Selasa, 23 September 2014

JUAL TANAH DAN BANGUNAN PSR MINGGU


DIJUAL TANAH DAN BANGUNAN (BUTUH UANG )

Sertifikat Hak Milik (SHM)IMB+PBB 2014    
Lok: JL.Bacang  Rt 08/01, Kel.Psr Minggu,Kec.Psr Minggu Jaksel.
Luas : 626 m2. Bangunan 2 Blok, 2 Lt:20 Kontrakan + parkir 200 M2
PenghasilanKntrkn: Rp 20 Juta/Bulan + Sewa parkiran.                   
 Harga : Rp 4 Milyar ( Nego), HUB: 081383.999.687.

JUAL SAPI QURBAN


JUAL SAPI QURBAN 
JABODETABEK
-          Sapi Jawa
-          Sapi Bali
-          Sapi Limosine

Hub: Pak, EDY Hp: 0813 8110 9113


Jumat, 05 September 2014

Warga Tebet Dalam Menolak Keberadaan Pt.Pionerbeton.


Pt, Pionerbeton beroperasi Tampa AMDAL.
“ada Kong kali kong antara Pengusaha dan Oknum Pengawas LH”


Gubernur DKI Jakarta diminta Periksa Perizinan Pt.Pionerbeton dan Oknum Pejabat LH Jakarta Selatan.
Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan diduga Kong kali kong.

Jakarta Pikedol.
Beroperasinya Perusahaan pengolahan Semen ‘Pionerbeton’ Jl.Casablanca, Kel.Tebet Dalam tampa melibatkan Warga sekitar lingkungan proyek pekerjaan  RT 9,10,11,16 RW 11 Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet Jakarta Selatan. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi terhadap Warga lingkungan sekitar tentang adanya Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas keberadaan dan kegiatan yang dilakukan pihak Perusahaan kepada Warga Lingkungannya yang terkena Imbas langsung keberadaan/kegiatan perusahaan Pionerbeton Jl.Casablanka Jakarta Selatan, namun demikian ada juga warga yang mengaku telah diberikan konfensasi oleh pihak perusahaan sebesar Rp 200 per Orang sebagian” 26/8
     Dampak langsung yang ditimbulkan selama beroperasinya Perusahaan tersebut (8/2014) terlihat dengan jelas debu debu ber’terbangan ke Lingkungan pemukiman Warga sekitar dan Jalan Raya, dengan  menimbulkan aroma yang tidak sedap kedalam pernafasan dan licinnya jalanann apabila disirami air hujan, hal tersebut sangat jelas terlihat dan dirasakan pada Trotoar pejalan kaki di lingkungan proyek tersebut.
    Menurut keterangan Warga sekitar (yang namnya sementara minta dirahasiakan) beraperasinya perusahaan tersebut ditenggarai belum/tidak mengantongi Izin AMDAL maupun persetujuan dari Warga sekitar, Warga menjelaskan; telah ada teguran dari Pejabat Tata Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan atas nama Ibu Sita Damayanti dan Bp. Mahfud selaku penjamin Perizinan beroperasinya Perusahaan tersebut yang perlu klarifikasi, namun Kabag Tata Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta selatan, Ny.Sita Damayanti tidak bersedia ditemui oleh Piked dikantornya Jl.Prapanca Raya Lt 9 Gd Walikota Jakarta selatan, dengan alasan; konfirmasi harus melalui surat, tegas petugas jaga (Saypol PP) yang dipasang didepan kantor tersebut.1/9 
    Dari hasil pantauan/kejadian dan keterangan Warga sekitar yang dilakukan Piked, layak diduga kuat; telah ada  refrensi/jaminan dari Oknum pejabat setempat (memback Up) Perizinan Pt.Pionerbeton didalam beroperasinya perusahaan dengan tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku, khusunya tentang Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) dan
PPRI Nomor 27 Tahun 2012; Tentang Lingkungan Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan” Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL
    Atas adanya keberatan Warga sekitar dan keterlibatan Oknum Pejabat didalam penyalahgunaan kewewenangan Perizinan dan Pengawasan yang dimilikinya, dimohonkan kepada Gubernur DKI Jakarta Cq. Insfektorat, Badan Pengawasan Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD) untuk memeriksa status kelayakan Analis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki Pihak Pt.Pionerbeton berlokasi di Jl.Casablanka Kel.Tebet Dalam Jakarta Selatan dan Keterkaitannya atas adanya dugaan penyalahgunaan kewewenngan yang dilakukan Oknum Pejabat Pemko Jakarta Selatan atas Perizinan dan beroperasinaya Perusahaan tersebut tampa Sosialisasi terhadap Warga lingkungan yang ada. (MG)