Jaksel PIKED’OL.
“ Petugas Satpol PP Kec.Pesanggrahan diminta
jalankan Tupoksinya, sebagaimana tugas dan fungsinya selaku Aparat Pamong Praja”,
ungkap MG Sormin selaku ketua Lsm Pijar keadilan Cabang Jakarta Selatan,
menjawab keterangan Piked OL atas penyitaan barang miliknya, yang dinyatakan
sebagi barang bukti atas adanya kejadian pemerasan terhadap dirinya”.
Penyitaan kartu nama dari salah seorang Pengusaha
ber’alamat di Jl.H.Saidi Raya kelurahan Petukangan selatan yang dinyatakan sebagai
barang bukti dan adanya tudingan pemerasan yang dilakukan oleh pemilik kartu
nama tersebut, dibenarkan oleh MG.
MG, selaku pemilik kartu nama membenarkan
kalau kartu nama tersebut adalah miliknya, yang diberikannya kepada seorang
pengusaha barang kayu bekas terletak di Jl Saidi Raya tertanggal 16/2/2015,
namun MG menolak dengan tegas kalau dirinya telah melakukan pemerasan seperti
yang dituduhkan padanya, malah sebaliknya MG memberikan Kartu nama tersebut agar
Pengusaha barang kayu bekas tersebut dapat memberikan Informasi selanjutnya
terkait adanya kedatangan Oknum Satpol PP ber’inisial “AR” dan Oknum mengaku
Petugas diduga palsu” mengaku Kepala Seksi P2B 16/2 yang datang kelokasi tempat
usahanya yang kebetulan sedang melakukan kegiatan renovasi perpindahan “Bedeng”
kayu miliknya. “sehingga Saya sangat terkejut kalau Saya di Issyukan telah
melakukan Pemerasan terhadap Pengusaha tersebut berdasarkan bukti kartu nama
yang Saya berikan”. MG
Anehnya lagi Kartu nama dan Issyu pemerasan
tersebut berasal dari Oknum Satpol PP ber Inisial “AR”
yang sebelumnya telah datang ke lokasi usaha Pedagang kayu bekas tersebut, yang
katanya guna melakukan pendataan 16/2, namun datang lagi tanggal 17/2, mungkin
dia kesal; Ibu/Pengusaha menyodorkan Kartu nama milik Saya yang dianggap
menghalangi niat buruknya. Atas peristiwa tersebut MG menjelaskan belum dapat menemui
AR guna mengklarifikasi tudingan
yang ada, mengingat AR sudah keburu
pulang saat disambangi ke Kantor Camat Pesanggrahan:
Atas kejadian tersebut MG mengaku merasa nama
baiknya telah dicemarkan dan tidak tertutup kemungkinan dirinya akan melakukan
upaya rehabilitasi nama baiknya meskipun harus melalui upaya hukum.
“Dimohonkan kepada Pimpinan/Kepala Daerah
dalam hal ini; Camat, Walikota dan Gubernur Prov.DKI Jakarta untuk mengingatkan
Badan/Jajaran yang dipimpinnya untuk selalu tetap menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya
masing-masing sesuai arahan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010
tentang Satpol PP. (Pasal 4): Satpol PP mempunyai
tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan
ketertiban umum/ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, khusunya
pada Pasal 8 : yang menegaskan,
Dalam melaksanakan tugasnya,
Polisi Pamong Praja wajib: (d) melaporkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas
ditemukannya atau patut diduga adanya tindak
pidana” tegas MG saat dimintai pendapatnya terkait masalah tersebut.
“Pasal tersebut cukup jelas dan berlaku juga untuk seluruh Warga
Negara di Negeri ini, bukan sebaliknya malah untuk dikomsumsi dan di’olah untuk
kepentingan Pribadi ?!, itu kan masuk katagori perbuatan penyalahgunaan kewewengan
apalagi ada yang dirugikan” jelas mg kepada
Piked’Ol. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar