Serobot
Jalan, Bangun Tampa IMB dan Menutup Pintu masuk Rumah Warga; H.Heru Sukoco digugat, turut Tergugat Gubernur
DKI Cq.Dinas P2B.
Jakarta PIKOL
25/7/2013.
Tim Kuasa
Hukum Lsm Pijar Keadilan dipimpin oleh Erlinan.R Tambunan,SH.,dan Anggotanya
Jhon Saud Damanaik.SH,. Yeve Limbong,SH,. yang dimotori oleh MG Sormin selaku
Koord.Bidang Politk/ket DPC Jaksel berkantor di Gd. Majapahit B-113 Jl.Majapahit Raya No
18-24 Jakarta Pusat, bertindak dan untuk nama Warga Petukangan Selatan Tn Sunarso
mendaftarkan Gugatan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 24/7
Gugatan tersebut
dilakukan atas permohonan Warga Petukangan selatan ‘Sunarso’ yang merasa
dirugikan atas pelaksanaan pembangunan + 20 Unit Bangunan kontrakan yang
didirikan diatas Jalan (sebagian) dan menutup Total pintu keluar masuk Rumah
Warga tersebut dengan tampa Izin, yang terletak di Jalan Makmur Rt 03/06
Kel.Petukangan Selatan, Kec Pasanggrahan Jakarta selatan.
Gugatan yang
didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut
disampaikan langsung oleh Sekretaris DPP Lsm Pijar Keadilan yang juga Pengacara
pada Kantor Pengacara RO Tambunan SH,. didampingi oleh MG Sormin selaku Ketua
DPC Pijar Keadilan Jakarta Selatan kemarin tanggal 24 Juli 2013 dengan nomor
Gugatan 446/PDTG/2013 para Tergugat H.Heru Sukoco dan turut tergugat Penda DKI Jakarta Cq Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.
Dalam Gugatannya
Erlina R Tambunan SH, menjelaskan, Penutupan pintu masuk Rumah Klien nya
‘Sunarso’ dengan tidak memberikan sedikit pun akses keluar masuk apalagi Jalan
tersebut sudah ada sejak turun temurun yang biasa digunakan sebagai jalan Umum akses
keluar masuk ke Jalan Utama Warga adalah suatu perbuatan yang tidak Manusiawi
dan jelas jelas telah melanggar Hak Azasi Manusis dan Hak selaku Warga Negara
Republik Indonesia yang dilindungi oleh Peraturan Perundfang undangan yanga
ada.
Ditambahkannya klienya
‘Sunarso’ sudah berupaya mencari keadilan atas Haknya dengan Melapor ke Polda
Metro Jaya, Komnas Ham dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dijadikan bukti
bukti namun rupanya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya Tim kami
“MG Sormin’ yang selama ini mendampingi Klien menggiring Warga datang ke Kantor
Pusat dan memohon untuk dilakukannya Proses Gugatan ini, ungkap Erlina.
Selain masalah keadilan
atas akses keluar masuk rumah yang diajukan, Gugatan juga mencantumkan tuntutan
ganti kerugian yang diajukan Pemohon yang besarnya mencapai millyaran rupiah
atas segala kerugian Materil maupun Imateril yang diderita Klien Kami. Jelas
Erlina kepada Piked Online. (Red)..