Rabu, 18 Februari 2015

Gubernur DKI Jakarta, Diminta Pertegas PP No 6_2010 Psl 8 (D) Ttg Satpol PP Pada Jajarannya.

Jaksel PIKED’OL.
“ Petugas Satpol PP Kec.Pesanggrahan diminta jalankan Tupoksinya, sebagaimana tugas dan fungsinya selaku Aparat Pamong Praja”, ungkap MG Sormin selaku ketua Lsm Pijar keadilan Cabang Jakarta Selatan, menjawab keterangan Piked OL atas penyitaan barang miliknya, yang dinyatakan sebagi barang bukti atas adanya kejadian pemerasan terhadap dirinya”.

Penyitaan kartu nama dari salah seorang Pengusaha ber’alamat di Jl.H.Saidi Raya kelurahan Petukangan selatan yang dinyatakan sebagai barang bukti dan adanya tudingan pemerasan yang dilakukan oleh pemilik kartu nama tersebut, dibenarkan oleh MG.

MG, selaku pemilik kartu nama membenarkan kalau kartu nama tersebut adalah miliknya, yang diberikannya kepada seorang pengusaha barang kayu bekas terletak di Jl Saidi Raya tertanggal 16/2/2015, namun MG menolak dengan tegas kalau dirinya telah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan padanya, malah sebaliknya MG memberikan Kartu nama tersebut agar Pengusaha barang kayu bekas tersebut dapat memberikan Informasi selanjutnya terkait adanya kedatangan Oknum Satpol PP ber’inisial “AR” dan Oknum mengaku Petugas diduga palsu” mengaku Kepala Seksi P2B 16/2 yang datang kelokasi tempat usahanya yang kebetulan sedang melakukan kegiatan renovasi perpindahan “Bedeng” kayu miliknya. “sehingga Saya sangat terkejut kalau Saya di Issyukan telah melakukan Pemerasan terhadap Pengusaha tersebut berdasarkan bukti kartu nama yang Saya berikan”. MG

Anehnya lagi Kartu nama dan Issyu pemerasan tersebut berasal dari Oknum Satpol PP ber Inisial  “AR” yang sebelumnya telah datang ke lokasi usaha Pedagang kayu bekas tersebut, yang katanya guna melakukan pendataan 16/2, namun datang lagi tanggal 17/2, mungkin dia kesal; Ibu/Pengusaha menyodorkan Kartu nama milik Saya yang dianggap menghalangi niat buruknya. Atas peristiwa tersebut MG menjelaskan belum dapat menemui AR guna mengklarifikasi tudingan yang ada, mengingat AR sudah keburu pulang saat disambangi ke Kantor Camat Pesanggrahan:

Atas kejadian tersebut MG mengaku merasa nama baiknya telah dicemarkan dan tidak tertutup kemungkinan dirinya akan melakukan upaya rehabilitasi nama baiknya meskipun harus melalui upaya hukum.

“Dimohonkan kepada Pimpinan/Kepala Daerah dalam hal ini; Camat, Walikota dan Gubernur Prov.DKI Jakarta untuk mengingatkan Badan/Jajaran yang dipimpinnya untuk selalu tetap menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing sesuai arahan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP. (Pasal 4): Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum/ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, khusunya pada Pasal 8 : yang menegaskan, Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:  (d)  melaporkan  kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  tindak pidana” tegas MG saat dimintai pendapatnya terkait masalah tersebut.


“Pasal tersebut cukup jelas dan berlaku juga untuk seluruh Warga Negara di Negeri ini, bukan sebaliknya malah untuk dikomsumsi dan di’olah untuk kepentingan Pribadi ?!, itu kan masuk katagori perbuatan penyalahgunaan kewewengan apalagi ada yang dirugikan”  jelas mg kepada Piked’Ol. (*)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar