Minggu, 31 Agustus 2014

Aksi Kejahatan Satpol PP Jaksel



Simak Vidio Pembacaan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Jl.MPR III oleh  Satpol PP Jakarta Selatan, berdasarkan SK Gubernur No 886 Tahun 1983 atas Permohonan Sulindro (Be Soe Lien)” 


Jumat, 29 Agustus 2014

Pemerintahan Jokowi Tidak Manusiawi.


-         Tn.Sulindro Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa/Aliwaris “dinyatakan BPN dan Walikota sebagai Pemilik Tanah Yang Sah”
-           Pemkot Jakarta Selatan sebar Issyu bohong; “Pemilik Bangunan telah diberikan Uang kerohiman oleh Tjondro santoso"
-        Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”



















Jakarta Piked Online.
Upaya mencari keadialan yang dilakukan Kel.Ricat Tumangger atas Pembongkaran Bangunan Rumah tempat tinggal yang ditempatinya terkesan “Miring” merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepatutan dari Penyelenggara Hukum, hal tersebut dinyatakan Ricard saat mempersiapkan surat-surat laporan kesegala Instansi Pemerintah dalam upaya mencari Dukungan Hukum agar kiranya Keadilan dan Kemanusiaan dapat ditegakkan dI Negeri tercinta ini. Ungkap Ricard didampingi Ketua Lsm Pijar keadilan Jakarta selatan ‘MG Sormin” di Petut Jaksel 29/8
      Ricard menambahkan; “dalam Pemerintahan Jokowi-Ahok yang begitu gencarnya menyatakan penegakan hukum pada jajarannya justru terjadi kesewenang wenangan aparat seperti apa yang Saya alami, sangat tidak Manusiawi dengan dalam pembiaran Rekayasa kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa tempat tinggal Saya dan Keluarga Rata dengan Tanah dengan menelantarkan Saya keluarga berikut 3 Orang anak Saya yang tinggal dan besar diatas tanah dan Rumah milik Orang Tua Saya yang dibeli dan ditempati sejak Tahun 1964” ucapnya.
     Dilokasi yang sama MG Sormin yang aktif mendampingi Ricard Tumangger dalam mempertahankan Haknya sejak Tahun 2008 menyatakan; “Ricard Tumangger hanya lalai mendaftarkan hak atas Tanah ke BPN hingga ada Orang yang mengaku-ngaku dengan merekayasa data bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menguasai dengan cara cara tidak manusiawi dan melawan hukum, dimana Ricard Tumangger telah menguasai dan menempati tanah miliknya sejak Tahun 1964 asal Peninggalan Orang Tuanya Mairisi Tumangger asal Beli Hak Pakai Tanah Kaviling Jl MPR III Cilandak muncul SHGB 1254/Cilandak pada Tahun 2008 dengan Tanggal mundur seakan dibuat Tahun 1971. Hal tersebut berdasarkan bukti bukti Status Tanah Kavling dan Kwitansi pembelian masih Asli. ungkap MG.
     Ironisnya lagi: Tn.Sulindro (Tergugat) pelaku Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa, yang dikuasakan ke Benjamin Sulindro  “Tn Sulindro dinayatak BPN dan Walikota Jakarta Selatan sebagai Pemilik yang Sah” dan adanya rekayasa penyebaran Issyu oleh Pemkot Jakarta Selatan yang menyatakan;       
“Pemilik Bangunan telah diberikan Uang Kerohiman oleh Tjondro santoso”
    hal tersebut dilakukan guna mendapat dukungan dari Institusi lainnya dalam Pelaksanaa Pembongkaran Bangunan rumah tinggal Ricard Tumangger. Dimana berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan Kota Bandung menerangkan Bahwa Tjondro Santoso telah meninggal Dunia pada Tahun 2007 dan Para Ahliwarisnya tidak mengakui/mersa memiliki tanah Aquo.  “Layak dipertanyakan; Gugatan Pidana Perbuatan Melawan Hukum atas Rekayasa Data Kepemilikan dan Perampasan/Bongkar Paksa Bangunan yang didaftarkan Ricard pada PN Jakarta Selatan dengan Nomor No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel tertanggal 8 Agustud 2014 dalam Pokok Perkara Perbuatan melawan hukum atas Rekayasa Data, Perampasan dan Pembongkaran Paksa, sewenang wenang, dan mendahului hukum  untuk kepentingan Pribadi, ditolak Hakim Tanggal 2 Juli 2014. setelah berjalan 1 Tahun dengan alasan Perkara adalah Kewewenagan Pengadilan TUN.” Jelas MG
    MG Sormin juga menjelaskan kalau Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan pada tanggal 25 Pebruari 2013 dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun tidak ada realisasinya yang mungkin ada kesalahan dalam Pembuatan Laporan dan rencananya akan di dindak lanjuti dengan laporan ke yang lebih berwenang mengungkap permasalahan yang ada. Jelas MG.Sormin.
    Kini layaklah kiranya Korban Ricard Tumangger/Keluarga, melakukan upaya hukum lainnya:  memohon perhatian kepada seluruh Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggota Legislatif, Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI, Partai Politik,RI, Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada didalam menggiring permasalahan mencapai pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri tercinta ini. tambahnya. (**)

