Kepemilikan Tanah Ahliwaris Djirun: Banong, Limun, Rimun
Didaftarkan di dalam satu Girik C No 1569 a.n Rimun Bin
Djirun/Blok Djirun seluas "33.660 m2.
Hingga masalah tanah berkepanjangan diwilayah tersebut, Ahliwaris Banong, Limun kini mulai menyadari Hak warisnya yang selama ini dikuasai sepihak oleh Ahliwaris Rimun dengan penjualan penjualan yang tidak jelas.
Pemilik Girik:
Nama
:
H. Rimun Bin Djirun.
Alamat
:
Jl.Deplu Raya Rt 02/04 Kel.Bintaro Kec.Pasanggrahan. Jakarta Selatan.
Dasar
kepemilikan : Tanah Adat Girik C 1569 Persil 64 Blok DII, Persil 63 Blok S III dan Persil
77 DII. Badan
Pertanahan pada Tahun
1977 oleh Kantor Infeksi IPEDA
ttd Kepala Kantor Insfeksi Ipeda, Drs Sam
Herling Lumingkewas.
Lokasi Tanah : Rt 02- 04- 05/03 Kelurahan Bintaro. Kecamatan Pasanggrahan
Jaksel.
Luas kesluruhan :
33.660 m2.
1.
Luas
Tanah Persil 64 DII (Girik): (I) 6.050
m2, (II) 4,650m2, (III) 4.850 m2 :
15.550 m2.
-
Terjual seluas : 9.609 m2
-
Sisa tanah seharusnya :
5.941 m2.
( Jl.Deplu Raya, a.n Pt. Astrindo seluas 4000 m2 Terjual
dengan surat Girik No C 1089 )
2.
Luas
Tanah Persil S III terdaftar pada C 1569 (Penjualan
tidak Jelas). : 3.610
m2 :
3.
Persil
77 D.II (Lokasi Tanah yang tidak diakui dan tidak
diketahui tanahnya) :
-
77 D.II 2.000 m2
-
77 D.II
500 m2
-
77 D II 1.185
m2
-
77 D II 1.610
m2
Total Luas
persil 77 terdaftar pada Girik C 1569 yang tidak Jelas : 5.295
m2
I. Kepemilikan (sengketa) Vs :PT ASKRINDO lokasi
tanah Jl Deplu Raya Rt 04/03 Bintaro. Seluas + 8000 m2
1. Surat Kuasa tgl 11 Mei 1974, dari
Benong bin Jirun, Rimun bin Jirun, kepada
Sdr Tabrani Persil 64 SV Blok Djirun seluas 8000 m2 Girik
454-1089-1266”.
2. Gambar situasi tanah No 50/1170/1979
Tanah bekas milik Adat.Girik No C
1089,454,126
3. HGB 3K Mendagri tgl 27/1/1977 SK 57/HGB/PB/1977
Luas 7.985 m2, Kep.ktr Agraria Wil Jakarta selatan tgl 5 -
7-1979, ttd Amat Mubadi Bsc.
Catatan: Ahliwaris hanya mengakui telah pernah
menjual sebidang tanah kepada Pt. Askrindo
seluas 2.310 m2, Diperjual
belikan Orang lain: seluas 8000 m2 berdasarkan Girik C No 1089,454,1266, Thn 1977.
II. Kepemilikan
Sdr.Syafrudin/Bantaran Kali. Persil
64 Blok
DII Kohir C 1569
1.
Akta
Jual beli No 247/keb Lama/III/1990 tgl Tgl 6-3-1990.ttd Drs H Iksan Soedarsono.
Camat Keb Lama. Berdasarkan; Persil 64 Blok
DII Kohir C 1569 luas 650 m2.
dari Rimun bin Jirun.kepada Suryatinah. 31 Tahun seharga Rp 850.000 000,-
2. Akta Jual beli No
104/pasanggrahan/II/1992 tgl 18-2-1992 ttd. Drs Chaeruddin Nancik
Persil
64 Blok DII Kohir C.4285 Luas 300m2
Surya Tinah. Peg Dep Keuangan, alamat Rawa papan Rt 09/06 Kel Bintaro, Jual
kepada Endang Susilowati Jl Bendi Baru No 12A Rt 02/010 Kel Keb Lama utara.
Jakarta Selatan. (lokasi Tanah sudah dijual ke PU Jalan)
3.
Daftar
keterangan Obyek pajak No 4285 a.n Suryatinah, Rawa papan Rt 09/06 kel Bintaro.
4.
Kwitansi
Rp 3.000 000 a.n Yusuf
tgl 17 Oktober 2004
Rp 1.000.000, a.n Tarmuzi tgl
25 Pebruari 2005
5.
Kwitansi
Rp 43.150.000 dari Katurdin Purba tgl 7 Maret
2006
III. Kepemilikan PT MK Persil
63 S.III seluas : 3.760 m2. Rt 10/05 Jl Deplu Raya.
Girik 1569, pernah
dipinjam oleh seorang yang mengaku dari Notaris, bernama “ Fatimah”, guna
mengurus akta Jual beli kepada Johanes seluas 600 m2, dan dikembalikan setelah
6 tahun lamanya, saat Girik ditemukan (Ma’anih), dalam daftar telah tercatat terjual
tanah lainnya seluas 3 610 m2 persil
63 SIII, ttd PPAT. a.n. C. Chaeruddin Nancik yang telah disertifikatkan kepada
atas nama Alm Fujiarto.
IV.Persil 77 DII. Lokasi Tanah tidak diketahui
Ahliwaris Pemilik Girik.
Lokasi tanah tidak diketahui
Ahliwaris, namun dalam data Girik, telah tertera peralihan dan Jual beli pada
lokasi tanah yang tidak diketahui lokasi dan kepemilikannya. dimana Sdr Enjen
saumantri yang juga selaku salah satu Ahliwaris telah mengeluarkan Surat
pernyataan “tidak memilki Tanah lagi dalam surat Girik 1569. dan berusaha
menyembunyikan Girik milik Ahliwaris.
Saksi-saksi :
-
Syafrudin, alamat Jl Deplu Raya Rt 04/03
Kel Bintaro Kec. Pasanggrahan Jaksel.
Selaku: penguasa fisik Tanah
dan Bangunan/Pembeli dan mengaku Kuasa dari PT Askrindo.
-
Kartudin Purba, Alamat Jl Deplu Raya Rt 04/03
Kel Bintaro Kec.Pasanggrahan, Jaksel.
Selaku
Penguasa fisik tanah dan Bangunan, asal beli?
-
Enjen Sumantri. sekarang sebagai Ketua RT 03,
yang juga salah satu Ahliwaris dari Rimun Bin Jirun, mengaku pemilki sebagian
Tanah asal pemberian dari Syafrudin (penghianat
Ahliwaris lainnya).
-
Sdr Kosasi (Alm) mantan Pejabat Bag Pemerintahan
Kel.Bintaro. “ tanah tersebut telah dijual Tim”
-
Lurah
Bintaro.
ttd MG Sormin. aktivis Lsm Pijar Keadilan.