Jumat, 29 Agustus 2014

Pemerintahan Jokowi Tidak Manusiawi.


-         Tn.Sulindro Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa/Aliwaris “dinyatakan BPN dan Walikota sebagai Pemilik Tanah Yang Sah”
-           Pemkot Jakarta Selatan sebar Issyu bohong; “Pemilik Bangunan telah diberikan Uang kerohiman oleh Tjondro santoso"
-        Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”



















Jakarta Piked Online.
Upaya mencari keadialan yang dilakukan Kel.Ricat Tumangger atas Pembongkaran Bangunan Rumah tempat tinggal yang ditempatinya terkesan “Miring” merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepatutan dari Penyelenggara Hukum, hal tersebut dinyatakan Ricard saat mempersiapkan surat-surat laporan kesegala Instansi Pemerintah dalam upaya mencari Dukungan Hukum agar kiranya Keadilan dan Kemanusiaan dapat ditegakkan dI Negeri tercinta ini. Ungkap Ricard didampingi Ketua Lsm Pijar keadilan Jakarta selatan ‘MG Sormin” di Petut Jaksel 29/8
      Ricard menambahkan; “dalam Pemerintahan Jokowi-Ahok yang begitu gencarnya menyatakan penegakan hukum pada jajarannya justru terjadi kesewenang wenangan aparat seperti apa yang Saya alami, sangat tidak Manusiawi dengan dalam pembiaran Rekayasa kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa tempat tinggal Saya dan Keluarga Rata dengan Tanah dengan menelantarkan Saya keluarga berikut 3 Orang anak Saya yang tinggal dan besar diatas tanah dan Rumah milik Orang Tua Saya yang dibeli dan ditempati sejak Tahun 1964” ucapnya.
     Dilokasi yang sama MG Sormin yang aktif mendampingi Ricard Tumangger dalam mempertahankan Haknya sejak Tahun 2008 menyatakan; “Ricard Tumangger hanya lalai mendaftarkan hak atas Tanah ke BPN hingga ada Orang yang mengaku-ngaku dengan merekayasa data bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menguasai dengan cara cara tidak manusiawi dan melawan hukum, dimana Ricard Tumangger telah menguasai dan menempati tanah miliknya sejak Tahun 1964 asal Peninggalan Orang Tuanya Mairisi Tumangger asal Beli Hak Pakai Tanah Kaviling Jl MPR III Cilandak muncul SHGB 1254/Cilandak pada Tahun 2008 dengan Tanggal mundur seakan dibuat Tahun 1971. Hal tersebut berdasarkan bukti bukti Status Tanah Kavling dan Kwitansi pembelian masih Asli. ungkap MG.
     Ironisnya lagi: Tn.Sulindro (Tergugat) pelaku Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa, yang dikuasakan ke Benjamin Sulindro  “Tn Sulindro dinayatak BPN dan Walikota Jakarta Selatan sebagai Pemilik yang Sah” dan adanya rekayasa penyebaran Issyu oleh Pemkot Jakarta Selatan yang menyatakan;       
“Pemilik Bangunan telah diberikan Uang Kerohiman oleh Tjondro santoso”
    hal tersebut dilakukan guna mendapat dukungan dari Institusi lainnya dalam Pelaksanaa Pembongkaran Bangunan rumah tinggal Ricard Tumangger. Dimana berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan Kota Bandung menerangkan Bahwa Tjondro Santoso telah meninggal Dunia pada Tahun 2007 dan Para Ahliwarisnya tidak mengakui/mersa memiliki tanah Aquo.  “Layak dipertanyakan; Gugatan Pidana Perbuatan Melawan Hukum atas Rekayasa Data Kepemilikan dan Perampasan/Bongkar Paksa Bangunan yang didaftarkan Ricard pada PN Jakarta Selatan dengan Nomor No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel tertanggal 8 Agustud 2014 dalam Pokok Perkara Perbuatan melawan hukum atas Rekayasa Data, Perampasan dan Pembongkaran Paksa, sewenang wenang, dan mendahului hukum  untuk kepentingan Pribadi, ditolak Hakim Tanggal 2 Juli 2014. setelah berjalan 1 Tahun dengan alasan Perkara adalah Kewewenagan Pengadilan TUN.” Jelas MG
    MG Sormin juga menjelaskan kalau Ricard Tumangger telah melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan pada tanggal 25 Pebruari 2013 dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res Jaksel. Namun tidak ada realisasinya yang mungkin ada kesalahan dalam Pembuatan Laporan dan rencananya akan di dindak lanjuti dengan laporan ke yang lebih berwenang mengungkap permasalahan yang ada. Jelas MG.Sormin.
    Kini layaklah kiranya Korban Ricard Tumangger/Keluarga, melakukan upaya hukum lainnya:  memohon perhatian kepada seluruh Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggota Legislatif, Yudikatif, Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI, Partai Politik,RI, Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang ada didalam menggiring permasalahan mencapai pucuk Keadilan dan kebenaran di Negeri tercinta ini. tambahnya. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar