Senin, 04 Februari 2013


Supriyanto Diduga Pelaku Surat Kaleng Didatangi Puluhan Warga.
Surat pernyataan atas keterlibat dirinya dinyataka hasil rekayasa.
Memilki 2 Rumah mewah milyaran rupiah tetap masih bercokol di Rumah Dinas.
Tahun 1980 Di Issyu kan sudah berhasil Lengserkan Kepala Dinas dengan surat Kaleng.

Piked Jakarta.
Supriyanto (60thn) mantan kabid. rekreasi dan ka.sekretariat Kantor Taman Margasatwa Ragunan membantah dirinya terlibat Aktor dibalik bombardir surat kaleng Taman Margasatwa Ragunan, hal tersebut dinyatakan beliau saat ditemui dikediamannya di komplek Kelautan dan Perikanan No 28 Jl. Harsono RM, Pasar Minggu  Jakarta Selatan.4/2

Kedatangan puluhann warga yang terdiri dari beberapa elemen Masyarakat termasuk perwakilan dari pedagang Ragunan guna meminta keterangan Sdr Supriyanto atas keterlibatannya dalam surat kaleng yang cukup merepotkan Pemerintah Daerah dan meresahkan para pedagang dan karyawan yang ada di BLUD Taman Margasatwa Ragunan dua tahun terakhir ini. Terkait pemberitaan, Piked Online 31/1/2013 

Pertemuan yang berjalan alot dan berharap masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, ternyata  Sdr Supriyanto tetap bersi kukuh tidak mengakui isi pernyataan mantan mantan bawahannya yang menyatakan dirinya terlibat dalam pembuatan surat kaleng tersebut “saya minta dikonfrontir dengan yang menyatakan, itu semua dibuat dibawah tekanan ” ungkapnya dan dirinya sempat mengancam Aktifis Lsm Pijar Keadilan (MG) yang memnta keterangan denagan mengkaitkan adanya Lembaga lembaga Palsu didalam masalah tersbut “nanti juga ketauan siapa anda” ungkapnya sembari mengancam, yang akhirnya pertemuan tersebut berakhir dengan kesefakatan agar dilanjutkan secara hokum, pertemuan tersebut juga disaksikan Ka.Pospol  Pasar Minggu dan Kanit Intel Polsek Pasar Minggu yang sengaja hadir atas kordinasi dari Warga sebelumnya.   

Surat kaleng yang masuk ke berbagai Pemerintahan Daerah Peovinsi DKI Jakarta mulai terkuak atas adanya pengakuan beberapa pelaku terkait yang menyatakan bahwa perbuatan surat kaleng tersebut dilakukan/diedarkan atas perintah sdr.Soepriyanto, mantan Kabid. rekreasi dan Ka.sekretariat Kantor TMR, berdasarkan pernyataan Sdr. Muhamad Nur dan Sdr. Carta meraka mengaku disuruh membuat dan mengedarkan surat kaleng tersebut oleh Sdr Supriyanto dan pernyataan Sdr.Didik Purwanto yang dilibatkan namanya dalam surat kaleng tersebut menyatakan “tidak tahu menahu soal surat kaleng tersebut yang dinyatakannya sebagai fitnah dan memutar balikkan fakta” dan didukung pernyataan pernyataan para pedagang Ragunan yang menyatakan mereka tidak tau menahu atas surat kaleng tersebut meski namanya dilibatkan sebagai pelapor. Berdasarkan keterangan dari Pimpinan BLUD Ragunan ’Ibu. Ir.Marsawitri Gumai’ kedua Oknum bawahanya yang terlibat sudah dikenakan sanksi adminstratif dan sudah tidak sebagai Karyawan Taman Margasatwa Ragunan sejak tanggal 4/2 hal tersebut dijelaskannya saat ditemui di Kantornya (Ragunan) 4/2. dan ditegaskannya: dirinya dan bawahannya akan secepatnya berkordinasi/melaporkan permasalahan yang ada ke Aparat Kepolisian. tambahnya  Berdasarkan Informasi yang dihinpun Piked, dugaan kuat surat kaleng tersebut dilakukan berhubungan dengan dendam kepentingan Pribadi antara pelaku dan awal yang dilaporkan, surat yang merasa tidak ditanggapi menyusul isi surat kaleng yang menyerang nama nama hampir seluruh Pejabat di Intansi TMR termasuk adanya perintah pemecatan dan perintah pembubaran Tim Pengawas Ragunan yang ada.

Pelaku diduga Supriyanto masih berkeinginan mendapat loyalitas dari mantan bawahannya, hal tersebut dibenarkan salah seorang mantan bawahannya, namun dirinya mengaku tidak lagi dapat memenuhi keinginan pelaku dan memilih taat pada pimpinann saat ini. Yang diduga Pelaku termasuk orang maniak” hal tersebut terbutti atas kekayaan yang dia miliki seperti Rumah Mewah di Panorama Kayangan yang ahrga Milyaran Rupiah dan Rumah di Jl Benda beberapa Mobil dan masih mempertahankan menempati Rumah dinas, mungkin dengan cara surat kaleng tersebut Supriyanto termasuk Sekses” mengingat sejak tahun 1980 Supriyanto sudah diduga pernah melakukan edaran surat kaleng yang mengorbankan salah satu kepala dinas di Instansi Peternakan dimana dirinya bekerja, ada dugaan kebiasaan tersebut sudah menjadi kebiasaan melekat” (MG)




Sabtu, 02 Februari 2013


Pelaku Surat Kaleng, Fitnah, Bohong, Palsu “Terancam Dipidana”
-          Hasil Pemeriksaan Tipikor dan Pejabat Pemda DKI; Laporan Surat kaleng tidak terbukti.
-          Beberapa Pelaku surat kaleng mengaku atas perintah seseorang.
-          Perbuatan Pelaku masuk dalam katagori Pidana Pencemaran nama baik, Fitnah dan laporan palsu.    

Oleh MG Sormin 2 Peb 2013
Sial bagi pelaku Surat kaleng, kebebasa berbicara, melaporkan, menyiarkan suatu peristiwa bukanlah berarti bebas buat pelaku surat kaleng, apalagi surat dirancang dengan berkonsfirasi/ kelompok semata Guna kepentingan Pribadi/Kelompok ternyata kemungkinan akan terungkap atas dasar pengakuan dari beberapa orang Pelaku sebagai saksi Terlapor.
Seperti apa yang terjadi pada Jajaran Taman Margasatwa Ragunan yang tadinya dibawah Pemda DKI Jakarta sejak Tahun 2010 terus diteror oleh Surat kaleng, hingga Status TMR berubah dibawah Dinas Perikanan dan Kelautan sampai Tahun 2013, Jajaran tersebut terus di hantui adanya Surat kaleng yang ditujukan kepada Gubernur DKI, Kejaksaan, BPK dll dan ditindak lanjuti oleh bebrapa Media termasuk munculnya petugas Petugas palsu yang mengambil bagian dalam menyikapi isi Surat kaleng yang ditebar pelaku dan mengakibatkan beberapa Pejabat kalang kabut mengambil kebijakan belum lagi berapa penderitaan korban surat kaleng yang namanya disebut secara jelas dalam surat tersebut sebagai Pelaku Pidana Korupsi, meras, dan merasa dirinya terancam dipidana atau dikenakan Hukuman disiplin oleh Pimpinan yang dianggap akan salah dalam penilaan atau percaya kepada “Fitnah”
Pelaku Surat kaleng mulai terungkap:
Sejak Tahun 2011 Jajaran Taman Marga satwa Ragunan secara bertubi tubi dilaporkan oleh Orang dengan mengatas namakan Abdul Somat dan Tugino dll, mengaku Pedagang dan PT. AA selaku Penjung dengan membuat laporan kepada Gubernur Prov DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI. perihal; Adanya penyalahgunaan kewewenangan/ Pungli yang anatara lain:   
1.       28 0ktober 2012 .a.n Karyawan.
Hal: Laporan Penyalahgunaan Kewewenangan dan Korupsi di Kebun Binatang Raguan
Ttd. Karyawan Kebon binatan Ragunan dengan laporan; Saya mohon: 1. Agar segala bentuk Pungli yang dilakukan Oleh Ahmat dan Jarkasih diusut Tuntas. 2. Ir.Marsawitri Gumas, Drs Bambang Triono, Jarkasih, Achmat dan Maskana harus dipindahkan daritempat tugasnya sekarang. Badan Pengawas BPLD Harus di Bubarkkan.
2.       18 Juli 2011; a.n Pedagang
Kepada Kepala Pemeriksa BPK yang sedang memeriksa Kebun binatang  Ttd. Tugino,
3.       10 Juli 2011;  a.n pedagang. Kpd Gubernur DKI, Perihal Pungli. TTd Sdr.Abdul Somat dan Tugino
4.       20 Juli 2011, Kepada Bp BPK yang sedang bertugas. Ttd. Awing Kebagusan, di ikuti oleh Pemberitaan beberapa Media Ibu Kota:
Berdasarkan pengakuan beberapa orang Pelaku, semuanya mengaku atas perintah sesorang bernama; Spt ( mantan Kabid. Rekreasi dan Ka.sekretarist Kantor TMR )            

Hasil Audit, pemeriksaan Inspektarat Prov DKI Jakarta atas laporan tersebut:
1.    UPT Taman Margasatwa Ragunan telah ditetapkan sebagai Unit Pengelola yang menerapakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 323 Tahun 2010 tertanggal 23 Pebruari 2010.
2.    Adanya perubahan tentang Tarip lama dengan tarif baru sesuai dengan PERGUB No 96 Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011. Tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
3.    Pelaksanaan Pungutan Tarif berdaarkan Putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Noomor 96 Oktober 2011 dilakukan dengan penggunaan karcis lama dengan stempel Baru, dengan system manual dan Komputerisai yang hasilnya pungutan karcis tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah dan seolah olah Ilegal dan saat ini Pelayanan Karcis lama Taman Margasatwa Ragunan telah menerafkan system Baru. 

Sehingga Jelas dan terang keberadaan Surat Kaleng tersebut hanyalah laporan Fiktif atas Ada Konflik Pribadi antara Soepriyanto dengan Sdr Achmat dan Jarkasih yang dianggap tidak loyal kepadanya.
Layaklah kitanya korban Fitnah surat kaleng tersebut merasa kawatir akan kebijakan salah dari pimpinannya dan pasti memohon agar kebijakan Managemen tidak mengambil keputusan berdasarkan konflik pribadi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Yang dirugikan:
Selain Institusi, Karyawan yang dirugikan nama baiknya, terdapat nama nama yang dicantumkan selaku pengirim surat diantaranya: Sdr Tugino, Sdr.Abdul Soma menyatakan dan bersumpah tidak mengetahu soal surat kalrng tersebut meski nama dan tanda tangannya dicantumkan dalam surat kaleng tersebut oleh orang yang tidak dikenalnya.
Akibatnya seluruh Pedagang Taman Margasatwa Ragunan dan Ratusan kelompok Pedagang Asongan dari Koperasi Pengasong Indonesia (KOPA) berjumlah + 150 Orang merasa dicemarkan namanya dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bomerang bagi Pelaku kapan mereka mengetahu pelakunya.

Pelaku dapat dipidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Membuat Laporan Palsu kepejabat Negara sesuai dengan Bukti surat dan keterangan Saksi saksi:
Sebagaimana diatur pada:
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;
Pasal 317 KUHP.
1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,  

Atas permsalahan tersebut dimintakan kepada Aparat terkait penegak hokum khususnya Kepolisian untuk menindak lanjuti permasalahan ini dengan melakkan pelidikan, penyidikan atas adanya Keresahan Masyarakat akibat dari Surat kaleng yang tebar Pelaku.

Penulis adalah Aktivis pada DPP Lsm Pijar Keadilan.
Alamat Gd.Majapahit B 112 No 18-21 Jl.Majapahit Jakarta Pusat.
Hp 081393999687.