Kamis, 07 Maret 2013


Pemilik Bangunan Jl MPR III Lapor Polisi.

Atas dugaan
-Unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang merugikan Orang lain.
-Misteri; Pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa   
 memerintah Pejabat Negara membongkar, Merampas kemerdekaan Rakyat.
-kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum

Piked Online Jakarta.
Penguasa fisik Bangunan Jl MPR III yang dibongkar Pemko Jakarta Selatan 12/2  ‘Ricard Tumangger’ melapor ke MAPOLRES  Jakarta selatan atas kejadian Pembongkaran bangunan yang dihuni bersma keluarga 25/2. Srt Tanda terima Laporan /Pengaduan No: Lp/432/K/II/2013/PMJ/Res Jaksel Tgl 25 Peb         3013
Laporan tersebut diterima Petugas Pelayanan Polres Jakarta Selatan, setelah melalui hasil Interviw oleh penyidik yang bertugas pada saat itu dengan pertanyaan dan membahas bukti bukti yang diajukan atas kebenaran kejadian yang dilaporkan, sesuai dengan prosedur pelayanan dan yang ada.
Ricard Tumangger didampingi Aktivis Keadilan MG.Sormin menyatakan dirinya dan keluarga sangat menderita atas kejadian pembongkaran rumah yang sedang dihuninya sejak Tahun 1969 berasal dari peninggalan Orang tuanya Alm. Marisisi Tumangger, Ricart dan pendampingnya juga telah menunjukkan bukti bukti Pembelian tanah tersebut yang berasal dari jual beli Hak Guna Pakai  dan adanya Srt Izin Penggunaan Tanah  yang ditanda tangani oleh mantan walikota ‘Muctar Zakaria.BA’, Lrh/Bupati dengan nomor surat No 33/TN/64 tertanggal 3 Maret 1964.
MG.Sormn menambahkan “apapun alasannya kita tidak mempermasalahkan kepemilikan itu nanti ada Proses selanjutnya, ini permasalahan prikemanusiaan dan keadilan, yang memiliki  unsure kekerasan dan kesewenang wenangan yang dilakukan Oknum yang mengakibatkan ada yang sengsara dan dirugikan secara fisik maupun materil dan Inmateril”
Kita akan tetap berjuang, ibarat semut melawan Gajah tambah MG.
Ricard Tumangger Juga mengatakan akan berjuang semampunya, mengikuti proses hukum yang ada dan mengaku “ secepatnya kami akan mengajukan gugatan hukum perdata sebagaiman mestinya dilakukan “ ungkapnya menjawab pertanyaan Piked.    
“Pelaporan juga menindak anjuti Laporan Ricard Tumangger  ke Polres Jakses tertanggal 10 Januari   2008 atas penyerangan Preman ke lokasi yang sama yang diduga atas Perintah Orang yang sama mengaku pemilik tanah miliknya” uangkap MG.Sormin selaku kuasa pendamping Ricard Tumangger dalam permasalahan tersebut yang juga mengaku pada Tahun 2008 telah mengirimlan surat ke Kapolri dan ke Walikota Jakarta Selatan termasuk BPN Jakarta Selatan terkait kejadian, keberatan dan Penguasaan fisik tanah yang dimiliki Keluarga Ricad Tumangger.
“ Kejadian tersebut penuh misteri, ada pemilik dan pemberikuasa yang sudah meninggal dunia bisa memerintah Pejabat Negara membongkar rumah oran lain, terkai SHGB, dimana, SHGB tersebut semestinya timbul dari Tanah Negara yang tanahnya dikuasai Negara secara langsung, bukan merampas yang sudah dikuasai Rakyat, apalagi sudah dikuasai fisiknya selama 44 Tahun ada dasar penguasaan fisik lagi dari pejabat Negara yang sama, yang pasti kita harus ungkap masalah ini demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang ada”  Jelas MG. 25/2 dibilangan kebayoran Baru  (**) 
Baca kronologis kejadian…..     

Kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2013, Rombongan Tim. Bongkar Walikota Jakarta Selatan, telah melakukan pembongkaran sebuah bangunan rumah milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. Yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP Jakarta. Selatan, berserta Aparat lainnya dengan menggunakan Alat berat Beco, hingga bangunan permanen tersebut rata dengan Tanah, dan langsung dipagari dengan seng dan diberi Sepanduk bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/Cilandak Barat. Dan dijaga Ketat Oleh Oknum Militer.
2.    Bahwa, akibat dari perbuatan tersebut Sdr.Ricart.Tumangger /Keluarga beserta 3 Orang anaknya sangat merasa menderita/ Trauma dan kehilangan tempat tinggal/rumah yang sedang/telah dihuninya yang lamanya telah mencapai + 44 Tahun sejak dari Orang Tuanya dan terancam kehilangan lahan/tanah seluas + 200 m2 asal peninggalan Orang Tuanya; Alm.Marisi Tumangger” Ex Wartawan Sinar Harapan’ asal Jual beli Tanah Kavling penampungan Wijaya I. Tahun 1966” dan fisiknya dikuasai secara terus menerus. ( Data, Kwitansi pembayaran ).
3.    Bahwa, sebelumnya Sdr.Sulindro a.n Benjamin Sulindro telah melakukan upaya proses hukum di Mako Polres Jakarta Selatan (Srt.panggilan Polres Jaksel No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel Tgl 22 Mei 2007) ditindak lanjuti dengan aksi penyerangan Preman yang diduga keras atas suruhan/bayaran Sdr.Sulindro.
4.    Bahwa, akibat perbuatan dan penyerangan tersebut Sdr.Ricard Tumangger telah melaporkan ke Mako Polres Jakarta Selatan tertanggal  10 Januari  2008 dengan Nomor laporan /2008 reskrim Res Jaksel dan laporan tertulis ke Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008 Tgl  21-8 2008 dan laporan/somasi ke Pemko Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 Tgl,18- 2008 dengan tembusan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. (copy surat laporan terlampir)
5.    Bahwa, merasa gagal dengan upaya sebelumnya, Sdr Sulindro Cs, mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Selatan dan pertemuan sempat dihadiri oleh Sdr.Ricard Tumangger, dimana pelaksanaannya hanya pada penekanan pemberian uang kerohiman oleh Pihak Walikota.dan tidak pernah menghadirkan Pemilik SHGB/Kuasanya terkecuali dihadiri oleh Sdr.Sulindro” ( Bukti daftar Absen rapat ).
6.    Bahwa, surat kuasa tertanggal 15 Oktober 1986 yang digunakan oleh Sdr.Sulindro/Bambang Sulindro ternyata telah Gugur/Batal atau tidak dapat dipakai lagi, mengingat telah meninggalnya Pemberi kuasa a.n Tjondro Santoso sebagaimana ditegaskan oleh: Pasal 1792, pasal 1819 KUHPer jo.Pasal 1813 KUHPer Tentang Batlnya Surat Kuasa (Surat Kutipan Akta Kematian No 914/Umum a.n Tjondro Santoso Tgl 17 Desember  2007).
7.     Bahwa, pada saat proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota tersebut tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar kalau kuasa Tjondro Santoso ( Benjamin Sulindro ) sedang terlibat kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Mako Polda Metro Jaya ( Klip.Koran ).
8.    Bahwa, pada Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013, Pkl 14.00, Kel.Ricard Tumangger, benar telah menerima surat dari Walikota Jakarta Selatan perihal Perintah “Pengosongan” dan pengambilan uang kerohiman dalam tempo  3X24 Jam yang ditanda tangani oleh Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Effendi SH. pada saat itu ber-tepatan Kel.Ricard Tumanggor sedang dalam keadaan  berduka atas meninggalnya keponakan (kandung) yang tinggal bersebelahan langsung dengan kediamanya Rumah/lokasi bangunan yang akan di bongkat.
9.    Bahwa, Selasa 12 Pebruari 2013. Pkl,09.00 pihak penertiban Pemko Jakarta Selatan telah datang kelokasi Rumah Sdr.Ricard Tumangger dengan maksud melakukan eksekusi pembongkaran, meskipun pihak keluarga telah memohon penundaan dan keberatan atas pelaksanaan pembongkaran yang akan dilaksanakan namun pembongkaran paksa tetap dilakukan Satpol PP hingga rata dengan tanah, seiring dengan nyayian kebaktian berkabung yang sedang berjalan persis bersebelahan dengan lokasi pembongkaran bangunan tersbut.
10.  Bahwa, Prosedur Administratif pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut juga dinilai sangatlah tidak Tranfaran, Akuntable dan tidak Proforsional mengingat tidak diterimanya oleh Pemilik/korban surat peringatan Bongkar dan surat Perintah/Tugas pelaksanaan eksekusi Pembongkaran” dari Aparat, hingga Korban/pemilik dan Masyarakat pada umumnya masih bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembongkaran tersebut ?, menurut Wakil Walikota Jakarta slatan dalam siaran Persnya mrngatakan “Pembongkaran atas perintah Pemilik Tanah Bambang Sulindro” hal tersebut disampaikan melalui brita Humas Pemko Jakarta selatan (Klip berita Online) 
11.  Bahwa, dalam penetapan hak SHGB/Kuasanya dan pelakasanaan eksekusi yang dilakukan Penyelenggara Negara Pemko Jakarta Selatan tersebut, kami berpendapat; perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan dengan azas Pancasila dan azas umum penyelenggara Negara yang baik sebagaimana ter’tuang pada U.U RI No 28 Tahun 1999 sebagaimana: Azas kepastiam Hukum, Azas keterbukaan, Azas Proforsionalitas, Azas Akuntabilitas yang juga layak didugakan telah melakukan persekongkolan di dalam pengerusakan/perampasan hak milik Orang lain dan guna kepentingan prinadi atau kelompoknya /KKN terkait SHGB adalah mutlak berasal dariTanah Negara yang dikuasai fisiknya oleh Negara” dan tata cara prosedur penetapan pemberian hak kepemilikan Tanah tersebut juga; diwajibkan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana; Pasal 1955,  Pasal 562, Pasal 1365, KUHPer tentang tata cara perolehan hak dan Hukum Agraria, Peraturan dasar Pokok Agraria; UU No.5 /1960; LN 1960-104 TLN 2043/Tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah; Pasal 37, Pasal 40.huruf e. dan masuk dalam katagori telah melakukan perbuatan melawan hokum yang mengarah kepada perbuatan Pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP, pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP Tentang Pidana.

Atas hal hal tersebut diatas layak diduga telah terjadi kelalaian dalam penerbitan sertikat HGB No 1254/Cilandak, berdasarkan data Yuridis dan Adminstrasi.” atas adanya dua kepemilikan, dan unsure penyalahgunaan kewewenangan denagn itikat tidak baik yang mengalkibatkan adanya kerugian orang laian dan hilangnya hak seseorang dengan menderita kerugian yang bukup besar.( MG.Sormin)