Gubernur DKI Ditantang
Pengusaha dan Jajarannya.
Menara Seluler Tampa Izin
Marak di Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Diminta
Lakukan Tindakan Tegas.
Jkt
PikedOL
Pembangunan Menara
telekomunikasi (tower)Tampa kejelasan perizinan
di DKI Jakarta semakin marak, seakan-akan sudah tidak ada aturan dalam
pembangunan tersebut. Padahal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika-RI
No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Pembangunan Pengunaan Menara
Bersama Telekomunikasi seharusnya di indahkan.
Bangunan tower berdiri suka suka tanpa
ada tindakan dari aparat P2B Jakarta Selatan, dan Pemkot Jakarta Selatan yang
berimbas pada dugaan terlibat ikut melindungi tower tanpa izin dan suka suka
sebagaimana bangunan menara seluler yang didirikan di persis bibir Jalan Raya
(Trotoar) terletak di Jl.SMUN 63
Kelurahan Petukangan Utara Kec,Pasangrahan Jakarta Selatan.
Hasil pantauan Lsm Pijar Keadilan Jakarta
Selatan; bahwa pembangunan menara berada di bibir jalan raya yang terletak di Jalan
SMU N 63 tersebut dapat dipastikan tidak memiliki Izin baik AMDAL maupun IMB,
hal tersebut juga telah secara terang terangan melakukan Perampasan terhadap
hak pengguna Jalan kaki dan mengancam keselamatan Pengendara kendaraan setiap
saat atau menentang rencana Gubernur
prov DKI
Jakarta yang akan Penertiban bagi Infra struktut penyedia untuk operator yang
belum memiliki Izin “ Intinya menara atau tiang seluler di kota ini berantakan,
ini yang mau dibenahi” ucap Ahok dibalai kota tahun silam . "Kami sudah mendata, ada 4 ribu menara harus mau
diatur," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko.
Gubernur Prov.DKI perlu mengambil tindakan
tegas. Karena sebelumnya kami telah mendata ada beberapa pembangunan Menara
tampa Izin di Kel.Petukangan Utara dan Kelurahan Bintaro yang dikhabatka hanya
memiliki Izin dari pemerintah setempat lurah s/d RT, sehingga pihak Pengusaha
menara menganggap Aparat Pemda DKI Sontoloyo hingga berani membangun Menara
persis di bibir Aspal Jalan Raya seperti yag sudah dijelaskan di atas. .
Mengingat
syarat dan Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana:
·
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo 02/2008”).
· Peraturan Bersama
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
Informatika danKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun
2009; Nomor: 07 / Prt / M / 2009; Nomor: 19/ Per /M.Kominfo / 03/
2009; Nomor: 3 / P / 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
· Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menaraadalah
bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan
peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan
dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah
menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara
Telekomunikasi.
Atas hal tersebut, dimintakan kepada
pemerintah Pusat dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar melakukan
tindakan tegas terhadap Jajarannya yang di anggap telah melecehkan peraturan perundang
undangan yang ada khusunya apa yang sudah di sosisalisasikan Wakil Gubernur
DKI (AHok) melalui beberapa media Massa
Ibu Kota tentang penegakan hukum dan kepeduliaannya dan penataan lingkungan di
Jakarta maka layaklah kiranya Bapak Gubernur DKI Jakarta menindak jajarannya
yang terlibat guna efek jera dan terlaksananya rencana rencana yang telah
dikumandangkan kepara Warga Jakarta yang bkan Omong doing (OMDO)
By MG Sormin Hp 081383999687.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar