Selasa, 17 Februari 2015

Layanan Satu Pintu Kecamatan Pesanggrahan Masih Berbelit-Belit

Jaksel Piked OL.
Keberadaan lembaga Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) di DKI Jakarta dengan diterbitnya Peraturan derah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP yang telah diterafkan di Kantor Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan sejak Januari 2015 ternyata belum dapat memberikan pelayanan terbaik sebagaimana yang diharafkan, mengingat masih ada saja masyarakat yang merasa kurang puas, seperti kejadian di bawah ini:

Dua Orang Gadis terlihat nge’dumel saat akan mengambil kenderaannya di Gedung parkir halaman kantor kecamatan Pesanggrahan Jakarta selatan 17/2

Mendengar suara dari dua orang gadis tersebut, seorang wartawan media Jakarta bernama Folow, yang kebetulan berada di Basement parkir itu menghampiri gadis tersebut, seraya ingin mengetahui apa gerangan yang terjadi dan sang Pencari berita bertanya: ‘Urus apa M’bak..?, salah seorang gadis tersebut menjawab; “Surat nikah..!”, lalu dilanjutkannya: “masak menunggu tanda tangan Camat saja kami menunggu sampai satu setengah Jam” ucap nya “sudah ada surat pengantar dari Lurah Ulujami, di PTSP disuruh lagi ke kantor KUA, sesampainya di Kantor KUA ternyata dikatakan tidak perlu ada surat pengantar dari KUA.., surat keterangan dari Kelurahan sudah cukup, kata pihak KAU” lalu kami kebali lagi ke PTSP, data kami diterima dan ternyata proses penandatanganan oleh Camat; kami harus menunggu hampir dua jam lamanya” ucap Wanita tersebut kepada Wartawan yang mengahampirinya. Ucap sang Gadis bakal pengantin.

Setelah beberapa saat kemudian Wanita yang mengaku Warga Keluraha Ulujami tersebut terlihat datang lagi dan menayakan “dimana tempat Foto Copy ya Pak..? “wah jauh m’bak harus keluar sana” ucap tukang Parkir yang berada di lokasi tersebut. Sang wanita calon pengantin tersebut terlihat kesal. (MG)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar