Senin, 23 Februari 2015

“Bangunan Town House Milik Pejabat DKI Jakarta Tampa Plank IMB”

Jakarta Piked OL.
Sejak diberlakukannya Penggabungan Dinas P2B, Tata Ruang Kota dan Perizinan menjadi satu atap pada Dinas Penataan Kota/Januari 2015, pelaksanaan Pengawasan terhadap kegiatan Bangun membangun di DKI Jakarta semakin tidak memiliki kejelasan”

Selain beberapa Bangunan yang telah dilaporkan Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan kepada Camat Pesanggrahan untuk ditindak lanjuti, ternyata masih ada saja pelaku bangun membangun yang berani memulai kegiatan membangun dengan Tampa memiliki Izin lebih dahulu, apalagi kegiatan membangun tersebut dilakukan yang diduga seorang Pejabat PNS di DKI Jakarta.

Hal tersebut didapati terhadap “Bangunan Town House”, Terletak di Jl.H.Najih Rt 09/01 Kel.Petukangan Utara, Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan, dibangun dengan tanpa kejelasan perizinan / Plank IMB,  Dilahan luas + 800 m2 terasebut telah berdiri 4 Unit bangunan 2 lantai yang rencananya akan dibangun keseluruhan luas tanah yang ada.

Berdasarkan Keterangan dilapangan Pemilik Bangunan adalah salah seorang Pejabat Pemda DKI Jakarta bernama “Imron”. Pikedol, yang berhasil menghubungi Sdr.Imron melalui nomor Hp miliknya beliau mengatakan “perizinan Bangunan tersebut telah sedang di urus oleh Pihak P2B bernama “Iskandar” 12/2014, namun hingga saat kini, tidak terlihat adanya tanda tanda perizinan yang disebutkan pada lokasi Bangunan tersebut (Plank Proyek/IMB).

Ketua Rt 09/01 setempat yang kebetulan tempat tinggalnya berhadapan dengan bangunan yang ada menyatakan; dirinya juga tanda tanya perihal perizinan bangunan yang dipertanyakan dan mengaku pemilik tidak pernah melaporkan akan rencana membangun maupum jenis dan peruntukan bangunan yang sedang dikerjakan. dimana kondidi fisik bangunan sudah terlihat berbentuk bangunan deret 2 lantai terdiri dari 4 unit yang sudah sedang dibangun. Ungkapnya.

“melihat kondidisi dan luas tanah bangunan tersaebut, tidak memungkinkan Petugas Penataan Kota (Tata Ruang ) dapat memberikan Izin sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada” ungkap salah seorang Aktivis Pemantau Bangunan yang tidak mau disebutkan namanya.

Mengingat:
UU RI Nomor 26 TAHUN 2007 Tentang Penataan Ruang.
Perda KDKI Nomor  7 TAHUN 2010Tentang Bangunan Gedung
Perda No 1_2012 Tentang Penataan Ruang
Kep Gub KDKI Jakarta No 1068 Tahun 1997 Tentang Petunujuk pelaksanaan penertiban kegiatan membangun dan  menggunakan Bangunan di Daerah DKI Jakarta.

Maka; Guna penegakan Hukum/Peraturan dan perundang undangan yang ada dimintakan kepada Guberbur DKI Jakarta / Jajarannya untuk menindak dengan tegas Bangunan yang terletak di Jl. H.Naji 2  tersebut,  dengan memanggi dan memeriksa pemilik Bangunan yang nota bene diduga Oknum PNS DKI Jakarta dan Oknum terkait dalam Perizinan yang disebutkan, penindakan tersebut wajib dilakukan mengingat budaya “latah” para pemilik modal/pengembang didalam melakukan pelanggaran pelanggaran Tata Ruang yang semestinya dipatuhi. Ttd.Warga setempat a.n Aktivis Lsm Pijar Keadilan Jaksel. (MG)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar