Senin, 29 Oktober 2012


Anggaran Penerangan Jalan Umum Di DKI Layak Dipertanyakan

Pijar Keadilan Online.
Warga Jakarta keluhkan Lampu penerangan Jalan Umum, sementara Pemprov DKI Jakarta gulirkan Anggaran PJU melalui Kecamatan se DKI diperkirakan mencapai Rp 13.000.000.000/Tahun

Issyu utang Pln dan banyaknya keluhan Warga Jakarta terhadap seringnya pemadaman listrik yang dilakukan, kini Masyarakat Jakarta Juga dikeluhkan dengan kondisi Penerangan Jalan Umum yang mulai disoroti Masyarakat dan Kontrol social yang ada.

Berikut pengamatan selintas yang Kami lakukan.
Pulahan titik lampu Penerangan Jalan (PJU) disepanjang Jalan Cileduk Raya Jakarta Selatan, di sepanjang Jl.H.Muktar Raya,  Kel.Petukangan Utara, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan yang hanya berjarak -+ 2.5 Km didapati 19 titik Lampu tak berpungsi (mati), termasuk di Jl.H.Najih yang hanya memiliki 6 titik lampu penerangan Jalan hanya 3 titik yang berfungsi, hal tersebut belum termasuk beberapa diantaranya cahanya tidak berfungsi akibat redup dan ditutupi oleh daun pepohonan jalan.

Anggaran perawatan;
Besaran anggaran yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pengalokasian APBD DKI Jakarta setiap Tahunnya semestinya PLN tidak perlu turun tangan seperti :
Pengalokasisan Anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Sarana Jaringan Utilitasi (SJU), di disetiap Kelurahan Jakarta selatan rata rata Rp 43,000,000.00 per tiap Kelurahan yang ada, sehingga hanya untuk satu wilayah Jakarta selatan Pemprov DKI menghabiskan Anggaran untuk Penerangan Jalan Umum Tersebut sebesar: 65 Kelurahan X Rp 40 Juta = Rp 2.600.000.000 per tiap Tahun, sehingga Anggaran PJU melalui Kantor Kecamatan yang ada di DKI Jakarta mencapai kira kira Rp 13.000.000.000 per Tahun, belum termasuk melalaui Anggaran Dinas Provinsi DKI dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)    

Bermasalah:
Sebagaimana yang tealah kita ketahui bersama, setiap Warga DKI Jakarta. selaku pengguna/pemegang rekening Listrik, telah terdaftar sebagai donatur pada pembiayaan rekening lampu Penerangan Jalan Umum tersebut yang dipungut langsung pada saat melakukan pembayaran Rekening Listrik masing masing Warga, ( tercatat pada rekening tagihan)
Ternyata; segala perawatan Lampu Jalan Umum tersebut tercatat ditanggung oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta disetiap tahunnya, dimana berdasarkan Pantauan Tim Investigasi Lsm Pijar Keadilan, Pelaksana pengguliran pengalokasian Anggaran tersebut layak di pertanyakan, mengingat kondisi lampu dilapangan dan pelaksanaan pengalokasian, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut kami nilai tidak tranfaran dan akuntable, pekerjaan yang dikerjakan oleh Orang itu itu Juga di setiap Tahunnya (tidak di pihak ketigakan) atau dimonopoli oleh orang tertentu di setiap tahunnya atau menggunakan Perusahaan dalam laci pengguna Anggaran dalam proses penagihanya biaya pekerjaan yang ada”

Layak di Audit:
Mengingat Anggaran yang digulirkan Ssetiap Tahunnya, kondisi penerangan lampu (PJU) yang ada di setiap kelurahan/kecamatan dan tidak transfarannya penanggung jawab dan pengguna Anggaran terkait pelaksanaan penguliran Anggaran tersebut dalam hal ini, layaklah kiranya Kami selaku Warga Masyarakat, meminta kepada Pejabat Pengawas Aparatur Pemerintah Prov DKI Jakarta, Pengawas Anggara maupun Aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan; memeriksa para Pejabat penanggung jawab dan Pengguna Anggaran terkait Anggaran PJU tersebut atas “Adanya dugaan Rekayasa dalam Pengadaan/Pengalokasian Anggaran PJU di setiap Kantor Kecamatan yang ada di Provinsi DKI Jakarta khususnya di Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.(**)

Kamis, 25 Oktober 2012


Maraknya indikasi KKN pada pengguliran Anggaran Prov DKI Jakarta :
DPRD diminta Pro-aktif lakukan pengawasan pengguliran APBD.
-  Pelaksanan dan Pengguna Anggaran tidak mendukung Program pemberantasan korupsi.
- Laporan Masyarakat, pemberitaan Media Massa hanya dijadikan bahan untuk peningkatan Penerimaan upeti pejabat di atasnya”

Jakarta Piked.
Perhatian khusus Pemerintahan SBY terhadap dunia Pendidikan di tanah Air, dengan digulirkannya Anggaran 22 persen dari APBN, tidak akan mencapai tujuan utama apabila tidak ada kepedulian Masyarakat dan Pemerintah didalam Pengawasannya.
“pada dasarnya tidak ada manusia yang tidak mau korupsi, seyogyanya; peniadaan kesempatan untuk berbuat yang perlu ditiadakan” ungkap salah satu Aktivis Lsm Nasional  kepada Expose di Jakarta 16/9/2010
Ditambahkannya, “Carut marut pada pelaksanaan pengguliran di setiap Tahun Anggaran, seakan menjadi berita Rumor yang menanti kepastian, yang selalu kekurangan bukti akurat agar dapat di tindak lanjuti oleh Pengawasan Pemerintah termasuk Aparat TIPIKOR”
Ironisnya, laporan Masyarakat kepada Lembaga Resmi Pemerintah, Insfektorat hingga ke pejabat penyelenggara Negara di tingkat Walikota dan Gubernur, harus memiliki bukti-bukti lengkap, baru ditindak lanjuti, bukankah bukti dasar sudah cukup ?, untuk dasar mereka masuk menindak lanjuti dan melengkapi data data yang diperlukan suatu laporan ?. bagaimana dengan bukti fisik dilapangan?, seharusnya penyimpangan yang dilakukan dilapangan sudah dapat dijadikan bukti adanya kerugian Negara, yang dapat memanggil dan memeriksa para yang bertanggung jawab Anggaran, termasuk dasar untuk  melakukan peninjauan langsung kelokasi/ lapangan, tetapi hal hal tersebut tidak dilakuakan, layaklah kalau Masyarakat curiga, Informasi dan laporan Masyarakat, termasuk pemberitaan Media massa hanya dijadikan bahan masukan untuk komunikasi, pemanggilan guna peningkatan penerimaan upeti belaka. (pejabat di atasnya).
Berdasarkan data kejadian yang sudah mencuat kepublik melalui media dan laporan laporan Lsm di Porvinsi DKI Jakarta. khususnya pada penyimpangan pelaksanaan pada proses penentuan Pemenang Proyek (lelang) sudah ber-aroma KKN hingga Pelaksanaan pekerjaan yang tidak Transfaran dan Akuntable, seperti pada Angaran dan pelaksanaajan pekerjaan Proyek PU Jalan, PU Tata Air DKI Jakarta, dari tingkat Departemen hingga tingkat Bp Camat, masyarakat sulit mendapatkan Informasi/kejelasan pertanggung jawaban proyek yang dikerjakn. umumnya tampa kejelasan, demikian juga pada Anggaran Pembangunan, sarana dan prasarana, jalan dan Antisifasi banjir di Tingkat Provinsi DKI dan Wilayah Jakarta, yang telah digulirkan terkesan lolos dari pengawasan Rakyat ( baca DPRD ).
            Dicontohkannya, pada proses pengguliran Anggara pada Sudin Pendidikan Jakarta Pusat yang dipimpin oleh, Kasudin Dikdas “Zaenal Sulaeman” yang diindikasikan telah mengatur tata cara proses pelelangan dan Administrasi kelengkapan persyaratan lelang dengan tidak mengindahkan Perundang undangan tentang mekanisme pelelangan:
- untuk pengadaan barang peserta harus memiliki pengalaman kerja 3 Tahun kontrak dalam kurun waktu 4 Tahun terakhir.
- mengikut sertakan Perusahaan yang nyata nyata telah di Black List.
Pada Sudin Pendidikan Jakarta selatan yang dp pimpin oleh Sdr, Zulfih.
Arogan panitia lelang pada saat proses pembukaan SPH (2010), juga terindikasi adanya pengaturan pemenang Tender oleh penyelenggara dan Pengguna Anggaran, yang dibuktikan dengan kondisi fisik pekerjaan tahun 2009 yang Amburadul, asal jadi dan sangat memprihatinkan, seperti; Kondisi fisik bangunan. SD Tebet TA 2009 denagn Anggaran Rp 2.3 m, hampir semua Ruangan tidak beres, SD 14-15 Pela Mampang, SDN 07 Pd Pinang. SDN 12 Pd Labu. SD 17-18-19 dan 20 Kec.Tebet, SDN 010, SDN 05 Petukangan Utara, yang semuanya dikerjakan asal jadi bahkan tidak sesuai dengan Spek pekerjaan, atau terjadi Penguranga Volume pekerjaan. meskipun demikian tidak ada kepedulian Pengawasan termasuk  Penggunna Anggaran selaku Penyelenggara Negara di Wilayahnya masing- masing, yang dapat dikatagorikan ‘tidak mendukung program Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi’ “ itu semua bikti bukti yang bisa mengungkap permasalahan, tetapi kenapa tidak ada tindak lanjuti ? apakah akan tahun demi tahun demikian? Siapa lagi yang peduli terhadap maju mundurnya Negara ini?  ungkap salah seorang aktivis keadilan yang namanya tidak mau disebutkan  (**).

Pengawasan Proyek Jaksel Mandul

 Jakarta PK / 2010
Informasi Plank Proyek:”Masyarakat dapat menyampaikan Informasinya ke Sudin PU Jalan Jakarta Utara” sedangkan Plank Proyek milik Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta selatan, ini salah satu pertanda Pelaksanaan Pengguliran APBD Jakarta selatan Ecek-ecek”
Amburadulnya Pelaksanaan Pengguliran Anggaran di Jakarta selatan, bukan saja terlihat dari kondisi fisik Pekerjaan di lapangan, namun secara kasat mata banyak permasalahan di lapangan dari masalah Transfaransi Penyelenggara dan Pelaksanaan Fisik Pekerjaan  dari yang terkecil hingga permasalahan Besar, seperti pada Pemasangan Plank Proyek dan Pekerjaan yang dikerjakan asal asalan.
            Sebagai Contoh: Plank Proyek yang dipasangkan di sebuah tembok di Kelurahan Petukangan Selatan. bertuliskan: “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Suku Dinan Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta selatan, Pelaksanaan Perbaikan / Pengurasan di Jalan Kemajuan Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pasanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. oleh CV Roriv Putra Kontraktor, Spesifikasi, Rincian Biaya,Tanggal Proyek tidak jelas
Ironisnya pada Informasi terakhir bertuliskan:”Masyarakat dapat menyampaikan Informasi ke SDPU Jalan Jakarta Utara” sedangkan Proyek tersebut berasal dari APBD Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan. dan tampa Bedeng.
Selain peyimpangan tersebut juga terjadi larangan terhadap para Sosial control, Wartawan dan Lsm melakukan pantauan kegiatan pekerjaan Khusunya pada Pelaksanaan Pekerjaan pada Proyek Anggaran Pendidikan seperti di: SMP Neg 13 Keb.Baru, SMP 104 Mp Prapatan, SD Neg 07 Kemang yang melarang melakukan kegiatan Pemotretan dan masuk kelokasi Proyek pekerjaan, salah satu Petugas keamanan SMP N 104 menyatakan mereka hanya menjalankan sesuai dengan Perintah Pimpinannya (Pemborong).
“Larangan tersebut sudah menjadikan dasar adanya penyimpangan pada Pelaksanaan Proyek yang dikerjakan, ada kemungkinan perbuatan Pelanggaran Undang Undang keterbukaan tersebut ada izin dari Pengawasan Pemda guna menutupi konsfirasi KKN dalam Pelaksanan pengguliran uang Rakyat tersebut” ungkap salah seorang Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.
Termasuk keberadan Pemasangan Bahan Box fabrikasi Saluran Afkir (Red) di Jalan depan GOR Ragunan Pasar Minggu yang Jelas tidak sesuai dengan Spek pekerjaan, dan di terlantarkan, demikian juga Pekerjaan turap Jl TB Simatupang/Kartini, Pekerjaan Saluran Jl Tj Duren yang menurut Informasi satu paket yang dikerjakn oleh satu Perusahaan, namun tridak pernah ditemukan Plank Proyek dilokasi Proyek Pekerjaan  yang dikerjakannya, termasuk juga Proyek Sudin Perumahan banyak yang tidak memiliki kejelasan, hingga Pengawasan atau Konsultan Proyek Pekerjaan yang di bayar dengan Anggaran APBD perlu dipertanyakan Kredibilitasnya atau akan diminta pertanggung jawabannya kepada Penyelenggara dan Penanggung jawab Anggaran ” ungkap nara sumber.(Tim)

Terkait kemacetan di Ibu Kota:
Ada Kebijakan Pemerintah Yang Memicu Kemacetan Di Ibukota.

Oleh, MG Sormin.
Aktivis DPP Lsm Pijar Keadilan.

Kalau bukan macet bukan Ibukota namanya. semboyan tersebut membuat kepasrahan cinta kepada kebijakan Pemerintah yang diuangkapkan kepada public, kemacetan yang selalu di Inflikasikan dengan Rencana dan solusi kedepan dengan Pembangunan Infrastruktur Transfortasi Nasional tampa menghiraukan penyebad dan resiko kedepan yang dalam penerapannya masih berbau kepentingan kepentingan tampa menghiraukan kebijakan yang saling mendahului tampa  dukungan keseriusan pengawasan. 
Program nyata yang telah dilakukan Pemerintah dalam mengantisifasi kemacetan yang ada diantaranya melalui perbaikan manageman transfortasi Kota, Tre in One, pengadaan jalur sepeda motor, jalan, pemamfatan teknologi Transfortasi, pelebaran, pembangunan jalan Tol / jalan Alternatif, koridor  Bus way dan Trans Jakarta, pengaturan / perbaikan lampu lalulintas, penurunan petugas kepolisian terhadap pengaturan lalulintas, kenaikan pajak berkala kenderaan bermotor dan Rencana pembangunan Subway, Mono Rel, termasuk adanya Wacana penghapusan Subsidi BBM dan wacana pemindahan Ibu kota Jakarta ke wilayah/kota lain. Program tersebut dilaksanakan dengan Anggaran yang siknifikan akan tetapi apa yang kita sama sama mengetahui bagaimana Realisasi pelaksanan proyek tersebut yan kasat di depan mata ?.
Kegagalan pelaksanan tersebut, terlihat dari kondisi fisik dan kwatitas/Volume pekerjaan yang dikerjakan pelaksana Proyek pekerjaan, termasuk Block Plane/rencana peruntukan yang telah didahului oleh pihak Swasta dengan berpacu berebut posisi strategis mendahului program-program Pemerintah dengan keberadaan gedung-gedung Niaga dan MALL, penambahan armada angkutan milik swasta yang mengakibatkan bertumpuknya kenderaan di kawasan-kawasan tertentu dengan menjadikan Masyarakat pengguna Jalan menjadi kambing hitam kemacetan, rusaknya moral, kondisi penyakit social dan lingkungan, kriminilitas, kawasan kumuh perkotaan dan polusi udara. hingga kepada maslah kesenjangan pembangunan pedesaan dangan Kota termasuk Income perkavita Masyarakat, sebagai tolak ukur penilaian suatu kegagalan perencanaan yang semuanya memiliki unsure unsure kebenaran, tampa pernah mempermasalahkan proses penyelesaian dalam pelaksanaan proyek proyek yang sedang dilaksanakan yang tumpang tindih dan tampa kejelasan.  
Dampak kebijakan yang perlu di perhitungkan :
Penerapan sistem Pendidikan pada penerimaan Murid baru (Rayonisasi), jelas menuai kemacetan mengingat penempatan para siswa baru pada sekolah sekolah yang terpaksa menggunakan kenderaan Pribadi miliknya dimana, keinginan orang tua dan Siswa telah dipaksakan dari hasil Test yang dilaksanakan. 
Sistem kebijakan Pemda DKI Jakarta dalam penegakan Disiplin Pegawai pada komfuterisasi absensi dan larangan lembur bagi PNS, konsekwensi kebijakan tersebut sangat berdampak pada penunpukan kenderaan para pekerja PNS yang hanya semata memberikan jabatan tangan kepada mesin absensi, termasuk pada Lembaga swasta dan Pemerintah di Jakarta.
 Tata Ruang dan Pembangunan Gedung berdasarkan Rencana tata Ruang kota, dengan pengelompokan lokasi peruntukan Niaga dan Perkantoran, yang hampir pada satu lokasi yang berdampingan dimana telah terjadi dualisme penilaian status lokasi perkantoran dan Niaga yang mempengaruhi bonavitas perusahaan / wilayah, yang dalam pelaksanaa dan penggunaan Gedung tampa  mempertimbangkan lahan parkir dan volume kenderaan termasuk dampak kemacetan yang ditimbulkan pada Akses keluar masuk kenderaan pada suatu Gedung. 
Dua lisme kehidupan social ekonomi antar Kota dan Desa yang mengakibatkan adanya Urbaisasi dari Desa ke Kota, seperti kesenjangan pada fasilitas Dunia Pendidikan, Pendapatan penghasilan tenaga Pendidik yang meyakinkan dan mampu memiliki fasilitas kenderaan pribadi miliknya.
Apa yang sudah dan sedang dilakukan Pemerintah yang memfocuskan pada program Pembangunan dengan pembiaran System kebijakan yang semestinya dapat dipadu secara bijak guna mengurangi carut marut lalu lintas, menunggu tercapainya program program jangka Panjang yang sedang dikerjakan (merayap tampa kepastian). yang tidak tertutup kemungkinan akan berbenturan dengan Rencana tata Ruang kota yang hingga kini belum memiliki kejelasan dan kepastian, termasuk timbulnya  tuntutan alam (penurunan tanah dengan permukaan Air laut) yang mulai dikawatirkan para Pakar dengan munculnya Wacana perpindahan Ibu kota.
Bahaya Stagnan.
            Sementara Gubernur DKI serius menangani masalah kemacetan dengan program programnya, di tuntut  menangani masalah Bajir dan namun Oftimis mampu menghadapi permasalahan yang diembannya” dengan salah satu program pada pelaksanaan pembangunan trowongan Air di bawah jalan di Jl Thamrin diharapkan akan rampung pada tahun 2010, termasuk Pembangunan Jalan Arteri dan JORR, disatu sisi pada Program Transfortasi juga berjalan pada pembangunan SubWay dan Mono Rel yang pengguliran Anggaranya dilaksanakan bersamaan, yang sangat dikawatirkan akan berdampak pada keterbengkalainya pelaksanaan yang mengakibatkan carut marutnya lalu lintas di DKI Jakarta dan Banjir yang tidak dapat dihindarkan belum termasuk pertanggung jawaban atas dana-dana yang telah digunakan untuk itu. Kegagalan atau tertundanya pelaksanaan pekerjaan akibat dari kesalahan didalam perencanaan proyek berkaitan langsung dengan program Pemerintah pada pelaksanaan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disatu sisi Alam mulai ikut campur mengawasi tabir di balik pelaksanaan pelaksanan proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan, semisal  rubuhnya jalan yang terletak di Jl RE Martadinata. Jakarta Timur. Tanggul setia Budi, Tanggul IKPN termasuk musibah musibah dan musibah kecelakaan yang ditimbulkan Bus Trans Jakarta yang menelan korban pada jalur Busway  “yang layak dikomsusi pikiran ada sesuatu yang tidak beres dan perlu diungkap kepermukaan” 
Solusi awal pengurangan kemacetan di DKI Jakarta:
Biarkan Orang tua murid, dan siswa itu sendiri memilih dan menentukan lokasi dimana anaknya/dirinya bersekolah, yang pada ummnya akan memilih lokasi sekolah yang dekat dengan domisili tenpat tinggalnya. Penempatan para pekerja PNS, sesuai dengan permintaan pegawai yang umumnya memilih domisili wilayah kerjanya yang dekat dengan dimisili tempat tinggalnya seperti pegawai kantor kecamatan, kelurahan hingga Kota dimana mereka berdomisilih, penerapan tersebut bukan saja mengurangi hilir mudik kenderaan namun jelas lebih ekonomis dan lebih efisien dalam menjalankan kewajiban masing masing.
Tetapkan Rencana Tata Ruang kecamatan dan Kota agar memilki Wilayah peruntukan Perkantoran dan Niaga dengan kejelasan pada setiap Wilayah, tampa birokrasi kebijakan dengan biaya Cost tinggi, niat mulia dan kesungguhan dalam kepedulian membangun yang berorientasi pada pengabdian maju kedepan. dengan mengorbankan kesetiakawanan konco-konco yang telah terlanjur menanam benih utang budi pada penentu pelaksana-pelaksana Proyek yang sedang maupun akan dikerjakan, akan lebih baik dan membantu rencana Pembangunnan yang ada, sehingga Penanggulangan kemacetan di Ibukota tercinta tidak terlepas dari Tuntutan pengorbanan para Penyelenggara dan Masyarakat menyikapinya, bukan saling salah menyalahkan dengan mengkambing hitamkan Masyarakat pengguna Jalan ataupun sepeda Motor belaka.

                                                                                                                     MG Sormin. 

Terkait Kasus Tanah + 6 ha  di Cengkareng
Ny.Amah Lapor ke Presiden RI
Minta Satgas Mafia Hukum ungkap adanya Mafia Peradilan atas haknya.

Jakarta Piked.
            Ny Amah Ahliwaris tunggal Alm Roti binti Bisin pemilik Tanah seluas 59.150 M2 yang terletak di kampung kedaung Rt 06/14 kel Cengkareng Timur kec.Cengkareng Jakarta Barat, melaporkan permasalahan yang dimilikinya ke Presiden SBY dengan harapan dapat ditindak lanjuti Tim Satgas anti Mafia hukum atas adanya dugaan rekayasa keputusan keputusan Pengadilan yang terindikasi dilakukan Mafia Hukm  Peradilan .
            Dalam suratnya yang didampingi oleh Aktivis Lsm Pijar keadilan nomor: 35 /LSM-PK/ DPP/VII/2010 Perihal, ‘permohonan penegakan hukum’.yang ditujukan Kepada Yth: Bapak Presiden Republik Indonesia. DR H.Susilo Bambang Yudoyono. Cq :Satgas anti Mafia Hukum:
Memberitahukan/laporkan adanya perbuatan penyerobotan Tanah  milik Ny Amah Binti Ma’at, yang dilakukan  oleh PT BCKP. Dan Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNASatas adanya dugaan rekayasa surat Putusan Pengadilan Tinggi JakartaPutusan Mahkamah Agung RI, dan Putusan PK yang diduga dilakukan oleh kelompok Mafia Hukum Peradilan. yang mengakibatkan hilangnya kewibawaan hukum dan hak ahliwaris yang dimenangkan melalui putusan Pngadilan Negeri Jakarta Barat, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan memerlukan campur tangan Bapak Presiden Republik Indonesia bersama Jajaran Satgas anti Mafia hukum dalam mengungkap kebenaran hukum yang ada.
            Adapun kronologis singkat kejadian yang disampaikan pada surat laporan tersebut :
Selain menjelaskan Status Ny.AMAH binti MA’AT. umur 74 Tahun. Ahlwaris Alm. Roti binti Bisin  pemilik Girik No C. 66 persil 71.72 dan 73 seluas: 59.150 M2 berlokasi tersebut diatas
Sejak tahun 2002 PT.BCKP telah melakukan penyerobotan tanah miliknya dengan melakukan pengurukan dan pembangunan Gedung Ruko, atas dasar kepemilikan tanah dari PERUM PERUMNAS.
tgl 1 Juli 2003. Ny Amah telah melakukan upaya hukum melalui pengacaranya  BS.SH  dengan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No 221/ PDT.G/2003/PN.JKT.BAR. tgl 24 Oktober 2003  melawan  para tergugat :  PT BCKP. dan tergugat II Perumahan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum-Perumnas) dan. Kantor Badan Pertanahan Nasiomal Kotamadya  Jakarta Barat. sebagai tergugat III
Tgl,8 April 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Putusan yang memenangkan Ny Amah, dengan dikeluarkannya surat penetapan sita jaminan. Tgl 24 oktober 2003 dan  Brita Acara Sita Jaminan  tgl 27 Oktober 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anehnya, setelah putusan ditetapkan, tgl 5 Peb 2004  Sdr. SUTOYO Tdan SUHARTO SHPeg Perum Perumnas Jakarta Timur berbalik melaporkan Ny AMAH ke Sat.Reskrim Harda/Bangtah Polres Jakarta Barat dengan tuduhan pemalsuan bukti yang diajukan pengacaranya pada Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakata Barat (bukti surat pernyataan pejabat Perum Perumnas) yang berakhir dengan; Ny Amah di vonis bersalah dengan kurungan 6 Bulan penjara. namun, tidak dilakukan penahanan fisik/kurungan, dengan pesan hakim “jangan mengusik usik Tanah yang disengketakan” (ket Ny Amah).
Selama proses hukum Pidana berjalan, lokasi tanah yang disengketakan  terus dikuasai dan pelaksanaan proyek pekerjaan terus berlanjut dengan tampa mengindahkan, putusan Pengadilan yang telah ditetapkan dengan; surat penetapan sita jaminan dan Brita Acara Sita Jaminan  Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil keputusan sidang majelis hakim “ para tergugat tidak dapat memberikan bukti bukti kepemilikan tanah yang digarapnya”
Atas putusan Pidana tersebut. “timbulah putusan-putusan yang dinyatakan mengalahkan Putusan Perdata” dan  menyatakan  Ny Amah  telah dikalahkan melalui putusan putusan pengadilan hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK)Namun Ny Amah mengaku tidak pernah mengetahui adanya sidang sidang yang mengalahkan keputusan Pengadilan Negeri yang dimenangkannya.
Dalam suratnya Nyonya Amah juga melampirkan; data data surat yang dimilikinya didalam surat keterangan tersebut jelas tercantum nama nama hakim dan laporan laporan dan panggilan kepolisian yang dialamainya.
Anehnya lagi, data data berkaitan dengan surat keputusan tersebut didapati Ny Amah dari seseorang bernama Ir Iwan Idris yang dikenal sebelumnya sebagai orang yang pernah menawarkan diri ingin membeli sebagian Tanah miliknya, bukan dari Pihak Pengadilan maupun Pengacara yang dinayatakan Ny Amah tidak diketahuinya kalau ada kelanjutan persidangan persidangan setelah persidangan pertama pada pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
MG.Sormin Aktivis Lsm selaku pendamping Ny Amah menjelaskan kepada Expse; “putusan - putusan tersebut adalah sangat layak dan patut dipertanyakan ke-absahannya mengingat :
“Tidak adanya pemberitahuan/panggilan Resmi dari Pengadilan terkait adanya proses hukum atas dirinya, termasuk dari Pengacara, baik surat tertulis maupun secara lisan selama proses jalannya persidangan hingga adanya Putusan Putusan Pengadilan terhadap Ny Amah, yang mengalakan haknya.
“Putusan Pidana, atas pemalsuan surat pernyataan yang diajukan kuasa Penggugat di sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, adalah semestinya tidak mempengaruhi keputusan Perdata/kepemilikan tanah Ny Amah, sehingga Putusan Pidana tersebut, tidak layak dijadikan dasar mengalahkan putusan Perdata yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.”
Seperti; adanya surat penggilan penyidik Polres Jakarta Barat tgl 13 Agustus 2007 stelah adanya surat putusan Mahkama Agung  tgl 13 Agustus  2007. dan tidak adanya transfaransi hukum oleh Peradilan termasuk dari keberadaan kuasa hukum Ny Amah yang tidak jelas statusnya.
Atas hal hal tersebut MG. menjelaskan; “layak diduga telah terjadi rekayasa Pernyataan Banding, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung RI hingga PK, guna kepentingan kepentingan dengan menghalalkan segala cara yang dilakukan para pelaku
dengan bermaksud merampas hak milik orang lain dan mencoreng ke-wibawaan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum yang perlu ditindak lanjuti oleh Tim Satgas anti Mafia hukum.
Guna penegakan hukum dan keadilan mereka memohon kepada Bapak Presiden SBY untuk memberikan Rekomondasi kepada Satgas anti Mafia hukum RI, menindak lanjuti laporannya, mengungkap para pelaku guna kejelasan hukum dan keadilan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 221/PDT.G/ 2003 / PN.JKT.BAR tertanggal  06 April 2003, memanggil dan memeriksan para pelaku terkait yang antara lain : Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait Realisasi keputusan Gugatan No 221/PDT. G/2003/PN.JKT.BAR, Sdr Hendro SH. selaku Ketua Majelis Hakim sidang Perdata PN Jakarta Barat Terkait adanya dugaan merekayasa Putusan Pengadilan Pidana, memanggil dan memeriksa Pimpinan  PT. BCKP. Memanggil dan memeriksa Sdr SUTOYO T. Cs Pegawai PERUM  PERUMNAS. terkait; laporan tindak Pidana pada Polres Jakarta Barat terhadap Ny Amah dan pertanggung jawaban foto copy pembuktian pada sidang Perdata di PN Jakarta Barat yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Memanggil dan memeriksa Sdr Ir Iwan Idris, terkait penggelapan data surat- surat tanah dan Girik No C. 66 milik pelapor dan dugaan rekayasa Putusan Pengadilan Tinggi  dan Putusan Mahkamah Agung RI. Memanggil dan memeriksa Sdr BANGUN  SUCIPTO. SH selaku kuasa huku Ahliwaris, terkait tidak adanya Transfaransi    
dan tanggung jawabnya dalam menangani kasus yang ditanganinya kepada pemberi kuasa  dan keterkaitannya pada masalah yang ada dan pada poin terakhir Ny Amah meminta kepada Presiden RI agar Menghentikan sementara kegiatan bangun membangun yang dilakukan oleh PT. BCKP di lokasi tanah Girik No C. 66 persil 71.72 dan 73 kampung kedaung Rt 06/14 Kel Cengkareng Timur kec.Cengkareng Jakarta Barat, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Barat  tertanggal  06 April 2003  Gugatan No 221/PDT.G/ 2003 / PN.JKT.BAR a.n Ny Amah binti Ma’at,
            Pada Akhir kalimat suratnya Ny Amah memohon agar para terlapor dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan tersangka atas adanya indikasi dugaan rekayasa putusan Banding Pengadilan Tinggi, keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Berasal dari keputusan Pidana yang diatur mengalakan putusan tetap Perdata Pengadilan Negari Jakarta Barat. yang menghilangkan hak hak Ny Amah. (**).

