta Piked Online, 
“Camat Kebayoran Lama “Munjirin, S.Sos” Diminta Tingkatkan Disiplin dan Etika Bawahannya". hal tersebut di Ungkapkan MG.Sormin kepada Piked Online dibilangan Kebayoran lama 11/3.
      MG.mengaku telah lalai meninggalkan kunci kontak motornya, pada saat parkir di halaman parkir Kantor Kecamatan Keb.Lama  dan mendadak mengikuti rekan melalukan peliputan hingga ke Kota Bogor, tampa disadari ternyata kunci motor miliknya telah tertinggal menempel di Jok belakang saat akan menyimpan sesuatu ke Bagasi jok belakang motornya, hal terebut diketahuinya saat akan mengambil motor miliknya.
     Satpol PP membawa pulang Kerumah Kunci kontak motor.
 Maksud hati Tk.Parkir mengamankan Kunci motor yang ketinggalan ke di Parkiran, Juru Parkir menyerahkan ke Piket Ktr Kecamatan Keb.Lama, bukan malah Aman, Pemilik datang mencari cari kunci, ternyata dibawa Petugas Satpol PP.bernama Hendra Pulang ke.Rumahnya yang pada saat itu sedang Off kata salah seorang Oknum Satpol PP yang berada di ruangan Kantor Satpol PP, dimana, Manpol Satpol PP Kecamatan tersebut tidak dapat ditemui di ruang kantornya, sehingga MG selaku pemilik motor terpaksa pulang ke rumah mengambil kunci serap yang ada dirumah dengan menggunakan kendaraanUmum. 10/3. "
     Petugas Piked penjagaan Kantor Kecamatan Pesanggrahan tidak memiliki Buku Catatan serah terima barang termasuk Data nama Petugas Piked sebelumnya, hal ini sangat menyedihkan, ungkap MG.
Pada saat MG menghubungi Peugas Piket mempertanyakan Kunci titipan yang dititipkan juru Parkir; Petugas Piket tidak tidak dapat menjelaskan  termasuk iapa nama Petugas piked sebelumnnya, Petugas Piked yang terdiri dari 3 Orang yang berada di lokasi Piked tersebut tidak satupun mengetahui nama Petugas Piked sebelumnya.
Dimana Manpol Satpol PP Kecamatan Keb.Lama yang berusaha dihubungi MG, juga tidak berada di ruang kantornya, beruntung ada seseorang mengaku Tamu diruangan kantor  tersebut yang berusaha membantu dan mencari tau, yang akhirnya diketahui kalau Kunci Motor milik MG, telah dibawa pulang kerumah oleh Petugas Piked sebelumnya bernama ‘Hendar’ dengan alasan yang tidak jelas dan layak dipertanyakan. Jelas MG kepada Piked Online.
     MG, menambahkan; “Inilah kalau pemimpinnya tidak pernah mengajarkan disiplin kepada Bawahannya, masa ada Piked tidak serah terima dan tidak memiliki Data namaPiked sebelum mereka dan Anehnya Barang titipan milik Orang lain kok dibawa Pulang..?" ucap MG dengan nada kesal. (*_*)


Minggu, 08 Maret 2015

Pijar Keadilan Online: Temen Minta Jual’kan RUMAH

Pijar Keadilan Online: Temen Minta Jual’kan RUMAH:

RUMAH DIJUAL Rumah: Luas Tanah 180 m2, Ls; Bangunan 160 m2 Harga Rp 550.000.000,- Akta Jual Beli (AJB) srt-srt lengkap. Lokasi: Jl Abdul Rohim Rt 02/03 Kel.Maruyung, Depok, Jabar.
Peminat; Hub 081383.
999.687

Kord.Bid.Politik DPP Lsm Pijar Keadilan, Menolak eksekusi Hukuman Mati"

MG SORMIN Kord.Bid.Politik DPP.Lsm Pijar Keadilan; 'Menolak Hukuman Mati"

-     Hukuman Mati Bagi Terpidana Pengedar Narkoba, Harus Ada Yang Lebih Bertanggung Jawab.
-     Alokasi anggaran BNN 2013 Rp 79,3 miliar, Tahun 2013 Rp1.022.552.882.000. Tahun 2014 anggaran menjadi Rp 4 Miliar ? "
-     Kejaksaan Agung juga  menganggarkan biaya Eksekusi Mati sebesar Rp 200 juta per orang.
-     Rakyat Menolak Hukuman Mati
-     PEMERINTAH AKAN BANTU 229 WNI YANG TERKENA HUKUMAN MATI

Oleh; MG Sormin.
Dalam Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, dan pada Pasal 28 J UUD 1945 secara jelas dikatakan bahwa setiap orang wajib  menghormati hak asasi orang lain.
  "Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup oarng lain. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun,"
  "Hak kehidupan bersifat individu, melekat terhadap seseorang, dan tidak ada yang boleh merampasnya,"
  "Hukuman diberikan kepada orang untuk membina, bukan untuk membinasakan."

Dalam kasus apapun, baik narkoba ataupun korupsi, pemerintah’lah yang harus lebih berperan untuk melakukan pencegahan, karena hukuman mati yang dilakukan saat ini belum terbukti memberi efek jera.
  
Dalam hukum Islam terdapat kaidah yang menyatakan bahwa hak-hak manusia dibatasi oleh hak-hak orang lain. Artinya, hak seseorang dilindungi selama yang bersangkutan tidak melanggar hak-hak orang lain. “Ini konsep penegakan HAM dalam Islam,”
   “Dalam qishas, hukuman mati baru bisa diterapkan bila pembunuhan yang disengaja dan pihak keluarga tidak memaafkannya” sehingga hanya otak pembunuhan itu saja yang dikenai hukuman mati, sedangkan yang disuruh cukup dihukum.

Kontek Alkitab Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), menjadi nabi palsu (Ulangan 13:5, pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:4) dan berbagai kejahatan lainnya. Namun demikian, Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika harus menjatuhkan hukuman mati. Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Allah tidak menuntut untuk nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel 12:13). Pada akhirnya semua dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar dengan hukuman mati (Roma 6:23). Syukur kepada Tuhan, Tuhan menyatakan kasihNya kepada kita dengan tidak menghukum kita (Roma 5:8).
    Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah sementara berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (Yohanes 8:7).
    Yesus hanya mengungkapkan kemunafikan orang-orang Farisi. Orang-orang Farisi ingin menjebak Yesus untuk melanggar Hukum Perjanjian Lama , mereka sama sekali tidak peduli dengan wanita yang akan dirajam itu. Allah adalah yang menetapkan hukuman mati: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kejadian 9:6).      
    Yesus akan mendukung hukuman mati dalam kasus-kasus lain.
    Yesus juga menunjukkan anugrah ketika hukuman mati seharusnya dijatuhkan (Yohanes 8:1-11).   
    Rasul Paulus jelas mengakui kuasa dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati ketika dibutuhkan (Roma 13:1-5).
    Allah telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7).
    Adalah tidak Alkitabiah mengklaim bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal. Orang Kristen tidak boleh bergembira ketika hukuman mati dilaksanakan, namun pada saat yang sama orang Kristen juga tidak sepantasnya melawan hak pemerintah untuk mengeksekusi pelaku-pelaku kejahatan yang paling keras.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Neger Kyai Muhyiddin.
   “Dalam konteks pandangan Islam hukuman mati terkait pelaku kejahatan kriminal termasuk narkoba, mereka dapat dijatuhi hukuman mati,  karena sudah menghilangkan banyak nyawa manusia secara langsung ataupun tidak langsung secara sengaja atau tidak sengaja, maka  sangat dianjurkan untuk dijatuhi hukuman mati”, Mereka sudah melakukan tindakan kerusakan yang sangat dahsyat bukan hanya menghilangkan nyawa namun juga merusak mental, merusak kesehatan orang. Tiga perilaku yang sangat tidak terpuji akibat narkoba, adalah membuat orang menjadi miskin, proses kemiskinan, kesehatan, hilangnya nyawa seseorang. 21/1
   Di dalam Al-Quran dinyatakan : Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar Ruum:41).
“Kalau kita menghilangkan nyawa orang lain maka dalam pandangan hukum Islam itu Jinayah. nyawa kita pun harus dihilangkan karena pemilik nyawa adalah Allah kecuali apabila keluarga yang terbunuh itu memberikan ampunan bagi pembunuh,” kata Kyai Muhyiddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat. Jakarta. Selasa

Eksekutor: Maaf, saya hanya melakukan tugas
    Salah satu anggota Brigade Mobil itu sudah beberapa kali ditugaskan untuk menjadi hukuman mati. Dia dibayar kurang dari 100 dolar Amerika atau sekitar Rp1,3 juta untuk menjalankan tugasnya itu. Sebelum pelaksanaan eksekusi eksekutor hanya mengatakan, maaf, saya hanya melakukan tugas,”

Mengapa koruptor yang sudah terbukti bersalah belum ada yang dihukum mati ?
    "Yang lebih penting itu koruptor harus dihukum mati juga, karena koruptor jauh lebih merugikan dan merusak moral dibanding narkoba."
    Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan saat ini belum ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk menghukum mati koruptor yang mengambil uang negara, kecuali terhadap dana yang digunakan untuk rehabilitasi bencana alam dan sosial, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
    "Jadi kalau yang dikorupsi adalah uang non-bencana alam, berapapun jumlah kerugian negara, tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," katanya. Ini berbeda dengan hukum kejahatan narkoba yang memiliki kategorisasi. "Misalnya, produsen kalau produksi narkoba sekian kilogram, itu dipidana mati, di bawah itu tidak, demikian juga yang menanam."
    "Tahun 2001 saya sudah usulkan ada passing grade semacam itu untuk korupsi, seperti yang dilakukan di Cina, tapi Indonesia menolak," sambungnya. Namun di saat beberapa pihak mendukung hukuman mati, Komnas HAM tegas menolaknya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo “Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar HAM, karena berdasarkan perintah pengadilan” terkait mengumumkan akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI). Eksekusi akan dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
    “Keputusan itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Ini untuk menunjukkan pula, bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
   "Kita berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar narkotika akan memberikan dampak preventif untuk membuat mereka jera," namun hal tersebut dibantah oleh Aktivis: “hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan "Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam.". Dimana Kejaksaan Agung juga  menganggarkan biaya hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi terpidana mati "Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta, termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2015).

Terkait Anggaran.Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN):
"Pada tahun 2013 kami menerima (anggaran) Rp 8 Miliar, dan tahun 2014 anggaran dipotong menjadi Rp 4 Miliar," kata Sam pada temu fasilitator, tokoh masyarakat, agama dan pemuda dalam kinerja laporan semester II di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Namun dari semua kejadian Idonesia termasuk Negara yang menolak eksekusi Mati yang dilakukan Negara lain:
Jumat, 5 Oktober 2012 PDIP Tolak Hukuman Mati Diterapkan di Indonesia”
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan dirinya menolak hukuman mati diterapkan di Indonesia. Dia mengatakan, hukuman mati diterapkan di Indonesia juga melanggar HAM.
"Orang yang dihukum mati itu dari Tuhan saja, Saya termasuk yang menganut tidak setuju hukuman mati dalam kasus apapun," ujar Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).
Kata dia, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Dia mencontohkan Negara China yang menerapkan hukuman mati pada koroptor, namun koruptor di china menurutnya masih saja meraja lela."Jadi hukuman mati bukan satu-satunya yang buat jera" katanya. Trimedya mengatakan, batasan hukuman antara 15-20 tahun, atau seumur hidup.

Praktisi Hukum Sulut ‘Sofyan Jimmy Yosadi, SH.’
“Sebagai seorang praktisi hukum (advokat) saya menyadari bahwa di republik ini masih berlaku hukuman mati sebagai bagian dalam hukum pidana, baik yang tercantum dalam KUHP maupun di luar KUHP. Namun, sesungguhnya saya pribadi menolak diterapkannya hukuman mati,” tandas praktisi hukum Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi, SH
Amandemen kedua Konstitusi UUD 1945 Bab X A Pasal 28 A, menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Pasal 28 I ayat (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
“Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Realitanya, peraturan perundang-undangan yang mencantumkan hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Hakekatnya pemberian hukuman (vonis) bagi terpidana adalah memberikan efek jera bukan balas dendam,” ketus Sofyan.

Berikut Informasi Tolak Hukuman Mati:
pkbi.or.id/pkbi-tolak-eksekusi-mati-narapidana-narko...
Jan 27, 2015 - TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengkritik hukuman mati yang ...

indonesianatimes.blogspot.com/.../komnas-ham-tolak-...
Oct 15, 2014 - Dalam RUU KUHP mengenai hukuman mati dicantumkan sebagai ancaman hukuman pidana. Salah satu yang menolak hukuman mati itu ...

Poso – Tidak kurang dari 4000 orang di Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (7/9/2006) sejak pagi hingga malam menggelar demonstrasi dan do’a bersama menuntut penghapusan mati hukuman di Indonesia. Mereka juga menyatakan menolak hukuman mati atas terpidana kasus Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dan meminta Pemerintah mengungkapkan konflik Poso secara tuntas.
kontrassulawesi.blogspot.com/.../kontras-sulawesi-tola...
Feb 26, 2009 - Menurut dia, hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan bukan jalan keluar dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Politisi Partai Islam Tolak Hukuman Mati? | Agus Nizamihttps://agusnizami.com/.../politisi-partai-islam-tolak-hu
Oct 10, 2012 - Anggota komisi III DPR Dimyati Natakusumah: "Hukuman mati ... InfoIndonesia ... “Saya memang tidak setuju dengan hukuman mati, kecuali ...

Feb 3, 2015 - Inggris Dukung Australia Tolak Hukuman Mati di Indonesia http://t.co/ · VIVAnews: Inggris Dukung Australia Tolak Hukuman Mati di Indonesia ...

batamtoday.com/berita33399-Besok,-LSM-Gebrak-A...
Sep 16, 2013 - Besok, LSM Gebrak Aksi Damai Tolak Hukuman Mati TKI di Malaysia ... Indonesia (TKI), Wilfrida Soik yang akan menjalani hukuman mati di ...

Dec 5, 2014 - Aliansi ini meneriakkan suara mereka untuk menolak hukuman matikepada pahlawan devisa bangsa indonesia, Tuti Tursilawati, Aminah dan ...

Lsm Asal Australia Demo Tolak Hukuman Mati Terpidana ...topicnow.info/.../lsm-asal-australia-demo-tolak-hukum...
Selamat Sore LSM asal Australia demo tolak hukuman mati terpidana 'Bali Nine' ... Australia Protes Keras Vonis Hukuman Mati Warga Negaranya Di Indonesia.

LAMRI Tolak Hukuman Mati Terhadap Tuti Tursilawati ...berita.maiwanews.com/lamri-tolak-hukuman-mati-terh... - Translate this page
Nov 17, 2011 - Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) membuat gerakan sejuta facebooker menolak hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, ..

Pemerintah Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati ...www.hukumonline.com/.../pemerintah-bebaskan-dua-...
"Belum lama ini ada tiga kasus TKI terancam hukuman mati yang sedang kami urus. ... WNI Terancam Hukuman Mati di kantor Kementerian Luar Negeri RI. ... di Arab untuk memeriksa ada tidaknya WNI yang terkena kasus hukum dan belum ...

229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri - Nasional nasional.news.viva.co.id/.../588247-229-wni-terancam...
Feb 10, 2015 - VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan, saat ini ada ... Menurut Retno, paling banyak WNI yang terkena hukuman mati ...

Saling Berbalas Hukuman Mati - Kompasiana. hukum.kompasiana.com/.../saling-berbalas-hukuman-...
Feb 25, 2015 - Sebab WNI yang menjadi TKI di luar negeri banyak terkena kasus ... bilamana hukuman mati atas sekitar 229 orang WNI tersebut benar-benar ...

pemerintah akan bantu 229 wni yang terkena hukuman mati mirajnews.com › Home › Indonesia
Feb 10, 2015 - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, pemerintah akan memperhatikan 229 warga negara Indonesia yang menghadapi ...

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri international.sindonews.com/.../ratusan-wni-terancam-...
Jun 9, 2014 - Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri ... Mayoritaswarga negara Indonesia yang terkena kasus berada di Malaysia, Iran, ...

Hukuman Mati Diprotes, Menkumham: Ini Kan Masalah ...www.republika.co.id › Nasional › Hukum
Jan 20, 2015 - Ia pun tidak merasa terintimidasi dengan warga negara Indonesia yang juga terancam hukuman mati di luar negeri. Menurutnya, aturan yang ...

229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri ...www.republika.co.id › Nasional › Umum
Feb 14, 2015 - Sedangkan di Arab Saudi dan Cina masing-masing 38 dan 15 WNI. ... pemerintah Indonesia untuk WNI yang terkena masalah hukum di negara lain," ujarnya. ... TAGS #wni terancam hukuman mati #wni di luar negeri ...

Jan 19, 2015 - Langkah pemerintah Indonesia tidak membuat khalayak luar negeri ... untuk mengeksekusi terpidana narkoba dari berbagai negara dinilai tidak ... warga kita yang terkena hukuman mati untuk tidak dikenai hukuman mati, itu ...

www.bbc.co.uk/indo...
Feb 3, 2015 - Pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus ... “Ketika kita mengeksekusi warga Indonesia dan warga negara asing di dalam negeri, tapi kita ... warga kita yang terkena hukuman mati untuk tidak dikenai hukuman ... Luar Negeri Inggris Philip Hammond ke Indonesia, hari Rabu (4 Februari)

PEMERINTAH AKAN BANTU 229 WNI YANG TERKENA HUKUMAN MATI  “Berdasarkan data di kementerian, total 229 warga negara Indonesia menghadapi hukuman mati. Mayoritas berada di Arab Saudi dan yang kedua berada di Malaysia. Mereka telah dijatuhi hukuman mati karena narkoba dan tuduhan pembunuhan, “katanya setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Presiden Joko” Jokowi “Widodo di kantor kepresidenan di Jakarta, Selasa.

SELASA, 11 PEBRUARI 2014 Pemerintah Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati
"Belum lama ini ada tiga kasus TKI terancam hukuman mati yang sedang kami urus. Dua dari tiga TKI tersebut berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Sri dan Ati tiba di Jakarta setelah lolos dari ancaman hukuman mati," kata Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Razak di Jakarta, Selasa.

Pendapat:
-   Tetap Menolak dilaksanakannya Hukuman Mati Terhadap Pengedar dan Penggunan Narkoba.
-   Kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, pembunuhan berencana, bahkan korupsi harus diletakkan pada proses hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
-   Perlu kajian komprehensif. Jika dikaitkan dengan hukuman mati tentu hal ini melegitimasi soal penerapan hukuman mati dan Kepentingan kepentingan.
-   Perlu dibuat terobosan hukum, terhadap para pelaku hukuman seumur hidup, yang tidak Jera dengan hukuman pemiskinan, atau remisi terhadap para pelaku korupsi dan Kejahata lain dengan cara-cara lain yang harus diatur melalui Undang-Undang yang tegas.

Demikian Catatan ini Saya buat untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Teman yang peduli terhadap kasus Hukuman Mati yang diberlakukan di Negeri Tercinta ini.

Disadur dari beberapa tulisan di Media sosisl.oleh: MG Sormin Aktivis DPP Lsm Pijar Keadilan. Hp 081383999687.