Kamis, 10 April 2014

Aktivis Lsm Pijar Keadilan ‘Mg’ Di Periksa Polisi

Pengusaha “nakal” Laporkan Lsm ke Polisi, atas Pidana pencemaran nama baik dan Fitnah.
Bukti lokasi Tanah/Bangunan telah “Raib” oleh ganti rugi proyek Joor W2.
Ada konfirasi terselubung antara oknum aparat dengan pengusaha dalamupaya Mark Up nilai harga ganti rugi tanah dalam pembebasan tanah yang dilakukan Pemerintah.    

Jakarta Piked
Ketua Lsm Pijar Kadilan ‘MG.Sormin’ diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan atas Laporan H.Heru Sukoco seorang Pengusaha Realstate yang merasa di Fitnah dan nama baiknya dicemarkan.

Srt Panggilan I No S.pgl/452/I/2014/RESKRIM Jaksel tertanggal 22 Peb 2014 oleh Reskrim Polres Metro Jaksel Lt III Jl.Wijaya II No 42 Beb.Baru Jakarta Selatan. unutk Didengar keterangannya sebagai Saksi oleh Penyidik AKP Sujarwo,SH,(Kanit Idik III), Anton Prihartono, SH.,(Kasubnit) dan Penyidik Pembantu Beigadir P.Manullang  SH (SUBKANIT)  dalam Perkara dugaan tindak Pidana Pencemaran nama Baik dan Fitnah yang diketahui terjadi pada tanggal 05 Agustus 2013 sekitar Pkl 18.00,Wib di Rt 003/006 Kel.Petukangan Selatan ,Kec.Panggrahan Jakarta Selatan. sebagaimana Pasal 310 KUHP dan Psl 311 KUHP atas pelapor Nama H.Heru Sukoco.

MG yang datang menghadiri panggilan tersebut, mengaku menjawab semua pertayaan yang diajukan oleh Penyidik Beigadir P.Manullang.SH dan menunjukkan bukti bukti yang dimiliknya; terkait adanya surat somasi ber-kop kan Lsm Pijar Keadilan Jakarta selatan yang ditanda tangain MG selaku Kuasa pendamping dari Sdr “sunarso” selaku Warga yang dirugikan oleh Sdr.HK.Cs dalam kasus dugaan “Pengerusakan pondasi batas Tanah dengan Jalan dan Penutupan Total akses keluar/masuk dengan membangun tembok permanent Rumah kontrakan diatas lahan jalan keluar masuk warga yang sudah biasa digunakan secara turun temurun, tampa Izin.

MG menambahkan dirinya tidak pernah mengenal langsung Sdr.H.Heru Sukoco, terkecuali berdasarkan data dan pernyataan orang orangnya dan warga yang keberatan atas kegiatan yang dilakukan pada lokasi proyek bangunan miliknya yang terletak di Jl.Makmur Rt 03/06 Kel.Petukangan Selatan, Kec Pasanggrahan. Jakarta Selatan, yang kini telah rata dengan tanah karena telah dibebaskan oleh Pemerintah guna Pembangunan JOOR W2 12/2013.

Atas laporan H.Heru Sukoco tersebut, Mg’ merasa sangat tersinggung dan berjanji akan melakukan upaya perlawanan hukum atas perbuatan pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan Pengusaha tersebut; “tidak tertutup kemungkinan akan menyeret oknum-oknum Penyelenggara Negara dalam pelolosan perizinan dan perhitungan nilai ganti rugi tanah yang telah dibayarkan, laporan Sdr.HS tersebut hanyalah Upaya membalikkan fakta yang ada guna meloloskan usaha bulusnya. Ungkap Mg.    

Dijelaskan MG, bahwa, sebelumnya Sdr.Sunarso klien yang didampinginya; telah lebih dahulu melakukan upaya hokum dengan: surat Somasi tertanggal 4 April 2013 yang tanda tangani Sdr.Sunarso dan Mg selaku kuasa pendamping namun tidak dindahkab  oleh Sdr HS dan Tgl 30 mei 2013 SdrSunarso sudah lebih dahulu membuat Laporan ke Mapolda Metro Jaya; dengan Nomor; LP/1823/K/V/ 013 Dit Reskrimsus, dan membuat laporan tertulis ke Petinggi Pemerintahab Daerah dan Pusat RI, termasuk telah mendaftarkan Gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Gugatan No 446/Pdt  tgl 24 Juli 2013 dalam Gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum” namun hingga kini tak satupun upaya tersebut berlanjut terkeculai Lokasi Tanah dan lokasi tanah/bangunan a.quo, telah rata dengan tanah oleh Proyek JOOR W2 dengan ganti rugi yang siknifikan 12/2013 ”   (Red * 11/4/2014)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar