Simak Vidio Pembacaan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan
Jl.MPR III oleh Satpol PP Jakarta
Selatan, berdasarkan SK Gubernur No 886 Tahun 1983 atas Permohonan Sulindro (Be
Soe Lien)”
Minggu, 31 Agustus 2014
Jumat, 29 Agustus 2014
Pemerintahan Jokowi Tidak Manusiawi.
- Tn.Sulindro Pemohon tidak tercantum dalam bukti
Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa/Aliwaris
“dinyatakan BPN dan Walikota sebagai Pemilik Tanah Yang Sah”
- Pemkot Jakarta Selatan sebar Issyu bohong; “Pemilik Bangunan telah diberikan Uang kerohiman oleh Tjondro santoso"
- Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”
- Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”
Jakarta
Piked Online.
Upaya
mencari keadialan yang dilakukan Kel.Ricat Tumangger atas Pembongkaran Bangunan
Rumah tempat tinggal yang ditempatinya terkesan “Miring” merasa tidak
mendapatkan keadilan dan kepatutan dari Penyelenggara Hukum, hal tersebut
dinyatakan Ricard saat mempersiapkan surat-surat laporan kesegala Instansi
Pemerintah dalam upaya mencari Dukungan Hukum agar kiranya Keadilan dan
Kemanusiaan dapat ditegakkan dI Negeri tercinta ini. Ungkap Ricard didampingi
Ketua Lsm Pijar keadilan Jakarta selatan ‘MG Sormin” di Petut Jaksel 29/8
Ricard
menambahkan; “dalam Pemerintahan Jokowi-Ahok yang begitu gencarnya menyatakan
penegakan hukum pada jajarannya justru terjadi kesewenang wenangan aparat
seperti apa yang Saya alami, sangat tidak Manusiawi dengan dalam pembiaran
Rekayasa kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa tempat tinggal Saya dan Keluarga
Rata dengan Tanah dengan menelantarkan Saya keluarga berikut 3 Orang anak Saya
yang tinggal dan besar diatas tanah dan Rumah milik Orang Tua Saya yang dibeli
dan ditempati sejak Tahun 1964” ucapnya.
Dilokasi yang sama MG Sormin yang aktif
mendampingi Ricard Tumangger dalam mempertahankan Haknya sejak Tahun 2008
menyatakan; “Ricard Tumangger hanya lalai mendaftarkan hak atas Tanah ke BPN
hingga ada Orang yang mengaku-ngaku dengan merekayasa data bekerja sama dengan
pemerintah setempat untuk menguasai dengan cara cara tidak manusiawi dan
melawan hukum, dimana Ricard Tumangger telah menguasai dan menempati tanah
miliknya sejak Tahun 1964 asal Peninggalan Orang Tuanya Mairisi Tumangger asal Beli
Hak Pakai Tanah Kaviling Jl MPR III Cilandak muncul SHGB 1254/Cilandak pada
Tahun 2008 dengan Tanggal mundur seakan dibuat Tahun 1971. Hal tersebut
berdasarkan bukti bukti Status Tanah Kavling dan Kwitansi pembelian masih Asli.
ungkap MG.
Ironisnya lagi: Tn.Sulindro (Tergugat) pelaku
Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro
Santoso maupun selaku kuasa, yang dikuasakan ke Benjamin Sulindro “Tn Sulindro dinayatak BPN dan Walikota
Jakarta Selatan sebagai Pemilik yang Sah” dan adanya rekayasa penyebaran Issyu
oleh Pemkot Jakarta Selatan yang menyatakan;
“Pemilik
Bangunan telah diberikan Uang Kerohiman oleh Tjondro santoso”
hal tersebut dilakukan guna mendapat dukungan
dari Institusi lainnya dalam Pelaksanaa Pembongkaran Bangunan rumah tinggal
Ricard Tumangger. Dimana berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan Kota Bandung
menerangkan Bahwa Tjondro Santoso telah meninggal Dunia pada Tahun 2007 dan
Para Ahliwarisnya tidak mengakui/mersa memiliki tanah Aquo. “Layak dipertanyakan; Gugatan Pidana Perbuatan
Melawan Hukum atas Rekayasa Data Kepemilikan dan Perampasan/Bongkar Paksa
Bangunan yang didaftarkan Ricard pada PN Jakarta Selatan dengan Nomor No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel tertanggal
8 Agustud 2014 dalam Pokok Perkara Perbuatan melawan hukum atas Rekayasa Data,
Perampasan dan Pembongkaran Paksa, sewenang wenang, dan mendahului hukum untuk kepentingan Pribadi, ditolak Hakim
Tanggal 2 Juli 2014. setelah berjalan 1 Tahun dengan alasan Perkara adalah
Kewewenagan Pengadilan TUN.” Jelas MG
MG Sormin juga menjelaskan kalau Ricard
Tumangger telah melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke Mapolres Jakarta
Selatan pada tanggal 25 Pebruari 2013 dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res
Jaksel. Namun tidak
ada realisasinya yang mungkin ada kesalahan dalam Pembuatan Laporan dan
rencananya akan di dindak lanjuti dengan laporan ke yang lebih berwenang
mengungkap permasalahan yang ada. Jelas MG.Sormin.
Kini layaklah kiranya Korban Ricard Tumangger/Keluarga, melakukan upaya
hukum lainnya: memohon perhatian kepada
seluruh Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggota Legislatif, Yudikatif,
Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI,
Partai Politik,RI, Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya
dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang
ada didalam menggiring permasalahan mencapai pucuk Keadilan dan kebenaran di
Negeri tercinta ini. tambahnya. (**)
Kamis, 28 Agustus 2014
Hapus Subsidi BBM Negara untung Rp 400 Trilyun/Tahun
Hapus Subsidi BBM Negara Untung Rp
400 Trilyun Per Tiap Tahun.
Oleh MG
Soermin.
Kelangkaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian terasa di Daerah termasuk DKI Jakarta mulai
menjadi perhatian dan tanda tanya public dengan berbagai Opini yang mendapat
jawaban dari yang berwenang atas adanya Pembatasan Kuota subsidi, hal tersebut
selalu terjadi di saat saat memanasnya perpolitikan di Negeri ini, ternyata
dibalik opini tersebut banyak peristiwa yang tidak muncul ke permukaan atau
kurang dianggap menarik untuk diketahui Publik, nyata nyata sangat menarik bila
dianggap terpuruknya Negara ini akibat Subsidi yang tidak tepat sasaran dari
masa kemasa yang bertambah membengkak dan antah brata; Subsidi BBM Tahun 2009:
Rp 138 triliun, Tahun 2010, Rp 192,7 triliun, Tahun 2011, Rp 295,4
triliun, Tahun 2012, Rp 346,4 triliun,Tahun 2013, Rp 348,1 triliun dan pada
Tahun 2014 mencapai kisaran Rp 400 triliun
Konversi
minyak tanah ke Gas elpiji diperkirakan menjapai Rp 100 triliun/Tahun
Karena
sejak program konversi dilaksanakan sejak 2007, setiap tahun negara bisa
menghemat Rp 32 triliun/Tahun, ditambah beberapa daerah kawasan Indonesia
bagian timur yang minyak tanah subsidi masih disuplai seperti Papua, Maluku,
NTT, sebagian NTB, dan Sulawesi Tenggara. yang pada Tahun 2014, ini Pertamina
masih melanjutkan program konversi yang masih tertunda seperti di Aceh,
Sumatera Barat, Bangka Belitung, sebagian Kalimantan, dan Sulawesi Tengah
dengan tambahan paket perdana sebesar 1,7 juta paket sedangkan dari dana APBN
akan ditambah sebesar 800 ribu paket.
Sampai
dengan akhir Maret 2014, target yang sudah tercapai itu sudah 55,3 juta paket.
Maka rencananya baru akan tiuntas pada tahun 2016, kecuali untuk daerah timur,
Pemerintah masih memasok minyak tanah sampai infrastruktur di sana siap dengan
konversi. (www)
Resiko
kenaikan:
Kenaikan
harga BBM membuat risiko kredit meningkat, bank akan lebih berhati-hati melepas
kredit. Secara jangka pendek pasti akan meningkatkan inflasi dan dampaknya pada
meningkatnya biaya perbankan. Kalau suku bunga simpanan naik, maka otomatis
suku bunga kredit harus naik juga agar stabil, ujar para pakar perbankan. Namun
“apa jadinya Negara ini kalau subsidi pemerintah menjadi bancakan para
penyeludup BBM..?.dengan bertambah maraknya penyeludupan keluar negeri
sementara Pemerintah tutup mata dan Subsidi BBM malah terus meningkat..?
Beberapa
kejadian penyeludupan yang berhasil diungkap Pemerintah:
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Balai Karimun, pada 9 Juni 2014 lalu
menangkap usaha penyelundupan minyak ke luar negeri oleh kapal MT Jelita
Bangsa. Kapal tersebut membawa 60.000 metrik ton minyak. Nilai dari minyak
tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 miliar,
Kapal
tersebut disewa PT Pertamina untuk mengangkut 60 ribu barel minyak dari sumur
Chevron di Dumai, Riau. Seharusnya minyak tersebut dikirim ke Kilang Balongan,
Indramayu, Jawa Barat, namun justru bergerak ke perbatasan Malaysia untuk
dipindahkan isinya dan sebelumnya Penangkapan dilakukan DJBC pernah dilakukan
namun tidak ter’espos media.
Belum
lagi kejadian kejadian Penyelundupan
BBM ke luar negeri, antara lain, sering terjadi di Selat Malaka dan Kepulauan
Riau. Modusnya adalah transfer BBM dari kapal pembawa ke kapal
penampung. Subsidi selama lima tahun terakhir berkisar 20 persen-30 persen
dari total belanja negara. Mayoritas subsidi untuk subsidi energi. Sisanya
subsidi non-energi.
Empat
bulan pertama tahun ini, penjualan BBM bersubsidi mencapai 12,34 juta kiloliter
(kl). Jadi, minimal BBM yang diselundupkan 1,23 juta kl. Taruh kata subsidi
seliter BBM Rp 2.000. Walhasil, total subsidi yang dinikmati pengguna BBM
selundupan itu mencapai Rp 3,5 triliun. “Penyelundupan ini naik dari tahun lalu,”
ujar Adi Subagyo, Anggota Komite BPH Migas,
Karen
Agustiawan, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor
yang mencapai 14,73% turut memicu kenaikan konsumsi BBM subsidi. Yang jelas,
akibat penyelewengan tersebut konsumsi BBM bersubsidi tahun demi tahun terus
melejit menjadi 41,4 juta kl, atau 7,5% lebih tinggi dari kuota di Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, APBN 2011 menetapkan jatah BBM
bersubsidi 38,5 juta kl.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah berhasil membongkar kejahatan
penyelundupan BBM berskala besar. Yang setiap tahunnya kegiatan itu merugikan
negara Rp 8,8 trilyun. Hal itu disampaikan Presiden yang didampingi Kapolri
Sutanto dan Menko Polhukam Widodo AS usai Sidang Kabinet di Kantor
Kepresidenan, Jakarta, baru baru ini. 'Sampai saat ini ada 17 kapal yang
ditahan dan disita 6.000 ton BBM. Sementara yang ditangkap 58 orang, 18 orang
di antaranya pejabat atau oknum pegawai Pertamina, dan lima WNA,'' kata
Presiden.
Menurutnya,
dari penangkapan tersebut pemerintah berhasil menyelamatkan Rp 52 milyar dari
kejahatan yang akan mereka lakukan dan tiap tahunnya telah merugikan negara Rp
8,8 trilyun. ''Saya tidak habis pikir, pipa bawah laut yang garis tengahnya 1,5
meter dan panjang tujuh mil begitu mudah mengalirkan BBM untuk diselundupkan
yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar,''
Kejahatan
itu,tidak hanya terjadi di perairan Kalimantan Timur, tetapi juga terjadi di
Riau, Batam, perairan Arafura, dan beberapa tempat di Jawa Timur serta Cilacap.
''Saya memerintahkan Kapolri dengan supervisi Kantor Menko Polhukam agar
operasi pemberantasan kejahatan ini diteruskan di semua daerah,'' kata
Presiden.
Lebih
jauh Presiden SBY mengatakan, sehubungan dengan terbongkarnya kejahatan
tersebut, Presiden akan memanggil jajaran direksi Pertamina untuk menghadap
sekaligus mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi selama ini di
Pertamina. ''Setiap tetes BBM tidak boleh dibiarkan menguap dan jatuh pada
tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada jajaran direktur
Pertamina yang terlibat akan ditindak tegas. Saya sudah mendapatkan nama-nama
mereka, tetapi biarkan investigasi berjalan dulu,'' katanya (034)
Baru baru
ini TNI Gagalkan Penyelundupan BBM Ke Timor Leste 25 /4/2014 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari
unsur Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste, berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan 3,2 ton bahan bakar minyak (BBM) ke Timor Leste.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari operasi pemberantasan
penyelundupan BBM ke Timor Leste sejak sejak 3 April 2014," kata Komandan
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste Letkol Inf
Fransiskus Ari Susetio ketika dihubungi dari Kupang, Letkol Inf Fransiskus yang
juga Danyonif 742/Satya Wira Yudha (SWY) itu mengatakan penggagalan upaya
penyelundupan BBM tersebut dilakukan pada sejumlah titik lokasi di perbatasan
kedua negara.
Upaya
penyelundupan BBM ke Timor Leste masih tergolong tinggi, karena mahalnya harga
BBM di negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu, mengingat harga satu liter
premium bias dijual dijual dengan harga 1,2 dolar AS atau setara dengan
Rp12.000/liter, sedang harga premium bersubsidi di Indonesia hanya Rp 6.500/liter.ungkap
sumber.
Sementara,
pada awal tahun 2013 Kepala
Bidang Humas Polda Sumsel, Ajun Komisaris Polisi Djarot Padakova,
mengungkapkan; Mereka berhasil
menangkap pelaku di lokasi penyulingan minyak tradisionil, bernama Neni (38), saat warga setempat
itu sedang melakukan penyulingan. 56
ton BBM yang disita Timsus Polda Sumsel masing-masing solar 28 ton
dan minyak tanah 28 ton. "Ada 4 saksi diperiksa,
2 sopir truk dan 2 kernek," menyita dua truk pengangkut BBM. Tersangka penyelundup, ungkap Djarot,
akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2002 mengenai Minyak
dan gas. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara." katanya (ren)
Badan
Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas); sepanjang Januari
hingga April 2012 Tahun lalu, telah menemukan banyak kasus penyeludupan bahan
bakar minyak (BBM). Akibatnya Negara diperkirakan menanggung kerugian
sebesar Rp 5,49 miliar. Yang paling banyak di seludupkan
adalah Solar Nilai mencapai
Rp 3,4 miliar atas sekitar 360.336 liter, diikuti
penyeludupan premium sebesar Rp 890,6 juta (95.568 liter) sisanya adalah penyelundupan bbm
subsidi jenis minyak tanah sebesar Rp 1,17 miliar (130.103 liter).
Kegiatan
penyelundupan bbm subsidi paling banyak terjadi di wilayah Kalimantan, Sumatera
dan Bali, ujar Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng, pada saat itu, yang salah satu
penyebab maraknya penyelundupan BBM karena disparitas harga antara BBM subsidi
dengan BBM non subsidi yang semakin tinggi, berakibat ada saja oknum
yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan
menyeludupkan BBM dengan cara; mengoplos dan menimbun guna dijual kembali dengan harga tinggi, apalagi
ketika harga minyak dunia naik menjadikan banyak yang berlomba-lomba untuk
menyelewengkan bbm subsidi tersebut.
