Aktivis Lsm
Pijar Keadilan ‘Mg’ Di Periksa Polisi
Pengusaha “nakal”
Laporkan Lsm ke Polisi, atas Pidana pencemaran nama baik dan Fitnah.
Bukti lokasi Tanah/Bangunan
telah “Raib” oleh ganti rugi proyek Joor W2.
Ada konfirasi terselubung
antara oknum aparat dengan pengusaha dalamupaya Mark Up nilai harga ganti rugi tanah
dalam pembebasan tanah yang dilakukan Pemerintah.
Jakarta Piked
Ketua Lsm Pijar Kadilan
‘MG.Sormin’ diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan atas Laporan H.Heru
Sukoco seorang Pengusaha Realstate yang merasa di Fitnah dan nama baiknya
dicemarkan.
Srt Panggilan I No S.pgl/452/I/2014/RESKRIM Jaksel tertanggal 22
Peb 2014 oleh Reskrim Polres Metro Jaksel Lt III Jl.Wijaya II No 42 Beb.Baru
Jakarta Selatan. unutk Didengar keterangannya sebagai Saksi oleh Penyidik AKP
Sujarwo,SH,(Kanit Idik III), Anton Prihartono, SH.,(Kasubnit) dan Penyidik
Pembantu Beigadir P.Manullang SH
(SUBKANIT) dalam Perkara dugaan tindak
Pidana Pencemaran nama Baik dan Fitnah yang diketahui terjadi pada tanggal 05
Agustus 2013 sekitar Pkl 18.00,Wib di Rt 003/006 Kel.Petukangan Selatan
,Kec.Panggrahan Jakarta Selatan. sebagaimana Pasal 310 KUHP dan Psl 311 KUHP
atas pelapor Nama H.Heru Sukoco.
MG yang datang menghadiri panggilan
tersebut, mengaku menjawab semua pertayaan yang diajukan oleh Penyidik Beigadir
P.Manullang.SH dan menunjukkan bukti bukti yang dimiliknya; terkait adanya surat
somasi ber-kop kan Lsm Pijar Keadilan Jakarta selatan yang ditanda tangain MG
selaku Kuasa pendamping dari Sdr “sunarso” selaku Warga yang dirugikan oleh Sdr.HK.Cs
dalam kasus dugaan “Pengerusakan
pondasi batas Tanah dengan Jalan dan Penutupan Total akses keluar/masuk dengan
membangun tembok permanent Rumah kontrakan diatas lahan jalan keluar masuk
warga yang sudah biasa digunakan secara turun temurun, tampa Izin.
MG menambahkan dirinya tidak pernah mengenal langsung Sdr.H.Heru
Sukoco, terkecuali berdasarkan data dan pernyataan orang orangnya dan warga
yang keberatan atas kegiatan yang dilakukan pada lokasi proyek bangunan
miliknya yang terletak di Jl.Makmur Rt 03/06 Kel.Petukangan Selatan, Kec
Pasanggrahan. Jakarta Selatan, yang kini telah rata dengan tanah karena telah
dibebaskan oleh Pemerintah guna Pembangunan JOOR W2 12/2013.
Atas laporan H.Heru Sukoco
tersebut, Mg’ merasa sangat tersinggung dan berjanji akan melakukan upaya
perlawanan hukum atas perbuatan pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan
Pengusaha tersebut; “tidak tertutup kemungkinan akan menyeret oknum-oknum
Penyelenggara Negara dalam pelolosan perizinan dan perhitungan nilai ganti rugi
tanah yang telah dibayarkan, laporan Sdr.HS tersebut hanyalah Upaya membalikkan
fakta yang ada guna meloloskan usaha bulusnya. Ungkap Mg.
Dijelaskan MG, bahwa, sebelumnya Sdr.Sunarso klien yang
didampinginya; telah lebih dahulu melakukan upaya hokum dengan: surat Somasi tertanggal
4 April 2013 yang tanda tangani Sdr.Sunarso dan Mg selaku kuasa pendamping
namun tidak dindahkab oleh Sdr HS dan
Tgl 30 mei 2013 SdrSunarso sudah lebih dahulu membuat Laporan ke Mapolda Metro Jaya; dengan Nomor;
LP/1823/K/V/ 013 Dit Reskrimsus, dan membuat laporan tertulis ke Petinggi
Pemerintahab Daerah dan Pusat RI, termasuk telah mendaftarkan Gugatan ke
PN Jakarta Selatan dengan Nomor Gugatan No 446/Pdt tgl 24 Juli 2013 dalam Gugatan ‘Perbuatan
Melawan Hukum” namun hingga kini tak satupun upaya tersebut berlanjut terkeculai
Lokasi Tanah dan lokasi tanah/bangunan a.quo, telah rata dengan tanah oleh
Proyek JOOR W2 dengan ganti rugi yang siknifikan 12/2013 ” (Red * 11/4/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar