Terkait
Pemberitaan “Koran Siasat Kota” Tertanggal 21 Oktober 2014
Dengan ini kiranya perlu Saya tegaskan Bahwa:
-
Saya tidak pernah bertemu baik melakukan
Wawancara dengan Watawan/Pimpinan Redaksi koran Siasat Kota.
-
Saya tidak pernah membuat pernyataan menuding
Kasie Tata Ruang Pesanggrahan “Ir.Yunani”
melakukan perubahan RTRW dan sebagaimana yang dilaporkan”
Mengingat:U.U No 40
Tahun 1999. ttg PERS, Pasal 17:
Dengan ini Saya ingatkan kepada Rekan Wartawan dalam
menulis Pemberitaan agar tidak menyimpang dari Kode Etik Jurnalis yang
ada.
Sebagaimana PERS dalam Pemberitaannya yang:
-
Independen Akurat berimbang, dan tidak berniat
Buruk.
-
Tidak mencampurkan Fakta dan Opini serta
mengedepankan azas paraduga tak bersalah.
-
Tidak bohong Fitnah, sadis dan Cabul.
-
Tidak menyiarkan pemberitaan Korban kejahatan
Asusila, dan Anak selaku Korban.
-
Tidak menyalah gunakan profesi dan menerima
suap.
-
Tidak menyiarkan berita Prasangka dan
diskriminasi/sara dan Ras
-
Melani Hak Jawab dan Hak koreksi.
Hal keberatan:
Deawan Pers tidak
menerima Pengaduan : menyangkut Iklan di Media, atau tindakan Individual
Wartawan yang dianggap merugikan Masyarakat.
Demikian hal ini Saya beritahukan sebagaimana Informasi
keberatan yang Saya terima melalui Telepon Pukul 18.30 wib Tanggal 21 Oktober
2014.
Ttd. MG Sormin Ketua Lsm Pijar Keadilan Jakarta
Selatan/Kord.Bid Politik DPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar