Terkait Kasus Tanah + 6 ha
di Cengkareng
Ny.Amah Lapor ke Presiden RI
Minta Satgas Mafia Hukum ungkap adanya Mafia Peradilan atas
haknya.
Jakarta Piked.
Ny Amah Ahliwaris tunggal
Alm Roti binti Bisin pemilik Tanah seluas 59.150 M2 yang
terletak di kampung kedaung Rt 06/14 kel Cengkareng Timur kec.Cengkareng
Jakarta Barat, melaporkan permasalahan yang dimilikinya ke Presiden SBY dengan
harapan dapat ditindak lanjuti Tim Satgas anti Mafia hukum atas adanya dugaan
rekayasa keputusan keputusan Pengadilan yang terindikasi dilakukan Mafia Hukm
Peradilan .
Dalam suratnya yang didampingi oleh Aktivis Lsm Pijar keadilan nomor: 35
/LSM-PK/ DPP/VII/2010 Perihal, ‘permohonan penegakan hukum’.yang ditujukan Kepada
Yth: Bapak Presiden Republik Indonesia. DR H.Susilo Bambang Yudoyono. Cq
:Satgas anti Mafia Hukum:
Memberitahukan/laporkan adanya perbuatan penyerobotan Tanah
milik Ny Amah Binti Ma’at, yang dilakukan oleh PT
BCKP. Dan Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM
PERUMNAS. atas adanya dugaan rekayasa surat Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan
PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia Hukum
Peradilan. yang mengakibatkan hilangnya kewibawaan hukum dan hak
ahliwaris yang dimenangkan melalui putusan Pngadilan Negeri Jakarta Barat, yang
hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan memerlukan campur tangan Bapak
Presiden Republik Indonesia bersama Jajaran Satgas anti Mafia hukum dalam
mengungkap kebenaran hukum yang ada.
Adapun kronologis singkat kejadian yang disampaikan pada surat laporan tersebut
:
Selain menjelaskan
Status Ny.AMAH binti MA’AT. umur 74 Tahun. Ahlwaris
Alm. Roti binti Bisin pemilik Girik No C. 66
persil 71.72 dan 73 seluas: 59.150 M2 berlokasi
tersebut diatas
Sejak tahun 2002 PT.BCKP telah melakukan
penyerobotan tanah miliknya dengan melakukan pengurukan dan pembangunan Gedung
Ruko, atas dasar kepemilikan tanah dari PERUM PERUMNAS.
tgl 1 Juli 2003. Ny Amah telah melakukan upaya
hukum melalui pengacaranya BS.SH dengan Gugatan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No 221/ PDT.G/2003/PN.JKT.BAR. tgl
24 Oktober 2003 melawan para tergugat : PT
BCKP. dan tergugat II Perumahan Umum Pembangunan Perumahan Nasional
(Perum-Perumnas) dan. Kantor Badan Pertanahan Nasiomal
Kotamadya Jakarta Barat. sebagai tergugat III
Tgl,8 April 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan
Putusan yang memenangkan Ny Amah, dengan dikeluarkannya surat penetapan sita
jaminan. Tgl 24 oktober 2003 dan Brita Acara Sita Jaminan tgl 27
Oktober 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anehnya, setelah putusan ditetapkan, tgl 5 Peb 2004 Sdr.
SUTOYO T. dan SUHARTO SH. Peg Perum Perumnas Jakarta
Timur berbalik melaporkan Ny AMAH ke
Sat.Reskrim Harda/Bangtah Polres Jakarta Barat dengan tuduhan pemalsuan bukti
yang diajukan pengacaranya pada Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakata Barat
(bukti surat pernyataan pejabat Perum Perumnas) yang berakhir dengan; Ny
Amah di vonis bersalah dengan kurungan 6 Bulan penjara. namun, tidak
dilakukan penahanan fisik/kurungan, dengan pesan hakim “jangan mengusik usik
Tanah yang disengketakan” (ket Ny Amah).
Selama proses hukum Pidana berjalan, lokasi tanah yang
disengketakan terus dikuasai dan pelaksanaan proyek pekerjaan terus
berlanjut dengan tampa mengindahkan, putusan Pengadilan yang telah ditetapkan
dengan; surat penetapan sita jaminan dan Brita
Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah
ditetapkan, berdasarkan hasil keputusan sidang majelis hakim “ para tergugat
tidak dapat memberikan bukti bukti kepemilikan tanah yang digarapnya”
Atas putusan Pidana tersebut. “timbulah
putusan-putusan yang dinyatakan mengalahkan Putusan Perdata” dan
menyatakan Ny Amah telah dikalahkan melalui putusan putusan
pengadilan hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK). Namun
Ny Amah mengaku tidak pernah mengetahui adanya sidang sidang yang mengalahkan
keputusan Pengadilan Negeri yang dimenangkannya.
Dalam suratnya Nyonya Amah juga melampirkan; data data surat yang
dimilikinya didalam surat keterangan tersebut jelas tercantum nama nama hakim
dan laporan laporan dan panggilan kepolisian yang dialamainya.
Anehnya lagi, data data berkaitan dengan surat keputusan tersebut
didapati Ny Amah dari seseorang bernama Ir Iwan Idris yang
dikenal sebelumnya sebagai orang yang pernah menawarkan diri ingin membeli
sebagian Tanah miliknya, bukan dari Pihak Pengadilan maupun Pengacara yang
dinayatakan Ny Amah tidak diketahuinya kalau ada kelanjutan persidangan
persidangan setelah persidangan pertama pada pengadilan Negeri Jakarta Barat
tersebut.
MG.Sormin Aktivis Lsm
selaku pendamping Ny Amah menjelaskan kepada Expse; “putusan - putusan tersebut adalah sangat layak
dan patut dipertanyakan ke-absahannya mengingat :
“Tidak adanya pemberitahuan/panggilan Resmi dari Pengadilan
terkait adanya proses hukum atas dirinya, termasuk dari Pengacara, baik surat
tertulis maupun secara lisan selama proses jalannya persidangan hingga adanya
Putusan Putusan Pengadilan terhadap Ny Amah, yang mengalakan haknya.
“Putusan Pidana, atas pemalsuan surat pernyataan yang diajukan
kuasa Penggugat di sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, adalah semestinya
tidak mempengaruhi keputusan Perdata/kepemilikan tanah Ny Amah, sehingga
Putusan Pidana tersebut, tidak layak dijadikan dasar mengalahkan putusan
Perdata yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.”
Seperti; adanya surat penggilan penyidik Polres Jakarta
Barat tgl 13 Agustus 2007 stelah adanya surat putusan Mahkama Agung
tgl 13 Agustus 2007. dan tidak
adanya transfaransi hukum oleh Peradilan termasuk dari keberadaan kuasa hukum
Ny Amah yang tidak jelas statusnya.
Atas hal hal tersebut MG. menjelaskan; “layak diduga telah terjadi
rekayasa Pernyataan Banding, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Putusan
Mahkamah Agung RI hingga PK, guna kepentingan kepentingan dengan menghalalkan
segala cara yang dilakukan para pelaku
dengan bermaksud
merampas hak milik orang lain dan mencoreng ke-wibawaan hukum atas Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. yang masuk dalam katagori perbuatan melawan
hukum yang perlu ditindak lanjuti oleh Tim Satgas anti Mafia hukum.
Guna penegakan hukum dan keadilan mereka memohon kepada Bapak
Presiden SBY untuk memberikan Rekomondasi kepada Satgas anti
Mafia hukum RI, menindak lanjuti laporannya, mengungkap para pelaku
guna kejelasan hukum dan keadilan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No 221/PDT.G/ 2003 / PN.JKT.BAR tertanggal 06 April 2003, memanggil
dan memeriksan para pelaku terkait yang antara lain : Pejabat Pengadilan Negeri
Jakarta Barat terkait Realisasi keputusan Gugatan No 221/PDT.
G/2003/PN.JKT.BAR, Sdr Hendro SH. selaku Ketua Majelis
Hakim sidang Perdata PN Jakarta Barat Terkait adanya dugaan merekayasa Putusan
Pengadilan Pidana, memanggil dan memeriksa Pimpinan PT. BCKP. Memanggil
dan memeriksa Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM PERUMNAS. terkait;
laporan tindak Pidana pada Polres Jakarta Barat terhadap Ny Amah dan
pertanggung jawaban foto copy pembuktian pada sidang Perdata di PN Jakarta
Barat yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Memanggil dan memeriksa Sdr Ir
Iwan Idris, terkait penggelapan data surat- surat tanah dan Girik
No C. 66 milik pelapor dan dugaan rekayasa Putusan Pengadilan Tinggi
dan Putusan Mahkamah Agung RI. Memanggil dan memeriksa Sdr BANGUN
SUCIPTO. SH selaku kuasa huku Ahliwaris, terkait tidak
adanya Transfaransi
dan tanggung jawabnya
dalam menangani kasus yang ditanganinya kepada pemberi kuasa dan
keterkaitannya pada masalah yang ada dan pada poin terakhir Ny Amah meminta
kepada Presiden RI agar Menghentikan sementara kegiatan bangun membangun yang
dilakukan oleh PT. BCKP di lokasi tanah Girik No C. 66
persil 71.72 dan 73 kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur
kec.Cengkareng Jakarta Barat, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Jakarta
Barat tertanggal 06 April 2003 Gugatan No 221/PDT.G/ 2003 /
PN.JKT.BAR a.n Ny Amah binti Ma’at,
Pada Akhir kalimat suratnya Ny Amah memohon agar para terlapor dapat dijadikan
tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan tersangka atas adanya
indikasi dugaan rekayasa putusan Banding Pengadilan Tinggi, keputusan Kasasi
Mahkamah Agung RI, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Berasal dari
keputusan Pidana yang diatur mengalakan putusan tetap Perdata Pengadilan Negari
Jakarta Barat. yang menghilangkan hak hak Ny Amah. (**).