Kelurahan Bintaro rawan Pungli, DPRD diminta proaktif lakukan pengawasan.

- Sertifikasi PRONA  dipungut mencapai Rp 5.650.000 per sertifikat oleh RT.04/03  Cs. sertifikat jadi; “warga terpaksa jual tanah untuk bayar biaya sertifikat”
- Pengurus Koperasi dipertanyakan, peminjam dipotong langsung Rp 300.000/anggota dan bunga pinjaman mencapai 10 % pertiap bulan.
- Lurah “terindikasi berkoalisi dengan para Mafia Tanah”.

Jakarta Piked.
KKN tidak hanya terjadi pada saat pelaksanaan pengguliran Anggaran akan tetapi pada Pelaksanaan program program pemerintah yang diselenggarakan bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat dan peningkatan pendapatan asli Daerah, juga selalu di mamfaatkan para pelaku untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya. 
Hasil pantauan salah satu Aktivis Lsm di kelurahan Bintaro Jakarta selatan masih terlihat adanya budaya kejahatan memperkaya diri dengan merobah pemeran/pelaku dan sutradarnya yang terkesan mulus dan bersih namun tampa disadari para korbanya telah tertipu dan dirugikan.
Sesuai dengan apa yang dialami beberapa Warga diwilayah bintaro mengungkapkan kepada Pikedonline, mengurus
KTP saja dimintai Rp 400 ribu per-satu KTP oleh Ketua Rukun tetangganya (nama dirahasiakan) dan maraknya kasus kasus tanah yang tidak terselesaikan karena Aparat dan Dewan kelurahan yang terkesan tutup mata dan tidak menganut Azas keadilan dan kebenaran hukum.
Warga diwilayah tersebut juga mengaku adanya Pungutan biaya Program Nasional  sertifikasi Tanah oleh BPN Jakarta selatan (PRONA)  dipungut hinggsa sebesar Rp 4.650.000 s/d 5.650 per sertifikat. oleh Ketua Rukun tetangga Rt 04/03 kel Bintaro “ Enjen Sumantri langsung kepada Piked.
MG.Sormin Aktivis Lsm Pijar keadilan yang dimintai keterangannya oleh Tim Piked membenarkan kejadian tersebut bahkan menunjukkan bukti bukti Asli, dan dirinya menyatakan “sangat menyayangkan cara cara Lurah diwilayah tersebut seakan tidak mengerti membedakan yang benar dan yang salah” seakan cuci tangan, semua permasalahan dikembalikan pada pelaku langsung Dekel dan bawahannya, termasuk pengguliran Anggaran dan pertanggung jawaban Dana PPMK oleh Dekel dan Pengguliran dana pinjaman Koperasi kelurahan dengan adanya pemotongan langsung Rp 300.000 per peminjam dengan bunga pinjaman mencapai diatas10 persen atau lebih tinggi dari Bunga Bank.
Atas kejadian tersebut MG. meminta agar DPRD dan Insfektorat DKI Jakarta untuk memeriksa dan turun langsung kelapangan termasuk adanya ketidak jelasan pengalokasian  Anggran kelurahan Bintaro dan Anggaran Pembangunan Daerah yang digulirkan berasal dari APBD Sudin, APBD Kecamatan hingga yang layak dipertanyakan, khususnya; Anggaran Pembangunan Saluran (APBD kecamatan Pasanggrahan), Pengalokasian Anggaran perbaikan jalan MHT, pengalokasian Anggaran penopingan pohon termasuk, penyisipan pohon di wilayah kel.Bintaro, yang lokasi pekerjaan tidak ditemukan yang diduga kuat ada keterlibatan Lurah “Lasimin S.sos” selaku penyelenggara Negara di wilayah tersebut dalam meloloskan proyek proyek yang di ajukan. ungkap MG.sormin kepada Piked/ Berita ulangan 2010.**.

Lsm Pijar Keadilan Laporkan:
                        Ir H.Widyo Dwiyono M.si  Ke Kapolda Metro Jaya.

Jakarta PK
       Kapolda Metro Jaya diminta lakukan Penegakan Hukum, memanggil dan memeriksa para pelaku Pidana dan Pelanggaran Tata Ruang Proyek SPPBE Gas Ulujami Jakarta Selatan. 
       Dalam surat laporan tertulis Lsm Pijar Keadilan Nomor 46/LSM-PK/DPP-Pol/XI/2010 tertangal 25 Nopember 2010 prihal, adanya indikasi penyalah gunaan kewewenangan; dalam perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Pengesahan / Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPPBE No 1203/IMB/ 2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, yang dilakukan oleh Ir H.Widyo Dwiyono M.si yang pada saat itu menjabat sebagai Plh Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Selatan, sekarang menjabat sebagai Ka.SUDIN Pengawasan dan Penataan Bangunan Jakarta Selatan, Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca Raya No 9 Keb.Baru Jakarta Selatan termasuk adanya Perbuatan Pidana pemalsuan surat pernyataan Warga (tanda tangan dan setempel Rt, Rw, Lurah), Pidana perampasan hak/kemerdekaan orang lain dengan kekerasan, Pidana Pelanggaran Undang Undang RI No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang yang dilakukan oleh Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. lokasi Poryek; Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta Selatan, alamat kantor : Jl Bayumas No 11 Rt 03/04 kelurahan Menteng- Jakarta Pusat. untuk digunakan sebagai dasar mengurus (alas) Perizinan Bangunan SPPBE (IMB) No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, yang mengakibatkan adanya keberatan Warga sekitar lingkungan proyek pekerjaan dan kerugian atas hak hak Warga selaku Warga/Masyarakat yang terkena Imbas langsung daripada pelaksanaan proyek yang dikerjakan.
Adapun kronologis singkat kejadian dalam laporan tersebut adalah ; ”sejak dimulainya proyek SPPBE berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 Kel.Pasanggrahan Kec.Pasanggrahan Jakarta-Selatan (Januari 2010), telah terjadi sanggahan sanggahan/keberatan Warga sekitar lingkungan proyek yang dikerjakan berdasarkan -Tidak dilakukan Sosialisasi terhadap Warga sekitar lingkungan Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada kegiatan yang dilakukan. -adanya kekawatiran Warga sekitar Proyek terhadap keselamatan dan kesehatan Warga sekitar mengingat lokasi Proyek SPPBE yang dibangun berdampingan langsung dengan lokasi pemukiman Warga.dan adanya surat Pernyataan persetujuan Warga yang diduga sengaja di Palsukan.yang dipergunakan sebagai dasar/alas mengurus perizinan yang du ajukan, yang tidak mengikut sertakan Warga sekitar lingkungan Proyek pekerjaan yang terkena imbas langsung dari pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan data Surat yang diajukan PT Karsa Buana Lestari selaku  Konsultan  penyusun Dokumen UKL - UPL  kegiatan  SPPBE  Tgl 25 Nop 2009 berdasarkan .(1) Surat Persetujuan Warga Lingkungan Jl Ulujami Rt 11/01 kel. Pasanggrahan, kec Pasanggrahan, Jakarta Selatan, ttd  Lurah Pasanggrahan : Drs Saodji Ismail M.Si.RW 01 ’RW 02 dan Rt 11, yang digunakan sebagai alas kepengurusan perizinan AMDAL dan IMB adalah; “nama penanda tangan tidak dikenal/diakui Warga sekitar Proyek pekerjaan termasuk tanda tangan RT, RW, LURAH dan setempel  yang dicantumkan
(2).Surat persetujuan izin prinsif pembangunan SPPBE Pertamina No 1029/F10000/ 2008 -S3  tgl 06 Juni  2008 untuk pengisian LPG 3 Kg  PT.Bumi Mitra Witra “di terbitkan oleh Pertamina Tangerang.”(3)  Surat Manager Gas Domestik Region II. ttd ROMULO HUTAPEA. tentang  Pengecekan lokasi N0 4654/F12500/2008-S3  tgl 16 Sep 2009 kepada Manager Pemasaran SPBG menerangkan bahwa, Alamat Lokasi : di Jl Ulujami Raya Kelurahan Pasanggrahan. “alamat tidak jelas / salah Lokasi”
Luas Tanah : 10.000 m2. “Lokasi yang dibangun  +  4.000 m2. Jarak dengan SPPBE Exiting  : 6 Km dari SPPBE PT Sinar Mutiara Indah.“jarak dengan SPPBE Srengseng + 2,5 Km”Kondisi                                             : Areal Kebun  dibangun di Pemukiman Warga” Lingkungan sekitar : Sebelah kanan Jalan Tol, Joor, belakang kebun dan depan Sekolahan; ”seharusnya sebelah kanan Makam,  kiri Pemukiman warga, belakang pemukiman Warga  depan jalan Tol” (4).Surat Direktorat Pemasaran dan Niaga No 2516 / F105000/2008 - S3 tgl 26    September 2009 Tentang  Persetujuan Lokasi SPPBE PT. Wira Mitra Witra. ttd “ Wahyudin Akbar ” selaku Vice Presiden Gas Domestik Poin 3.Berdasarkan hasil penninjauan lokasi, maka pada prinsifnya kami setuju lokasi di Jl Ulujami Raya kelurahan Pasanggrahan kecamatan Pasanggrahan Jakarta selatan, dengan Luas  10.000 m2 (1120 m2 X 90 m2) untuk pembangunan SPBE  dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Poin 4.Persetujuan lokasi ini menitik beratkan pada Aspek marketing dan   kelayakan usaha aspek aspek lain seperti AMDAL IPPT, Ijin Gangguan/HO dan Persetujuan Warga atau Masyarakat, dll agar diurus perijinannya kepada Intansi yang berwenang.
Berdasarkan data data kelengkapan Perizinan yang di ajukan Pengusaha/terlapor; lokasi yang di Surve PT Pertaminan adalah berbeda dengan Lokasi yang dibangun oleh PT Bumi Mitra Witra, luas 10.000 m2 yang dibangun 4000m2 dengan alamat lokasi berbeda (salah Loaksi Tanah).
MG dalam surat laporanya menyatakan Ir.H.Widyo Dwiyono M.si  selaku Plh Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Selatan pada saat itu.telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan SPPBE No 1203/IMB/2010 berlokasi di Jl Ulujami Raya No 8 Rt 11/01 Kel. Pasanggrahan Kec. Pasanggrahan Jakarta-Selatan, pada Lingkungan Perumahan Warga dengan Tampa mengindahkan Keberatan Warga sekitar, atau telah terjadi Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dari kawasan Hunian/Rumah tinggal menjadi Kawasan Perkantoran/Tempat usaha yang layak diduga telah memamfaatkan kewewenangan yang dimiliki untuk kepentingan Pribadi atau Korforasi.
       Ir H.Widyo Dwyono M.si selaku Plh Ka. SUDIN Perizinan Bangunan Jakarta selatan, didugakan telah melakukan Pidana penyalah gunaan Jabatan/kelalaian didalam penerbitan perizinan yang dilakukan, termasuk Pelanggaran Tata Ruang sesuai dengan undang-undang RI N0 26 Tahun 2007., dan Sdr Bambang Atmanto Wiyogo .SE QQ PT Bumi Mitra Witra Cs. atas adanya Indikasi Rekayasa Surat Pernyataan Warga Palsu yang digunakan sebagai alas Perizinan sebagai Pelanggaran Tata Ruang yang dapat di katagorikan melanggar Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang RI No 26 Tahun 2007.
                Surat yang ditanda tangani Kordinator DPP Bidang Politik, Sekretaris Jendral Lsm Pijar Keadilan termasuk ditanda tangani Warga lingkungan yang keberatan dan dilampiri bukti bukti surat lainya dinyakini dapat menyelesaikan Tuntutan Warga atas hak haknya selaku Warga Negara yang dilindungi hukum dan Penegakan keadilan yang ada, Ungkap MG. ( ** )