Kamis, 28 Agustus 2014

Hapus Subsidi BBM Negara untung Rp 400 Trilyun/Tahun


Hapus Subsidi BBM Negara Untung Rp 400 Trilyun Per Tiap Tahun.

Oleh MG Soermin.
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian terasa di Daerah termasuk DKI Jakarta mulai menjadi perhatian dan tanda tanya public dengan berbagai Opini yang mendapat jawaban dari yang berwenang atas adanya Pembatasan Kuota subsidi, hal tersebut selalu terjadi di saat saat memanasnya perpolitikan di Negeri ini, ternyata dibalik opini tersebut banyak peristiwa yang tidak muncul ke permukaan atau kurang dianggap menarik untuk diketahui Publik, nyata nyata sangat menarik bila dianggap terpuruknya Negara ini akibat Subsidi yang tidak tepat sasaran dari masa kemasa yang bertambah membengkak dan antah brata; Subsidi BBM Tahun 2009: Rp 138 triliun, Tahun 2010,  Rp 192,7 triliun, Tahun 2011, Rp 295,4 triliun, Tahun 2012, Rp 346,4 triliun,Tahun 2013, Rp 348,1 triliun dan pada Tahun 2014 mencapai kisaran  Rp 400 triliun

Konversi minyak tanah ke Gas elpiji diperkirakan menjapai Rp 100 triliun/Tahun
Karena sejak program konversi dilaksanakan sejak 2007, setiap tahun negara bisa menghemat Rp 32 triliun/Tahun, ditambah beberapa daerah kawasan Indonesia bagian timur yang minyak tanah subsidi masih disuplai seperti Papua, Maluku, NTT, sebagian NTB, dan Sulawesi Tenggara. yang pada Tahun 2014, ini Pertamina masih melanjutkan program konversi yang masih tertunda seperti di Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, sebagian Kalimantan, dan Sulawesi Tengah dengan tambahan paket perdana sebesar 1,7 juta paket sedangkan dari dana APBN akan ditambah sebesar 800 ribu paket.
Sampai dengan akhir Maret 2014, target yang sudah tercapai itu sudah 55,3 juta paket. Maka rencananya baru akan tiuntas pada tahun 2016, kecuali untuk daerah timur, Pemerintah masih memasok minyak tanah sampai infrastruktur di sana siap dengan konversi. (www)

Resiko kenaikan:
Kenaikan harga BBM membuat risiko kredit meningkat, bank akan lebih berhati-hati melepas kredit. Secara jangka pendek pasti akan meningkatkan inflasi dan dampaknya pada meningkatnya biaya perbankan. Kalau suku bunga simpanan naik, maka otomatis suku bunga kredit harus naik juga agar stabil, ujar para pakar perbankan. Namun “apa jadinya Negara ini kalau subsidi pemerintah menjadi bancakan para penyeludup BBM..?.dengan bertambah maraknya penyeludupan keluar negeri sementara Pemerintah tutup mata dan Subsidi BBM malah terus meningkat..?

Beberapa kejadian penyeludupan yang berhasil diungkap Pemerintah:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Balai Karimun, pada 9 Juni 2014 lalu menangkap usaha penyelundupan minyak ke luar negeri oleh kapal MT Jelita Bangsa. Kapal tersebut membawa 60.000 metrik ton minyak. Nilai dari minyak tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 miliar,

Kapal tersebut disewa PT Pertamina untuk mengangkut 60 ribu barel minyak dari sumur Chevron di Dumai, Riau. Seharusnya minyak tersebut dikirim ke Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, namun justru bergerak ke perbatasan Malaysia untuk dipindahkan isinya dan sebelumnya Penangkapan dilakukan DJBC pernah dilakukan namun tidak ter’espos media.

Belum lagi kejadian kejadian Penyelundupan BBM ke luar negeri, antara lain, sering terjadi di Selat Malaka dan Kepulauan Riau. Modusnya adalah transfer BBM dari kapal pembawa ke kapal penampung. Subsidi selama lima tahun terakhir berkisar 20 persen-30 persen dari total belanja negara. Mayoritas subsidi untuk subsidi energi. Sisanya subsidi non-energi.

Empat bulan pertama tahun ini, penjualan BBM bersubsidi mencapai 12,34 juta kiloliter (kl). Jadi, minimal BBM yang diselundupkan 1,23 juta kl. Taruh kata subsidi seliter BBM Rp 2.000. Walhasil, total subsidi yang dinikmati pengguna BBM selundupan itu mencapai Rp 3,5 triliun. “Penyelundupan ini naik dari tahun lalu,” ujar Adi Subagyo, Anggota Komite BPH Migas,

Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor yang mencapai 14,73% turut memicu kenaikan konsumsi BBM subsidi. Yang jelas, akibat penyelewengan tersebut konsumsi BBM bersubsidi tahun demi tahun terus melejit menjadi 41,4 juta kl, atau 7,5% lebih tinggi dari kuota di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, APBN 2011 menetapkan jatah BBM bersubsidi 38,5 juta kl.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah berhasil membongkar kejahatan penyelundupan BBM berskala besar. Yang setiap tahunnya kegiatan itu merugikan negara Rp 8,8 trilyun. Hal itu disampaikan Presiden yang didampingi Kapolri Sutanto dan Menko Polhukam Widodo AS usai Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, baru baru ini. 'Sampai saat ini ada 17 kapal yang ditahan dan disita 6.000 ton BBM. Sementara yang ditangkap 58 orang, 18 orang di antaranya pejabat atau oknum pegawai Pertamina, dan lima WNA,'' kata Presiden.

Menurutnya, dari penangkapan tersebut pemerintah berhasil menyelamatkan Rp 52 milyar dari kejahatan yang akan mereka lakukan dan tiap tahunnya telah merugikan negara Rp 8,8 trilyun. ''Saya tidak habis pikir, pipa bawah laut yang garis tengahnya 1,5 meter dan panjang tujuh mil begitu mudah mengalirkan BBM untuk diselundupkan yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar,''

Kejahatan itu,tidak hanya terjadi di perairan Kalimantan Timur, tetapi juga terjadi di Riau, Batam, perairan Arafura, dan beberapa tempat di Jawa Timur serta Cilacap. ''Saya memerintahkan Kapolri dengan supervisi Kantor Menko Polhukam agar operasi pemberantasan kejahatan ini diteruskan di semua daerah,'' kata Presiden.

Lebih jauh Presiden SBY mengatakan, sehubungan dengan terbongkarnya kejahatan tersebut, Presiden akan memanggil jajaran direksi Pertamina untuk menghadap sekaligus mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi selama ini di Pertamina. ''Setiap tetes BBM tidak boleh dibiarkan menguap dan jatuh pada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada jajaran direktur Pertamina yang terlibat akan ditindak tegas. Saya sudah mendapatkan nama-nama mereka, tetapi biarkan investigasi berjalan dulu,'' katanya (034)

Baru baru ini TNI Gagalkan Penyelundupan BBM Ke Timor Leste  25 /4/2014 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari unsur Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,2 ton bahan bakar minyak (BBM) ke Timor Leste. "Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari operasi pemberantasan penyelundupan BBM ke Timor Leste sejak sejak 3 April 2014," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste Letkol Inf Fransiskus Ari Susetio ketika dihubungi dari Kupang, Letkol Inf Fransiskus yang juga Danyonif 742/Satya Wira Yudha (SWY) itu mengatakan penggagalan upaya penyelundupan BBM tersebut dilakukan pada sejumlah titik lokasi di perbatasan kedua negara.

Upaya penyelundupan BBM ke Timor Leste masih tergolong tinggi, karena mahalnya harga BBM di negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu, mengingat harga satu liter premium bias dijual dijual dengan harga 1,2 dolar AS atau setara dengan Rp12.000/liter, sedang harga premium bersubsidi di Indonesia hanya Rp 6.500/liter.ungkap sumber.

Sementara, pada awal tahun 2013 Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Ajun Komisaris Polisi Djarot Padakova, mengungkapkan; Mereka berhasil menangkap pelaku di lokasi penyulingan minyak tradisionil, bernama Neni (38), saat warga setempat itu  sedang melakukan penyulingan. 56 ton BBM yang disita Timsus Polda Sumsel masing-masing solar 28 ton dan minyak tanah 28 ton. "Ada 4 saksi diperiksa,  2 sopir truk dan 2 kernek," menyita dua truk pengangkut BBM. Tersangka penyelundup, ungkap Djarot, akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2002 mengenai Minyak dan gas. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara." katanya (ren)

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas); sepanjang Januari hingga April 2012 Tahun  lalu,  telah menemukan banyak kasus penyeludupan bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya Negara diperkirakan menanggung kerugian sebesar Rp 5,49 miliar. Yang paling banyak di seludupkan adalah Solar Nilai mencapai Rp 3,4 miliar atas sekitar 360.336 liter, diikuti penyeludupan premium sebesar Rp 890,6 juta (95.568 liter) sisanya adalah penyelundupan bbm subsidi jenis minyak tanah sebesar Rp 1,17 miliar (130.103 liter).

Kegiatan penyelundupan bbm subsidi paling banyak terjadi di wilayah Kalimantan, Sumatera dan Bali, ujar Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng, pada saat itu, yang salah satu penyebab maraknya penyelundupan BBM karena disparitas harga antara BBM subsidi dengan BBM non subsidi yang semakin tinggi, berakibat ada saja oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menyeludupkan BBM dengan cara; mengoplos dan menimbun guna dijual kembali dengan harga tinggi, apalagi ketika harga minyak dunia naik menjadikan banyak yang berlomba-lomba untuk menyelewengkan bbm subsidi tersebut.

Selain kerugian Negara yang notabene Subsidi buat Rakyat, hal tersebut juga akan mengakibatkan kelangkaan bbm di suatau daerah dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan ekonomi:

Berikut Perbandingan harga BBM Dari Sejumlah Negara
~Malaysia Rp. 6.000 ~Indonesia Rp. 6.000  ~Cina Rp. 9.200 ~Vietnam Rp 10.000~Thailand Rp 11.000 ~Filipina Rp 12.000 ~India Rp 12.000 ~Australia Rp 14.200 ~Singgapura Rp 16.000 ~Korea Selatan(Seoul) Rp.16.000 ~Jepang Rp 17.000
   
Di Norwegia,bensin tanpa timbal dengan harga Rp 24.000 yang membuat negara ini menjadi bensin termahal di dunia,mahal nya bensin di negara ini karena adanya pajak penggunaan jalan dan pajak CO2 yang di berlakukan pemerintah norwegia.

Harga BBM Premium semestinya di Indonesia Rp 9.325.mengingat ongkos produksi dari bahan mentahnya mencapai Rp 5.947 per liter jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) 105 dollar AS per barrel.
   
 UUD 1945 Pasal 23 menyebutkan APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika subsidi BBM di Negeri terinta ini mencapai Rp 400 Trilyun/Tahun dan akan naik di setiap tahunnya, yang ternyata hanya untuk dinikmati pengguna kendaraan dan Mafia minyak, kapankah Negara ini akan berubah…?  

Apakah tidak lebih baik jika subtidi tersebut dialihkan ke Insfrastruktur Pertanian maupun kelautan atau Istana jaminan hari Tua para koruptor atau menggaji Pengangguran…? Silahkan pembaca merenungkannya. Syalam merdeka.

oleh:. MG.Sormin, Kord Bid Politik DPP Lsm Pijar Keadilan. 

Sabtu, 23 Agustus 2014

Surat Ke Presiden Dan Jajaran Pemerintah, Lembaga HUKUM/POLITIK dan TNI, POLRI/Masyarakat.


Hal: Surat Edaran Mencari Keadilan.

KEPADA
-     Yth: Presiden Republik Indonesia.
-     Yth: Menteri Hukum dan HAM
-     Yth; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
-     Yth: Menteri Dalam Negeri RI 
-     Yth: Ketua Mahkamah Agung RI
-     Yth: Ketua Kejaksaan Agung RI.
-     Yth: Panglima TNI Repoblik Indonesia.
-     Yth: Komandan Kodim Jakarta Selatan
-     Yth: Ketua DPD DKI Jakarta .
-     Yth; Ketua DPRD Prov DKI Jakarta.
-     Yth: Gubernur Prov.DKI Jakarta.
-     Yth: Kepala Kepolisian RI
-     Yth; Kapoda Metro Jaya Raya.
-     Yth; Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Dengan hormat,
      Bersama dengan ini Kami beritahukan, laporkan adanya dugaan pidana Rekayasa kepemilikan dan penyalah gunaan kewewenangan untuk kepentingan pribadi/kelompok yang mengakibatkan adanya kerugian Orang lain (Koban/Keluarga), yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum; membuat keterangan palsu, mengakui yang bukan haknya dan pengerusakan/perampasan hak milik orang lain sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.
      Yang dilakukan oleh :
-     Sdr.Sulindro ber’ alamat di; Jl Irian No 6 Rt 05/08 Kel.Gondangdia, Kec Menteng, Jalarta Pusat; selaku Pemohon, mengaku Pemilik Tanah atas dasar Kuasa dari Pemilik Sertifikat HGB No 1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso, tgl 12 Agustus 1998 dengan Gambar situasi tanah No 374   terindikasi Rekayasa kepemilikan atas tanah dan rekayasa pendaftaran PBB a.n Orang Tak Jelas.

-     Walikota Jakarta Selatan Cq. Satpol PP Pemko Jakarta Selatan, ber’lamat: Jl Prapanca Raya No 9 Keb Baru Jakarta Selatan, selaku Penyelenggara Negara yang Diduka Kuat telah menyalah gunakan kewewenangannya untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya yang mengakibatkan adanya kerugian terhadap Orang lain (Korban/Keluarga).

Korban Pelapor:
Ricard.W.Tumangger’ Warga Negara Indonesia, Tempat/Tgl lahir: Jakarta 25 April 1960, Pekerjaan: Wiraswasta, alamat di Jl.MPR III Raya No10 Rt 05/011 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Adalah pemilik Tanah dan Bangunan asalah:
-     Penguasaan fisik Tanah, Peninggalan Orang Tuanya ‘Marisi Tumangger’ sejak Tahun 1964.
-     Asal; Beli Tanah Kavling yang belum didaftarkan ke BPN.                                       (dokumen/Kwitansi)
-     PP No 24 Tahun 1997 Pasal 24.Tentang Pembuktian Hak Lama
-     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 20 ayat (1) hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, mengingat fungsi sosial.

Nama nama saksi terkait:
1.        Benjamin Sulindro.                Penerima Kuasa, mengaku Pemilik                           (Plank kepemilikan)
2.        Ir.Wenny Rusmawar Idrus     Ka.kan BPN Jaksel                                 1998         (Penerbitan SHGB)
3.        Ir.Ojong Harianto                   Kasie Pendaftaran Tanah BPN Jks         1998.        ( Penerbitan SHGB)
4.        Ir. Lukman H.Kartasamita     Kasie Pengukuran Tanah                        1998          (Penerbitan SHGB)
5.        H.S.M Iksan SH.MSI.MH      Kakan BPN Jaksel Penjelasan                2007       (Rekomondasi SHGB)
6.        Ir. Joko Dwi Tjiptanto            Kakan BPN Jaksel Penjelasan                 2008        (Rekomondasi SHGB)
7.        Drs Budiman Simarmata       PLH Walikota Jakarta Selatan.                2008                      ( SPB I )
8.        DR.Ir.Mora Oloan Siregar     PLH Walikota Jakarta Selatan.               2008                      ( SPB II )
9.        H. Anas Effendi SH                 Walikota Jakarta Selatan           2008 s/d 2013.               (Srt Pengosongan)
10.     Syamsudin Noor                      Wakil Walikota saat itu    (Steitmen di Media Humas Ttg Uang Krohiman)
11.     Drs.Jurnalis .                           Kasudin Trantif                                       2008                  (Tim Mediasi )
12.     Pardomuan Panjaitan             Kabag. Satpol PP                                    2008                    (Tim  Mediasi )
13.     Zulkifli Said, SH,. MH.          Kabag Hukum Kota ADM Jakarta Selatan. Penetapan         ( Eksekusi )
14.     Effendi SH                                Kabag Hukum Satpol PP Jks. Komando Pelaksanaan         ( Eksekusi )
15.     Sulistioarto                              Kasudin Trantif Jaksel                              2013                    ( Eksekusi )
16.     Bambang Budiwibowo             Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum                      ( Eksekusi )
17.     Djaurina Suhada SH             Manpol Cilandak, Pembacaan Surat Eksekusi.                      ( Eksekusi )
18.     Tomy Fudihartono                 Wakil Camat Cilandak, Penertrasi .                                        ( Eksekusi )
19.     H.Sayid  Ali.za.SH                 PLH Camat Cilandak ,       (Steitmen di Media Humas Ttg Pembongkaran)

Perlukiranya kami Jelaskan:
Bahwa, Pelaku/Pemohon mengaku Pemilik Tanah adalah: Tn.Sulindro (84) Terdakwa pada PN Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 pemalsuan data yang bukan haknya Psl 266, namun tidak dilakukan penahanan,

Bahwa, Akibat dari Pembebasan yang dilakukan Kejaksaan tersebut, pada tanggal 12 Pebruari 2013 Sdr.Sulindro “Mengaku pemilik tanah, dengan merekayasa Kepemilikan dan PBB: berdasarkan kuasa dari Pemilik SHGB 1254/Cilandan a.n Tjondro Santoso (Orang yang telah Meninnggal Dunia) bersama sama dengan Aparat Pemkod Jakarta Selatan, telah membongkar paksa bangunan milik Korban dengan alat berat (Beco) rata dengan tanah, memagar dan memasang plank “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB 1254/Cilandak yang dipasangkan oleh Satpol PPJakarta Selatan dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum berpakaian Dinas Militer.

Bahwa, Atas kejadian tersebut saksi/pelapor Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan No LP/432/K/II/2013.PMJ/Res.Jaksel Tgl, 25 Pebruari 2013 atas nama Pelapor Ricard.W.Tumangger alamat: Jl.MPR III No 10 Rt 05/011 Kel.Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada Realisasinya.

Berdasarkan keterangan eksepsi Kuasa Hukum Walikota Jakarta Selatan menjelaskan: Bahwa sebelum Penertiban diadakan rapat teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Kota (Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Instansi terkait lainnya.

      Adapun singkat kronoogis kejadian sebagai berikut:
I.    Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran sebuah bangunan rumah permanent milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 No 8 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan beserta Aparat lainnya dengan menggunakan alat berat (beco) hingga bangunan rata dengan tanah, ditindak, berlanjut dengan pemagaran tanah dan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak” dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.
II.   Bahwa, Sdr. R. Ricard Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Penguasa fisik tanah dan bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, asal: peninggalan Orang Tua; Alm.Marisi Tumangger berdasarkan data: Jual/beli Tanah Kavling penampungan Wijaya I.Tahun.1966” Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964 ( Kwitansi pembayaran/srt jual beli ). (PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pembuktian Hak Lama Pasal 24)
III.  Bahwa rapat rapat yang diselenggarakan Walikota dihadiri Sdr.Sulindro (bukan Bejamin Sulindro) dipimpin oleh: Efendi SH, Parluhutan Panjaitan, sebatas penekanan kepada Ricard.W Tumangger dalam pemberian uang kerohiman. hingga terjadi penolakan oleh Ricad Tumangger:
1. Pada Tanggal 18 Agustus   2008 Kirim surat ke Ka Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/08
2. Pada Tanggal 21 Agustus 2008 Kirim Surat ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 atas nama Ricard W Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin.
3. Pada tanggal 21 Agust  2008 Kirim Srt ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008
IV.  Bahwa proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat, data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012                                         (klip.Koran)
V.   Bahwa Pada Tahun 2013 Pihak Walikota Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan dengan menyebar Issyu: “Pemilik Bangunan telah menerimam uang kerohiman, sehingga terjadi Rapat Forum Komunikasi Kota (Aparat) menyetujui permohonan Sdr.Sulindro/ Benjamin Sulindro tertangga Pebruari 2013.                                                                                                                       (www.walikota Jaksel)
VI.  Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013. Yang dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran dilapangan seolah olah Surat perintah Bongkar    (Rec)
VII.   Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran bangunan rumah tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger (Korban Pelapor)
VIII.  Pelaksanaan Pembongkaran tersebut tidak memiliki kejelasan Surat perintah Pelaksanaan Pembongkaran, ditindak lanjuti dengan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak, Oleh Satpol PP dan lokasi dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.                                                                 (Foto/saksi saksi)

IX.  Bahwa, sebelum pelaksanaan pembongkaran Banguan tersebut, Perkara sudah/sedang dalam proses hukum oleh Kepolisian RI.:
1.   Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo.
Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalai Kel.Ricard Tumangger. 
2.   Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
3.   Pada Tanggal 10 Januari  2008. Kel. Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.   Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard T, dengan Kuasa Pendampingnya Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.   Pada Tahun 2008, Sdr.Sulindro.Cs, telah mengajukan permohonan/laporan ke Walikota Jakarta Selatan, ditindak lanjuti dengan beberapakali adanya undangan rapat berlanjut dengan adanya surat peringatan pengosongan.
6.   Pada Tanggal Tgl  19 Agust 2008. Ricard menerima Srt Peringatan I  No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Tipikor.
7.   Pada Tanggal 15  Sept  2008 Ricard menerima Srt Peringatan II No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar M.Si. pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. Dan beredar Issyu terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
8.   Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin telah mengirimkan Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. namun tidak ditanggapi.
9.   Pada tanggal 21 Agust  2008 Pelapor telah mengirim surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008, dimana proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012                                                                                ( Klip.Koran )
10. Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Perihal; “Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman” berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013
11. Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah Tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan. Dipimpin Srd.Effendi.SH beserta Aparat lainnya. Hal tersebut dilaksanakan dengan tampa kejelasan prosedur tata cara pembongkaran bangunan sebagaimana mestinya dan mendahului hukum.
12. Pada tanggal 25 Pebruari 2013; Ricard.T  telah melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun hingga surat ini kami buat tidak ada realisasinya.
13.  Pada 7 Oktober 2013 Ricard.T telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima Terdaftar tgl 8 Oktober 2013  Pdt No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel. Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14. Pada Tanggal 2 Juni  2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan:  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel. Oleh Hakim: Dr. Hj.Nur Aslam B SH,MH. Selaku hakim ketua Majelis, Hari Haryanto SH, dan Dr.H. Suprapto SH.MH,. masing masing selaku Hakim Anggota.

Maka kami berpendapat:
      Bahwa dasar kepemilikan tanah Tn Sulindro adalah berdasarkan: Kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso adalah dari Orang yang telah meninggal dunia dan tidak diakui Ahliwarisnya, tidak dikenal Warga, tidak pernah menguasai fisik tanah dan tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama Pemohon maupun kuasa secara yuridis”

      Bahwa; Pelaksanaan pembongkaran paksa dan pengambil alihan tanah yang dilakukan Penyelenggara Negara, Walikota Jakarta selatan Cq Satpol PP untuk kepentingan pribadi Pemohon (Tn.Sulindro/Benjamin Sulindro) dangan penyebaran Issyu telah memberikan Uang kerohiman dan Pelaksanaan Pembongkaran yang mendahului Hukum, diskriminatif dan tidak berprikemanusiaan  terlebih Perkara telah sedang di proses oleh Kepolisian adalah melanggar azas umum penyelenggara Negara dan bebas KKN yang masuk dalam katagori perbuatan Pidana sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.dan layak dilakukan penyidikan hukum selanjutnya.

Atas hal-hal tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan korban Pelapor hingga saat ini yang terkesan tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana hak korban selaku warga Negara yang baik.
Maka: layaklah kiranya Korban dalam hal ini, memohon perhatian kepada seluruh Jjaran Pemerintah Pusat RI/Daerah dan Anggota Legislatif, Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI, Partai Politik,RI Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada didalam menggiring permasalahan mencapi pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri tercinta ini.     

Demikian surat ini kami buat dengan apa adanya dan semata guna Penegakan hukum dan keadilan untuk diketahui dan dapat digunakan bilamana diperlukan. Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.                
Jakarta,19 Agustus 2014
       Kuasa Pendamping                          Korban/Saksi       
           ( MG Sormin )                        (Ricard.W Tumangger )        
      Hp 081383.999.687                      Hp 089.9890.9099