Selain
kerugian Negara yang notabene Subsidi buat Rakyat, hal tersebut juga akan mengakibatkan kelangkaan bbm di
suatau daerah dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan ekonomi:
Berikut Perbandingan harga BBM Dari Sejumlah Negara
~Malaysia Rp. 6.000 ~Indonesia Rp. 6.000 ~Cina Rp. 9.200 ~Vietnam Rp 10.000~Thailand Rp 11.000 ~Filipina Rp 12.000 ~India Rp 12.000 ~Australia Rp 14.200 ~Singgapura Rp 16.000 ~Korea Selatan(Seoul) Rp.16.000 ~Jepang Rp 17.000
~Malaysia Rp. 6.000 ~Indonesia Rp. 6.000 ~Cina Rp. 9.200 ~Vietnam Rp 10.000~Thailand Rp 11.000 ~Filipina Rp 12.000 ~India Rp 12.000 ~Australia Rp 14.200 ~Singgapura Rp 16.000 ~Korea Selatan(Seoul) Rp.16.000 ~Jepang Rp 17.000
Di
Norwegia,bensin tanpa timbal dengan harga Rp 24.000 yang membuat negara ini
menjadi bensin termahal di dunia,mahal nya bensin di negara ini karena adanya
pajak penggunaan jalan dan pajak CO2 yang di berlakukan pemerintah norwegia.
Harga BBM
Premium semestinya di Indonesia Rp 9.325.mengingat ongkos produksi dari bahan
mentahnya mencapai Rp 5.947 per liter jika harga minyak mentah Indonesia (ICP)
105 dollar AS per barrel.
UUD
1945 Pasal 23 menyebutkan APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika subsidi BBM di Negeri terinta
ini mencapai Rp 400 Trilyun/Tahun dan akan naik di setiap tahunnya, yang
ternyata hanya untuk dinikmati pengguna kendaraan dan Mafia minyak, kapankah
Negara ini akan berubah…?
Apakah
tidak lebih baik jika subtidi tersebut dialihkan ke Insfrastruktur Pertanian
maupun kelautan atau Istana jaminan hari Tua para koruptor atau menggaji
Pengangguran…? Silahkan pembaca merenungkannya. Syalam merdeka.
oleh:.
MG.Sormin, Kord Bid Politik DPP Lsm Pijar Keadilan.
Sabtu, 23 Agustus 2014
Surat Ke Presiden Dan Jajaran Pemerintah, Lembaga HUKUM/POLITIK dan TNI, POLRI/Masyarakat.
Hal: Surat Edaran Mencari Keadilan.
KEPADA
-
Yth: Presiden
Republik Indonesia.
-
Yth: Menteri Hukum
dan HAM
-
Yth; Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara.
-
Yth: Menteri Dalam Negeri RI
-
Yth: Ketua Mahkamah
Agung RI
-
Yth: Ketua Kejaksaan
Agung RI.
-
Yth: Panglima TNI
Repoblik Indonesia.
-
Yth: Komandan Kodim
Jakarta Selatan
-
Yth: Ketua DPD DKI
Jakarta .
-
Yth; Ketua DPRD Prov
DKI Jakarta.
-
Yth: Gubernur
Prov.DKI Jakarta.
-
Yth: Kepala
Kepolisian RI
-
Yth; Kapoda Metro
Jaya Raya.
-
Yth; Kapolres Metro
Jakarta Selatan.
Dengan
hormat,
Bersama dengan ini Kami beritahukan, laporkan
adanya dugaan pidana Rekayasa kepemilikan dan penyalah gunaan kewewenangan
untuk kepentingan pribadi/kelompok yang mengakibatkan adanya kerugian Orang
lain (Koban/Keluarga), yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum; membuat
keterangan palsu, mengakui yang bukan haknya dan pengerusakan/perampasan hak
milik orang lain sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.
Yang dilakukan oleh :
-
Sdr.Sulindro ber’ alamat di; Jl Irian No
6 Rt 05/08 Kel.Gondangdia, Kec Menteng, Jalarta Pusat; selaku Pemohon, mengaku
Pemilik Tanah atas dasar Kuasa dari Pemilik Sertifikat HGB No 1254/Cilandak
Barat a.n Tjondro Santoso, tgl 12 Agustus 1998 dengan Gambar situasi tanah No
374 terindikasi Rekayasa kepemilikan atas tanah dan
rekayasa pendaftaran PBB a.n Orang Tak Jelas.
- Walikota Jakarta Selatan Cq. Satpol PP Pemko Jakarta
Selatan, ber’lamat: Jl Prapanca Raya No 9 Keb Baru Jakarta Selatan, selaku
Penyelenggara Negara yang Diduka Kuat telah menyalah gunakan kewewenangannya
untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya yang mengakibatkan adanya kerugian
terhadap Orang lain (Korban/Keluarga).
Korban Pelapor:
Ricard.W.Tumangger’ Warga Negara
Indonesia, Tempat/Tgl lahir: Jakarta 25 April 1960, Pekerjaan: Wiraswasta, alamat
di Jl.MPR III Raya No10 Rt 05/011 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan. Adalah pemilik Tanah dan Bangunan asalah:
-
Penguasaan
fisik Tanah, Peninggalan Orang Tuanya ‘Marisi Tumangger’ sejak Tahun 1964.
-
Asal;
Beli Tanah Kavling yang belum didaftarkan ke BPN. (dokumen/Kwitansi)
-
PP
No 24 Tahun 1997 Pasal 24.Tentang Pembuktian Hak Lama
-
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 pasal 20 ayat (1) hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah, mengingat fungsi sosial.
Nama nama saksi terkait:
1.
Benjamin Sulindro. Penerima Kuasa, mengaku
Pemilik (Plank kepemilikan)
2.
Ir.Wenny Rusmawar Idrus Ka.kan BPN Jaksel 1998 (Penerbitan
SHGB)
3.
Ir.Ojong Harianto Kasie
Pendaftaran Tanah BPN Jks 1998. ( Penerbitan SHGB)
4.
Ir. Lukman H.Kartasamita Kasie
Pengukuran Tanah 1998 (Penerbitan SHGB)
5.
H.S.M Iksan SH.MSI.MH Kakan BPN Jaksel Penjelasan 2007 (Rekomondasi SHGB)
6.
Ir. Joko Dwi Tjiptanto Kakan
BPN Jaksel Penjelasan 2008 (Rekomondasi SHGB)
7.
Drs Budiman Simarmata PLH Walikota Jakarta
Selatan. 2008 ( SPB I )
8.
DR.Ir.Mora Oloan Siregar PLH Walikota
Jakarta Selatan. 2008 (
SPB II )
9.
H. Anas Effendi SH Walikota Jakarta Selatan 2008
s/d 2013. (Srt
Pengosongan)
10.
Syamsudin Noor
Wakil
Walikota saat itu (Steitmen
di Media Humas Ttg Uang Krohiman)
11.
Drs.Jurnalis .
Kasudin Trantif 2008 (Tim Mediasi )
12.
Pardomuan Panjaitan Kabag. Satpol PP 2008 (Tim Mediasi )
13.
Zulkifli Said, SH,. MH.
Kabag Hukum Kota ADM Jakarta
Selatan. Penetapan (
Eksekusi )
14.
Effendi SH Kabag Hukum Satpol
PP Jks. Komando Pelaksanaan ( Eksekusi )
15.
Sulistioarto Kasudin
Trantif Jaksel 2013 ( Eksekusi )
16.
Bambang Budiwibowo Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum ( Eksekusi )
17.
Djaurina Suhada SH Manpol Cilandak,
Pembacaan Surat Eksekusi. ( Eksekusi )
18.
Tomy Fudihartono Wakil Camat Cilandak, Penertrasi . ( Eksekusi )
19.
H.Sayid
Ali.za.SH PLH
Camat Cilandak , (Steitmen di
Media Humas Ttg Pembongkaran)
Perlukiranya kami Jelaskan:
Bahwa, Pelaku/Pemohon mengaku Pemilik Tanah adalah:
Tn.Sulindro (84) Terdakwa pada PN
Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April
2012 pemalsuan data yang bukan haknya Psl 266, namun tidak dilakukan penahanan,
Bahwa, Akibat dari Pembebasan yang dilakukan
Kejaksaan tersebut, pada tanggal 12 Pebruari 2013 Sdr.Sulindro “Mengaku pemilik
tanah, dengan merekayasa Kepemilikan dan PBB: berdasarkan kuasa dari Pemilik
SHGB 1254/Cilandan a.n Tjondro Santoso (Orang yang telah Meninnggal Dunia)
bersama sama dengan Aparat Pemkod Jakarta Selatan, telah membongkar paksa bangunan
milik Korban dengan alat berat (Beco) rata dengan tanah, memagar dan memasang
plank “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB 1254/Cilandak yang
dipasangkan oleh Satpol PPJakarta Selatan dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum
berpakaian Dinas Militer.
Bahwa, Atas kejadian tersebut saksi/pelapor Ricard
Tumangger telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan No LP/432/K/II/2013.PMJ/Res.Jaksel Tgl,
25 Pebruari 2013 atas nama Pelapor Ricard.W.Tumangger alamat: Jl.MPR III No 10 Rt 05/011
Kel.Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada
Realisasinya.
Berdasarkan keterangan eksepsi Kuasa Hukum
Walikota Jakarta Selatan menjelaskan: Bahwa sebelum Penertiban diadakan rapat
teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Kota
(Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Instansi terkait lainnya.
Adapun singkat kronoogis kejadian sebagai
berikut:
I.
Bahwa,
pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran sebuah
bangunan rumah permanent milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya
No 10 Rt 05/11 No 8 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. yang
dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan beserta Aparat lainnya dengan
menggunakan alat berat (beco) hingga bangunan rata dengan tanah, ditindak,
berlanjut dengan pemagaran tanah dan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan
“Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak” dan lokasi
Tanah dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.
II.
Bahwa, Sdr. R. Ricard
Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11
Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Penguasa fisik tanah
dan bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, asal: peninggalan Orang Tua;
Alm.Marisi Tumangger berdasarkan data: Jual/beli Tanah Kavling penampungan
Wijaya I.Tahun.1966” Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan
‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964 ( Kwitansi pembayaran/srt
jual beli ). (PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pembuktian
Hak Lama Pasal 24)
III.
Bahwa rapat rapat yang
diselenggarakan Walikota dihadiri Sdr.Sulindro (bukan Bejamin Sulindro)
dipimpin oleh: Efendi SH, Parluhutan Panjaitan, sebatas penekanan kepada
Ricard.W Tumangger dalam pemberian uang kerohiman. hingga terjadi penolakan
oleh Ricad Tumangger:
1.
Pada
Tanggal 18 Agustus 2008 Kirim surat ke
Ka Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/08
2.
Pada
Tanggal 21 Agustus 2008 Kirim Surat ke Walikota Jakarta Selatan
No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 atas nama Ricard W Tumangger didampingi Lsm Pijar
Keadilan MG.Sormin.
3.
Pada
tanggal 21 Agust 2008 Kirim Srt ke
Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008
IV.
Bahwa proses Mediasi
yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti
menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan
surat, data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No.
2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 (klip.Koran)
V.
Bahwa Pada Tahun 2013 Pihak Walikota Jakarta
Selatan telah melakukan kebohongan dengan menyebar Issyu: “Pemilik Bangunan
telah menerimam uang kerohiman, sehingga terjadi Rapat Forum Komunikasi Kota
(Aparat) menyetujui permohonan Sdr.Sulindro/ Benjamin Sulindro tertangga Pebruari
2013.
(www.walikota Jaksel)
VI.
Pada Tanggal 8 Peb
2013
Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75
Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan
mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung
Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp
110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam
sejak surat diterima, namun jatuh Tempo
belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb
2013. Yang dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran dilapangan seolah
olah Surat perintah Bongkar (Rec)
VII.
Pada tanggal 12
Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran bangunan rumah tinggal milik
Sdr.Ricard.Tumangger (Korban Pelapor)
VIII.
Pelaksanaan
Pembongkaran tersebut tidak memiliki kejelasan Surat perintah Pelaksanaan Pembongkaran,
ditindak lanjuti dengan pemasangan
sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah
ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak, Oleh Satpol
PP dan lokasi dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer. (Foto/saksi
saksi)
IX.
Bahwa, sebelum
pelaksanaan pembongkaran Banguan tersebut, Perkara sudah/sedang dalam proses
hukum oleh Kepolisian RI.:
1. Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah
datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo.
Berlanjut adanya kedatangan serombongan
Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil
dihalai Kel.Ricard Tumangger.
2. Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger
mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol:
S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
3. Pada Tanggal 10 Januari
2008.
Kel. Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/reskrim/Res.
atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4. Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard T, dengan Kuasa Pendampingnya
Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No
74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5. Pada Tahun 2008, Sdr.Sulindro.Cs, telah mengajukan
permohonan/laporan ke Walikota Jakarta Selatan, ditindak lanjuti dengan
beberapakali adanya undangan rapat berlanjut dengan adanya surat peringatan
pengosongan.
6. Pada Tanggal Tgl
19 Agust 2008.
Ricard menerima Srt Peringatan I No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta
selatan yang diketahui sebagai Terpidana Tipikor.
7. Pada Tanggal 15
Sept 2008 Ricard menerima Srt Peringatan II
No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar
M.Si. pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. Dan beredar Issyu
terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
8. Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar
Keadilan MG.Sormin telah mengirimkan Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/
08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. namun
tidak ditanggapi.
9. Pada tanggal 21 Agust
2008
Pelapor telah mengirim surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta No
81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008, dimana proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota
Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa
Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Polda
Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April
2012 ( Klip.Koran )
10. Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat
pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan
H.M Anas Efendi SH.MM, Perihal; “Agar
Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman” berdasarkan
penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang
dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24
Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan
pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013
11. Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi
pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah Tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger
terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak
Jakarta Selatan. dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan. Dipimpin Srd.Effendi.SH
beserta Aparat lainnya. Hal tersebut dilaksanakan dengan tampa kejelasan
prosedur tata cara pembongkaran bangunan sebagaimana mestinya dan mendahului
hukum.
12. Pada tanggal 25 Pebruari
2013; Ricard.T telah melaporkan kejadian
ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun hingga surat ini kami buat
tidak ada realisasinya.
13. Pada 7 Oktober 2013 Ricard.T telah mengajukan
Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan diterima Terdaftar tgl 8 Oktober 2013 Pdt No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel. Perkara
Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14. Pada Tanggal 2
Juni 2014 Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No
577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel. Oleh Hakim: Dr. Hj.Nur Aslam B SH,MH. Selaku hakim
ketua Majelis, Hari Haryanto SH, dan Dr.H. Suprapto SH.MH,. masing masing
selaku Hakim Anggota.
Maka kami
berpendapat:
Bahwa dasar kepemilikan tanah Tn Sulindro
adalah berdasarkan: Kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No
1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso adalah dari Orang yang telah meninggal
dunia dan tidak diakui Ahliwarisnya, tidak dikenal Warga, tidak pernah
menguasai fisik tanah dan tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang
sah atas nama Pemohon maupun kuasa secara yuridis”
Bahwa; Pelaksanaan pembongkaran paksa dan
pengambil alihan tanah yang dilakukan Penyelenggara Negara, Walikota Jakarta
selatan Cq Satpol PP untuk kepentingan pribadi Pemohon (Tn.Sulindro/Benjamin
Sulindro) dangan penyebaran Issyu telah memberikan Uang kerohiman dan
Pelaksanaan Pembongkaran yang mendahului Hukum, diskriminatif dan tidak
berprikemanusiaan terlebih Perkara telah
sedang di proses oleh Kepolisian adalah melanggar azas umum penyelenggara
Negara dan bebas KKN yang masuk dalam katagori perbuatan Pidana sebagaimana Pasal
266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal
406 KUHP.dan layak dilakukan penyidikan hukum selanjutnya.
Atas hal-hal tersebut dan upaya hukum yang telah
dilakukan korban Pelapor hingga saat ini yang terkesan tidak memenuhi rasa
keadilan dan kepatutan sebagaimana hak korban selaku warga Negara yang baik.
Maka: layaklah kiranya Korban dalam hal ini,
memohon perhatian kepada seluruh Jjaran Pemerintah Pusat RI/Daerah dan Anggota Legislatif,
Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI,
Partai Politik,RI Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan
kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada
didalam menggiring permasalahan mencapi pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri
tercinta ini.
Demikian surat ini kami buat dengan apa
adanya dan semata guna Penegakan hukum dan keadilan untuk diketahui dan dapat
digunakan bilamana diperlukan. Atas perhatian dan penegakan hukum yang
dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.
Jakarta,19
Agustus 2014
Kuasa
Pendamping Korban/Saksi
( MG Sormin )
(Ricard.W Tumangger )
Hp 081383.999.687 Hp 089.9890.9099
Langganan:
Postingan (Atom)