Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Di Cemarkan Surat Kaleng
dan Edaran Gelap
Pemda DKI Jakarta diminta untuk tidak
menanggapi laporan surat yang tidak Jelas.
Pelaku surat kaleng akan segera terungkap.
Pengaduan fitnah diancam 4 Tahun Penjara,
Pencemaran nama baik diancam 9 Tahun pemjara.
Piked Jakarta 31/1.
“Setiap manusia tidak luput dari kesalahan
dan kehilapan, sekejam kejamnya IbuTiri lebih kejam Ibu Kota, kejam Ibu Kota,
paling kejam “Fitnah”, apalagi fitnah yang didukung Pimpinan” ancam sirna kredibilitas
yang dipertahankan selama mengabdi”
Menyikapi beredarnya surat kaleng dan sebaran
Issyu seputar lingkungan Taman Margasatwa Ragunan. dengan ini Kami beritahukan/laporkan
adanya dugaan kuat pelaku laporan palsu melalui surat kaleng/selebaran gelap
yang mendiskreditkan Institusi dan Pribadi yang sengaja dilakukan guna
memperkeruh suasana dengan merekayasa isi laporan dan nama nama pelapor;
Mengingat surat Laporan/edaran seakan berasal
dari pedagang Taman Margasatwa Ragunan ter-tanggal 11 mei 2012 yang di tujukan
kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bp.Ahok, perihal; adanya penyalahgunaan
kewewenangan yang dilakukan Penyelenggara Negara / petugas Taman Margasatwa
Ragunan.
Menyimpulkan:
1.
Bahwa,
surat Laporan/edaran tersebut tidak memiliki unsur pembenaran.
2.
Bahwa
surat kaleng tersebut layak diduga palsu, mengingat nama dan tanda tangan pelapor
pada surat tersebut, tidak diakui pelapor yang namanya tertera pada surat dan Orang
tersebut sangat tidak layak membuat surat, sudah cukup tua dan tidak dapat
membaca dan menulis.
3.
Bahwa,
dapat dipastikan: Ada Oknum yang sengaja mengirim dan mengedarkan laporan/Informasi
‘bohong’ guna kepentingan pribadi dengan maksud mendiskreditkan Institusi dan pencemaran
nama baik orang lain
4.
Bahwa,
kejadian tersebut sudah sering dilakukan, bahkan hamper terjadi pada tahun
tahun terakhir kini.
5.
Bahwa,
perbuatan tersebut adalah masuk dalan katagori perbuatan melawan hukum
sebagaimana:
Pasal 310 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri dan;
Pasal 317 KUHP,
1) Barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik
secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
Atas hal hal tersebut dan guna menjaga hal
hal yang tidak di Inginkan pihak pihak dengan ini:
-
Dihimbau
kepada Pelaku untuk tidak melakukan/mengulang perbuatan tersebut dan menarik
pernyataan, laporan / surat edaran yang telah diperbuat sebelum anda dilaporkan
ke yang berwajib.
-
Dimintakan
kepada Penyelenggara Negara, pengambil keputusan dan kebijakan untuk:
a. tidak mengambil
keputusan dan kebijakan berdasarkan Informasi, surat laporan yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya.
b. mewajibkan setiap
pelayanan khusunya penerimaan surat, wajib melampirkan foto Copy KTP atau ber
Kop dan alamat sipengirim.
Semoga tulisan singkat ini dapat berkembang
dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan demi kebenaran dan
keadilan.
Ttd: MG.Sormin. Kord.Tim.Invest Bid Politik DPP.
Ttd: MG.Sormin. Kord.Tim.Invest Bid Politik DPP.