Sabtu, 23 Agustus 2014

Pemda DKI Jakarta Vs Menara Diatas Jalur Trotoar.


Gubernur DKI Ditantang Pengusaha dan Jajarannya.
Menara Seluler Tampa Izin Marak di Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Diminta Lakukan Tindakan Tegas.

Jkt PikedOL
Pembangunan Menara telekomunikasi (tower)Tampa kejelasan perizinan  di DKI Jakarta semakin marak, seakan-akan sudah tidak ada aturan dalam pembangunan tersebut. Padahal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika-RI No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Pembangunan Pengunaan Menara Bersama Telekomunikasi seharusnya di indahkan.
      Bangunan tower berdiri suka suka tanpa ada tindakan dari aparat P2B Jakarta Selatan, dan Pemkot Jakarta Selatan yang berimbas pada dugaan terlibat ikut melindungi tower tanpa izin dan suka suka sebagaimana bangunan menara seluler yang didirikan di persis bibir Jalan Raya (Trotoar) terletak di Jl.SMUN 63  Kelurahan Petukangan Utara Kec,Pasangrahan Jakarta Selatan.
     Hasil pantauan Lsm Pijar Keadilan Jakarta Selatan; bahwa pembangunan menara berada di bibir jalan raya yang terletak di Jalan SMU N 63 tersebut dapat dipastikan tidak memiliki Izin baik AMDAL maupun IMB, hal tersebut juga telah secara terang terangan melakukan Perampasan terhadap hak pengguna Jalan kaki dan mengancam keselamatan Pengendara kendaraan setiap saat atau menentang rencana          Gubernur prov DKI Jakarta yang akan Penertiban bagi Infra struktut penyedia untuk operator yang belum memiliki Izin “ Intinya menara atau tiang seluler di kota ini berantakan, ini yang mau dibenahi” ucap Ahok dibalai kota tahun silam . "Kami sudah mendata, ada 4 ribu menara harus mau diatur," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko.
     Gubernur Prov.DKI perlu mengambil tindakan tegas. Karena sebelumnya kami telah mendata ada beberapa pembangunan Menara tampa Izin di Kel.Petukangan Utara dan Kelurahan Bintaro yang dikhabatka hanya memiliki Izin dari pemerintah setempat lurah s/d RT, sehingga pihak Pengusaha menara menganggap Aparat Pemda DKI Sontoloyo hingga berani membangun Menara persis di bibir Aspal Jalan Raya seperti yag sudah dijelaskan di atas.  .
Mengingat syarat dan Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana:
·      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi  (“Permenkominfo 02/2008”).
·      Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika danKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07 / Prt / M / 2009;  Nomor: 19/ Per /M.Kominfo / 03/ 2009; Nomor: 3 / P / 2009  tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
·      Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menaraadalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

     Atas hal tersebut, dimintakan kepada pemerintah Pusat dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar melakukan tindakan tegas terhadap Jajarannya yang di anggap telah melecehkan peraturan perundang undangan yang ada khusunya apa yang sudah di sosisalisasikan Wakil Gubernur DKI  (AHok) melalui beberapa media Massa Ibu Kota tentang penegakan hukum dan kepeduliaannya dan penataan lingkungan di Jakarta maka layaklah kiranya Bapak Gubernur DKI Jakarta menindak jajarannya yang terlibat guna efek jera dan terlaksananya rencana rencana yang telah dikumandangkan kepara Warga Jakarta yang bkan Omong doing (OMDO)
By MG Sormin Hp 081383999687.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar