- Tn.Sulindro Pemohon tidak tercantum dalam bukti
Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro Santoso maupun selaku kuasa/Aliwaris
“dinyatakan BPN dan Walikota sebagai Pemilik Tanah Yang Sah”
- Pemkot Jakarta Selatan sebar Issyu bohong; “Pemilik Bangunan telah diberikan Uang kerohiman oleh Tjondro santoso"
- Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”
- Perbuatan Melawan Hukum, Rekayasa Data Kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa Bangunan, Tampa Bukti Kepemilkan dan Surat Perintah Pelaksanaan Pembongkaran “apanya yang di PTUN ?”
Jakarta
Piked Online.
Upaya
mencari keadialan yang dilakukan Kel.Ricat Tumangger atas Pembongkaran Bangunan
Rumah tempat tinggal yang ditempatinya terkesan “Miring” merasa tidak
mendapatkan keadilan dan kepatutan dari Penyelenggara Hukum, hal tersebut
dinyatakan Ricard saat mempersiapkan surat-surat laporan kesegala Instansi
Pemerintah dalam upaya mencari Dukungan Hukum agar kiranya Keadilan dan
Kemanusiaan dapat ditegakkan dI Negeri tercinta ini. Ungkap Ricard didampingi
Ketua Lsm Pijar keadilan Jakarta selatan ‘MG Sormin” di Petut Jaksel 29/8
Ricard
menambahkan; “dalam Pemerintahan Jokowi-Ahok yang begitu gencarnya menyatakan
penegakan hukum pada jajarannya justru terjadi kesewenang wenangan aparat
seperti apa yang Saya alami, sangat tidak Manusiawi dengan dalam pembiaran
Rekayasa kepemilikan, Rampas dan Bongkar Paksa tempat tinggal Saya dan Keluarga
Rata dengan Tanah dengan menelantarkan Saya keluarga berikut 3 Orang anak Saya
yang tinggal dan besar diatas tanah dan Rumah milik Orang Tua Saya yang dibeli
dan ditempati sejak Tahun 1964” ucapnya.
Dilokasi yang sama MG Sormin yang aktif
mendampingi Ricard Tumangger dalam mempertahankan Haknya sejak Tahun 2008
menyatakan; “Ricard Tumangger hanya lalai mendaftarkan hak atas Tanah ke BPN
hingga ada Orang yang mengaku-ngaku dengan merekayasa data bekerja sama dengan
pemerintah setempat untuk menguasai dengan cara cara tidak manusiawi dan
melawan hukum, dimana Ricard Tumangger telah menguasai dan menempati tanah
miliknya sejak Tahun 1964 asal Peninggalan Orang Tuanya Mairisi Tumangger asal Beli
Hak Pakai Tanah Kaviling Jl MPR III Cilandak muncul SHGB 1254/Cilandak pada
Tahun 2008 dengan Tanggal mundur seakan dibuat Tahun 1971. Hal tersebut
berdasarkan bukti bukti Status Tanah Kavling dan Kwitansi pembelian masih Asli.
ungkap MG.
Ironisnya lagi: Tn.Sulindro (Tergugat) pelaku
Pemohon tidak tercantum dalam bukti Kepemilikan SHGB 1254/Cilandak a.n Tjondro
Santoso maupun selaku kuasa, yang dikuasakan ke Benjamin Sulindro “Tn Sulindro dinayatak BPN dan Walikota
Jakarta Selatan sebagai Pemilik yang Sah” dan adanya rekayasa penyebaran Issyu
oleh Pemkot Jakarta Selatan yang menyatakan;
“Pemilik
Bangunan telah diberikan Uang Kerohiman oleh Tjondro santoso”
hal tersebut dilakukan guna mendapat dukungan
dari Institusi lainnya dalam Pelaksanaa Pembongkaran Bangunan rumah tinggal
Ricard Tumangger. Dimana berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan Kota Bandung
menerangkan Bahwa Tjondro Santoso telah meninggal Dunia pada Tahun 2007 dan
Para Ahliwarisnya tidak mengakui/mersa memiliki tanah Aquo. “Layak dipertanyakan; Gugatan Pidana Perbuatan
Melawan Hukum atas Rekayasa Data Kepemilikan dan Perampasan/Bongkar Paksa
Bangunan yang didaftarkan Ricard pada PN Jakarta Selatan dengan Nomor No 577/Pdt.G/2013/ PN.Jaksel tertanggal
8 Agustud 2014 dalam Pokok Perkara Perbuatan melawan hukum atas Rekayasa Data,
Perampasan dan Pembongkaran Paksa, sewenang wenang, dan mendahului hukum untuk kepentingan Pribadi, ditolak Hakim
Tanggal 2 Juli 2014. setelah berjalan 1 Tahun dengan alasan Perkara adalah
Kewewenagan Pengadilan TUN.” Jelas MG
MG Sormin juga menjelaskan kalau Ricard
Tumangger telah melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke Mapolres Jakarta
Selatan pada tanggal 25 Pebruari 2013 dengan No: LP/432/K/II/2013.PMJ/Res
Jaksel. Namun tidak
ada realisasinya yang mungkin ada kesalahan dalam Pembuatan Laporan dan
rencananya akan di dindak lanjuti dengan laporan ke yang lebih berwenang
mengungkap permasalahan yang ada. Jelas MG.Sormin.
Kini layaklah kiranya Korban Ricard Tumangger/Keluarga, melakukan upaya
hukum lainnya: memohon perhatian kepada
seluruh Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggota Legislatif, Yudikatif,
Eksekutif, Lembaga Penegak Hukum; Kejaksaan, Mahkamah Agung.RI, Kepolisian.RI,
Partai Politik,RI, Ormas, LSM dan Media yang ada di NKRI untuk mengetahuinya
dan kiranya dapat memberikan dorongan moriil maupun Immateril kepada Kasus yang
ada didalam menggiring permasalahan mencapai pucuk Keadilan dan kebenaran di
Negeri tercinta ini. tambahnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar