Sabtu, 23 Agustus 2014

Surat Ke Presiden Dan Jajaran Pemerintah, Lembaga HUKUM/POLITIK dan TNI, POLRI/Masyarakat.


Hal: Surat Edaran Mencari Keadilan.

KEPADA
-     Yth: Presiden Republik Indonesia.
-     Yth: Menteri Hukum dan HAM
-     Yth; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
-     Yth: Menteri Dalam Negeri RI 
-     Yth: Ketua Mahkamah Agung RI
-     Yth: Ketua Kejaksaan Agung RI.
-     Yth: Panglima TNI Repoblik Indonesia.
-     Yth: Komandan Kodim Jakarta Selatan
-     Yth: Ketua DPD DKI Jakarta .
-     Yth; Ketua DPRD Prov DKI Jakarta.
-     Yth: Gubernur Prov.DKI Jakarta.
-     Yth: Kepala Kepolisian RI
-     Yth; Kapoda Metro Jaya Raya.
-     Yth; Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Dengan hormat,
      Bersama dengan ini Kami beritahukan, laporkan adanya dugaan pidana Rekayasa kepemilikan dan penyalah gunaan kewewenangan untuk kepentingan pribadi/kelompok yang mengakibatkan adanya kerugian Orang lain (Koban/Keluarga), yang masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum; membuat keterangan palsu, mengakui yang bukan haknya dan pengerusakan/perampasan hak milik orang lain sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.
      Yang dilakukan oleh :
-     Sdr.Sulindro ber’ alamat di; Jl Irian No 6 Rt 05/08 Kel.Gondangdia, Kec Menteng, Jalarta Pusat; selaku Pemohon, mengaku Pemilik Tanah atas dasar Kuasa dari Pemilik Sertifikat HGB No 1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso, tgl 12 Agustus 1998 dengan Gambar situasi tanah No 374   terindikasi Rekayasa kepemilikan atas tanah dan rekayasa pendaftaran PBB a.n Orang Tak Jelas.

-     Walikota Jakarta Selatan Cq. Satpol PP Pemko Jakarta Selatan, ber’lamat: Jl Prapanca Raya No 9 Keb Baru Jakarta Selatan, selaku Penyelenggara Negara yang Diduka Kuat telah menyalah gunakan kewewenangannya untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya yang mengakibatkan adanya kerugian terhadap Orang lain (Korban/Keluarga).

Korban Pelapor:
Ricard.W.Tumangger’ Warga Negara Indonesia, Tempat/Tgl lahir: Jakarta 25 April 1960, Pekerjaan: Wiraswasta, alamat di Jl.MPR III Raya No10 Rt 05/011 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Adalah pemilik Tanah dan Bangunan asalah:
-     Penguasaan fisik Tanah, Peninggalan Orang Tuanya ‘Marisi Tumangger’ sejak Tahun 1964.
-     Asal; Beli Tanah Kavling yang belum didaftarkan ke BPN.                                       (dokumen/Kwitansi)
-     PP No 24 Tahun 1997 Pasal 24.Tentang Pembuktian Hak Lama
-     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 20 ayat (1) hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, mengingat fungsi sosial.

Nama nama saksi terkait:
1.        Benjamin Sulindro.                Penerima Kuasa, mengaku Pemilik                           (Plank kepemilikan)
2.        Ir.Wenny Rusmawar Idrus     Ka.kan BPN Jaksel                                 1998         (Penerbitan SHGB)
3.        Ir.Ojong Harianto                   Kasie Pendaftaran Tanah BPN Jks         1998.        ( Penerbitan SHGB)
4.        Ir. Lukman H.Kartasamita     Kasie Pengukuran Tanah                        1998          (Penerbitan SHGB)
5.        H.S.M Iksan SH.MSI.MH      Kakan BPN Jaksel Penjelasan                2007       (Rekomondasi SHGB)
6.        Ir. Joko Dwi Tjiptanto            Kakan BPN Jaksel Penjelasan                 2008        (Rekomondasi SHGB)
7.        Drs Budiman Simarmata       PLH Walikota Jakarta Selatan.                2008                      ( SPB I )
8.        DR.Ir.Mora Oloan Siregar     PLH Walikota Jakarta Selatan.               2008                      ( SPB II )
9.        H. Anas Effendi SH                 Walikota Jakarta Selatan           2008 s/d 2013.               (Srt Pengosongan)
10.     Syamsudin Noor                      Wakil Walikota saat itu    (Steitmen di Media Humas Ttg Uang Krohiman)
11.     Drs.Jurnalis .                           Kasudin Trantif                                       2008                  (Tim Mediasi )
12.     Pardomuan Panjaitan             Kabag. Satpol PP                                    2008                    (Tim  Mediasi )
13.     Zulkifli Said, SH,. MH.          Kabag Hukum Kota ADM Jakarta Selatan. Penetapan         ( Eksekusi )
14.     Effendi SH                                Kabag Hukum Satpol PP Jks. Komando Pelaksanaan         ( Eksekusi )
15.     Sulistioarto                              Kasudin Trantif Jaksel                              2013                    ( Eksekusi )
16.     Bambang Budiwibowo             Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum                      ( Eksekusi )
17.     Djaurina Suhada SH             Manpol Cilandak, Pembacaan Surat Eksekusi.                      ( Eksekusi )
18.     Tomy Fudihartono                 Wakil Camat Cilandak, Penertrasi .                                        ( Eksekusi )
19.     H.Sayid  Ali.za.SH                 PLH Camat Cilandak ,       (Steitmen di Media Humas Ttg Pembongkaran)

Perlukiranya kami Jelaskan:
Bahwa, Pelaku/Pemohon mengaku Pemilik Tanah adalah: Tn.Sulindro (84) Terdakwa pada PN Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012 pemalsuan data yang bukan haknya Psl 266, namun tidak dilakukan penahanan,

Bahwa, Akibat dari Pembebasan yang dilakukan Kejaksaan tersebut, pada tanggal 12 Pebruari 2013 Sdr.Sulindro “Mengaku pemilik tanah, dengan merekayasa Kepemilikan dan PBB: berdasarkan kuasa dari Pemilik SHGB 1254/Cilandan a.n Tjondro Santoso (Orang yang telah Meninnggal Dunia) bersama sama dengan Aparat Pemkod Jakarta Selatan, telah membongkar paksa bangunan milik Korban dengan alat berat (Beco) rata dengan tanah, memagar dan memasang plank “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB 1254/Cilandak yang dipasangkan oleh Satpol PPJakarta Selatan dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum berpakaian Dinas Militer.

Bahwa, Atas kejadian tersebut saksi/pelapor Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dengan No LP/432/K/II/2013.PMJ/Res.Jaksel Tgl, 25 Pebruari 2013 atas nama Pelapor Ricard.W.Tumangger alamat: Jl.MPR III No 10 Rt 05/011 Kel.Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada Realisasinya.

Berdasarkan keterangan eksepsi Kuasa Hukum Walikota Jakarta Selatan menjelaskan: Bahwa sebelum Penertiban diadakan rapat teknis tertanggal 7 Pebruari 2013 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Kota (Polres Jaksel, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Instansi terkait lainnya.

      Adapun singkat kronoogis kejadian sebagai berikut:
I.    Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran sebuah bangunan rumah permanent milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 No 8 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan beserta Aparat lainnya dengan menggunakan alat berat (beco) hingga bangunan rata dengan tanah, ditindak, berlanjut dengan pemagaran tanah dan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak” dan lokasi Tanah dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.
II.   Bahwa, Sdr. R. Ricard Tumangger ber’alamat: Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan adalah: Penguasa fisik tanah dan bangunan yang lamanya telah mencapai 47 Tahun, asal: peninggalan Orang Tua; Alm.Marisi Tumangger berdasarkan data: Jual/beli Tanah Kavling penampungan Wijaya I.Tahun.1966” Izin Penggunaan Tanah ttd. Walikota Jakarta Selatan ‘Muctar Zakaria.BA, Lrh/Bupati No 33/TN/64 tgl 3 Maret 1964 ( Kwitansi pembayaran/srt jual beli ). (PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pembuktian Hak Lama Pasal 24)
III.  Bahwa rapat rapat yang diselenggarakan Walikota dihadiri Sdr.Sulindro (bukan Bejamin Sulindro) dipimpin oleh: Efendi SH, Parluhutan Panjaitan, sebatas penekanan kepada Ricard.W Tumangger dalam pemberian uang kerohiman. hingga terjadi penolakan oleh Ricad Tumangger:
1. Pada Tanggal 18 Agustus   2008 Kirim surat ke Ka Kan BPN Jakarta Selatan No 66/Lsm-Pk/Jks/V/08
2. Pada Tanggal 21 Agustus 2008 Kirim Surat ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 atas nama Ricard W Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin.
3. Pada tanggal 21 Agust  2008 Kirim Srt ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008
IV.  Bahwa proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat, data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012                                         (klip.Koran)
V.   Bahwa Pada Tahun 2013 Pihak Walikota Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan dengan menyebar Issyu: “Pemilik Bangunan telah menerimam uang kerohiman, sehingga terjadi Rapat Forum Komunikasi Kota (Aparat) menyetujui permohonan Sdr.Sulindro/ Benjamin Sulindro tertangga Pebruari 2013.                                                                                                                       (www.walikota Jaksel)
VI.  Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Pokok surat; Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman, berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013. Yang dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran dilapangan seolah olah Surat perintah Bongkar    (Rec)
VII.   Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pembongkaran bangunan rumah tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger (Korban Pelapor)
VIII.  Pelaksanaan Pembongkaran tersebut tidak memiliki kejelasan Surat perintah Pelaksanaan Pembongkaran, ditindak lanjuti dengan pemasangan sepanduk pengumuman bertuliskan “Tanah ini milik Benjamin Sulindro berdasarkan SHGB No 1254/ Cilandak, Oleh Satpol PP dan lokasi dijaga oleh Oknum Aparat berpakaian Dinas Militer.                                                                 (Foto/saksi saksi)

IX.  Bahwa, sebelum pelaksanaan pembongkaran Banguan tersebut, Perkara sudah/sedang dalam proses hukum oleh Kepolisian RI.:
1.   Pada Tgl 17 Agustus 2007, Sdr.Sulindro pernah datang menemui Kel.Ricard Tumangger: mengaku sebagai Pembeli Tanah a.quo.
Berlanjut adanya kedatangan serombongan Preman (Group Ambon) dengan berusaha menguasai Tanah a.quo namun berhasil dihalai Kel.Ricard Tumangger. 
2.   Pada tanggal 22 Mei 2007 Ricard Tumangger mendapat Panggilan dari Penyidik Polres Jakarta selatan. Srt.panggilan No Pol: S.Pgl/3652/V/2007 Reskrim Res Jaksel atas Laporan Sdr.Sulindro.
3.   Pada Tanggal 10 Januari  2008. Kel. Ricard melaporkan ke Polres Jakarta Selatan Lp No 174/K/2008/reskrim/Res. atas usaha perampasan dan premanisme yang dilakukan Tn.Sulindro.
4.   Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard T, dengan Kuasa Pendampingnya Lsm Pijar Keadilan membuat laporan tertulis kepada Kapolda Metro Jaya No 74/Lsm-Pk/Jks/VIII/2008.
5.   Pada Tahun 2008, Sdr.Sulindro.Cs, telah mengajukan permohonan/laporan ke Walikota Jakarta Selatan, ditindak lanjuti dengan beberapakali adanya undangan rapat berlanjut dengan adanya surat peringatan pengosongan.
6.   Pada Tanggal Tgl  19 Agust 2008. Ricard menerima Srt Peringatan I  No 1741/ 1.758.1 Ttd. Budiman Simarmata. pada saat itu, selaku PLH Walikota Jakarta selatan yang diketahui sebagai Terpidana Tipikor.
7.   Pada Tanggal 15  Sept  2008 Ricard menerima Srt Peringatan II No 1855/ 1.758.1 Ttd. M. DR Ir MOSiregar M.Si. pada saat itu selaku PLH Walikota Jakarta Selatan. Dan beredar Issyu terima dana dari Tn.Sulindro sebesar Rp 200 Jt”
8.   Pada Tanggal 21-8-2008 Ricard Tumangger didampingi Lsm Pijar Keadilan MG.Sormin telah mengirimkan Somasi ke Walikota Jakarta Selatan No;66/Lsm-Pk/Jks/V/ 08 tembusan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. namun tidak ditanggapi.
9.   Pada tanggal 21 Agust  2008 Pelapor telah mengirim surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta No 81/Lsm-PK/Jks/VIII/2008, dimana proses Mediasi yang dilaksanakan Walikota Jakarta Selatan Tahun 2008 tidak ditindak lanjuti menyusul adanya khabar bahwa Sdr.Sulindro sedang terkait kasus pidana pemalsuan surat data Autentik di Polda Metro Jaya dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2116/K/Pid/2011 tanggal 30 April 2012                                                                                ( Klip.Koran )
10. Pada Tanggal 8 Peb 2013 Kel Ricard menerima surat pemberitahuan penertiban bidang tanah No 139/-1.75 Ttd.Walikota Jakarta Selatan H.M Anas Efendi SH.MM, Perihal; “Agar Penghuni mengosongkan tanah dan mengambil uang kerohiman” berdasarkan penilaian Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemkoad Jaksel atas bangunan yang dibangun oleh Sdr,Ricard Tumangger sebesar Rp 110.973.600,- dalam tempo 3X24 Jam sejak surat diterima, namun jatuh Tempo belum habis, pelaksanaan pembongkaran sudah dilaksanakan’ selasa Tgl 12 Peb 2013
11. Pada tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 10.00 telah terjadi pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah Tinggal milik Sdr.Ricard.Tumangger terletak di Jl.MPR III Raya No 10 Rt 05/11 Kel.Cilandak Barat Kec.Cilandak Jakarta Selatan. dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Selatan. Dipimpin Srd.Effendi.SH beserta Aparat lainnya. Hal tersebut dilaksanakan dengan tampa kejelasan prosedur tata cara pembongkaran bangunan sebagaimana mestinya dan mendahului hukum.
12. Pada tanggal 25 Pebruari 2013; Ricard.T  telah melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun hingga surat ini kami buat tidak ada realisasinya.
13.  Pada 7 Oktober 2013 Ricard.T telah mengajukan Permohonan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima Terdaftar tgl 8 Oktober 2013  Pdt No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel. Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
14. Pada Tanggal 2 Juni  2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan:  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No 577/Pdt/G/2013/PN-Jkt-Sel. Oleh Hakim: Dr. Hj.Nur Aslam B SH,MH. Selaku hakim ketua Majelis, Hari Haryanto SH, dan Dr.H. Suprapto SH.MH,. masing masing selaku Hakim Anggota.

Maka kami berpendapat:
      Bahwa dasar kepemilikan tanah Tn Sulindro adalah berdasarkan: Kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1254/Cilandak Barat a.n Tjondro Santoso adalah dari Orang yang telah meninggal dunia dan tidak diakui Ahliwarisnya, tidak dikenal Warga, tidak pernah menguasai fisik tanah dan tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama Pemohon maupun kuasa secara yuridis”

      Bahwa; Pelaksanaan pembongkaran paksa dan pengambil alihan tanah yang dilakukan Penyelenggara Negara, Walikota Jakarta selatan Cq Satpol PP untuk kepentingan pribadi Pemohon (Tn.Sulindro/Benjamin Sulindro) dangan penyebaran Issyu telah memberikan Uang kerohiman dan Pelaksanaan Pembongkaran yang mendahului Hukum, diskriminatif dan tidak berprikemanusiaan  terlebih Perkara telah sedang di proses oleh Kepolisian adalah melanggar azas umum penyelenggara Negara dan bebas KKN yang masuk dalam katagori perbuatan Pidana sebagaimana Pasal 266, Pasal 389, Pasal 418, Pasal 406 KUHP.dan layak dilakukan penyidikan hukum selanjutnya.

Atas hal-hal tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan korban Pelapor hingga saat ini yang terkesan tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana hak korban selaku warga Negara yang baik.
Maka: layaklah kiranya Korban dalam hal ini, memohon perhatian kepada seluruh Jjaran Pemerintah Pusat RI/Daerah dan Anggota Legislatif, Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI, Partai Politik,RI Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada didalam menggiring permasalahan mencapi pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri tercinta ini.     

Demikian surat ini kami buat dengan apa adanya dan semata guna Penegakan hukum dan keadilan untuk diketahui dan dapat digunakan bilamana diperlukan. Atas perhatian dan penegakan hukum yang dilakukan lebih dahulu kami mengucapkan terimakasih adanya.                
Jakarta,19 Agustus 2014
       Kuasa Pendamping                          Korban/Saksi       
           ( MG Sormin )                        (Ricard.W Tumangger )        
      Hp 081383.999.687                      Hp 089.9890.9099

Tidak ada komentar:

Posting Komentar