Kamis, 24 Juli 2014

Warga Bintaro Tolak Pembangunan Apartemen LEXINGTON






Warga Bintaro Tolak Pembangunan Apartemen LEXINGTON

Piked Online.
Forum Warga Lingkungan Pembangunan Apartemen LEXINGTON Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan menyatakan keberatan dan mempertanyakan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikerjakan oleh PT.ENVITEK INDONESIA berlokasi di Jl.Deplu Raya Bintaro Jakarta Selatan.

Pembangunan Apartemen yang rencananya 30 lantai tersebut yang terdiri dari 2 Tower yang telah memulai kegiatannya sejak Mei 2014 di ditolak keras oleh warga sekitar lingkungan Proyek yang terkena imbas langsung dalam kegiatan tersebut.yang terdiri dari 3 RT di sati RW yang diantaranya RT 01,02 dan RT 03 / RW 03. Warga sekitar telah menyatakan keberatanya sejak mengetahui masuknya alat berat ke lokasi proyek tersebut dengan memasang sepanduk pernyataan keberatannya namun pelaksanaan pemasangan sepanduk tersebut di halangi oleh pihak Pengembang dan untuk sementara Warga vacuum guna mendukung suksesnya Pemilu yang baru Kita lalui..

Salah seorang Warga Rt 03/03 berinisial (HT) yang berhail ditemui Pikedol di kediamannya dengan beberapa Wartawan lainnya menbenarkan adanya keberatan Warga lingkungan Proyek tersebut yang hingga kini (kamis 23/7) belum ada penyelesaiannya. “Bintaro 23/27

HT menyatakan pihak Pengembang meng’klem telah memiliki Rekomondasi AMDAL yang terakhir diketahui hanyalah sebagai Berita Acara Konsultasi Publik Setudi AMDAL yang telah ditanda tangani Kasudin KLH Jakarta Selatan Syafrudin Amin dan pihak Kelurahan Bintaro oleh: Erwandi yang dinyatakan pihak pengembang sebagai bukti rekomondasi AMDAL yang dimiliki hal tersebut pun masih dipertanyakan Warga mengingat Warga masih merasa belum dilibatkan dalam penetapan perwakilan Warga didalam keputusan tersebut.  “Benar Warga sekitar telah membentuk Forum Warga tertanggal 26 Juni 2014 yang terdiri dari 3 ketua Rukun tetangga dan Ketua Rukun Warga yang ada dilingkungan Proyek tersebut diantaranya Rt,01, Rt, 02 dan Rt,03dan RW 03 yang menyatakan dengan Tegas “menolak Pembangunan Apartemen tersebut” sebelum adanya kesefakatan Warga melalui Forum yang dibentuk dipimpin oleh Bp Eros Djarot sebagai ketua Forum yang ditunjuk dan dipilih Warga secara Demokrasi dalam memperjuangkan hak hak mereka.”jelasnya.

Adapun alasan pembentukan Forum Warga tersebut adalah guna memperjungkan Hak Warga atas pernyataan pihak pengembang yang telah memiliki AMDAL dan terakhir diketahui telah menetapkan sendiri Perwakilan Warga lingkungan Proyek dengan tampa sepengetahuan/persetujuan Warga yang sesungguhnya dan mereka sefakat akan tetap menuntuk agar pembangunan Apartemen tersebut tidak melanggar peraturan dan perundang undangan tentang syarat syarat Izin Mensirikan Bangunan (IMB) yang diantaranya tentang Koepesiensi Dasar Bangunan (KDB), Batas Ketinggian Bangunan dan undang undang tentang Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berdampak pada kemacetan, Limbah dan Penggunaan Air yang diyakini Warga akan bermasalah dikemudian hari, jelas HT kepada beberapa Wartawan di Bintaro 24/7.

“ini bukan bukti AMDAL” ungkap MG Aktivis Lsm Pijar Keadilan yang turut dalam Wawancara tersebut setelah meneliti lembar kertas yang diberikan Warga yang dinyatakan digunakan pihak pengembang sebagai bukti AMDAL miliknya, “Kalau memang ada tanda tangan Warga yang dipalsukan seolah olah benar, pemilik tanda tangan tersebut dapat melaporkannya ke yang berwajib agar diproses secara hukum” jelas MG.;”Syarat pembagunan Apartemen sebagaimana tertuang pada Undang undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, salah satunya adalah Syarat ekologis dimana mewajibkan adanya Rekomondasi AMDAL dari BPLHD DKI Jakarta, dalam penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan ‘katanya, “Keberadaan IMB tampa AMDAL layak diduga telah ter’indikasi tindak Pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, tidak mungkin Gubernur DKI Jakarta setaraf Jokowi telah masuk Angin” mengeluarkan IMB tampa AMDAL” jelas MG.

Oleh karenanya Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan dan Warga yang terkena imbas langsung atas pekerjaan Proyek Lexington Residen Bintaro tersebut meminta dan mendesak BPLHD DKI Jakarta agar melakukan investigasi dan memeriksa kelayakan Administrasi Proyek Lexington tersebut sebagaimana keberatan Warga yang ada.

Selain itu MG juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ahok agar melakukan peninjauan kembali atas SK IMB 014/P-IMB/PSG/1/2014 - 10-02-2014 dan No IP/POND; 08/IP-PON/8/2014 13/02/2014 sesuai dengan Palnk Proyek yang dipampangkan Pengebang. termasuk rencana pembuatan pengaduan kepada Aparat kepolisian setempat atas adanya dugaan Rekayasa dan Pembohongan Publik atas kebenararan Plank yasng dipampangkan dan menjurus kepada tindak pidana Korupsi yang sedang digalakkan Pemerintah kini, “pungas MG (Piked).