Senin, 16 Maret 2015

Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Gubernur DKI Jakarta; "Era Jokowi/Ahok"

“Perbuatan Melawan Hukum/Pelanggaran HAM Berat”
Dugaan Rekayasa Bukti Kepemilikan Tanah dan Penyalah Gunaan Kewewenangan/Membongkar Paksa dan merampas Tanah milik Orang Lain, Untuk Kepentingan Pribadi/Kelompok.
Yang dilakukan oleh:
BPN Jakarta Selatan, Tn.Sulidro, Walikota Jakarta Selatan/Satpol.PP
Terhadap Korban;
Sdr. R. Ricard.W Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Pemilik/Penguasa fisik tanah/ bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, Milik; Alm. Marisi Tumangger, asal beli Tanah Kavling penampungan Warga Wijaya I.Tahun.1966” dengan Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964, Secara fisik Tanah/Bangunan dikuasai secara turun temurun dengan itikat baik: tidak pernah menjual belikan/dialihkan Haknya kepada siapaun juga dan tidak pernah diganggu gugat:

Kronologis Kejadian:
1.   Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
2.   Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo. Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalau Kel.Ricard Tumangger. 
3.   Pada Tgl 10 Januari  2008. Kel.Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/ reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.   Pada Tgl 21 Agustus 2008 Ricard T, dengan Kuasa didampingi MG.Sormin/Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.   Pada Tgl 19 Agustus 2008. Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan I  No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. Sdr,Budiman Simarmata Pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Kasus Tipikor.
6.   Pada Tgl 15  September  2008 Sdr.Ricard menerima Srt Peringatan II No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar M.Si., pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. “beredar Issyu terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
7.   Pada Tgl 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin mengirimkan surat Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
8.   Pada tanggal 18 Agust  2008 Ricard Tumangger mengirim Surat ke Ka.Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/2008.
9.   Pada Tgl, 21 Agust  2008, Ricard Tumangger mengirim telah menirim Surat ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008. “Proses Intimidasi” yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Tn.Sulindro divonis terpidana pemalsuan data Autentik dengan hukuman;1,6 Tahun oleh PN Jakarta Pusat/Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 dalam kasus Lp Polda Metro Jaya ( Klip.Koran ). Namun tidak ditahan oleh Kejaksaan”
10.Pada Tgl,8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ pada selasa Tgl 12 Peb 2013
11.Pada Tgl 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 Pelaksanaan pembongkaran paksa bangunan dengan menggunakan Alat berat/rata dengan Tanah, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. didukung Aparat lainnya dengan Tampa kejelasan Surat Perintah Eksekusi Pelaksanaan Pembongkaran. Ironisnya pada saat pelaksanaan Pembongkaran, Kel.Ricard Tumangger sedang melaksanakan acara kebaktian kematian Ponakannya disamping lokasi Pembongkaran.
12.Pada Tgl 25 Pebruari 2013.Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian Pembongkaran ke Polres Jakarta Selatan dengan No:LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel.
13.Pada Tgl 7 Oktober 2013 Ricard Tumangger telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima dengan Nomor; 01/Pdt.Prodeo/2013/PN.Jkt.Sel. dan Terdaftar tgl 8 Oktober 2013  Pdt No 577/Pdt.G/2013/PN. Jaksel. Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14.Pada Tanggal 2 Juni  2014 Putusan Sela Oleh Hakim PN Jaksel.
Pada proses persidangan terkesan banyak kejanggalan: hakim menolak bukti bukti Penggugat.
       Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel.
15.  Pada Tgl 16 Juli 2014 Ricad Tumangger telah melakukan Pendaftaran Banding ke PN Jakarta Selatan.


    Cttn: hingga surat ini dibuat upaya hukum yang dilakukan baik dari Pengadilan Perdata dan Kepolisian tidak ada kejelasan.
     Berdasarkan Eksepsi Kuasa Hukum Walikota Jakarta Selatan;
-     eksekusi dilakukan berdasarkan SK GUBernur DKI Jakarta  No 886 /1983 Tentang Petunjuk Pelaksanaan yang dimohonkan oleh Sdr.Benjamin Sulindro, telah menempuh prosedursesuai ketentuan yang berlaku.
-     Bahwasebelum Penertiban diadakan rapat teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yangdihadiri oleh Forum Komunikasi Kota (Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri,dan Instansi terkait lainnya)

Bahwa; sebelum/sesudah terjadinya eksekusi, korban Sdr.Ricard Tumangger telah beberapa kali menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun tidak di indahkan, hingga layaklah Kami  berpendapat Gubernur DKI Jakarta; telah melakukan Pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan dan Tidak Manusiawi " (MG)  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar