Selasa, 21 Oktober 2014

BANTAHAN

Terkait Pemberitaan “Koran Siasat Kota” Tertanggal 21 Oktober 2014

Dengan ini kiranya perlu Saya tegaskan Bahwa:
-          Saya tidak pernah bertemu baik melakukan Wawancara dengan Watawan/Pimpinan Redaksi koran Siasat Kota.
-          Saya tidak pernah membuat pernyataan menuding Kasie Tata Ruang Pesanggrahan “Ir.Yunani” melakukan perubahan RTRW dan sebagaimana yang dilaporkan”

Mengingat:U.U No 40 Tahun 1999. ttg PERS, Pasal 17:

Dengan ini Saya ingatkan kepada Rekan Wartawan dalam menulis Pemberitaan agar tidak menyimpang dari Kode Etik Jurnalis yang ada.
Sebagaimana PERS dalam Pemberitaannya yang:
-          Independen Akurat berimbang, dan tidak berniat Buruk.
-          Tidak mencampurkan Fakta dan Opini serta mengedepankan azas paraduga tak bersalah.
-          Tidak bohong Fitnah, sadis dan Cabul.
-          Tidak menyiarkan pemberitaan Korban kejahatan Asusila, dan Anak selaku Korban.
-          Tidak menyalah gunakan profesi dan menerima suap.
-          Tidak menyiarkan berita Prasangka dan diskriminasi/sara dan Ras
-          Melani Hak Jawab dan Hak koreksi.
Hal keberatan:
Deawan Pers tidak menerima Pengaduan : menyangkut Iklan di Media, atau tindakan Individual Wartawan yang dianggap merugikan Masyarakat.
Demikian hal ini Saya beritahukan sebagaimana Informasi keberatan yang Saya terima melalui Telepon Pukul 18.30 wib Tanggal 21 Oktober 2014.


Ttd. MG Sormin Ketua Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan/Kord.Bid Politik DPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar