Selasa, 07 April 2015

- Kadis DKI dan Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan

Terkait Bangunan Bermasalah dan Satgas PMB:
-          Kadis dan Kasudin Penataan Kota Jaksel diminta lakukan Tindakan “Jangan Diskriminatif”
-          Camat Pesanggrahan: “Saya tidak dianggap Pimpinan”
-          Mika Darwin: “tulis gede gede, tidak ada Anak buah Saya yang terlibat,”




Jakarta Piked.com
“Beritakan saja besar besar ..! setelah Saya Konfirmasi kepada anak buah Saya baik yang berada di tingkat Kelurahan tak satupun Anak buah Saya terlibat” ungkap Kasat Pol PP Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ’Mika Darwin’, saat dimintaI keterangannya oleh Piked Online di Kantornya Gedung Kantor Kecamatan Pesanggrahan Jakarta selatan terkait adanya Issyu dan pernyataan keterlibatan Satpol PP dalam Perizinan Bangunan yang melanggar Perizinan di wilayah kerjanya kecamatan Pesanggrahan, senin 5/4

Mika Darwin, menjelaskan memang ada Pemilk bangunan yang dipertanyakan datang menghadap keruang kerja Saya, namun sebatas tamu dan kalau bukan kewewenangan Saya., ya Saya tolak, dan ada juga yang Saya serahkan ke PTSP agar diurus sesuai Prosedur selanjutnya itu urusan PTSP dan Penataan Kota” ungkapnya.

Ditempat terpisah “Camat Pesanggrahan ’Agus Irwanto, M.Si’ saat di konfirmasi terkait tindak lanjut beberapa laporan Masyarakat atas Bangunan bermasalah di wilayahnya dirinya mengaku sudah menyerahkannya kepada Kasie Penataan Kota, “Tapi ya susah mereka” tidak mengakui Saya sebagai Pimpinanya” ungkap pak Camat didamping sekretarisnya saat dijumpai di halaman Kantor Kecamatan tersebut.    

“Maraknya pelanggaran penataan ruang/IMB yang terjadi di Wilayah Jakarta Selatan tidak terlepas dari adanya Kebijakan Baru yang dilakukan Pemda DKI atas Perubahan Dinas Tata Ruang Kota dan Dinas Penataan Penertiban Bangunan (P2B) menjadi satu dalam Dinas Penataan Kota dengan kelengkapan Staf/ Satgas Pengendalian dan Monitoring Bangunan (PMB) yang hingga kini dipertanyakan tugas pokok dan fungsinya hal tersebut dapat dibuktikan dengan menjanurnya pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Selatan yang diungkap beberapa Media Ibukota Jakarta, termasuk sulitnya Masyarakat selaku sosial kontrol melakukan klarifikasi/konfirmasi atas informasi dan kejelasan temuan/pemberitaan yang ada” ungakap MG. aktivis Lsm Pijar Keadilan kepada Piked.

Akibat dari kelemahan dan ketidak jelasan Pengawasan dan Penertiban terhadap kegiatan bangunan tersebut dibeberapa Wilayah Kecamatan Jakara Selatan, banyak pelaku bangun membangun yang memamfaatkan situasi/kondisi kekosongan P2B tersebut dengan mengkambing hitamkan Aparat Kelurahan dan Kecamatan sebagai penanggung jawab perizinan bangunan miliknya, meskipun jelas jelas tidak memiliki perizianan sebagai mestinya termasuk pelaku penyalahgunaan izin, sebagaimana;
-       Bangunan Kios dan Indomaret Tampa IMB, kini berlanjut menjadi belasan Kios, berjejer tampa IMB terletak di; Jl.H.Muktar Raya Rt 05/01 Kel.Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan tampa adanya tanda-tanda tindakan dari Petugas yang berwenang. hingga kini kondisinya sudah tahap finising.

-       Bangunan beberapa Ruko 4 lantai izin rumah tinggal dibangun di Kawasan Perumahan Bintaro Sektor 2,  Jl Bintaro Utama Blok J 3 no 16, Pesanggrahan hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat”

-       Bangunan Izin Rumah Tinggal No IMB: 3939/IMB/2014 dibangun dengan Rencana RUKO dengan Tampa KDB, Jarak bebas Belakang/Kiri Kanan. Terletak di Jl Bintaro Permai No 1 Rt 05/03 Kel Pesanggrahan, Kec.Pesangrahan Jaksel. “yang hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Petugas”

MG, meminta kepada Kepala Dinas dan Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan agar tidak Diskriminatif didalam melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Tata Ruang mengingat penerapan UU penataan Ruang yang sudah dan mulai diterafkan penegak hukum, Pelanggaran terhadap tata Ruang kapan saja bisa jadi Pidana” ungkap MG

“Bangunan tersebut belum termasuk bangunan yang telah/sudah dilaporkan ke Camat Pesanggrahan dan Kasie Penataan Kota yang terkesan tidak dilakukan tindakan yang berarti, hal terasebut tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan ke Penyidik Kepolisian atau dilakukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri apa bila memungkinkan Ungkap MG kepada Piked”. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar