Jakarta Piked OL.
Sejak diberlakukannya Penggabungan Dinas P2B,
Tata Ruang Kota dan Perizinan menjadi satu atap pada Dinas Penataan Kota/Januari
2015, pelaksanaan Pengawasan terhadap kegiatan Bangun membangun di DKI Jakarta
semakin tidak memiliki kejelasan”
Selain beberapa Bangunan yang telah
dilaporkan Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan kepada Camat Pesanggrahan untuk
ditindak lanjuti, ternyata masih ada saja pelaku bangun membangun yang berani memulai
kegiatan membangun dengan Tampa memiliki Izin lebih dahulu, apalagi kegiatan
membangun tersebut dilakukan yang diduga seorang Pejabat PNS di DKI Jakarta.
Hal tersebut didapati terhadap “Bangunan Town
House”, Terletak di Jl.H.Najih Rt 09/01 Kel.Petukangan Utara, Kec.Pesanggrahan
Jakarta Selatan, dibangun dengan tanpa kejelasan perizinan / Plank IMB, Dilahan luas + 800 m2 terasebut telah
berdiri 4 Unit bangunan 2 lantai yang rencananya akan dibangun keseluruhan luas
tanah yang ada.
Berdasarkan Keterangan dilapangan Pemilik Bangunan
adalah salah seorang Pejabat Pemda DKI Jakarta bernama “Imron”. Pikedol, yang
berhasil menghubungi Sdr.Imron melalui nomor Hp miliknya beliau mengatakan “perizinan
Bangunan tersebut telah sedang di urus oleh Pihak P2B bernama “Iskandar”
12/2014, namun hingga saat kini, tidak terlihat adanya tanda tanda perizinan
yang disebutkan pada lokasi Bangunan tersebut (Plank Proyek/IMB).
Ketua Rt 09/01 setempat yang kebetulan tempat
tinggalnya berhadapan dengan bangunan yang ada menyatakan; dirinya juga tanda
tanya perihal perizinan bangunan yang dipertanyakan dan mengaku pemilik tidak
pernah melaporkan akan rencana membangun maupum jenis dan peruntukan bangunan
yang sedang dikerjakan. dimana kondidi fisik bangunan sudah terlihat berbentuk
bangunan deret 2 lantai terdiri dari 4 unit yang sudah sedang dibangun. Ungkapnya.
“melihat kondidisi dan luas tanah
bangunan tersaebut, tidak memungkinkan Petugas Penataan Kota (Tata Ruang )
dapat memberikan Izin sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada” ungkap
salah seorang Aktivis Pemantau Bangunan yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengingat:
UU RI Nomor 26 TAHUN 2007 Tentang Penataan
Ruang.
Perda KDKI Nomor 7 TAHUN
2010Tentang Bangunan Gedung
Perda No 1_2012 Tentang Penataan Ruang
Kep Gub KDKI Jakarta
No 1068 Tahun 1997 Tentang Petunujuk pelaksanaan penertiban kegiatan membangun
dan menggunakan Bangunan di Daerah DKI
Jakarta.
Maka; Guna penegakan
Hukum/Peraturan dan perundang undangan yang ada dimintakan kepada Guberbur DKI
Jakarta / Jajarannya untuk menindak dengan tegas Bangunan yang terletak di Jl.
H.Naji 2 tersebut, dengan memanggi dan memeriksa pemilik
Bangunan yang nota bene diduga Oknum PNS DKI Jakarta dan Oknum terkait dalam
Perizinan yang disebutkan, penindakan tersebut wajib dilakukan mengingat budaya
“latah” para pemilik modal/pengembang didalam melakukan pelanggaran pelanggaran
Tata Ruang yang semestinya dipatuhi. Ttd.Warga setempat a.n Aktivis Lsm Pijar
Keadilan Jaksel. (MG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar