MG SORMIN Kord.Bid.Politik DPP.Lsm Pijar Keadilan; 'Menolak Hukuman Mati"
- Hukuman Mati Bagi
Terpidana Pengedar Narkoba, Harus Ada Yang Lebih Bertanggung Jawab.
- Alokasi anggaran BNN
2013 Rp 79,3 miliar, Tahun 2013 Rp1.022.552.882.000. Tahun 2014 anggaran menjadi Rp 4
Miliar ? "
- Kejaksaan Agung juga menganggarkan biaya Eksekusi Mati sebesar Rp
200 juta per orang.
-
Rakyat Menolak Hukuman
Mati
-
PEMERINTAH AKAN BANTU 229 WNI YANG TERKENA HUKUMAN MATI
Oleh; MG Sormin.
Dalam Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup
merupakan hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, dan pada Pasal
28 J UUD 1945 secara jelas dikatakan bahwa setiap orang wajib menghormati
hak asasi orang lain.
"Hukuman mati merupakan bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup
oarng lain. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara
sekalipun,"
"Hak
kehidupan bersifat individu, melekat terhadap seseorang, dan tidak ada yang
boleh merampasnya,"
"Hukuman
diberikan kepada orang untuk membina, bukan untuk membinasakan."
Dalam
kasus apapun, baik narkoba ataupun korupsi, pemerintah’lah yang harus lebih
berperan untuk melakukan pencegahan, karena hukuman mati yang dilakukan saat
ini belum terbukti memberi efek jera.
Dalam hukum Islam terdapat kaidah yang menyatakan bahwa hak-hak
manusia dibatasi oleh hak-hak orang lain. Artinya, hak seseorang dilindungi
selama yang bersangkutan tidak melanggar hak-hak orang lain. “Ini konsep
penegakan HAM dalam Islam,”
“Dalam qishas, hukuman mati baru bisa diterapkan bila
pembunuhan yang disengaja dan pihak keluarga tidak memaafkannya” sehingga hanya
otak pembunuhan itu saja yang dikenai hukuman mati, sedangkan yang disuruh
cukup dihukum.
Kontek
Alkitab Hukum Perjanjian Lama
memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan (Keluaran
21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran
22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), menjadi nabi
palsu (Ulangan 13:5, pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:4) dan berbagai
kejahatan lainnya. Namun demikian, Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika
harus menjatuhkan hukuman mati. Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun
Allah tidak menuntut untuk nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel
12:13). Pada akhirnya semua dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar
dengan hukuman mati (Roma 6:23). Syukur kepada Tuhan, Tuhan menyatakan kasihNya
kepada kita dengan tidak menghukum kita (Roma 5:8).
Ketika
orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah
sementara berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam,
Yesus menjawab "Barangsiapa di
antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada
perempuan itu" (Yohanes 8:7).
Yesus
hanya mengungkapkan kemunafikan orang-orang Farisi. Orang-orang Farisi ingin
menjebak Yesus untuk melanggar Hukum Perjanjian Lama , mereka sama sekali tidak
peduli dengan wanita yang akan dirajam itu. Allah adalah yang menetapkan hukuman
mati: “Siapa yang menumpahkan darah
manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu
menurut gambar-Nya sendiri” (Kejadian 9:6).
Yesus
akan mendukung hukuman mati dalam kasus-kasus lain.
Yesus
juga menunjukkan anugrah ketika hukuman mati seharusnya dijatuhkan (Yohanes
8:1-11).
Rasul
Paulus jelas mengakui kuasa dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati
ketika dibutuhkan (Roma 13:1-5).
Allah
telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas
dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7).
Adalah
tidak Alkitabiah mengklaim bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal.
Orang Kristen tidak boleh bergembira ketika hukuman mati dilaksanakan, namun
pada saat yang sama orang Kristen juga tidak sepantasnya melawan hak pemerintah
untuk mengeksekusi pelaku-pelaku kejahatan yang paling keras.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan
Luar Neger Kyai Muhyiddin.
“Dalam konteks
pandangan Islam hukuman mati terkait pelaku kejahatan kriminal termasuk
narkoba, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, karena sudah menghilangkan
banyak nyawa manusia secara langsung ataupun tidak langsung secara sengaja atau
tidak sengaja, maka sangat dianjurkan untuk dijatuhi hukuman mati”, Mereka
sudah melakukan tindakan kerusakan yang sangat dahsyat bukan hanya
menghilangkan nyawa namun juga merusak mental, merusak kesehatan orang. Tiga
perilaku yang sangat tidak terpuji akibat narkoba, adalah membuat orang menjadi
miskin, proses kemiskinan, kesehatan, hilangnya nyawa seseorang. 21/1
Di dalam Al-Quran
dinyatakan : Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan
karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar)” (QS Ar Ruum:41).
“Kalau kita menghilangkan nyawa orang lain maka dalam pandangan
hukum Islam itu Jinayah. nyawa kita pun harus dihilangkan
karena pemilik nyawa adalah Allah kecuali apabila keluarga yang terbunuh itu
memberikan ampunan bagi pembunuh,” kata Kyai Muhyiddin kepada Mi’raj Islamic
News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat. Jakarta. Selasa
Eksekutor: Maaf, saya
hanya melakukan tugas
Salah
satu anggota Brigade Mobil itu sudah beberapa kali ditugaskan untuk menjadi
hukuman mati. Dia dibayar kurang dari 100 dolar Amerika atau sekitar Rp1,3 juta
untuk menjalankan tugasnya itu. Sebelum pelaksanaan eksekusi eksekutor hanya
mengatakan, maaf, saya hanya melakukan tugas,”
Mengapa koruptor yang
sudah terbukti bersalah belum ada yang dihukum mati ?
"Yang lebih penting itu koruptor harus
dihukum mati juga, karena koruptor jauh lebih merugikan dan merusak moral
dibanding narkoba."
Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta,
Mudzakir,
mengatakan saat ini belum ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk menghukum
mati koruptor yang mengambil uang negara, kecuali terhadap dana yang digunakan
untuk rehabilitasi bencana alam dan sosial, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2
UU Tipikor.
"Jadi
kalau yang dikorupsi adalah uang non-bencana alam, berapapun jumlah kerugian
negara, tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," katanya. Ini berbeda dengan
hukum kejahatan narkoba yang memiliki kategorisasi. "Misalnya, produsen
kalau produksi narkoba sekian kilogram, itu dipidana mati, di bawah itu tidak,
demikian juga yang menanam."
"Tahun
2001 saya sudah usulkan ada passing grade semacam
itu untuk korupsi, seperti yang dilakukan di Cina, tapi Indonesia
menolak," sambungnya. Namun di saat beberapa pihak mendukung hukuman mati,
Komnas HAM tegas menolaknya.
Jaksa
Agung
Muhammad Prasetyo “Hukuman mati
terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar HAM, karena berdasarkan perintah
pengadilan” terkait mengumumkan akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap
Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN
Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich
Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI). Eksekusi akan
dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran
Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
“Keputusan
itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Ini
untuk menunjukkan pula, bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi
penyalahgunaan narkotika.
"Kita
berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar
narkotika akan memberikan dampak preventif untuk membuat mereka jera," namun hal tersebut
dibantah oleh Aktivis: “hukuman mati di Indonesia
adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini
bertentangan selain dengan HAM, melainkan "Sistem hukum modern,
penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas
dendam.". Dimana Kejaksaan
Agung juga menganggarkan biaya hingga Rp
200 juta per orang untuk setiap eksekusi terpidana mati "Setiap orang
ada jatah biayanya Rp 200 juta, termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari
awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III
DPR di Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2015).
Terkait
Anggaran.Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN):
"Pada tahun 2013 kami menerima (anggaran) Rp 8 Miliar, dan
tahun 2014 anggaran dipotong menjadi Rp 4 Miliar," kata Sam pada temu
fasilitator, tokoh masyarakat, agama dan pemuda dalam kinerja laporan semester
II di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Namun dari semua kejadian Idonesia termasuk
Negara yang menolak eksekusi Mati yang dilakukan Negara lain:
Jumat, 5 Oktober 2012 PDIP
Tolak Hukuman Mati Diterapkan di Indonesia”
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai PDIP Trimedya
Panjaitan menegaskan dirinya menolak hukuman mati diterapkan di Indonesia. Dia
mengatakan, hukuman mati diterapkan di Indonesia juga melanggar HAM.
"Orang yang dihukum mati itu dari Tuhan saja, Saya termasuk yang menganut tidak setuju hukuman mati dalam kasus apapun," ujar Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).
Kata dia, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Dia mencontohkan Negara China yang menerapkan hukuman mati pada koroptor, namun koruptor di china menurutnya masih saja meraja lela."Jadi hukuman mati bukan satu-satunya yang buat jera" katanya. Trimedya mengatakan, batasan hukuman antara 15-20 tahun, atau seumur hidup.
"Orang yang dihukum mati itu dari Tuhan saja, Saya termasuk yang menganut tidak setuju hukuman mati dalam kasus apapun," ujar Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).
Kata dia, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Dia mencontohkan Negara China yang menerapkan hukuman mati pada koroptor, namun koruptor di china menurutnya masih saja meraja lela."Jadi hukuman mati bukan satu-satunya yang buat jera" katanya. Trimedya mengatakan, batasan hukuman antara 15-20 tahun, atau seumur hidup.
Praktisi Hukum Sulut ‘Sofyan
Jimmy Yosadi, SH.’
“Sebagai
seorang praktisi hukum (advokat) saya menyadari bahwa di republik ini masih
berlaku hukuman mati sebagai bagian dalam hukum pidana, baik yang tercantum
dalam KUHP maupun di luar KUHP. Namun, sesungguhnya saya pribadi menolak
diterapkannya hukuman mati,” tandas praktisi hukum Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi,
SH
Amandemen
kedua Konstitusi UUD 1945 Bab X A Pasal 28 A, menyebutkan, "Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal 28 I ayat (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun".
“Peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Realitanya,
peraturan perundang-undangan yang mencantumkan hukuman mati bertentangan dengan
Konstitusi (UUD 1945). Hakekatnya pemberian hukuman (vonis) bagi terpidana
adalah memberikan efek jera bukan balas dendam,” ketus Sofyan.
Berikut Informasi Tolak Hukuman
Mati:
pkbi.or.id/pkbi-tolak-eksekusi-mati-narapidana-narko...
Jan 27, 2015 - TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso
mengkritik hukuman mati yang ...
indonesianatimes.blogspot.com/.../komnas-ham-tolak-...
Oct 15, 2014 - Dalam RUU KUHP mengenai hukuman mati dicantumkan
sebagai ancaman hukuman pidana. Salah satu yang menolak hukuman mati itu ...
Poso – Tidak kurang dari 4000 orang di Tentena, Kecamatan
Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (7/9/2006) sejak pagi
hingga malam menggelar demonstrasi dan do’a bersama menuntut penghapusan mati
hukuman di Indonesia. Mereka juga menyatakan menolak hukuman mati atas
terpidana kasus Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dan
meminta Pemerintah mengungkapkan konflik Poso secara tuntas.
kontrassulawesi.blogspot.com/.../kontras-sulawesi-tola...
Feb 26, 2009 - Menurut dia, hukuman mati melanggar
hak asasi manusia dan bukan jalan keluar dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Politisi
Partai Islam Tolak Hukuman Mati? | Agus Nizamihttps://agusnizami.com/.../politisi-partai-islam-tolak-hu
Oct 10, 2012 - Anggota komisi III DPR Dimyati Natakusumah:
"Hukuman mati ... InfoIndonesia ... “Saya memang
tidak setuju dengan hukuman mati, kecuali ...
Feb 3, 2015 - Inggris Dukung Australia Tolak Hukuman
Mati di Indonesia http://t.co/ · VIVAnews: Inggris
Dukung Australia Tolak Hukuman Mati di Indonesia ...
batamtoday.com/berita33399-Besok,-LSM-Gebrak-A...
Sep 16, 2013 - Besok, LSM Gebrak Aksi Damai Tolak
Hukuman Mati TKI di Malaysia ... Indonesia (TKI),
Wilfrida Soik yang akan menjalani hukuman mati di ...
Dec 5, 2014 - Aliansi ini meneriakkan suara mereka
untuk menolak hukuman matikepada pahlawan devisa bangsa indonesia,
Tuti Tursilawati, Aminah dan ...
Lsm
Asal Australia Demo Tolak Hukuman Mati Terpidana ...topicnow.info/.../lsm-asal-australia-demo-tolak-hukum...
Selamat Sore LSM asal
Australia demo tolak hukuman mati terpidana 'Bali Nine' ...
Australia Protes Keras Vonis Hukuman Mati Warga Negaranya
Di Indonesia.
LAMRI
Tolak Hukuman Mati Terhadap Tuti Tursilawati ...berita.maiwanews.com/lamri-tolak-hukuman-mati-terh... - Translate
this page
Nov 17, 2011 - Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI)
membuat gerakan sejuta facebooker menolak hukuman mati terhadap
Tuti Tursilawati, ..
Pemerintah
Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati ...www.hukumonline.com/.../pemerintah-bebaskan-dua-...
"Belum lama ini
ada tiga kasus TKI terancam hukuman mati yang sedang kami
urus. ... WNI Terancam Hukuman Mati di kantor
Kementerian Luar Negeri RI. ... di Arab untuk memeriksa ada
tidaknya WNI yang terkena kasus hukum dan
belum ...
229
WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri - Nasional nasional.news.viva.co.id/.../588247-229-wni-terancam...
Feb 10, 2015 - VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri,
Retno Marsudi, mengatakan, saat ini ada ... Menurut Retno, paling banyak WNI yang terkena
hukuman mati ...
Saling
Berbalas Hukuman Mati - Kompasiana. hukum.kompasiana.com/.../saling-berbalas-hukuman-...
Feb 25, 2015 - Sebab WNI yang menjadi TKI
di luar negeri banyak terkena kasus ...
bilamana hukuman mati atas sekitar 229 orang WNI tersebut
benar-benar ...
pemerintah
akan bantu 229 wni yang terkena hukuman mati
mirajnews.com › Home › Indonesia
Feb 10, 2015 - Menteri Luar Negeri Retno LP
Marsudi mengatakan, pemerintah akan memperhatikan 229 warga negara
Indonesia yang menghadapi ...
Ratusan
WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri international.sindonews.com/.../ratusan-wni-terancam-...
Jun 9, 2014 - Ratusan WNI Terancam Hukuman
Mati di Luar Negeri ... Mayoritaswarga negara Indonesia yang terkena kasus
berada di Malaysia, Iran, ...
Jan 20, 2015 - Ia pun tidak merasa terintimidasi dengan warga
negara Indonesia yang juga terancam hukuman mati di luar
negeri. Menurutnya, aturan yang ...
Feb 14, 2015 - Sedangkan di Arab Saudi dan Cina masing-masing
38 dan 15 WNI. ... pemerintah Indonesia untuk WNI yang terkena masalah
hukum di negara lain," ujarnya. ... TAGS #wni terancam hukuman
mati #wni di luar negeri ...
Jan 19, 2015 - Langkah pemerintah Indonesia tidak
membuat khalayak luar negeri ... untuk mengeksekusi terpidana
narkoba dari berbagai negara dinilai tidak ... warga kita
yang terkena hukuman mati untuk tidak dikenai hukuman
mati, itu ...
www.bbc.co.uk/indo...
Feb 3, 2015 - Pelaksanaan hukuman mati terhadap
enam terpidana kasus ... “Ketika kita mengeksekusi warga Indonesia dan warga
negara asing di dalam negeri, tapi kita ... warga kita yang terkena
hukuman mati untuk tidak dikenai hukuman ... Luar Negeri Inggris
Philip Hammond ke Indonesia, hari Rabu (4 Februari)
PEMERINTAH AKAN BANTU 229 WNI YANG TERKENA HUKUMAN MATI “Berdasarkan data di kementerian, total 229 warga negara Indonesia menghadapi hukuman mati. Mayoritas berada di Arab Saudi dan yang kedua berada di Malaysia. Mereka telah dijatuhi hukuman mati karena narkoba dan tuduhan pembunuhan, “katanya setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Presiden Joko” Jokowi “Widodo di kantor kepresidenan di Jakarta, Selasa.
SELASA, 11 PEBRUARI 2014 Pemerintah Bebaskan Dua
TKI dari Hukuman Mati
"Belum lama ini ada tiga kasus TKI terancam
hukuman mati yang sedang kami urus. Dua dari tiga TKI tersebut berhasil
dibebaskan dari hukuman mati. Sri dan Ati tiba di Jakarta setelah lolos dari
ancaman hukuman mati," kata Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum
Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Razak di Jakarta, Selasa.
Pendapat:
-
Tetap Menolak dilaksanakannya Hukuman Mati Terhadap Pengedar dan
Penggunan Narkoba.
-
Kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, pembunuhan berencana,
bahkan korupsi harus diletakkan pada proses hukum yang mengedepankan
prinsip-prinsip keadilan.
-
Perlu kajian komprehensif. Jika dikaitkan dengan hukuman mati
tentu hal ini melegitimasi soal penerapan hukuman mati dan Kepentingan
kepentingan.
-
Perlu dibuat terobosan hukum, terhadap para pelaku hukuman
seumur hidup, yang tidak Jera dengan hukuman pemiskinan, atau remisi terhadap
para pelaku korupsi dan Kejahata lain dengan cara-cara lain yang harus diatur
melalui Undang-Undang yang tegas.
Demikian Catatan ini Saya buat untuk dapat
dijadikan bahan pertimbangan bagi Teman yang peduli terhadap kasus Hukuman Mati
yang diberlakukan di Negeri Tercinta ini.
Disadur dari beberapa tulisan di Media
sosisl.oleh: MG Sormin Aktivis DPP Lsm Pijar Keadilan. Hp 081383999687.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar