Jaksel Piked OL.
Keberadaan lembaga Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) di
DKI Jakarta dengan diterbitnya Peraturan derah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12
tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP yang telah diterafkan di Kantor
Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan sejak Januari 2015 ternyata belum dapat
memberikan pelayanan terbaik sebagaimana yang diharafkan, mengingat masih ada
saja masyarakat yang merasa kurang puas, seperti kejadian di bawah ini:
Dua Orang Gadis terlihat nge’dumel saat akan mengambil
kenderaannya di Gedung parkir halaman kantor kecamatan Pesanggrahan Jakarta
selatan 17/2
Mendengar suara dari dua orang
gadis tersebut, seorang wartawan media Jakarta bernama Folow, yang kebetulan
berada di Basement parkir itu menghampiri gadis tersebut, seraya ingin
mengetahui apa gerangan yang terjadi dan sang Pencari berita bertanya: ‘Urus
apa M’bak..?, salah seorang gadis tersebut menjawab; “Surat nikah..!”, lalu
dilanjutkannya: “masak menunggu tanda tangan Camat saja kami menunggu sampai
satu setengah Jam” ucap nya “sudah ada surat pengantar dari Lurah Ulujami, di
PTSP disuruh lagi ke kantor KUA, sesampainya di Kantor KUA ternyata dikatakan
tidak perlu ada surat pengantar dari KUA.., surat keterangan dari Kelurahan sudah
cukup, kata pihak KAU” lalu kami kebali lagi ke PTSP, data kami diterima dan ternyata
proses penandatanganan oleh Camat; kami harus menunggu hampir dua jam lamanya”
ucap Wanita tersebut kepada Wartawan yang mengahampirinya. Ucap sang Gadis
bakal pengantin.
Setelah beberapa saat kemudian
Wanita yang mengaku Warga Keluraha Ulujami tersebut terlihat datang lagi dan
menayakan “dimana tempat Foto Copy ya Pak..? “wah jauh m’bak harus keluar sana”
ucap tukang Parkir yang berada di lokasi tersebut. Sang wanita calon pengantin
tersebut terlihat kesal. (MG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar