Hal: Surat Edaran Mencari Keadilan.
KEPADA
-
Yth: Presiden
Republik Indonesia.
-
Yth: Menteri Hukum
dan HAM
-
Yth; Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara.
-
Yth: Menteri Dalam Negeri RI
-
Yth: Ketua Mahkamah
Agung RI
-
Yth: Ketua Kejaksaan
Agung RI.
-
Yth: Panglima TNI
Repoblik Indonesia.
-
Yth: Komandan Kodim
Jakarta Selatan
-
Yth: Ketua DPD DKI
Jakarta .
-
Yth; Ketua DPRD Prov
DKI Jakarta.
-
Yth: Gubernur
Prov.DKI Jakarta.
-
Yth: Kepala
Kepolisian RI
-
Yth; Kapoda Metro
Jaya Raya.
-
Yth; Kapolres Metro
Jakarta Selatan.
Dengan
hormat,
Bersama dengan ini Kami beritahukan, laporkan
adanya dugaan pidana Rekayasa kepemilikan dan penyalah gunaan kewewenangan
untuk kepentingan pribadi/kelompok yang mengakibatkan adanya kerugian Orang
lain (Koban/Keluarga), yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum; membuat
keterangan palsu, mengakui yang bukan haknya dan pengerusakan/perampasan hak
milik orang lain sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.
Yang dilakukan oleh :
-
Sdr.Sulindro ber’ alamat di; Jl Irian No
6 Rt 05/08 Kel.Gondangdia, Kec Menteng, Jalarta Pusat; selaku Pemohon, mengaku
Pemilik Tanah atas dasar Kuasa dari Pemilik Sertifikat HGB No 1254/Cilandak
Barat a.n Tjondro Santoso, tgl 12 Agustus 1998 dengan Gambar situasi tanah No
374 terindikasi Rekayasa kepemilikan atas tanah dan
rekayasa pendaftaran PBB a.n Orang Tak Jelas.
- Walikota Jakarta Selatan Cq. Satpol PP Pemko Jakarta
Selatan, ber’lamat: Jl Prapanca Raya No 9 Keb Baru Jakarta Selatan, selaku
Penyelenggara Negara yang Diduka Kuat telah menyalah gunakan kewewenangannya
untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya yang mengakibatkan adanya kerugian
terhadap Orang lain (Korban/Keluarga).
Korban Pelapor:
Ricard.W.Tumangger’ Warga Negara
Indonesia, Tempat/Tgl lahir: Jakarta 25 April 1960, Pekerjaan: Wiraswasta, alamat
di Jl.MPR III Raya No10 Rt 05/011 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan. Adalah pemilik Tanah dan Bangunan asalah:
-
Penguasaan
fisik Tanah, Peninggalan Orang Tuanya ‘Marisi Tumangger’ sejak Tahun 1964.
-
Asal;
Beli Tanah Kavling yang belum didaftarkan ke BPN. (dokumen/Kwitansi)
-
PP
No 24 Tahun 1997 Pasal 24.Tentang Pembuktian Hak Lama
-
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 pasal 20 ayat (1) hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah, mengingat fungsi sosial.
Nama nama saksi terkait:
1.
Benjamin Sulindro. Penerima Kuasa, mengaku
Pemilik (Plank kepemilikan)
2.
Ir.Wenny Rusmawar Idrus Ka.kan BPN Jaksel 1998 (Penerbitan
SHGB)
3.
Ir.Ojong Harianto Kasie
Pendaftaran Tanah BPN Jks 1998. ( Penerbitan SHGB)
4.
Ir. Lukman H.Kartasamita Kasie
Pengukuran Tanah 1998 (Penerbitan SHGB)
5.
H.S.M Iksan SH.MSI.MH Kakan BPN Jaksel Penjelasan 2007 (Rekomondasi SHGB)
6.
Ir. Joko Dwi Tjiptanto Kakan
BPN Jaksel Penjelasan 2008 (Rekomondasi SHGB)
7.
Drs Budiman Simarmata PLH Walikota Jakarta
Selatan. 2008 ( SPB I )
8.
DR.Ir.Mora Oloan Siregar PLH Walikota
Jakarta Selatan. 2008 (
SPB II )
9.
H. Anas Effendi SH Walikota Jakarta Selatan 2008
s/d 2013. (Srt
Pengosongan)
10.
Syamsudin Noor
Wakil
Walikota saat itu (Steitmen
di Media Humas Ttg Uang Krohiman)
11.
Drs.Jurnalis .
Kasudin Trantif 2008 (Tim Mediasi )
12.
Pardomuan Panjaitan Kabag. Satpol PP 2008 (Tim Mediasi )
13.
Zulkifli Said, SH,. MH.
Kabag Hukum Kota ADM Jakarta
Selatan. Penetapan (
Eksekusi )
14.
Effendi SH Kabag Hukum Satpol
PP Jks. Komando Pelaksanaan ( Eksekusi )
15.
Sulistioarto Kasudin
Trantif Jaksel 2013 ( Eksekusi )
16.
Bambang Budiwibowo Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum ( Eksekusi )
17.
Djaurina Suhada SH Manpol Cilandak,
Pembacaan Surat Eksekusi. ( Eksekusi )
18.
Tomy Fudihartono Wakil Camat Cilandak, Penertrasi . ( Eksekusi )
19.
H.Sayid
Ali.za.SH PLH
Camat Cilandak , (Steitmen di
Media Humas Ttg Pembongkaran)
Perlukiranya kami Jelaskan:
Bahwa, Pelaku/Pemohon mengaku Pemilik Tanah adalah:
Tn.Sulindro (84) Terdakwa pada PN
Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April
2012 pemalsuan data yang bukan haknya Psl 266, namun tidak dilakukan penahanan,
Bahwa, Akibat dari Pembebasan yang dilakukan
Kejaksaan tersebut, pada tanggal 12 Pebruari 2013 Sdr.Sulindro “Mengaku pemilik
tanah, dengan merekayasa Kepemilikan dan PBB: berdasarkan kuasa dari Pemilik
SHGB 1254/Cilandan a.n Tjondro Santoso (Orang yang telah Meninnggal Dunia)
bersama sama dengan Aparat Pemkod Jakarta Selatan, telah membongkar paksa bangunan
milik Korban dengan alat berat (Beco) rata dengan tanah, memagar dan memasang
plank “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB 1254/Cilandak yang
dipasangkan oleh Satpol PPJakarta Selatan dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum
berpakaian Dinas Militer.
Bahwa, Atas kejadian tersebut saksi/pelapor Ricard
Tumangger telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan No LP/432/K/II/2013.PMJ/Res.Jaksel Tgl,
25 Pebruari 2013 atas nama Pelapor Ricard.W.Tumangger alamat: Jl.MPR III No 10 Rt 05/011
Kel.Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada
Realisasinya.
Berdasarkan keterangan eksepsi Kuasa Hukum
Walikota Jakarta Selatan menjelaskan: Bahwa sebelum Penertiban diadakan rapat
teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Kota
(Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Instansi terkait lainnya.
Adapun singkat kronoogis kejadian sebagai
berikut:
I.
Bahwa,
pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran sebuah
bangunan rumah permanent milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya
No 10 Rt 05/11 No 8 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. yang
dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan beserta Aparat lainnya dengan
menggunakan alat berat (beco) hingga bangunan rata dengan tanah, ditindak,
berlanjut dengan pemagaran tanah dan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan
“Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak” dan lokasi
Tanah dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.
II.
Bahwa, Sdr. R. Ricard
Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11
Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Penguasa fisik tanah
dan bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, asal: peninggalan Orang Tua;
Alm.Marisi Tumangger berdasarkan data: Jual/beli Tanah Kavling penampungan
Wijaya I.Tahun.1966” Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan
‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964 ( Kwitansi pembayaran/srt
jual beli ). (PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pembuktian
Hak Lama Pasal 24)
III.
Bahwa rapat rapat yang
diselenggarakan Walikota dihadiri Sdr.Sulindro (bukan Bejamin Sulindro)
dipimpin oleh: Efendi SH, Parluhutan Panjaitan, sebatas penekanan kepada
Ricard.W Tumangger dalam pemberian uang kerohiman. hingga terjadi penolakan
oleh Ricad Tumangger:
1.
Pada
Tanggal 18 Agustus 2008 Kirim surat ke
Ka Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/08
2.
Pada
Tanggal 21 Agustus 2008 Kirim Surat ke Walikota Jakarta Selatan
No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 atas nama Ricard W Tumangger didampingi Lsm Pijar
Keadilan MG.Sormin.
3.
Pada
tanggal 21 Agust 2008 Kirim Srt ke
Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008
IV.
Bahwa proses Mediasi
yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti
menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan
surat, data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No.
2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 (klip.Koran)
V.
Bahwa Pada Tahun 2013 Pihak Walikota Jakarta
Selatan telah melakukan kebohongan dengan menyebar Issyu: “Pemilik Bangunan
telah menerimam uang kerohiman, sehingga terjadi Rapat Forum Komunikasi Kota
(Aparat) menyetujui permohonan Sdr.Sulindro/ Benjamin Sulindro tertangga Pebruari
2013.
(www.walikota Jaksel)
VI.
Pada Tanggal 8 Peb
2013
Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75
Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan
mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung
Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp
110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam
sejak surat diterima, namun jatuh Tempo
belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb
2013. Yang dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran dilapangan seolah
olah Surat perintah Bongkar (Rec)
VII.
Pada tanggal 12
Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran bangunan rumah tinggal milik
Sdr.Ricard.Tumangger (Korban Pelapor)
VIII.
Pelaksanaan
Pembongkaran tersebut tidak memiliki kejelasan Surat perintah Pelaksanaan Pembongkaran,
ditindak lanjuti dengan pemasangan
sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah
ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak, Oleh Satpol
PP dan lokasi dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer. (Foto/saksi
saksi)
IX.
Bahwa, sebelum
pelaksanaan pembongkaran Banguan tersebut, Perkara sudah/sedang dalam proses
hukum oleh Kepolisian RI.:
1. Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah
datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo.
Berlanjut adanya kedatangan serombongan
Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil
dihalai Kel.Ricard Tumangger.
2. Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger
mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol:
S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
3. Pada Tanggal 10 Januari
2008.
Kel. Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/reskrim/Res.
atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4. Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard T, dengan Kuasa Pendampingnya
Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No
74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5. Pada Tahun 2008, Sdr.Sulindro.Cs, telah mengajukan
permohonan/laporan ke Walikota Jakarta Selatan, ditindak lanjuti dengan
beberapakali adanya undangan rapat berlanjut dengan adanya surat peringatan
pengosongan.
6. Pada Tanggal Tgl
19 Agust 2008.
Ricard menerima Srt Peringatan I No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta
selatan yang diketahui sebagai Terpidana Tipikor.
7. Pada Tanggal 15
Sept 2008 Ricard menerima Srt Peringatan II
No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar
M.Si. pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. Dan beredar Issyu
terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
8. Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar
Keadilan MG.Sormin telah mengirimkan Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/
08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. namun
tidak ditanggapi.
9. Pada tanggal 21 Agust
2008
Pelapor telah mengirim surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta No
81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008, dimana proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota
Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa
Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Polda
Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April
2012 ( Klip.Koran )
10. Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat
pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan
H.M Anas Efendi SH.MM, Perihal; “Agar
Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman” berdasarkan
penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang
dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24
Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan
pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013
11. Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi
pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah Tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger
terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak
Jakarta Selatan. dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan. Dipimpin Srd.Effendi.SH
beserta Aparat lainnya. Hal tersebut dilaksanakan dengan tampa kejelasan
prosedur tata cara pembongkaran bangunan sebagaimana mestinya dan mendahului
hukum.
12. Pada tanggal 25 Pebruari
2013; Ricard.T telah melaporkan kejadian
ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun hingga surat ini kami buat
tidak ada realisasinya.
13. Pada 7 Oktober 2013 Ricard.T telah mengajukan
Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan diterima Terdaftar tgl 8 Oktober 2013 Pdt No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel. Perkara
Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14. Pada Tanggal 2
Juni 2014 Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No
577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel. Oleh Hakim: Dr. Hj.Nur Aslam B SH,MH. Selaku hakim
ketua Majelis, Hari Haryanto SH, dan Dr.H. Suprapto SH.MH,. masing masing
selaku Hakim Anggota.
Maka kami
berpendapat:
Bahwa dasar kepemilikan tanah Tn Sulindro
adalah berdasarkan: Kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No
1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso adalah dari Orang yang telah meninggal
dunia dan tidak diakui Ahliwarisnya, tidak dikenal Warga, tidak pernah
menguasai fisik tanah dan tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang
sah atas nama Pemohon maupun kuasa secara yuridis”
Bahwa; Pelaksanaan pembongkaran paksa dan
pengambil alihan tanah yang dilakukan Penyelenggara Negara, Walikota Jakarta
selatan Cq Satpol PP untuk kepentingan pribadi Pemohon (Tn.Sulindro/Benjamin
Sulindro) dangan penyebaran Issyu telah memberikan Uang kerohiman dan
Pelaksanaan Pembongkaran yang mendahului Hukum, diskriminatif dan tidak
berprikemanusiaan terlebih Perkara telah
sedang di proses oleh Kepolisian adalah melanggar azas umum penyelenggara
Negara dan bebas KKN yang masuk dalam katagori perbuatan Pidana sebagaimana Pasal
266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal
406 KUHP.dan layak dilakukan penyidikan hukum selanjutnya.
Atas hal-hal tersebut dan upaya hukum yang telah
dilakukan korban Pelapor hingga saat ini yang terkesan tidak memenuhi rasa
keadilan dan kepatutan sebagaimana hak korban selaku warga Negara yang baik.
Maka: layaklah kiranya Korban dalam hal ini,
memohon perhatian kepada seluruh Jjaran Pemerintah Pusat RI/Daerah dan Anggota Legislatif,
Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI,
Partai Politik,RI Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan
kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada
didalam menggiring permasalahan mencapi pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri
tercinta ini.
Demikian surat ini kami buat dengan apa
adanya dan semata guna Penegakan hukum dan keadilan untuk diketahui dan dapat
digunakan bilamana diperlukan. Atas perhatian dan penegakan hukum yang
dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.
Jakarta,19
Agustus 2014
Kuasa
Pendamping Korban/Saksi
( MG Sormin )
(Ricard.W Tumangger )
Hp 081383.999.687 Hp 089.9890.9099
Tidak ada komentar:
Posting Komentar